Lampiran 1
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor 

:

SE-16/PJ.42/2002

Tanggal 

:

2 Oktober 2002

DAFTAR RALAT PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN

LAMPIRAN - I (FORMULIR 1771 -I dan FORMULIR 1771 - I/$)
- PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL

1.      PENGHASILAN NETO KOMERSIAL (halaman 3)

Penjelasan semula:
Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial adalah semua penghasilan yang sebenarnya diterima dan atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Obiek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran / biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berdasarkan sistem dan metode pembukuan komersial yang dianut secara taat azas seperti yang tercermin dalam laporan keuangan komersial, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

a.

Diisi dengan jumlah penerimaan / perolehan bruto dari kegiatan usaha.

b.

Diisi dengan jumlah biaya langsung dan biaya tidak langsung yang berkaitan dengan produksi / pembelian dan pemasaran barang atau jasa yang dihasilkan dan dijual atau yang diperdagangkan, kecuali biaya-biaya umum dan administrasi. Bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menghasilkan / memperdagangkan produk barang atau jasa ( seperti : holding company, dana pensiun, reksa dana, KIK - EBA, dan modal ventura ), pada dasarnya tidak ada biaya-biaya yang termasuk dalam kategori harga pokok penjualan, sehingga seluruh biaya perusahaan dapat dimasukkan ke dalam kategori biaya umum dan administrasi.

c.

Diisi dengan biaya-biaya umum dan administrasi dari kegiatan usaha.

d.

Cukup jelas.

e.

Diisi dengan jumlah penghasilan neto ( setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait yang diterima / diperoleh selain dari kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti penghasilan dari modal, penghasilan dari penjualan / pengalihan / persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.

Diralat menjadi :

Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, baik di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran / biaya-biaya dalarn rangka kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas seperti yang tercermin dalam laporan keuangan komersial, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

a.

Diisi dengan jumlah penerimaan / perolehan bruto dari kegiatan usaha, baik di Indonesia maupun di luar negeri melalui bentuk usaha tetap ( BUT ) ataupun bukan BUT.

b.

Diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu ( misal : bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya ) tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya-biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.

c.

Diisi dengan biaya-biaya usaha yang tidak termasuk ke dalam kelornpok harga pokok penjualan, yang dirinci berdasarkan biaya-biaya : gaji ( semua imbalan sehubungan dengan pekerjaan termasuk imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ), royalti, sewa, jasa, dan biaya-biaya lainnya.

d.

Cukup jelas.

e.

Diisi dengan jumlah penghasilan neto ( setelah dikurangi biaya-biaya langsung ) yang diterima dan atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti : penghasilan dari penyertaan modal baik di Indonesia maupun di luar negeri, penghasilan dari penjualan / pengalihan / persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.

2.      PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK (halaman 4)

Penjelasan semula:
Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersialnya dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersial tersebut, sehingga hasil pengurangan pada jumlah penghasilan neto fiskalnya menjadi nihil.

Diralat menjadi:
Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya ( angka 6 ) akan menjadi nihil / netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersialnya dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jurnlah keragian komersialnya.

3.      PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

Penjelasan pada huruf b (halaman 4 ) ditambah dengan :

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.42/1995;

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1999;

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/2000.

Penjelasan pada huruf c (halaman 5) ditambah dengan :

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2001;

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002.

Penjelasan pada huruf e (halaman 5) ditambah dengan:
Lihat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994.

Penjelasan pada huruf I (halaman 7) ditambah dengan :

-

terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal.
Lihat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002.

SPT INDUK (FORMULIR 1771 dan FORMULIR 1771/$)

JENIS USAHA (halaman 11)
Penjelasan semula :
Diisi sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Apabila jenis kegiatan usaha lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis kegiatan usaha yang utama / inti. Pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Diralat menjadi :
Diisi sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Apabila jenis kegiatan usaha lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis kegiatan usaba yang utama / inti. Untuk pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) lihat daftar KLU. Apabila kurang jelas dapat berkonsultasi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

H. LAMPIRAN :

Laporan Keuangan (halaman 16) :

Penjelasan semula :
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, larnpirkan laporan keuangan yang telah diaudit ;

Diralat menjadi :
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT ) ataupun bukan BUT, yang melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi, wajib menyertakan di dalam Laporan Keuangan Konsolidasi tersebut data dan informasi lengkap (full disclosure) yang hanya berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan saja;

LAMPIRAN-LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN

2.      PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL (halaman 18)

Tambahan Penjelasan pada awal kalimat sehingga menjadi :
Perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap ( BUT ) ataupun bukan BUT. Terhadap kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan fiskal yang diterima dan atau diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri dari negara yang sarna ( per country basis ). Dalarn hal demikian, harus dibuat perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang terpisah dengan bentuk daftar yang sama.

5.      DAFTAR CABANG UTAMA (halaman 22)

Tambahan penjelasan pada akhir kalimat sehingga menjadi :
Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP ( apabila sudah terdaftar di KPP lokasi ) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja. Kantor cabang yang berada / berkedudukan diluar negeri juga harus dicantumkan.


 

RALAT

LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WP BADAN
TAHUN PAJAK

 

 

  

  

  

  

 

 

·         DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA WAJIB PAJAK : ...............................................................................

 

KELOMPOK / JENIS HARTA

BULAN / TAHUN
PEROLEHAN

HARGA PEROLEHAN
(RUPIAH)

NILAI SISA BUKU FISKAL 
AWAL TAHUN
 (RUPIAH)

METODE
PENYUSUTAN / AMORTISASI

PENYUSUTAN / AMORTISASI 
FISKAL TAHUN INI
(RUPIAH) 

CATATAN

KOMERSIAL

FISKAL

HARTA BERWUJUD
Kelompok 1 :
...........................................
Kelompok 2
:
...........................................
Kelompok 3
:
...........................................
Kelompok 4
:
...........................................
KELOMPOK BANGUNAN

Permanen :
...........................................
Tidak Permanen :
...........................................

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH PENYUSUTAN FISKAL.....................................................................................................................................>
JUMLAH PENYUSUTAN KOMERSIAL .............................................................................................................................>
SELISIH PENYUSUTAN (PINDAHKAN KE FORMULIR 1771-I ANGKA 3 HURUF i ATAU ANGKA 4 HURUF a) ......................>

 

 

 

 

 

HARTA TAK BERWUJUD
Kelompok 1
...........................................
Kelompok 2
...........................................
Kelompok 3
...........................................
Kelompok 4
...........................................
Kelompok lain-lain
...........................................

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH AMORTISASI FISKAL........................................................................................................................................>
JUMLAH AMORTISASI KOMERSIAL.................................................................................................................................>
SELISIH AMORTISASI (PINDAHKAN KE FORMULIR 1771-I ANGKA 3 HURUF j ATAU ANGKA 4 HURUF b) .........................>

 

 

 

 

 

 

 

 

......................,...........................

WAJIB PAJAK/KUASA

 

(..........................................)

 


 

RALAT

LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WP BADAN
BAGI :
WAJIB PAJAK YANG DIIZINKAN MENYELENGGARAKAN
PEMBUKUAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

TAHUN PAJAK

 

 

 

 

 

 

 

 

·         DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA WAJIB PAJAK : .........................................................................................

 

KELOMPOK/JENIS HARTA

RULAN / TAHUN
PEROLEHAN

HARGA PEROLEHAN
(RUPIAH)

NILAI SISA BUKU FISKAL 
AWAL TAHUN
 (RUPIAH)

METODE
PENYUSUTAN / AMORTISASI

PENYUSUTAN / AMORTISASI 
FISKAL TAHUN INI
(RUPIAH) 

CATATAN

KOMERSIAL

FISKAL

HARTA BERWUJUD
Kelompok 1 :
...........................................
Kelompok 2
:
...........................................
Kelompok 3
:
...........................................
Kelompok 4
:
...........................................
KELOMPOK BANGUNAN

Permanen :
...........................................
Tidak Permanen :
...........................................

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH PENYUSUTAN FISKAL......................................................................................................................................>
JUMLAH PENYUSUTAN KOMERSIAL ..............................................................................................................................>
SELISIH PENYUSUTAN (PINDAHKAN KE FORMULIR 1771-I / $ ANGKA 3 HURUF i ATAU ANGKA 4 HURUF a)...................>

 

 

 

 

 

HARTA TAK BERWUJUD
Kelompok 1
...........................................
Kelompok 2
...........................................
Kelompok 3
...........................................
Kelompok 4
...........................................
Kelompok lain-lain
...........................................

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH AMORTISASI FISKAL.........................................................................................................................................>
JUMLAH AMORTISASI KOMERSIAL..................................................................................................................................>
SELISIH AMORTISASI (PINDAHKAN KE FORMULIR 1771-I / $ ANGKA 3 HURUF j ATAU ANGKA 4 HURUF b) .....................>

 

 

 

 

 

 

 

 

......................,...........................

WAJIB PAJAK/KUASA

 

(..........................................)