Lampiran 1 |
||
Nomor |
: |
SE-16/PJ.42/2002 |
Tanggal |
: |
2 Oktober 2002 |
DAFTAR RALAT PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN
LAMPIRAN - I (FORMULIR
1771 -I dan FORMULIR 1771 - I/$)
- PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL
1.
PENGHASILAN
NETO KOMERSIAL (halaman 3)
Penjelasan
semula:
Yang dimaksud
dengan penghasilan neto komersial adalah semua penghasilan yang sebenarnya
diterima dan atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha
termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Obiek
Pajak, dikurangi dengan pengeluaran / biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan berdasarkan sistem dan metode pembukuan komersial
yang dianut secara taat azas seperti yang tercermin dalam laporan keuangan
komersial, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh
dan peraturan pelaksanaannya.
a. |
Diisi
dengan jumlah penerimaan / perolehan bruto dari kegiatan usaha. |
b. |
Diisi
dengan jumlah biaya langsung dan biaya tidak langsung yang berkaitan dengan
produksi / pembelian dan pemasaran barang atau jasa yang dihasilkan dan
dijual atau yang diperdagangkan, kecuali biaya-biaya umum dan administrasi.
Bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menghasilkan / memperdagangkan
produk barang atau jasa ( seperti : holding company, dana pensiun, reksa
dana, KIK - EBA, dan modal |
c. |
Diisi
dengan biaya-biaya umum dan administrasi dari kegiatan usaha. |
d. |
Cukup
jelas. |
e. |
Diisi
dengan jumlah penghasilan neto ( setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait
yang diterima / diperoleh selain dari kegiatan usaha tersebut pada huruf a,
seperti penghasilan dari modal, penghasilan dari penjualan / pengalihan /
persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan
dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha. |
Diralat menjadi :
Yang
dimaksud dengan penghasilan neto komersial adalah penghasilan neto menurut
prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima
dan atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, baik di
Indonesia maupun di luar negeri, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final
dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran / biaya-biaya
dalarn rangka kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut
secara taat azas seperti yang tercermin dalam laporan keuangan komersial,
sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan
peraturan pelaksanaannya.
a. |
Diisi dengan jumlah
penerimaan / perolehan bruto dari kegiatan usaha, baik di |
b. |
Diisi dengan biaya-biaya
yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Apabila
sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak
tertentu ( misal : bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial,
perkumpulan dan sebagainya ) tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan
biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya-biaya dilaporkan pada
huruf c biaya usaha lainnya. |
c. |
Diisi dengan biaya-biaya
usaha yang tidak termasuk ke dalam kelornpok harga pokok penjualan, yang dirinci
berdasarkan biaya-biaya : gaji ( semua imbalan sehubungan dengan pekerjaan
termasuk imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ), royalti, sewa, jasa,
dan biaya-biaya lainnya. |
d. |
Cukup jelas. |
e. |
Diisi dengan jumlah
penghasilan neto ( setelah dikurangi biaya-biaya langsung ) yang diterima dan
atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti :
penghasilan dari penyertaan modal baik di Indonesia maupun di luar negeri,
penghasilan dari penjualan / pengalihan / persewaan harta, serta penghasilan
lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada
kaitannya dengan kegiatan usaha. |
2.
PENGHASILAN
YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
(halaman 4)
Penjelasan semula:
Untuk menghitung
penghasilan neto fiskal yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan
umum, penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk
sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersialnya
dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian
komersial tersebut, sehingga hasil pengurangan pada jumlah penghasilan neto
fiskalnya menjadi nihil.
Diralat
menjadi:
Untuk menghitung
penghasilan neto fiskal yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan
umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenakan PPh final dan yang
tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan
pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya ( angka
6 ) akan menjadi nihil / netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto
komersialnya dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan
jurnlah keragian komersialnya.
3.
PENYESUAIAN
FISKAL POSITIF
Penjelasan
pada huruf b (halaman 4 ) ditambah dengan :
- |
|
- |
|
- |
|
Penjelasan
pada huruf c (halaman 5) ditambah dengan :
- |
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2001; |
- |
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002. |
Penjelasan pada huruf e (halaman 5) ditambah dengan:
Lihat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor
604/KMK.04/1994.
Penjelasan
pada huruf I (halaman 7) ditambah dengan :
- |
terdapat biaya-biaya
perusahaan lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi
tidak dapat diakui secara fiskal. |
SPT
INDUK (FORMULIR 1771 dan FORMULIR 1771/$)
JENIS
USAHA (halaman 11)
Penjelasan semula :
Diisi sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Apabila jenis
kegiatan usaha lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis kegiatan usaha
yang utama / inti. Pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dilakukan
oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Diralat menjadi :
Diisi sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Apabila jenis
kegiatan usaha lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis kegiatan usaba
yang utama / inti. Untuk pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) lihat
daftar KLU. Apabila kurang jelas dapat berkonsultasi dengan KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar.
H.
LAMPIRAN :
Laporan
Keuangan (halaman 16) :
Penjelasan semula :
Wajib
dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan laporan
keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, larnpirkan laporan keuangan yang telah
diaudit ;
Diralat menjadi :
Wajib
dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan laporan
keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, lampirkan laporan keuangan yang telah
diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di
luar negeri, dan atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk
usaha tetap (BUT ) ataupun bukan BUT, yang melampirkan Laporan Keuangan
Konsolidasi, wajib menyertakan di dalam Laporan Keuangan Konsolidasi tersebut
data dan informasi lengkap (full disclosure) yang hanya berkaitan dengan
kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan saja;
LAMPIRAN-LAMPIRAN
KHUSUS SPT TAHUNAN
2.
PERHITUNGAN
KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL (halaman 18)
Tambahan Penjelasan pada awal kalimat sehingga menjadi :
Perhitungan kompensasi
kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan
usaha di
5.
DAFTAR
CABANG UTAMA (halaman 22)
Tambahan penjelasan pada akhir kalimat sehingga menjadi :
Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP ( apabila sudah
terdaftar di KPP lokasi ) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat
usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan
yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja. Kantor cabang yang
berada / berkedudukan diluar negeri juga harus dicantumkan.
RALAT LAMPIRAN KHUSUS
SPT TAHUNAN
·
DAFTAR
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL |
|
KELOMPOK / JENIS HARTA |
BULAN / TAHUN |
HARGA PEROLEHAN |
NILAI SISA BUKU FISKAL |
METODE |
PENYUSUTAN / AMORTISASI |
CATATAN |
|
KOMERSIAL |
FISKAL |
||||||
HARTA BERWUJUD |
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
PENYUSUTAN
FISKAL.....................................................................................................................................> |
|
|
|
||||
|
|||||||
|
|||||||
HARTA TAK BERWUJUD |
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
AMORTISASI FISKAL........................................................................................................................................> |
|
|
|
||||
|
|||||||
|
|
|
......................,........................... WAJIB PAJAK/KUASA (..........................................) |
RALAT LAMPIRAN KHUSUS
SPT TAHUNAN
·
DAFTAR
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL |
|
KELOMPOK/JENIS HARTA |
RULAN / TAHUN |
HARGA PEROLEHAN |
NILAI SISA BUKU FISKAL |
METODE |
PENYUSUTAN / AMORTISASI |
CATATAN |
|
KOMERSIAL |
FISKAL |
||||||
HARTA BERWUJUD |
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
PENYUSUTAN
FISKAL......................................................................................................................................> |
|
|
|
||||
|
|||||||
|
|||||||
HARTA TAK BERWUJUD |
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
AMORTISASI
FISKAL.........................................................................................................................................> |
|
|
|
||||
|
|||||||
|
|
|
......................,........................... WAJIB PAJAK/KUASA (..........................................) |