KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 115/PJ./2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-533/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN
PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN
DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN
INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
: |
bahwa
dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran dalam pelaksanaan
kegiatan penilaian individual pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Diektur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan
Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka
Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek
Pajak (SISMIOP); |
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
|
|
2 |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran,
Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka
Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek
Pajak (SISMIOP); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR : KEP-533/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN,
PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM
RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN
INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP). |
Pasal I
Ketentuan angka 2.3.2. huruf B butir 2 dalam
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau
Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
diubah, sehingga keseluruhan angka 2.3.2 huruf B butir 2 berbunyi sebagai berikut
:
2. |
Penilaian
Individual Penilaian Individual diterapkan untuk Objek
Pajak dengan kriteria : |
||
|
2.1. |
Luas Objek pajak : |
|
|
|
a. |
Luas tanah > 10.000 M2; |
|
|
b. |
Jumlah lantai > 4 lantai; |
|
|
c. |
Luas bangunan > 1.000 M2; atau |
|
2.2. |
Objek Pajak yang nilainya sama dengan atau
lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau |
|
|
2.3. |
Objek Pajak Khusus. |
|
|
Pelaksanaan pendaftaran dilakukan dengan
menggunakan SPOP dan LSPOP, sedangkan untuk data- data tambahan dengan
menggunakan LKOK ataupun dengan lembar catatan lain untuk menampung informasi
tambahan sesuai keperluan penilaian masing-masing Objek Pajak. Proses
perhitungan nilai dilaksanakan dengan menggunakan formulir penilaian
sebagaimana dalam lampiran Buku Teknis Penilaian Objek Pajak Khusus PBB atau
dengan lembaran khusus untuk objek-objek tertentu seperti jalan tol, bandar
udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pompa bensin dan lain-lain. Setiap
penilaian harus memperhatikan tanggal penilaian yang menjadi dasar ketetapan
PBB per 1 Januari tahun pajak sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1994. |
Pasal II
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 04 Mar 2002
Direktur
Jenderal,
ttd.
Hadi
Poernomo
NIP.
060027375