Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-40/PJ.6/2002

Tanggal

:

22 November 2002

 

 

 

REKAPITULASI DATA TRANSAKSI OBJEK PAJAK

 

No

NOP

Tanggal Transaksi

Sumber Informasi

Luas Bumi (M2)

Kode ZNT

Nilai Bumi (Rp)

Luas Bang (M2)

Nilai Bang (Rp)

Harga Transaksi (Rp)

 

1

31.72.050.001.011.0047.000

20/11/2002

I

284

AF

174.376.000

150

39.600.000

213.976.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Seksi Pendaftaran dan Penilaian

 

 

 

………………………………………

NIP…………………………………

 


 

Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-40/PJ.6/2002

Tanggal

:

22 November 2002

 

Mengaktifkan Proses Perekaman Transaksi Jual Beli

 

1.

Pada menu utama pilih pendaftaran, Pilih Pendaftaran Objek Pajak dan pilih form Perekaman Transaksi  Jual Beli dan tampilannya :

 

 

Dilayar akan muncul tampilan Form Perekam Transaksi Jual Beli, Seperti di bawah ini :

 

 

2.

Ketikkan NOP yang terjadi transaksi jual beli caranya lihat Proses Pengisian Parameter NOP.

3.

Ketikkan transaksi, isi tanggal sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi.

4.

Ketikkan sumber informasi, pada isian sumber informasi dengan angka tidak boleh huruf atau campuran dengan huruf. Sumber Informasi terdiri dari 1 digit. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F-9.

5.

ketikkan Luas Bumi, yang terjadi transaksi, dengan angka maksimal 12 digit.

6.

Ketikkan kode ZNT, pada isian kode ZNT dengan angka tidak boleh huruf atau campuran dengan huruf. Kode ZNT terdiri dari 2 digit. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F-9.

7.

Ketikkan Nilai Bumi, pada saat transaksi dengan angka maksimal 15 digit.

Nilai Bumi adalah nilai bumi pada saat terjadi transaksi. Jika data yang diperoleh hanya menyebutkan nilai transaksi (tidak memisahkan nilai bumi dan bangunan) maka nilai bangunan diestimasi terlebih dahulu, kemudian nilai bumi diperoleh dengan mengurangkan nilai transaksi dengan nilai bangunan.

8.

Luas Bangunan, ketikkan isian luas bangunan pada saat transaksi dengan angka maksimal 12 digit.

9.

Nilai Bangunan, ketikkan isian bangunan pada saat transaksi dengan angka maksimal 15 digit.

Nilai Bangunan adalah nilai bangunan pada saat terjadinya transaksi. Jika data yang diperoleh hanya menyebutkan nilai transaksi (tidak memisahkan nilai bumi dan bangunan) maka nilai bangunan diperoleh dari :

 

-

Estimasi nilai bangunan dengan pendekatan nilai bangunan dalam sistem (NJOP Banguan)

 

-

Estimasinilai bangunan berdasarkan data pasar yang ada dengan melihat kondisi bangunan yang ada dilapangan.     

10.

Harga Transaksi, isian harga transaksi otomatis akan muncul dari penjumlahan nilai bumi ditambah nilai bangunan. Cocokkan harga transaksi yang muncul dengan harga transaksi yang ada dalam sumber data, sebagai kontrol bahwa tidak ada kesalahan memasukkan nilai transaksi, kemudian tekan Enter maka tampilannya seperti dibawah ini :

 

 

11.

Jika User menekan Tombol Tanda Panah Kiri (<), maka akan terlihat data sebelumnya pada NOP yang sama. Tombol Tanda Panah Kanan (>), maka akan terlihat data berikutnya pada NOP yang sama.

12.

Untuk tombol Hapus, Batal, Simpan dan Keluar lihat Tombol navigasi Form. Selanjutnya mengikuti dialog tampilan layar.

 


 

Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-40/PJ.6/2002

Tanggal

:

22 November 2002

 

LAPORAN PERKEMBANGAN PEREKAMAN DATA TRANSAKSI PASAR PROPERTI

 

KANTOR PELAYANAN PBB………………………

TRIWULAN……………………

 

No

KABUPATEN/KOTA

KECAMATAN

DESA

JUMLAH DATA TRANSAKSI YANG TEREKAM

JUAL BELI

PENAWARAN

LELANG

 

CONTOH :

 

 

 

 

 

 

1

GROBONGAN

KRADENAN

KRADENAN

15

9

20

DEPOK

12

6

10

KARANGASEM

1

5

15

 

2

BLORA

CEPU

KADIPATEN

11

4

10

SUMUR

4

6

12

KAUMAN

5

5

30

 

 

 

Demak, …………………… 2002

Kepala KP PBB Demak

 

 

 

………………………………

NIP ………………………