LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

NOMOR : KEP-103/PJ./2002 TENTANG

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

 

 

CONTOH PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU

 

I.

Contoh Pengisian SPT Masa PPN untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau :

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dalam Negeri "A" dalam Masa Pajak April 2002 melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

-

Tanggal 27 April 2002 menebus pita cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai penyerahan (total HJE) sebesar Rp 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp. 1.008 juta (8,4% x Rp 12 Milyar).

 

-

Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2002 berdasarkan SPT Masa Pajak Maret 2002 yang telah dilaporkan pada tanggal 20 April 2002 sebesar Rp 100 juta.

 

-

Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp 908 juta dengan Surat Setoran Pajak.

 

-

Membeli bahan-bahan baku/pembantu produksi dalam negeri dengan membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 450 juta selama Masa Pajak April 2002.

 

-

Melakukan impor mesin produksi dari luar negeri dengan membayar PPN Impor sebesar Rp 150 juta.

 

-

Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp 9,5 milyar selama Masa Pajak April 2002

 

-

Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.

 

Penghitungan PPN Masa Pajak April :

 

-

Pajak Keluaran Masa Pajak April 2002

= Rp 1.008.000.000,-

 

-

Kompensasi PPN Masa Pajak Maret 2002

= Rp    100.000.000,- _

 

-

PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak April 2002

= Rp    908.000.000,- (SSP)

 

-

Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak April 2002

= Rp    450.000.000,-

 

-

Pajak Masukan Impor pada Masa Pajak April 2002

= Rp    150.000.000,-

 

 

 

= Rp    600.000.000,-

 

-

Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada Masa Pajak April 2002

= Rp         ,-                 

 

-

Dikompensasi ke Masa Pajak Mei 2002

= Rp    600.000.000,-

 

Pengisian SPT Mass PPN Masa Pajak April 2002 sebagai berikut :

 

Kode B.1.3.5 Penyerahan dengan tarif efektif

= Rp 12.000.000.000,-

 

Kode C.1.2 Pajak Keluaran

= Rp   1.008.000.000,-

 

Kode C.4.2 Pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

= Rp      908.000.000,-

 

Kode C.5 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

= Rp      100.000.000,-

 

Kode D.1.1 Pajak Masukan Impor

= Rp      150.000.000,-

 

Kode D.1.2 Pajak Masukan Dalam Negeri

= Rp      450.000.000,-

 

Kode D.3 Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu

= Rp     100.000.000,-

 

Kode D.5 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

= Rp     700.000.000,-

 

Kode E.2 Pajak yang lebih dibayar

= Rp     600.000.000,-

 

Catatan:

 

1.

Penjualan rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan karena B.1.3.5 diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu Rp 12 Milyar.

 

2.

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari Rp 1.008 juta dikurangi Rp 100 Juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 908 juta.

 

3.

Kelebihan PPN Masa Pajak April 2002 sebesar Rp 600 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2002 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei 2002 atau Masa Pajak berikutnya.

 

II.

Contoh Pengisian SPT Masa PPN untuk Importir Hasil Tembakau :

Importir Rokok "B" dalam Masa Pajak April 2002 melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

-

Tanggal 27 April 2002 menebus pita cukai pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai penyerahan (total HJE) sebesar Rp 1,2 milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp. 100,8 juta (8,4% x Rp 1,2 Milyar).

 

-

Kelebihan PPN masa Maret 2002 sebesar Rp 10 juta

 

-

Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai bulan April sebesar Rp 90,8 juta dengan Surat Setoran Pajak.

 

-

Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp 950 juta selama Masa Pajak April 2002.

 

-

Membayar Pajak Masukan atas sewa ruangan kantor sebesar Rp 1 juta.

 

-

Pajak Masukan Impor atas pembelian peralatan kantor Rp 1,5 juta.

 

-

Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.

 

Penghitungan PPN Masa Pajak April :

 

-

Pajak Keluaran Masa Pajak April 2002

= Rp 100.800.000,-

 

-

Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Maret 2002

= Rp    10.000.000,- _

 

-

PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak April 2002

= Rp    90.800.000,- (SSP)

 

-

Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak April 2002

= Rp      1.000.000,-

 

-

Pajak Masukan (impor) selain hasil tembakau pada Masa Pajak April

= Rp      1.500.000,-

 

 

 

= Rp      2.500.000,-

 

-

Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada Masa Pajak April 2002

= Rp         ,-                 

 

-

Dikompensasi ke Masa Pajak Mei 2002

= Rp      2.500.000,-

 

Pengisian SPT Mass PPN Masa Pajak April 2002 sebagai berikut :

 

Kode B.1.3.5 Penyerahan dengan tarif efektif

= Rp 1.200.000.000,-

 

Kode C.1.2 Pajak Keluaran

= Rp    100.800.000,-

 

Kode C.4.2 Pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

= Rp      90.800.000,-

 

Kode C.5 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

= Rp      10.000.000,-

 

Kode D.1.1 Pajak Masukan Impor

= Rp        1.500.000,-

 

Kode D.1.2 Pajak Masukan Dalam Negeri

= Rp        1.000.000,-

 

Kode D.3 Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu

= Rp      10.000.000,-

 

Kode D.5 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

= Rp      12.500.000,-

 

Kode E.2 Pajak yang lebih dibayar

= Rp        2.500.000,-

 

Catatan:

 

1.

Penjualan rokok sebesar Rp 950 juta tidak diperhatikan karena B.1.3.5 diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu Rp 1,2 Milyar.

 

2.

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari Rp 100,8 juta dikurangi Rp 10 juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 90,8 juta.

 

3.

Kelebihan PPN Masa Pajak April 2002 sebesar Rp 2,5 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2002 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei 2002 atau Masa Pajak berikutnya.