Lampiran 1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor : KEP-104/PJ/2002

Tanggal : 28 Pebruari 2002

Tentang : Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-48/PJ/2001 Tentang Tatacara Pemberian dan

Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas

Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu.

 

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU

 

I.

Untuk Impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka a huruf a, b, d,e, f dan g.

 

1.

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) harus diajukan TNI atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.

 

2.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPN atas impor BKP tertentu diajukan oleh importir dilampiri dengan :

a.

Dokumen impor berupa :

 

-

Invoice,

 

-

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill,

 

-

Dokumen Kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan, 

 

-

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak yang di impor,

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,

b.

Surat pernyataan dari Departemen Pertahanan atau Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, atau Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, untuk impor BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang belum dibuat dalam negeri dan Pasal 1 angka 1 huruf g;

c.

Rekomendasi dari Departemen Kesehatan untuk BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;

d.

Dokumen yang berkenaan dengan :

 

-

pengusahaan pelayaran niaga nasional atau pengusahan penangkapan ikan nasional, atau

 

-

pengusahaan angkutan udara niaga nasional,

 

 

untuk BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d atau huruf e.

 

3.

SKB PPN atas impor BKP Tertentu, dengan bentuk sebagaimana dalam Lampiran 4, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :

 

 

-

Lembar ke-1 :

untuk Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wajib; 

-

Lembar ke-2 :

untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana importir terdaftar; 

-

Lembar ke-3 :

untuk importir BKP Tertentu;

-

Lembar ke-4 :

untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.

 

4.

Lembar ke-1 SKB PPN atas impor BKP Tertentu diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokemen impor lainnya.

 

5.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 3: 

a.

Membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 Tahun 2000" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPN pada setiap lembar PIB, sebagaimana contoh dalam Lampiran 9;

b.

Menyerahkan asli dari dokumen PIB kepada Importir ; 

c.

Tindasan Pemberitahuan Impor Barang disertai dengan Surat Pengantar sebagaimana contoh dalam Lampiran 8, disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan setiap bulan paling lambat tanggal  5 bulan berikutnya. 

 

6.

Importir yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan laporan PPN yang Dibebaskan melalui SPT Masa PPN. 

 

 

II.

Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, d, e, f, g dan h. 

 

1.

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) harus diajukan oleh TNI atau POLRI atau PT. PINDAD atau orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka1 huruf a, b, d, e, f, dan g kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar. 

 

2.

Orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

 

3.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPN atas penyerahan BKP Tertentu tersebut dilampiri dengan:

a.

Dokumen foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli; 

b.

Surat pernyataan dari Departemen Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a dan g. 

c.

Rekomendasi dari Depertemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b; 

d.

Dokumen yang berkenaan dengan: 

 

-

pengusaha pelayaran niaga nasional atau pengusaha penangkapan ikan nasional, atau  

 

-

pengusaha angkutan niaga nasional, 

 

 

untuk BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d atau huruf e

 

4.

SKB PPN atas penyerahan BKP Tertentu, dengan bentuk sebagaimana dalam Lampiran 5, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: 

 

 

-

Lembar

ke-

1

:

untuk Pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu melalui orang atau badan yang menerima penyerahan BKP Tertentu;   

-

Lembar

ke-

2

:

untuk BKP tempat Pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu terdaftar; 

-

Lembar

ke-

3

:

untuk pihak yang menerima penyerahan BKP Tertentu;

-

Lembar

ke-

4

:

untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak  

 

5.

Pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu setelah menerima SKB PPN lembar ke-1 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPN pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud, sebagaimana contoh pada Lampiran 9.

 

6.

Peruntukan dari masing-masing lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah sebagai berikut: 

 

 

-

Lembar

ke-

1

:

untuk orang atau badan yang menerima panyerahan BKP Tertentu (Pembeli); 

-

Lembar

ke-

2

:

untuk Kantor Palayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP Tertentu terdaftar, sebagai lampiran SPT Masa PPN; 

-

Lembar

ke-

3

:

untuk arsip Pengusaha Kena Pajak Penjual.  

 

7.

Orang atau badan yang menerima penyerahan yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan laporan PPN yang dibebaskan melalui SPT Masa PPN.

 

 

III.

Untuk Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 1 Huruf c.

 

1.

Untuk keperluan pembebasan Pajak Penambahan Nilai atas buku-buku yang memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, yaitu buku-buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Mentri Keuangan Nomor 353/KKM.03/2001 tanggal 5 Juli 2001, Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pengesahan sebagai buku pelajaran umum, dan Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pengesahan sebagai buku pelajaran agama setelah menerima permohonan dari importir, penerbit atau pembeli dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak. 

 

2.

Dalam hal impor: 

 

 

a.

Pemohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor buku-buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1, harus diajukan orang atau badan yang mengimpor buku-buku tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar. 

b.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPN tersebut diajukan dengan dilampiri; 

 

1)

Dokumen impor berupa:

 

 

-

Invoice, 

 

 

-

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill, 

 

 

-

Dokumen Kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan, 

 

 

-

Penjelasan secara terinci mengenai Barang Kena Pajak yang di impor, 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. 

 

2)

Surat pengesahan sebagaimana dimaksud dalm angka 1. 

c.

SKB PPN atas impor BKP Tertentu, dengan bentuk sebagaimana dalam Lampiran 4, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: 

 

-

Lembar ke-1 : 

untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Wajib Pajak; 

-

Lembar ke-2 : 

untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana importir terdaftar; 

-

Lembar ke-3 : 

untuk importir BKP Tertentu; 

-

Lembar ke-4 : 

untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak. 

d.

Orang atau badan yang mengimpor buku-buku tersebut, melakukan sendiri perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dan mencantumkan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang. 

e.

Orang atau badan yang mengimpor buku-buku tersebut harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai beserta pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud diatas kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 

f.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Penambahan Nilai pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor. 

g.

Tindasan Pemberitahuan Impor Barang disertai dengan Surat Pengantar, disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. 

 

3.

Dalam hal penyerahan : 

a.

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus diajukan orang atau badan yang melakukan penyerahan atau menerima penyerahan buku-buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1 kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar. 

b.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPN tersebut dilampiri dengan:

 

1)

Dokumen foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli

2)

Surat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 

c.

SKB PPN atas penyerahan BKP Tertentu, dengan bentuk sebagaimana dalam Lampiran 5 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: 

 

-

Lembar

ke-

:

untuk pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu melalui orang atau badan yang menerima penyerahan BKP tertentu; 

-

Lembar

ke-

2

:

untuk KPP tempat pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu terdaftar; 

-

Lembar

ke-

3

:

untuk pihak yang menerima penyerahan BKP Tertentu;

-

Lembar

ke-

4

:

untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak  

d.

Orang atau badan yang menerima penyerahan buku-buku tersebut, harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut. 

e.

Setelah menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli atau memilliki Surat Keterangan Beban Pajak Pertambahan Nilai dari Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut, wajib menerbitkan Faktur Pajak yang membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud. 

f.

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut menyampaikan asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut diatas kepada orang atau badan yang menerima penyerahan buku-buku tersebut. Tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. 

 

4.

Untuk keperluan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan buku-buku yang tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, yaitu buku-buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juli 2001, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud, sebagaimana contoh pada lampiran 9. 

 

5.

Atas buku-buku yang telah mendapatkan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Surat Keterangan Bebas yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. 

 

 

IV.

Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2.

 

1.

Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, selain jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf  f, pengusaha yang menyerahkan jasa kena pajak wajib : 

 

 

a.

melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut terdaftar. 

b.

membuat Faktur Pajak dalam 3 (tiga) rangkap dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" pada setiap lembar Faktur Pajak, dengan peruntukan: 

-

Lembar

ke-

1

:

untuk penerima Jasa Kena Pajak; 

-

Lembar

ke-

2

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu terdaftar, sebagai lampiran SPT Masa PPN;  

-

Lembar

ke-

3

:

untuk arsip pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa kena pajak tertentu.  

c.

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak tertentu menyampaikan asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut diatas kepada orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

 

2.

Orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan laporan PPN yang dibebaskan melalui SPT Masa PPN. 

 

 

V.

lain-lain

 

1.

Atas permohonan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap. 

 

2.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerima dokumen laporan baik dari bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dari PKP penjualan yang menyerahkan BKP dan atau JKP, selanjutnya mencatat/membukukannya pada daftar impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP tertentu yang PPN nya Dibebaskan dan melaporkannya secara triwulanan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. 

 

3.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan PPN.

 


 

Lampiran 8

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor : KEP-104/PJ/2002

Tanggal : 28 Pebruari 2002

Tentang : Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-48/PJ/2001 Tentang Tatacara Pemberian dan

Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas

Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu.

 

(nama dan alamat kantor pelayanan bea dan cukai/bank devisa) ...................................

...............................................

nomor         :.......................... 

Lampiran  :.........................

 

Yth. Kepala kantor pelayanan pajak................ 

jalan.......................................................

 

 

PENGANTAR DOKUMEN IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU 
EKS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR........................................

Bulan......................Tahun.....................

 

No.

JENIS DOKUMEN

JUMLAH
DOKUMEN

JUMLAH PPN
YANG 
DIBEBASKAN
(Rp)

1

Pemberitahuan Impor barang (PIB)

 

 

 

 

........................................ 
Pejabat Ybs

 

.......................................

 

 

 

 


 

Lampiran 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor : KEP-104/PJ/2002

Tanggal : 28 Pebruari 2002

Tentang : Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-48/PJ/2001 Tentang Tatacara Pemberian dan

Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas

Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu.

 

 

CONTOH CAP PPN YANG DIBEBASKAN
(Untuk Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu)

 

PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000

SURAT KETERANGAN PPN DIBEBASKAN
Nomor   :.......................................
Tanggal :......................................

 

 

 

CONTOH CAP PPN DIBEBASKAN
(Untuk Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Tidak Menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN)

 

PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 146 TAHUN 2000