Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-104/PJ/2002 Tanggal : 28 Pebruari 2002 Tentang : Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 Tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP
Tertentu. |
TATACARA PEMBERIAN DAN
PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU
I. |
Untuk Impor Barang Kena Pajak
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka a huruf a, b, d,e, f dan g. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Permohonan untuk memperoleh Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) harus diajukan TNI atau
POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena
Pajak Tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat pemohon terdaftar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Permohonan untuk memperoleh SKB
PPN atas impor BKP tertentu diajukan oleh importir dilampiri dengan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
untuk BKP Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d atau huruf e. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
SKB PPN atas impor BKP Tertentu, dengan
bentuk sebagaimana dalam Lampiran 4, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 4 (empat) rangkap dengan
peruntukan sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Lembar ke-1 SKB PPN atas impor BKP Tertentu diserahkan
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) serta dokemen impor lainnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam
angka 3:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Importir yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib
menyampaikan laporan PPN yang Dibebaskan melalui SPT Masa PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. |
Untuk Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, d, e,
f, g dan h. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Permohonan untuk memperoleh Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) harus diajukan oleh TNI
atau POLRI atau PT. PINDAD atau orang atau badan lainnya yang menerima
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka1 huruf a, b, d, e, f, dan g kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Orang atau badan yang menerima
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf h tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Permohonan untuk memperoleh SKB
PPN atas penyerahan BKP Tertentu tersebut dilampiri dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
untuk BKP Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf d atau huruf e |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
SKB PPN atas penyerahan BKP Tertentu, dengan bentuk
sebagaimana dalam Lampiran 5, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan
sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu setelah menerima
SKB PPN lembar ke-1 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan
membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146
TAHUN 2000" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPN pada setiap
lembar Faktur Pajak dimaksud, sebagaimana contoh pada Lampiran 9. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Peruntukan
dari masing-masing lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5
adalah sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7. |
Orang atau badan yang menerima penyerahan yang juga
sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan laporan PPN yang dibebaskan
melalui SPT Masa PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. |
Untuk Impor Dan Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 1 Huruf
c. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Untuk keperluan pembebasan Pajak
Penambahan Nilai atas buku-buku yang memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai, yaitu buku-buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Mentri Keuangan Nomor 353/KKM.03/2001
tanggal 5 Juli 2001, Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk
menerbitkan surat pengesahan sebagai buku pelajaran umum, dan Menteri Agama
atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pengesahan sebagai buku
pelajaran agama setelah menerima permohonan dari importir, penerbit atau
pembeli dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Dalam hal impor: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Dalam hal penyerahan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Untuk keperluan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan buku-buku yang tidak memerlukan Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, yaitu buku-buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juli 2001, Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan buku-buku tersebut, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan
membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146
TAHUN 2000" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud, sebagaimana contoh
pada lampiran 9. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Atas buku-buku yang telah
mendapatkan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai melalui Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak dan Surat Keterangan Bebas yang telah dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, tidak perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. |
Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, selain jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf f, pengusaha yang menyerahkan jasa
kena pajak wajib : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Orang atau badan yang menerima
penyerahan Jasa Kena Pajak yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib
menyampaikan laporan PPN yang dibebaskan melalui SPT Masa PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. |
lain-lain |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Atas permohonan Surat Keterangan
Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam 10 (sepuluh) hari
kerja setelah surat permohonan diterima lengkap. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
menerima dokumen laporan baik dari bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, dari PKP penjualan yang menyerahkan BKP dan atau JKP, selanjutnya
mencatat/membukukannya pada daftar impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam
Negeri BKP/JKP tertentu yang PPN nya Dibebaskan dan melaporkannya secara
triwulanan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Berdasarkan laporan yang
diterima, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan PPN. |
Lampiran 8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-104/PJ/2002 Tanggal : 28 Pebruari 2002 Tentang : Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 Tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP
Tertentu. |
(nama dan alamat kantor pelayanan bea dan cukai/bank
devisa) ...................................
...............................................
nomor
:..........................
Lampiran :.........................
Yth. Kepala kantor pelayanan pajak................
jalan.......................................................
PENGANTAR DOKUMEN IMPOR BARANG KENA
PAJAK TERTENTU
EKS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR........................................
Bulan......................Tahun.....................
No. |
JENIS DOKUMEN |
JUMLAH |
JUMLAH PPN |
1 |
Pemberitahuan Impor barang (PIB) |
|
|
|
........................................ ....................................... |
|
|
Lampiran 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-104/PJ/2002 Tanggal : 28 Pebruari 2002 Tentang : Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 Tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP
Tertentu. |
CONTOH CAP PPN YANG DIBEBASKAN
(Untuk Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu)
PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000 |
SURAT KETERANGAN PPN DIBEBASKAN |
CONTOH CAP PPN DIBEBASKAN
(Untuk Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Tidak Menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN)
PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN
PEMERINTAH |