Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor 

:

KEP-153/PJ/2002

Tanggal

:

20 Maret 2002

 

 

SURAT DAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN DALAM
PENGAJUAN PERMOHONAN STIKER LUNAS PPN PRODUK REKAMAN GAMBAR

 

No.

Jenis surat/dokumen

Keterangan

1.

Surat Permohonan

rangkap 3 (tiga)

2.

Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Stiker Lunas PPN Rekaman Gambar

bermeterai Rp. 6000,-

3.

Surat Kuasa Pengambilan Stiker Lunas PPN Rekaman Gambar

bermaterai Rp. 6000,

4.

Surat Izin Usaha Perfilman (IUP) yang masih berlaku

--

5.

Surat Rekomendasi ASIREVIA/AIVI/asosiasi lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak

--

6.

Surat Pernyataan Keabsahan Faktur Pajak

bermaterai Rp. 6000,-

7.

Daftar Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan yang akan/dapat dikreditkan

--

8.

Kode/ isi stiker lunas PPN

rangkap 3 (tiga), Nama Produsen maksimal 17 digit/karakter

9.

Fotokopi KTP/SIM pemberi dan penerima kuasa

--

10.

Fotokopi NPWP dan Surat Pengukuhan sebagai PKP

--

11.

Asli dan Fotokopi Faktur Pajak Masukan

--

12.

Asli dan fotokopi SSP (lembar ke-1) untuk Masa Pajak yang sama dengan bulan permohonan yang dilegalisir oleh Bank Persepsi/KPP yang bersangkutan.

Fotokopi yang dilegalisir dapat diserahkan pada saat pengembalian stiker lunas PPN

13.

Asli dan fotokopi SPT Masa PPN oleh KPP yang dilegalisir oleh petugas Kanwil DJP

Untuk Masa Pajak sebelum pengajuan stiker 2 (dua) Masa Pajak terakhir)

14.

Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan (bila ada)

Pengajuan permohonan pertama kalinya

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
KANTOR WILAYAH.....................

 

SURAT PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN STIKER LUNAS PPN
PRODUK REKAMAN GAMBAR

NOMOR : 

 

1.

Nama Pengusaha Kena Pajak

: ..................................................................................

2.

Nama Pengurus/Penanggung Jawab

: ..................................................................................

3.

Alamat Perusahaan 

: ..................................................................................

4.

Nomor Telepon

: ..................................................................................

5.

N P W P/NPPKP

: ..................................................................................

6.

Judul film

: ..................................................................................

dengan ini menyampaikan permohonan untuk mendapatkan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai Rekaman Gambar, untuk : 

 

Jenis Produk Rekaman Gambar

Jumlah keping

Nilai uang

......................................

...................................

...................................

 

 

8.

Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

 

 

 

 

8.1. Nilai stiker lunas PPN yang diminta : 

8.2. Diperhitungkan dengan Pajak Masukan atas: 

a.      Pembayaran royalti sesuai perjanjian

b.      Pembayaran pencetakan label 

c.       Pembayaran biaya perekaman 

d.      Pembelian atau pembuatan master rekaman gambar

e.      Pembayaran jasa periklanan 


: Rp...................................

: Rp...................................


: Rp...................................

 

: Rp...................................

: Rp...................................

 

 

Rp....................................

 

Rp....................................

8.3. Kurang setor    : 
8.4. Disetor tanggal : ...................................................................... 

Rp....................................

9.      Nomor Surat Izin Usaha Perfilman (IUP) dan masa berlakunya : ....................................................

10.  Nomor Surat Izin perjanjian lisensi untuk film asing dan masa berlakunya : ..................................

11.  Akte pendirian untuk Pengusaha Kena Pajak yang berbadan hukum: ...........................................

UNTUK DINAS
Diterima tgl.....................
Petugas, 


NIP                                 


........................., ..........................
Pengurus,


........................., ..........................

 

 

 


SURAT PERNYATAAN

 

Yang bertandatangan di bawah ini: 

 

Nama

 :

Jabatan

 :

 

bertindak selaku Pimpinan Perusahaan dari: 

 

Nama

 :

NPWP/NPPKP

 :

Alamat

 :

 

dengan ini menyatakan bahwa Faktur Pajak sebanyak........................ lembar sebagai bukti Pajak Masukan yang kami serahkan dalam rangka melengkapi permohonan untuk mendapatkan stiker lunas PPN Rekaman Gambar bulan : ....................... sebesar Rp................................. adalah sah/asli dan tidak palsu/dipalsukan. Faktur Pajak dimaksud "belum diperhitungkan sebagai Pajak Masukan."

 

Bila kemudian hari ternyata Faktur Pajak tersebut tidak sah/palsu kami bersedia dikenakan sanksi seperti dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 atau ketentuan hukum lainnya yang berlaku. 

 

Demikian pertanyaan ini dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

 

........................., ................................

Yang membuat pernyataan, 

Materai
Rp. 6000,-

......................... ................................

 

 

 


KODE STIKER LUNAS PPN

 

(Lampiran Surat Permohonan tanggal.......................)

 

 

Nama PRODUSEN

 : .................................................................

Alamat

 : .................................................................

NPWP

 : .................................................................

 

ISI STIKER LUNAS PPN YANG DIMINTA

  *) PRODUSEN

:  ........................................................................

     NPWP

:  ........................................................................

   ........................................................................

       

 

 

Mengetahui, 

Petugas Kanwil...................

Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

____________________

NIP...................................

 

 

 

..................................

Pengurus, 

 

 

 

 

...................................

 

 

Catatan : *) Maksimal 17 Digit 

 

 


SURAT KUASA *)

PENGURUSAN PERMOHONAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

REKAMAN GAMBAR

 

Yang bertandatangan di bawah ini : 

 

Nama 

 : .................................................................

Jabatan/pekerjaan 

 : .................................................................

Alamat perusahaan

 : .................................................................

Alamat rumah

 : .................................................................

 

dengan ini memberi kuasa kepada : 

 

Nama 

 : .................................................................

Jabatan

 : .................................................................

Alamat perusahaan

 : .................................................................

Alamat rumah

 : .................................................................

 

untuk menyampaikan permohonan mendapatkan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai Rekaman Gambar ke Kantor Wilayah.....................Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I/ II/ Khusus **) untuk dan atas nama: 

 

PRODUSEN

 : 

NPWP/NPPKP

 : 

Bulan

 : 

Sejumlah

 : Jenis                     JENIS I           ...........................

 

JENIS II

..........................

 

JENIS III

..........................

 

JENIS IV

..........................

 

JENIS V

..........................

 

JENIS VI

..........................

 

JENIS VII

..........................

 

Demikian surat kuasa ini agar yang berkepentingan menjadi maklum adanya. 

 

Yang menerima kuasa 

 

 

 

 



......................................

Yang memberi kuasa 

 

Materai
Rp. 6000,-

......................... ................................

 

Catatan: *) Surat Kuasa ini hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengurusan 

 




DAFTAR REKAPITULASI FAKTUR PAJAK MASUKAN 

 

NAMA PKP    : 

NPWP            : 

 

No.

Nama dan NPWP
Pengusaha Kena Pajak 

No.Faktur Pajak 

Tgl. Faktur 
Pajak 

Jumlah 
(Rp)

Jenis 
BKP/JKP

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                           Jakarta, .....................................

 

 

 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor 

:

KEP-153/PJ/2002

Tanggal

:

20 Maret 2002


 

 

 

 

Contoh dalam pengisian SPT Produsen Rekaman Gambar :

 

Bulan April 2002 PKP "M" menebus rekaman gambar Jenis I sebanyak 100 ribu keping senilai Rp 125 juta dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan senilai Rp 50 juta dan dengan Setoran tunai (SSP) senilai Rp 75 juta. 

Pajak Masukan yang diterima pada bulan Pebruari 2002 adalah : 

 

-    Pembayaran biaya perekaman gambar senilai 

Rp. 35.000.000,-

(untuk menebus stiker lunas) 

-    pencetakan label senilai 

Rp.   5.000.000,-

(untuk menebus stiker lunas) 

-    Pembayaran iklan

Rp. 10.000.000,-

(untuk menebus stiker lunas) 

-    sewa gedung 

Rp.   6.000.000,-

(dikreditkan) 

 

Penyerahan rekaman gambar Jenis I dalam bulan April 2002 senilai Rp 500.000.000,- 

Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa Pajak Maret 2002

 

Pengisian SPT Masanya adalah sebagai berikut :

 

I.  Induk SPT Masa PPN (Formulir 1995) 

 

Kode C.1.2

Pajak Keluaran 

= Rp 125 Juta 

Kode C.4.2

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 

= Rp   75 Juta 

Kode C.5

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

= Rp   50 Juta 

Kode D.1.2

Pajak Masukan Dalam Negeri 

= Rp   56 Juta 

Kode E.2

Pajak yang Lebih Bayar

= Rp    6 Juta 

 

Kode B.1.3.5. Penyerahan dengan Tarif Efektif agar diisi dengan
100/10  x  Rp. 125 juta = Rp. 1.250.000.000 (penyerahan sebesar Rp 500 juta tidak diperhatikan)

 

II. Lampiran SPT Masa PPN (Formulir 1195 B1)

 

Terhadap Faktur Pajak Masukan yang dipakai untuk menebus stiker lunas, kolom keterangan ditulis "dipakai untuk menebus stiker lunas".

-

Terhadap Faktur Pajak Masukan atas sewa gudang, kolom keterangan ditulis "dikreditkan".

 

 


 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor 

:

KEP-153/PJ/2002

Tanggal

:

20 Maret 2002

 

 

 

 TATACARA PENATAUSAHAAN PENEBUSAN STIKER DAN PELAPORANNYA

 

1.

Petugas penerima permohonan stiker lunas PPN wajib membubuhkan cap "FAKTUR PAJAK YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK MENEBUS STIKER LUNAS PPN" atas Faktur Pajak Asli dan fotokopi yang diajukan untuk penebusan stiker lunas PPN lunas PPN.

2.

Petugas penerima permohonan melegalisir fotokopi Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan cara membubuhkan cap "fotokopi Surat Pemberitahuan Masa PPN ini sesuai dengan aslinya" atas fotokopi Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan oleh pemohon stiker lunas PPN setelah mencocokannya dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN pemohon yang asli.

3.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan fotokopi Faktur Pajak tersebut dalam angka 1 yang nilai PPN-nya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih kecuali ada kecurigaan yang beralasan dan SSP lembar ke-1 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat produsen rekaman gambar yang mengajukan permohonan stiker lunas PPN dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

4.

Setelah menerima fotokopi Faktur Pajak dan SSP lembar ke 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dari Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban melakukan konfirmasi Faktur Pajak sesuai ketentuan, dan melakukan pengawasan SSP lembar ke-2 serta menindaklanjuti sesuai ketentuan.

5.

Apabila terdapat hal-hal yang meragukan dan atau diperoleh jawaban tidak ada atas Faktur Pajak yang dikonfirmasikan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban menindaklanjuti dan melaporkannya ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang terkait.

6.

Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud di atas melaporkan pelaksanaan pelayanan permintaan stiker lunas PPN secara bulanan kepada Direktur Jenderal pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL.

7.

Kepala Kantor Wilayah tersebut menghubungi PERUM PERURI dan Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP untuk pengadaan stiker lunas PPN sesuai dengan kebutuhan.

8.

Kepala Kantor Wilayah tersebut melaksanakan pengawasan penebusan stiker lunas PPN disesuaikan dengan kondisi yang ada di masing-masing Kantor Wilayah.