LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-170/PJ/2002 |
TANGGAL |
: |
28 Maret 2002 |
PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN
DENGAN PENGGUNAAN HARTA KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN
PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG
BERSIFAT FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996
NO. |
JENIS
PENGHASILAN |
PERKIRAAN
|
1. |
sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. |
20% |
2. |
sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta khusus kendaraan angkutan darat. |
40% |
DIREKTUR
JENDERAL, ttd. HADI
POERNOMO |
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-170/PJ/2002 |
TANGGAL |
: |
28 Maret 2002 |
JENIS
JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA
KONSTRUKSI, JASA KONSULTAN DAN JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK
PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
NO. |
JENIS
PENGHASILAN/ JASA |
PERKIRAAN
|
|||
1. |
a. |
Jasa
profesi. |
50% |
||
b. |
Jasa
konsultan, kecuali konsultan konstruksi. |
||||
c. |
Jasa
akuntansi dan pembukuan. |
||||
d. |
Jasa
penilai. |
||||
e. |
Jasa
aktuaris. |
||||
2. |
a. |
Jasa
teknik dan jasa manajemen |
40% |
||
b. |
Jasa
perancang/ desain: |
||||
|
- |
Jasa
perancang interior dan jasa perancang pertamanan; |
|||
|
- |
Jasa
perancang mesin dan jasa perancang peralatan; |
|||
|
- |
Jasa
perancang alat-alat transportasi/ kendaraan; |
|||
|
- |
Jasa
perancang iklan/ logo; |
|||
|
- |
Jasa
perancang alat kemasan. |
|||
c. |
Jasa
instalasi/ pemasangan: |
||||
|
- |
Jasa instalasi/
pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel, kecuali dilakukan
Wajib Pajak yang ruang lingkup dan pekerjaannya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; |
|||
|
- |
jasa instalasi/
pemasangan peralatan; |
|||
d. |
Jasa
perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan: |
||||
|
- |
Jasa
perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV
kabel |
|||
|
- |
Jasa
perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan; |
|||
|
- |
Jasa
perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan; |
|||
|
- |
Jasa
perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan
oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai
izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; |
|||
|
Jasa
pengeboran (jasa drilling) di bidang Penambangan minyak dan gas bumi (migas)
, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. |
||||
|
Jasa
penunjang di bidang penambangan migas. |
||||
|
Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas. |
||||
|
Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara. |
||||
|
Jasa
penebangan hutan, termasuk land clearing. |
||||
|
Jasa
pengolahan/ pembuangan limbah. |
||||
|
Jasa
maklon. |
||||
|
Jasa
rekruitmen/ penyediaan tenaga kerja. |
||||
|
Jasa
perantara. |
||||
|
Jasa di
bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan
oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI. |
||||
|
Jasa
kustodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan
tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996. |
||||
|
Jasa
telekomunikasi yang bukan untuk umum. |
||||
|
Jasa pengisian
sulih suara (dubbing) dan atau mixing film. |
||||
|
Jasa
pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet. |
||||
|
Jasa
sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan. |
||||
3. |
Jasa pelaksanaan konstruksi,
termasuk jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan, jasa instalasi/
pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel, sepanjang jasa
tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi
dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. |
13 1/3
% |
|||
4. |
a. |
Jasa
perencanaan konstruksi. |
26 2/3
% dari jumlah |
||
b. |
Jasa
pengawasan konstruksi. |
||||
5. |
a. |
Jasa pembasmian hama dan jasa
pembersihan. |
10% |
||
b. |
Jasa Catering. |
||||
c. |
Jasa selain jasa-jasa tersebut
di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
||||
DIREKTUR
JENDERAL, ttd. HADI
POERNOMO |
LAMPIRAN III |
||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-170/PJ/2002 |
TANGGAL |
: |
28 Maret 2002 |
YANG
DIMAKSUD DENGAN JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS, JASA PENAMBANGAN
DAN JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS, JASA PENUNJANG DI BIDANG
PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA, JASA MAKLON DAN JASA TELEKOMUNIKASI YANG BUKAN
UNTUK UMUM
1. |
Yang
dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Migas sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf f Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang
di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa : |
||
|
a. |
jasa
penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara
tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur; |
|
|
b. |
jasa
penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk
maksud-maksud : |
|
|
|
- |
penyumbatan
kembali formasi yang sudah kosong; |
|
|
- |
penyumbatan
kembali zona yang berproduksi air; |
|
|
- |
perbaikan
dari penyemenan dasar yang gagal; |
|
|
- |
penutupan
sumur; |
|
c. |
jasa
pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa
bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi
ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya
pipa; |
|
|
d. |
jasa
pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus
formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material
penyumbatan yang tidak diinginkan; |
|
|
e. |
jasa
peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal
cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai
daya tembus sangat kecil; |
|
|
f. |
jasa
nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang
dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru
yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli
formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang
telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur; |
|
|
g. |
jasa
uji kandungan lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu
sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; |
|
|
h. |
jasa
reparasi pompa reda (reda repair); |
|
|
i. |
jasa
pemasangan instalasi dan perawatan; |
|
|
j. |
jasa
penggantian peralatan/ material; |
|
|
k. |
jasa
mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur; |
|
|
l. |
jasa
mud engineering; |
|
|
m. |
jasa
well logging & perforating; |
|
|
n. |
jasa
stimulasi dan secondary decovery; |
|
|
o. |
jasa
well testing & wire line service; |
|
|
p. |
jasa
alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling; |
|
|
q. |
jasa
pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; |
|
|
r. |
jasa
mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; |
|
|
S |
jasa
lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas. |
|
2. |
Yang
dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan
Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g Lampiran II
Keputusan ini adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
pertambangan umum berupa : |
||
|
a. |
jasa
pengeboran; |
|
|
b. |
jasa
penebasan; |
|
|
c. |
jasa
pengupasan dan pengeboran; |
|
|
d. |
jasa
penambangan; |
|
|
e. |
jasa
pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum; |
|
|
f. |
jasa
pengolahan bahan galian; |
|
|
g. |
jasa
reklamasi tambang; |
|
|
h. |
jasa
pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/
pemindahan tanah; |
|
|
i. |
jasa
lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum. |
|
3. |
Yang
dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penerbangan dan Bandar Udara sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf h Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang
di bidang penerbangan dan bandar udara berupa : |
||
|
a. |
bidang
Aeronautika, termasuk: |
|
|
|
- |
Jasa
Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara dan Jasa lainnya sehubungan
dengan pendaratan pesawat udara; |
|
|
- |
Jasa
penggunaan Jembatan Pintu (Avio Bridge); |
|
|
- |
Jasa
Pelayanan Penerbangan; |
|
|
- |
Jasa
Ground Handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan
penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik
yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; |
|
|
- |
Jasa
penunjang lainnya di bidang aeronautika. |
|
b. |
Bidang
Non-Aeronautika, termasuk: |
|
|
|
- |
Jasa
boga, yaitu jasa penyediaan makanan dan minuman serta pembersihan pantry
pesawat; |
|
|
- |
Jasa
penunjang lainnya di bidang non-aeronautika. |
4. |
Yang
dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k
Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses
penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh
pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan
atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan
diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan
kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. |
||
5. |
Yang
dimaksud dengan Jasa Telekomunikasi Yang Bukan Untuk Umum sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf p Lampiran II Keputusan ini adalah semua kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang sifat, bentuk,
peruntukan dan pengoperasiannya terbatas hanya untuk kalangan tertentu saja,
dalam arti tidak dapat melayani/ digunakan secara bebas oleh umum,
termasuk: |
||
|
a. |
Jasa
komunikasi satelit (VSAT); |
|
|
b. |
Jasa
interkoneksi; |
|
|
c. |
Sirkit
Langganan; |
|
|
d. |
Sambungan
Data Langsung; |
|
|
e. |
Sambungan
Komunikasi Data Paket; |
|
|
f. |
Jasa
telekomunikasi yang bukan untuk umum lainnya. |
DIREKTUR
JENDERAL, ttd. HADI
POERNOMO |