Lampiran
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR : ………………………………
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TERUTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
Membaca |
: |
|
|
Menimbang |
: |
a. |
hasil pemeriksaaan sederhana kantor/lapangan
*) atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
terutang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan Sederhana
Kantor/Lapangan *) Nomor.................... |
|
|
b. |
bahwa terdapat/tidak terdapat*)
cukup alasan untuk mengurangkan besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan yang terutang. |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988); |
|
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
87/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 tentang Pemberian Pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG
TERUTANG. |
||||||||||||||||
PERTAMA |
: |
Mengabulkan
seluruhnya/mengabulkan sebagian/menolak *) permohonan pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang kepada Wajib
Pajak : |
||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||
|
|
atas perolehan hak atas tanah dan
bangunannya dengan : |
||||||||||||||||
|
|
Akta/Risalah Lelang/Keputusan Pemberian Hak/Putusan Hakim/Dokumen
lainnya **) : |
||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||
KEDUA |
: |
Sesuai dengan keputusan
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, maka besarnya BPHTB yang seharusnya
dibayar adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||
KETIGA |
: |
Apabila kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. |
||||||||||||||||
KEEMPAT |
: |
|
Ditetapkan
di Pada
tanggal ....................... a.n.
Menteri Keuangan ............................ ___________________ NIP.
........................... |
*)
Coret yang tidak perlu
**) Diisi
sesuai keperluan