LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Memberikan bukti penerimaan pendaftaran WP dan bukti penerimaan laporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

 

Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi TUP atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen Nomor KEP-515/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen Nomor KEP-225/PJ/2001, Kepdirjen Nomor KEP-161/PJ/2001, dan Kepdirjen Nomor KEP-338/PJ/2001

 

2.

Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menerbitkan NPWP secara jabatan

 

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Kasi TUP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen Nomor KEP-338/PJ/2001

 

3.

Menerbitkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 

Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Kasi 2UP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen Nomor KEP-161/PJ/2001

 

4.

Menerbitkan Keputusan Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 

Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen Nomor KEP-161/PJ/2001

 

5.

Memberikan Surat Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh

 

Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Kepala KPP

 

 

6.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan PPh dan kelengkapan SPT Masa PPN

Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

-

Kasi TUP

-

Kasi Kasi PPN & PTLL

-

Untuk PPh

-

Untuk PPN

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 534/KMK.04/2000, Kepmenkeu Nomor 536/KMK.04/2000, Kepdirjen Nomor KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen Nomor KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen Nomor KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Nomor KEP-215/PJ/2001

 

7.

Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian/Pemeriksaan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN

 

Pasal 4 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 17, Pasal 17A, dan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

-

Kasi TUP

-

Kasi PPh

-

Kasi PPN & PTLL

-

Kasi TUP dalam hal penelitian formal

-

Kasi PPh terkait atau Kasi PPN & PTLL dalam hal pemeriksaan

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 534/KMK.04/2000, Kepmenkeu Nomor 396/KMK.04/2000, Kepdirjen Nomor KEP-33/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen Nomor KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen Nomor KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Nomor KEP-215/PJ/2001

 

8.

Mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan mengenai biaya perusahaan dan bukti-bukti pembayaran pajak

 

Pasal 4 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 17A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Kasi PPh terkait

 

-

9.

Menerbitkan Surat Teguran atas SPT Tahunan PPh yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak

 

Pasal 3 ayat (3), ayat (5a) dan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Kasi TUP

 

-

10.

Menerbitkan Surat Teguran atas SPT Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 dan SPT Masa PPN

Pasal 3 ayat (3), ayat (5a) dan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

-

Kasi PPh

-

Kasi PPN & PTLL

-

11.

Membubuhkan tanggal penerimaan dan tanda tangan pada SPT yang disampaikan langsung serta memberikan bukti penerimaan SPT Tahunan PPh yang disampaikan langsung/melalui pos oleh Wajib Pajak

 

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi TUP atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 534/KMK.04/2000, Kepmenkeu Nomor 536/KMK.04/2000, Kepdirjen Nomor KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen Nomor KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen Nomor KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Nomor KEP-215/PJ/2001

 

12.

Memberikan bukti penerimaan permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

 

Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi Penagihan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen Nomor KEP-325/PJ/2001

 

13.

Menerbitkan keputusan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

 

Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen Nomor KEP-325/PJ/2001

 

14.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh/PPN/PPnBM

 

Pasal 17, Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu Nomor 538/KMK.04/2000

 

15.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

 

Pasal 17B ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 538/KMK.04/2000

 

16.

Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)

 

Pasal 11 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 17B ayat (1) dan (2) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 538/KMK.04/2000

 

17.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. 722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

18.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. 722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

19.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamanan

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. 722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

20.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. 722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

21.

Menerbitkan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor

 

Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. 722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

22.

Melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain.

 

Pasal 13 ayat (1), Pasal 17, Pasal 17A; Pasal 17B ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kasi PPh OP, Kasi PPh Badan, Kasi Pemotongan dan Pemungutan PPh, Kasi PPN, & PTLL, Koordinator Pelaksana dan Pelaksana pada Seksi PPh OP, PPh Badan, Pemotongan dan Pemungutan PPh, dan PPN & PTLL

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. 722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

23.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.

 

Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kasi PPh OP, Kasi PPh Badan, Kasi Pemotongan dan Pemungutan PPh, Kasi PPN, & PTLL, Koordinator Pelaksana dan Pelaksana pada Seksi PPh OP, PPh Badan, Pemotongan dan Pemungutan PPh, dan PPN & PTLL

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. 722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

24.

Meminta keterangan dan atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

 

Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. 722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

25.

Memberitahukan hasil pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

 

Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. 722/PJ/2001, dan Kepdirjen No.KEP-741/PJ/2001

 

26.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

 

Pasal 13 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

-

27.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Pasal 14 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

-

Kepala KPP

-

Kepala TUP

 

-

Untuk produk Laporan Pemeriksaan Pajak

-

Pelanggaran yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 19 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

-

Kasi PPh terkait, Kasi PPN & PTLL, dan Kasi Penagihan membuat dan menandatangani Nota Penghitungan.

 

28.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

 

Pasal 17A UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

-

29.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

 

Pasal 15 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

-

30.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pembetulan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembetulan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

 

Pasal 16 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi Penerimaan dan Keberatan atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

-

31.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak atau surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26, dan 36 KUP

 

Pasal 16 ayat (2), Pasal 26, dan Pasal 36 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP sepanjang SKP, STP dan SK diterbitkan oleh Kepala KPP.

 

-

32.

Menerbitkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak untuk melunasi pajak yang terutang.

 

Pasal 22 ayat (2) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 dan penjelasannya.

 

Kepala KPP

 

Setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran

 

33.

Menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

 

Pasal 22 ayat (2) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 dan penjelasannya.

 

Juru Sita

 

-

34.

Membuat daftar usulan penghapusan piutang pajak.

 

Pasal 24 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP

 

Tata caranya dituangkan dalam Kepmenkeu No. 565/KMK.04/2000 dan KEP-625/PJ/2001

 

35.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Kebenaran Wajib Pajak

 

Pasal 25 ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi Penerimaan dan Keberatan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

-

36.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi Surat Keberatannya

 

Pasal 25 ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kasi Penerimaan dan Keberatan

 

-

37.

Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal

 

Pasal 25 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP

 

-

38.

Memberikan jawaban secara tertulis hal-hal yeng menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak atas permintaan Wajib Pajak

 

Pasal 25 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP

 

-

39.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

 

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kanwil atasannya.

 

-

40.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak atas surat ketetapan pajak PPN/PPnBM

 

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kanwil atasannya.

 

-

41.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan

 

Pasal 26 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP sepanjang yang menjadi wewenangnya yang setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak diputuskan.

 

-

42.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

 

Pasal 36 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi Penerimaan dan Keberatan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

-

43.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan

 

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kanwil atasannya.

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 186/KMK.04/1998, Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000, dan Kepdirjen No. KEP-268/PJ/2001.

 

44.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan kecuali atas Keputusan Keberatan

 

Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kanwil atasannya.

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 186/KMK.04/1998, Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000, dan Kepdirjen No. KEP-268/PJ/2001.

 

45.

Menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan perubahan tahun pajak/tahun buku

 

Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000.

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam SE-14/PJ.313/1991

 

46.

Penunjukan orang pribadi sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23

 

Pasal 23 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000.

 

Kepala KPP

-

47.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan

 

Pasal 11 ayat (4) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000.

 

Kepala KPP

 

-

48.

Menerbitkan keputusan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23)

 

Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000 dan Pasal 10 PP 138/2000

 

Kepala KPP

 

-

49.

Menerbitkan keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

 

Pasal 25 ayat (6) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 522/KMK.04/2000 dan Kepdirjen No. KEP-537/PJ/2000

 

50.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan Uang Pewarganegaraan

Keppres No. 23/1980

Kepala KPP

-

51.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)

 

Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000 dan Pasal 3 PP 42/2000 s.t.d.d. PP No. 41/2001, Kepmenkeu No. 390/KMK.04/2000, Kepmenkeu No. 555/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-34/PJ/2001, Kepdirjen No. KEP-35/PJ/2001, Kepdirjen No. KEP-36/PJ/2001, Kepdirjen No. KEP-37/PJ/2001, Kepdirjen No. KEP-38/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-39/PJ/2001

 

Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelabuhan keberangkatan ke luar negeri di luar kewenangan Kanwil IV

 

Tata caranya ditetapkan dalam SE-39/PJ.41/2000

 

52.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan membukukan kerugian sejumlah nilai sisa buku harta sebagai beban masa diterimanya hasil penggantian asuransi 

 

Pasal 11 ayat (9) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000

 

Kepala KPP

 

-

53.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan uang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

 

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000

 

Kepala KPP

 

-

54.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek.

 

Pasal 10 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000 dan Pasal 2 Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998

 

Kepala KPP

 

Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama

 

55.

Menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan perubahan metode pembukuan

Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala KPP

-

56.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal

 

Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala KPP

 

-

Bagi WP Non Bursa

-

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-447/PJ/2001

 

57.

Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) PPh/PPN

 

Pasal 17C ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KPP

 

-

Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk PPh

-

Paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk PPN

 

58.

Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai

 

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-122b/PJ.2000

 

59.

Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Teknologi Percetakan

 

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-122c/PJ.2000

60.

Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Sistem Komputerisasi

 

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-122d/PJ.2000

 

61.

Meminta secara tertulis kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal untuk memblokir rekening efek pada Kustodian

Pasal 5 ayat (4) huruf a PP 135/2000

Kepala KPP

Dengan menyebutkan nama pemegang rekening atau nomor pemegang rekening penanggung pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran

 

62.

Menerbitkan surat pengalihan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro

 

Pasal 7 ayat (2) UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

 

-

63.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas impor dan penyerahan :

a.

Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

b.

Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

c.

Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang digunakan untuk kegiatan usaha PT Kereta Api Indonesia.

 

Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan PP 146/2000

 

 

Kepala KPP

 

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 10/KMK.04/2001 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 63/KMK.01/2002

 

 

64.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN bagi pengusaha yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang.

 

Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan PP No. 12/2001

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 155/KMK.03/2001

 

65.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SKB PPn BM) atas impor/penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM

 

Kepmenkeu No. 569/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 460/KMK.03/2001

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-586/PJ/2001

 

66.

Menerbitkan Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut kepada Pengusaha Di dalam Kawasan Berikat di Dalam Wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)

 

PP No. 20/2000 s.t.d.d. PP No. 147/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 200/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 11/KMK.04/2001 dan Kepdirjen No. KEP-229/PJ/2001

 

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 


 

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN 
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR (KPP WP BESAR)

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Memberikan bukti penerimaan pendaftaran WP dan bukti penerimaan laporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

 

Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-515/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen No. KEP-225/PJ/2001, Kepdirjen No. KEP-161/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-338/PJ/2001

 

2.

Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menerbitkan NPWP secara jabatan

 

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kasi Pelayanan

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-338/PJ/2001

 

3.

Menerbitkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 

Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kasi Pelayanan

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-161/PJ/2001

 

4.

Menerbitkan Keputusan Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

Pasal 2 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-161/PJ/2001

 

5.

Memberikan Surat Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh

 

Pasal 3 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

-

6.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT

 

Pasal 4 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kasi Pelayanan

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 534/KMK.04/2000, Kepmenkeu No. 536/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen No. KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen No. KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-215/PJ/2001

 

7.

Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT.

 

Pasal 4 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan Pasal 17C ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kasi Pengawasan dan Konsultasi

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 534/KMK.04/2000, Kepmenkeu No. 536/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen No. KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen No. KEP-214/PJ/2001 dan Kepdirjen No. KEP-215/PJ/2001

 

8.

Mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan mengenai biaya permohonan dan bukti-bukti pembayaran pajak

 

Pasal 4 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kasi Pengawasan dan Konsultasi

 

Dalam rangka penelitian SPT

 

9.

Menerbitkan Surat Teguran atas SPT yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak

 

Pasal 3 ayat (3), ayat (5a), dan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kasi Pengawasan dan Konsultasi

 

-

10.

Membubuhkan tanggal penerimaan dan tanda tangan pada SPT yang disampaikan langsung serta memberikan bukti penerimaan SPT yang disampaikan langsung atau melalui pos oleh Wajib Pajak

 

Pasal 6 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 534/KMK.04/2000, Kepmenkeu No. 536/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-35/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen No. KEP-455/PJ/2000, Kepdirjen No. KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-215/PJ/2001

 

11.

Memberikan bukti penerimaan permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

 

Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-325/PJ/2001

 

12.

Menerbitkan keputusan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

 

Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-325/PJ/2001

 

13.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh/PPN/PPn BM

 

Pasal 17 dan Pasal 17B ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 538/KMK.04/2000

 

14.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

 

Pasal 17B ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 538/KMK.04/2000

 

15.

Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)

 

Pasal 11 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 17B ayat (1) dan ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 538/KMK.04/2000

 

16.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

17.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

18.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

19.

Menerbitkan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor

 

Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

20.

Melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain

 

Pasal 13 ayat (1), Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 17B ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

21.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu

 

Pasal 30 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

22.

Meminta keterangan dan atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa

 

Pasal 35 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

23.

Memberitahukan hasil pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa

 

Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

24.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

 

Pasal 13 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

-

25.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

 

Pasal 14 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

-

Kepala KPP

-

Kasi Pengawasan dan Konsultasi

 

-

Untuk produk Laporan Pemeriksaan Pajak

-

Pelanggaran yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 19 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

-

Untuk pelaksanaan Pasal 19 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000, Nota Penghitungan dibuat dan ditandatangani oleh Kasi Penagihan

 

26.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

 

Pasal 17A UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

-

27.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

 

Pasal 15 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

-

28.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pembetulan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

 

Pasal 16 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

-

29.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak atau surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 UU KUP.

 

Pasal 16 ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP sepanjang SKP, STP, dan SK diterbitkan KPP yang bersangkutan

 

-

30.

Menerbitkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak untuk melunasi pajak yang terutang.

 

Pasal 22 ayat (2) huruf a UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000 dan penjelasannya.

 

Kepala KPP

 

Setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran

 

31.

Menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

 

Pasal 22 ayat (2) huruf a UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000 dan penjelasannya.

 

Juru Sita

 

-

32.

Membuat daftar usulan penghapusan piutang pajak

 

Pasal 24 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 565/KMK.04/2000 dan KEP-625/PJ/2001

 

33.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan Wajib Pajak

 

Pasal 25 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

-

34.

Memberikan jawaban secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak atas permintaan Wajib Pajak

 

Pasal 25 ayat (6) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Kepala KPP

-

35.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

 

Pasal 36 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

 

Petugas pada Seksi Pelayanan atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 

-

36.

Menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan perubahan tahun pajak/tahun buku

 

Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/1983

 

Kepala KPP

 

 

Tata caranya ditetapkan dalam SE-14/PJ.313/1991

 

37.

Penunjukan orang pribadi sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23

 

Pasal 23 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala KPP

 

-

38.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan pada saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

 

Pasal 11 ayat (4) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala KPP

 

-

39.

Menerbitkan keputusan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23)

 

Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000 dan Pasal 10 PP 138/2000

 

Kepala KPP

 

-

40.

Menerbitkan keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu

 

Pasal 25 ayat (6) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 522/KMK.04/2000 dan Kepdirjen No. KEP-537/PJ/2000

 

41.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan membubuhkan kerugian sejumlah nilai sisa buku harta sebagai beban masa diterimanya hasil penggantian asuransi.

 

Pasal 11 ayat (9) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala KPP

 

-

42.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

 

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala KPP

 

-

43.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek

 

Pasal 10 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000 dan Pasal 2 Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998

 

Kepala KPP

 

Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada KPP WP Besar yang sama

 

44.

Menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan perubahan metode pembukuan

 

Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KPP

-

45.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal

 

Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala KPP

-

Bagi WP Non Bursa

-

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-447/PJ/2001

 

46.

Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) PPh/PPN

 

Pasal 17C ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KPP

-

Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk PPh

-

Paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk PPN

 

47.

Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai

 

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-122b/PJ/2000

 

48.

Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Teknologi Percetakan

 

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-122c/PJ/2000

 

49.

Menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Sistem Komputerisasi

 

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-122d/PJ/2000

50.

Meminta secara tertulis kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal untuk memblokir rekening efek para Kustodian

 

Pasal 5 ayat (4) huruf a PP 135/2000

 

Kepala KPP

 

Dengan menyebutkan nama pemegang rekening atau nomor pemegang rekening penanggung pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran

 

51.

Menerbitkan surat pengalihan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro

 

Pasal 7 ayat (2) UU No. 13/1985 dan Kepmenkeu No. 133b/KMK.04/2000

 

Kepala KPP

 

-

52.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas impor dan penyerahan:

a.

Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

b.

Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Angkatan Udara Niaga Nasional;

c.

Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang digunakan untuk kegiatan usaha PT Kereta Api Indonesia.

 

Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan PP 146/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 10/KMK.04/20001 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 63/KMK.01/2002

 

53.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN bagi pengusaha yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang 

 

Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan PP No. 12/2001

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 155/KMK.03/2001

 

54.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SKB PPn BM) atas impor/penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM

 

Kepmenkeu No. 569/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 460/KMK.03/2001

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-586/PJ/2001

 

55.

Menerbitkan Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut kepada Pengusaha Di dalam Kawasan Berikat di Dalam Wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)

 

PP No. 20/2000 s.t.d.d. PP No. 147/2000

 

Kepala KPP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 200/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 11/KMK.04/2001 dan Kepdirjen No. KEP-229/PJ/2001

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 


 

LAMPIRAN III
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN 
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KPPBB)

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Memberikan bukti penerimaan SPOP

 

Pasal 9 ayat (2) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Informasi atau Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB

 

-

2.

Memberikan Surat Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPOP

 

Pasal 3 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KPPBB

 

-

3.

Menerbitkan Surat Teguran SPOP

 

Pasal 9 ayat (2) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

 

Kasi Pendataan dan Penilaian

 

-

Kasi Pendataan dan Penilaian dapat menguasakan kepada Koordinator Pelaksana pada Seksi Pendataan dan Penilaian

-

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 19/KMK.04/1986

 

4.

Menetapkan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak atas suatu objek yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya

 

Pasal 4 ayat (3) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KPPBB

 

-

5.

Membatalkan ketetapan sebagai Wajib Pajak suatu objek yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya

 

Pasal 4 ayat (5) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KPPBB

 

-

6.

Menerbitkan keputusan penolakan atas keterangan tertulis bahwa ia bukan Wajib Pajak atas suatu objek pajak

 

Pasal 4 ayat (6) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KPPBB

 

-

7.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

 

Pasal 10 ayat (1) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KPPBB

 

-

8.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB)

 

Pasal 10 ayat (2) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KPPBB

 

-

9.

Menerbitkan keputusan untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan kecuali atas keputusan keberatan

 

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KPPBB untuk jumlah pokok pajak sesuai batasan yang ditetapkan oleh Direktur PBB & BPHTB

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 186/KMK.04/1998, Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000 dan Kepdirjen No. KEP-268/PJ/2001

 

10.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan PBB

 

Pasal 15 ayat (4) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi Keberatan dan Pengurangan atau Petugas yang ditunjuk Kepala KPPBB

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-59/PJ/2000 dan SE-13/PJ.6/2000

 

11.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

 

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi Keberatan dan Pengurangan atau Petugas yang ditunjuk Kepala KPPBB

 

-

12.

Memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak kepada Wajib Pajak

 

Pasal 15 ayat (5) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kasi Keberatan dan Pengurangan

 

-

13.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKP PBB

 

Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KPPBB untuk jumlah pokok pajak sesuai batasan yang ditetapkan oleh Direktur PBB & BPHTB

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-59/PJ/2000 dan SE-13/PJ.6/2000

 

14.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi PBB

 

Pasal 20 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KPPBB untuk jumlah sanksi administrasi sesuai batasan yang ditetapkan oleh Direktur PBB & BPHTB

 

-

15.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan peninjauan kembali surat ketetapan pajak

 

Pasal 16 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi Keberatan dan Pengurangan atau Petugas yang ditunjuk Kepala KPPBB

 

-

16.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SPPT dan/atau SKP PBB atau Surat Tagihan Pajak

 

Pasal 16 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 dan Pasal 11 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KPPBB

 

 

-

17.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PBB (SKPPLB PBB)

 

Pasal 17 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 dan Pasal 22 UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala KPPBB sepanjang penerbitan SKPLB PBB yang belum melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 538/KMK.04/2000

 

18.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak PBB (SPMKP PBB)

 

Pasal 11 ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KPPBB

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 538/KMK.04/2000

 

19.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB

 

Pasal 11 ayat (4) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KPPBB

 

-

20.

Menerbitkan keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan oleh Wajib Pajak

 

Pasal 17 ayat (1) UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala KPPBB untuk jumlah pokok pajak sesuai batasan yang ditetapkan Direktur PBB & BPHTB

 

-

21.

Menerbitkan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan BPHTB

 

Pasal 16 UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Koordinator Pelaksana pada Seksi Keberatan dan Pengurangan atau Petugas yang ditunjuk Kepala KPPBB

 

-

22.

Menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB)

 

Pasal 11 UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala KPPBB

 

-

23.

Menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT)

 

Pasal 12 UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala KPPBB

 

-

24.

Menerbitkan Surat Tagihan BPHTB (STB)

 

Pasal 13 UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala KPPBB

 

-

25.

Menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB)

 

Pasal 22 UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala KPPBB

 

-

26.

Menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN)

 

Pasal 22 ayat (1) huruf a UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala KPPBB

 

-

27.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan BPHTB (SPMKB)

 

Pasal 22 ayat (5) UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala KPPBB

 

-

28.

Menerbitkan SKPKPB (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB)

 

Pasal 22 ayat (5) UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala KPPBB

 

-

29.

Menerbitkan Surat Keputusan Imbalan Bunga BPHTB (SKIB)

 

Pasal 22 ayat (5) UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000 dan Kepmenkeu No. 633/KMK.04/1997

 

Kepala KPPBB

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-24/PJ.6/1997

 

30.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) BPHTB

 

Pasal 19 dan Pasal 22 ayat (4) UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000 dan Kepmenkeu No. 633/KMK.04/1997

 

Kepala KPPBB

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-24/PJ.6/1997

 

31.

Membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB

 

Pasal 24 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KPPBB

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 565/KMK.04/2000

 

32.

Meminta secara tertulis kepada Ketua Badan Pengawas Pasal Modal untuk memblokir rekening efek pada Kustodian

 

Pasal 5 ayat (4) huruf a PP 135/2000

 

Kepala KPPBB

 

Dengan menyebutkan nama pemegang rekening atau nomor pemegang rekening sebagai Penanggung Pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran

 

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 


 

LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN 
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK (KARIKPA)

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Karikpa

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

2.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Karikpa

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

3.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan

 

Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 44 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Karikpa

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

4.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Karikpa

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

5.

Melakukan Pemeriksaan Lengkap untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain

 

Pasal 29 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

6.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu

 

Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

7.

Meminta keterangan dan atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa

 

Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Karikpa

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

8.

Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa

 

Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Karikpa

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

9.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya

 

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala Karikpa

 

-

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 


 

LAMPIRAN V
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN 
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN (KP4)

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Memberikan bukti penerimaan pendaftaran WP dan bukti penerimaan laporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

 

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KP4 atau Petugas TU atau Petugas lain yang ditunjuk Kepala KP4

 

-

Meneruskan ke KPP untuk penerbitan Karta NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

-

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-515/PJ/2000 s.t.d.d. Kepdirjen No. KEP-225/PJ/2001, Kepdirjen No. KEP-161/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-338/PJ/2001

 

2.

Memberikan tanggal penerimaan SPT yang disampaikan langsung oleh WP dan memberikan bukti penerimaan SPT Tahunan PPh yang disampaikan langsung/melalui pos oleh Wajib Pajak

 

Pasal 6 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KP4 atau Petugas TU atau Petugas lain yang ditunjuk Kepala KP4

 

-

Meneruskan ke KPP

-

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 536/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-35/PJ/2000, dan Kepdirjen No. KEP-215/PJ/2000

 

3.

Memberikan bukti penerimaan permohonan WP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

 

Pasal 9 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KP4 atau Petugas TU atau Petugas lain yang ditunjuk Kepala KP4

 

-

Meneruskan ke KPP

-

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-325/PJ/2001

 

4.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pembetulan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

 

Pasal 16 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KP4 atau Petugas TU atau Petugas lain yang ditunjuk Kepala KP4

 

Meneruskan ke KPP

 

5.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atau pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

 

Pasal 36 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KP4 atau Petugas TU atau Petugas lain yang ditunjuk Kepala KP4

 

Meneruskan ke KPP

 

6.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan keberatan Wajib Pajak

 

Pasal 25 ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KP4 atau Petugas TU atau Petugas lain yang ditunjuk Kepala KP4

 

Meneruskan ke KPP

 

7.

Mencari dan mengumpulkan data perpajakan

 

Pasal 1 angka 24 dan Pasal 29 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala KP4

 

Meneruskan ke KPP/KPPBB

 

8.

Memberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

 

Pasal 9 ayat (2) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KP4 atau Petugas TU atau Petugas lain yang ditunjuk Kepala KP4

 

Meneruskan ke KPPBB

 

9.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

 

Pasal 15 ayat (4) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala KP4 atau Petugas TU atau Petugas lain yang ditunjuk Kepala KP4

 

Meneruskan ke KPPBB

 

10.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan Wajib Pajak BPHTB

 

Pasal 16 UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala KP4 atau Petugas TU atau Petugas lain yang ditunjuk Kepala KP4

 

Meneruskan ke KPPBB

 

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 


 

LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN 
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan pajak Pajak Penghasilan

 

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya

 

-

2.

Menerbitkan keputusan mengenai beberapa Surat Keberatan, pembetulan atau pembatalan surat ketetapan Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23/26) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPn BM) terhadap beberapa surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang salah satu wewenang penyelesaiannya pada Kantor Wilayah DJP

 

Pasal 16, Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

3.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Surat Keputusan Pajak PPN/PPn BM

 

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya

 

-

4.

Menerbitkan keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan

 

Pasal 26 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP, atas batasan wewenang penyelesaian keberatan yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya

 

-

5.

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan

 

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000 dan Kepdirjen No. KEP-268/PJ/2001

 

6.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding

 

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000 dan Kepdirjen No. KEP-268/PJ/2001

 

7.

Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak

 

Pasal 27 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

8.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

9.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

10.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 44 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

11.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

12.

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan

 

Pasal 44 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

13.

Melakukan Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain

 

Pasal 29 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

14.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu

 

Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

15.

Meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa

 

Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

16.

Memberitahukan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa

 

Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

17.

Menetapkan tempat tinggal Orang Pribadi atau tempat kedudukan badan

 

Pasal 2 ayat (6) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

18.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)

 

Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000, Pasal 3 PP 42/2000 s.t.d.d. PP No. 41/2001, Kepmenkeu No. 390/KMK.04/2000, Kepmenkeu No. 555/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-34/PJ/2001, Kepdirjen No. KEP-35/PJ/2001, Kepdirjen No. KEP-36/PJ/2001, Kepdirjen No. KEP-37/PJ/2001, Kepdirjen No. KEP-38/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-39/PJ/2001.

 

Kepala Kantor Wilayah IV DJP khusus untuk pelabuhan keberangkatan ke luar negeri di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi

 

Tata caranya ditetapkan dalam SE-39/PJ.41/2000

 

19.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya

 

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

20.

Memberikan persetujuan atas permohonan stiker PPN

 

Pasal 1 angka 17 UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan Kepmenkeu No. 567/KMK.04/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-552/PJ/2001

 

21.

Menetapkan Klasifikasi Bumi dan Bangunan

 

Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

22.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKP PBB

 

Pasal 16 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala Kantor Wilayah DJP untuk jumlah pokok pajak sesuai batasan yang ditetapkan oleh Direktur PBB & BPHTB

 

Termasuk apabila telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan belum diterbitkan keputusan oleh Kepala KPPBB

 

23.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi PBB

 

Pasal 20 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

 

Kepala Kantor Wilayah DJP untuk jumlah sanksi administrasi sesuai batasan yang ditetapkan oleh Direktur PBB & BPHTB

 

-

24.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha Perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek

 

Pasal 10 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000 dan Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayah Kanwil yang sama

 

25.

Menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya.

 

Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam SE-40/PJ.42/1998

 

26.

Menerbitkan keputusan atas surat keberatan PBHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak

 

Pasal 17 ayat UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP untuk jumlah pokok pajak sesuai batasan yang ditetapkan oleh Direktur PBB & BPHTB

 

-

27.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance)

 

Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

Bagi WP yang akan masuk bursa

-

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-447/PJ/2001

 

28.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26, dan 36 KUP

 

Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 36 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang surat keputusan yang dibetulkan diterbitkan oleh Kepala Kanwil

 

-

29.

Menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang

 

Pasal 12 ayat (2) UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen Pajak No. KEP-638/PJ/2001

 

30.

Menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan

 

Pasal 12 ayat (1) UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan Pasal 12 ayat (2) PP No. 143 Tahun 2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Pajak Masukan dimohonkan untuk dikreditkan

 

-

31.

Menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan

 

Pasal 12 ayat (1) UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan Pasal 14 ayat (3) PP No. 143 Tahun 2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Pajak terutang tersebut dimohonkan untuk diperhitungkan

 

-

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 


 

LAMPIRAN VII
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN 
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(KANTOR WILAYAH DJP WP BESAR)

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi Surat Keberatannya

 

Pasal 25 ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Bidang Keberatan dan Banding

 

-

2.

Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal

 

Pasal 25 ayat (4) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

 

Kepala Kantor Wilayah DJP-DJP

 

-

3.

Menerbitkan keputusan atau keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan pajak

 

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP-DJP

 

-

4.

Menerbitkan keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan

 

Pasal 26 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

5.

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan

 

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000 dan Kepdirjen No. KEP-268/PJ/2001

 

6.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding

 

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000 dan Kepdirjen No. KEP-268/PJ/2001

 

7.

Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak

 

Pasal 27 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

8.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

9.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

10.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 44 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

11.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

12.

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan

 

Pasal 44 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

13.

Melakukan Pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bukti Permulaan atau tujuan lain

 

Pasal 29 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

14.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu

 

Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

15.

Meminta keterangan dan atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik

 

Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

16.

Memberitahukan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa

 

Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

17.

Menetapkan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan

 

Pasal 2 ayat (6) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

18.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya

 

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

19.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek

 

Pasal 10 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000 dan Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayah Kanwil yang sama

 

20.

Menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya

 

Pasal 28 ayat (6) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam SE-40/PJ.42/1998

 

21.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance)

 

Pasal 20 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

Bagi WP yang akan masuk bursa

-

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-447/PJ/2001

 

22.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26 dan 36 KUP

 

Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 36 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP sepanjang surat keputusan yang dibetulkan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP

 

-

23.

Menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang

 

Pasal 12 ayat (2) UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-638/PJ/2001

 

24.

Menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan

 

Pasal 12 ayat (1) UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan Pasal 12 ayat (2) PP No. 143 Tahun 2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP WP Besar tempat Pajak Masukan dimohonkan untuk dikreditkan

 

-

25.

Menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan

 

Pasal 12 ayat (1) UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan Pasal 14 ayat (3) PP No. 143 Tahun 2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP WP Besar tempat pajak terutang tersebut dimohonkan untuk diperhitungkan

 

-

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 


 

LAMPIRAN VIII
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN 
KEPADA DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak

 

Pasal 27 UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 16/2000

 

Direktur Pajak Penghasilan

 

Sepanjang penyelesaian keberatan diputuskan oleh Kantor Pusat DJP

 

2.

Menetapkan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan

 

Pasal 2 ayat (6) UU No. 7/1983 s.t.d.d. UU No. 17/2000

 

Direktur Pajak Penghasilan

 

-

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 


 

LAMPIRAN IX
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN 
KEPADA DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA (DIREKTUR PPN DAN PTLL)

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak

 

Pasal 27 UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 16/2000

 

Direktur PPN dan PTLL

 

Sepanjang penyelesaian keberatan diputuskan oleh Kantor Pusat DJP

 

2.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas impor dan penyerahan:

a.

Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT PINDAD, untuk keperluan TNI dan POLRI;

b.

Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

c.

Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

d.

Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional

 

Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.d. UU No. 18/2000 dan PP 146/2000

 

Direktur PPN dan PTLL

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 10/KMK.04/2001

 

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 


 

LAMPIRAN X
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN 
KEPADA DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (DIREKTUR PBB DAN BPHTB)

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak

 

Pasal 17 ayat (1) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994 dan Pasal 27 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Direktur PBB dan BPHTB

 

Tata caranya ditetapkan dalam SE-17/PJ.6/1997

 

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 


 

LAMPIRAN XI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN 
KEPADA PARA PEJABAT PADA DIREKTORAT PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN, DAN PENAGIHAN PAJAK (DIREKTUR P4)

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Direktur P4

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

2.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

 

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Direktur P4

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

3.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan

 

Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 44 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Direktur P4

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

4.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan

 

Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Direktur P4

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

5.

Melakukan Pemeriksaan Lengkap untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain

 

Pasal 29 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001

 

6.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu

 

Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

7.

Meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa

 

Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Direktur P4

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

8.

Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa

 

Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Direktur P4

 

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

9.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya

 

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

 

Direktur P4

 

-

10.

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan

 

Pasal 44 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Direktur P4

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 545/KMK.04/2000, Kepdirjen No. KEP-722/PJ/2001, dan Kepdirjen No. KEP-741/PJ/2001

 

 

 

Catatan:

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

Keputusan Direktur Jenderal Pajak