Lampiran

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-315/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba

Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan

PPn BM Secara On Line.

 

 

Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPn BM Secara On-Line

 

l.

Pendaftaran peserta uji coba.

 

1.1.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal ini menunjuk PKP yang diikutsertakan dalam uji coba penyampaian SPT Masa PPN dan PPn BM secara on-line. Pemilihan peserta uji coba didasarkan kepada pertimbangan Kepala KPP bahwa PKP tersebut memenuhi persyaratan sebagai peserta uji coba.

 

1.2.

Daftar PKP yang akan diikutsertakan dalam uji coba dikirim kepada Direktur Informasi Perpajakan dengan tembusan Direktur PPN dan PTLL untuk didaftarkan sebagai peserta.

 

1.3.

Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada butir 1.2, Direktur Informasi Perpajakan memberikan paket program SPT Masa PPN dan PPn BM (e-SPT 1195) dalam bentuk diskette atau media lain kepada Kepala KPP masing-masing untuk diteruskan kepada peserta uji coba.

 

1.4

Kepada setiap peserta uji coba diberikan identitas khusus (User ID) dan password awal sebagai Tanda Bukti Terdaftar. Password tersebut harus segera diubah sesuai dengan keinginan peserta uji coba.

 

1.5.

Pada saat penyerahan paket program e-SPT 1195, Wajib Pajak menandatangani bukti tanda terima paket program e-SPT 1195.

2.

Penyampaian SPT Masa PPN dan PPn BM Secara On-line.

 

2.1.

PKP peserta ujicoba mengisi e-SPT 1195;

 

2.2.

Data e-SPT 1195 yang telah diisi disampaikan/dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui gateway Sistem Penyampaian SPT Masa PPN dan PPn BM secara "on-line" (GSO 1195) dengan menggunakan user ID dan password yang telah diberikan;

 

2.3.

Pada saat SPT Masa PPN dan PPn BM yang dikirimkan melalui GSO 1195 telah diterima oleh data base DJP, secara otomatis GSO 1195 akan menerbitkan Berita Acara pengiriman SPT Masa PPN dan PPn BM yang memuat Nomor Penitipan Data (NPD) secara real time;

 

2.4

PKP mencetak SPT Induk (1195 dan 1195 BM) dan menandatanganinya.

 

2.5.

PKP Menyampaikan SPT Induk yang dilampiri dengan:

 

 

-

Berita Acara Pengiriman SPT Masa PPN dan PPn BM Secara On-line yang telah ditandatangani;

 

 

-

asli SSP lembar 3 (tiga) Setoran Masa PPN dalam hal SPT Masa PPN menunjukkan Kurang Bayar dan SSP Setoran Masa PPn BM dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah;

 

 

-

dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai dokumen yang harus dilampirkan pada SPT Masa PPN dan PPn BM kecuali lampiran SPT Masa PPN yang telah dikirim secara on-line.

 

 

ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP bersangkutan terdaftar. Penyampaian dokumen tersebut dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat.

3.

Penatausahaan e-SPT 1195 oleh Kantor Pelayanan Pajak.

 

3.1.

KPP yang menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 2.5 melakukan pencatatan penerimaan SPT Induk, Berita Acara, SSP jika kurang bayar dan atau dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan tanggal diterimanya dokumen tersebut, KPP menerbitkan bukti penerimaan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

3.2.

KPP melakukan down-load data elektronik SPT Masa PPN dan PPn BM tersebut ke SIP KPP dimana peserta uji coba terdaftar dengan cara memasukkan NPD yang tercantum dalam Berita Acara.