Lampiran IA
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor   : KEP-334/PJ/2002
Tanggal : 01 Juli  2002

 

DEPARTEMEN  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH..............................................................(1)


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR:...................................................(2)

TENTANG

PERSETUJUAN PEMUSATAN TEMPAT  TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 Membaca

:

Surat permohonan dari.....................(3)NPWP.................. (4) Nomor...............(5) tanggal.......... (6) hal Permohonan Pemusatan  Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Atas tempat penyerahan barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
1................................(7)
2................................
3................................dst.

Menimbang

:

bahwa setelah membaca dan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
1.Kantor Pelayanan Pajak ............(8) Nomor ...........(9) tanggal.............(10)
2.Kantor Pelayanan Pajak.............. Nomor............... tanggal...................
3.Kantor Pelayanan Pajak............. Nomor.............. tanggal............... ; dst.
terdapat alasan untuk mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak .............(11) NPWP................... (12) untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut di atas.

 

Mengingat:

1.

Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-...../PJ/2002 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

 MEMUTUSKAN:

  Menetapkan :

KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG  PERSETUJUAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


   

 

Pertama 

:

Mengabulkan permohonan dari ..........(13) NPWP.......... (14) beralamat di...........(15) untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor  Pelayanan Pajak.............(16) atas tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
1.............(17);
2.............
3..............dst
 

 

Kedua

:

Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak........... (18) meliputi seluruh kegiatan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang beralamat............ (19) dan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan yang sudah mendapat ijin pemusatan sebagaimana tersebut dalam diktum pertama.

 

Ketiga 

:

Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Keempat

:

Tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan yang mendapat ijin pemusatan tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan, baik untuk tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang maupun atas nama tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan. Faktur Pajak hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai.

 

Kelima

:

Keputusan ini berlaku sampai tanggal.......... (20) dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

............,....................   (21)                        
A.n Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor Wilayah                                                                                                         
                                                                                                                                                       
                                                                                           
.................................(22)   
NIP..........................(23)
        

 Yth.......................... (24)
 Jalan........................(25) 

Tembusan:
1...............................(26)       
2...............................dst.
    


Lampiran  IA                     
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak                                      
Nomor : KEP-334/PJ/2002
Tanggal :01 Juli  2002 

            
PETUNJUK PENGISIAN PERSETUJUAN
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Angka 1 

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan  Keputusan.

Angka 2

:

Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Angka 3

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak

Angka 4

:

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.

Angka 5.

:

Diisi dengan nomor Surat Wajib Pajak

Angka 6

:

Diisi dengan tanggal Surat Wajib Pajak.

Angka 7

:

Diisi dengan nama dan alamat tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau  Jasa Kena Pajak yang diajukan Permohonan Pemusatan Tempat Pajak  Pertarnbahan Nilai Terutang.

Angka 8

:

Diisi dengan nama KPP yang melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Angka 9

:

Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan.

Angka 10

:

Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan.

Angka 11

:

Diisi sama dengan Angka 3.

Angka 12

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 13

:

Diisi sama dengan Angka 3.

Angka 14

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 15

:

Diisi dengan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak.

Angka 16

:

Diisi dengan KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang

Angka 17

:

terdaftar.

Angka 18

:

Diisi sama dengan Angka 7.

Angka 19

:

Diisi sama dengan Angka 16.

Angka 20

:

 Diisi sama dengan Angka 15

Angka 21

:

Diisi dengan tanggal jatuh tempo berlakunya ijin pemusatan.

Al1gka 22

:

Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan ini.

Angka 23

:

Diisi dengan nama Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 24

:

Diisi dengan NIP Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 25

:

Diisi dengan nama pemohon pemusatan tempat terutang PPN.

Angka 26

:

Diisi dengan alamat pemohon pemusatan tempat terutang PPN.
Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan.

 


Lampiran IB 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak                                                                         
Nornor : KEP-334/PJ/2002                                                                                             
Tanggal : 01 Juli 2002                                                                                                        ..

                                                                                           
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DlREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH : ...............................................(1)   


KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK 
                                   NOMOR :...................................................... (2)                             
                                                                                                                                                        
TENTANG

PENOLAKAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
                                                                                                                                                        
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  Membaca 

:

Surat permohonan dari..................... (3) NPWP....................... (4) Nomor.......................(5) tanggal.............. (6) hal Permohonan PemusatanTempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Atas tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
 1...................... (7);                                                 
 2......................
 3....................... Dst                        
    

Menimbang 

:

bahwa setelah membaca dan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai:

 

 

1. Kantor Pelayanan Pajak............ (8) Nomor................. (9) tanggal..................... (IO);

 

 

2. Kantor Pelayanan Pajak.................... Nomor..................... tanggal.........................,

 

 

3. Kantor Pelayanan Pajak..................... Nomor ....................tanggal......................... dst.

 

 

Tidak terdapat alasan untuk mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak ..................(11)NPWP................. (12) untuk melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut diatas.

Mengingat

:

1.

Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199;

 

 

3.

Keputusan Direktur Jendera1 Pajak Nomor KEP-......../PJ/2002 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak tambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di layanan Pajak Wajib Pajak Besar;

MEMUTUSKAN  :

  Menetapkan 

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NlLAI

 

 

Pertama

:

Menolak permohonan dari................. (13) NPWP.................(14) beralamat di...............(15) untuk
melaksanakan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak..................  (16) atas tempat penyerahan Barang Kena  Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:                                                   
1...................... (17);                                                              
2.......................                                                                            
3........................ dst.                                                                              
                     

 

 

Kedua

:

Tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang ingin dipusatkan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

Ketiga

:

Tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang ingin dipusatkan tetap melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya pada kantor tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa KenaPajak terdaftar/lokasi.

 

 

Keempat

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

.............,................................(18)   
                                     
A.n Direktur Jenderal Pajak  
Kepala Kantor Wilayah,  

 

...........................................  (19)
NIP......................................(20)     
                                                                                                                                                                                                                          
                                                                                                      
Yth.......................... (21)
Jalan........................ (22) .
                                                                                                      .
                                                                                     
Tembusan :  
1........................... (23);
2...........................dst       
           


Lampiran IB
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor    : KEP-334/PJ/2002
Tanggal   : 01 Juli 2002      

PETUNJUK PENGISIAN PENOLAKAN
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Angka 1 

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan  Keputusan.

Angka 2

:

Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Angka 3

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak

Angka 4

:

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.

Angka 5.

:

Diisi dengan nomor Surat Wajib Pajak

Angka 6

:

Diisi dengan tanggal Surat Wajib Pajak.

Angka 7

:

Diisi dengan nama dan alamat tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diajukan Permohonan Pemusatan Tempat Pajak  Pertambahan Nilai Terutang.

Angka 8

:

Diisi dengan nama KPP yang melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Angka 9

:

Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan.                                   

Angka 10

:

Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan.

Angka 11

:

Diisi sama dengan Angka 3.

Angka 12

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 13

:

Diisi sama dengan Angka 3.

Angka 14

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 15

:

Diisi dengan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak.

Angka 16

:

Diisi dengan KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang

Angka 17

:

terdaftar.

Angka 18

:

Diisi sama dengan Angka 7.

Angka 19

:

Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun ditetapkannya keputusan ini.

Angka 20

:

Diisi dengan nama Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 21

:

Diisi dengan NIP Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 22

:

Diisi dengan nama pemohon pemusatan tempat terutang PPN.

Angka 23

:

Diisi dengan alamat pemohon pemusatan tempat terutang PPN.
Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan.

 


 Lampiran IIA
 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
 Nomor : KEP-334/PJ/2002                                                                                                    
 Tanggal : 10 Juli  2002

DEPARTEMEN  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILYAH..............................................................(1)

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR:...................................................(2)

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAl

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 Membaca

:

Surat permohonan dari.....................(3)NPWP.................. (4) Nomor...............(5) tanggal.......... (6) hal Permohonan Pemusatan  Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Atas tempat penyerahan barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
1................................(7)
2................................
3................................dst.

Menimbang

:

bahwa setelah membaca dan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
1. Kantor Pelayanan Pajak ............(8) Nomor ...........(9) tanggal.............(10)
2.Kantor Pelayanan Pajak.............. Nomor............... tanggal...................
3. Kantor Pelayanan Pajak............. Nomor.............. tanggal............... ; dst.
terdapat alasan untuk mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak .............(11) NPWP................... (12) untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut di atas.

 

Mengingat:

1.

Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-...../PJ/2002 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

 

4.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : ..............(13) tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai;

MEMUTUSKAN:

  Menetapkan :

KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

 

Pertama  

:

Mengubah diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :...............(14) tenatang Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai, yang selengkapnya berbunyi :

 

 

 

"Mengabulkan permohonan dari .............(15) NPWP............(16) beralamat di..............(17) untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak..............(18) atas tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;

 

 

 

1.....................(19)
2......................
3......................(20);dst"

 

Kedua

:

Keputusan ini berlaku smpai dengan tanggal.........................(21)

............,....................   (22)
A.n Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor Wilayah                                                                                                 

.................................(23)
NIP..........................(24)
        

 Yth.......................... (25)
 Jalan........................(26) 

Tembusan:
1...............................(27)       
2...............................dst.         

 


                                                                                                       Lampiran IIA
                                                                                                       Keputusan Direktur Jenderal Pajak
                                                                                                       Nomor : KEP-344/PJ/2002
                                                                                                       Tanggal : 01 Juli 2002


PETUNJUK PENGISIAN. PERUBAHAN PERSETUJUAN
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Angka 1

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Keputusan.

Angka 2

:

Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Angka 3

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak

Angka 4

:

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.

Angka 5

:

Diisi dengan nomor Surat Wajib Pajak.

Angka 6

:

Diisi dengan tanggal Surat Wajib Pajak.

Angka 7

:

Diisi dengan nama dan alamat tambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diajukan Permohonan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 8

:

Diisi dengan nama KPP yang melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Angka 9

:

Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan.

Angka 10

:

Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan

Angka 11

:

Diisi sama dengan Angka 3

Angka 12

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 13

:

Diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sebelumnya.

 Angka 14

:

Diisi sama dengan Angka 13

Angka 15

:

Diisi sama dengan Angka 3

Angka 16

:

Diisi sama dengan Angka 4

Angka 17

:

Diisi dengan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak.

Angka 18

:

Diisi dengan KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang

Angka 19

:

terdaftar

Angka 20

:

Diisi sama dengan diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sebelumnya.

Angka 21

:

Diisi sama dengan Angka 7.

Angka 22

:

Diisi dengan tanggal jatuh tempo ijin pemusatan sesuai Keputusan yang 

Angka 23

:

sebelumnya telah diberikan.

Angka 24

:

Diisi dengan tempat. tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan ini.

Angka 25

:

Diisi dengan nama Kepala Kantor Wilayah DJP yang nienerbitkan keputusan.

Angka 26

:

Diisi dengan NIP Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 27

:

Diisi dengan nama pemohon pemusatan tempat terutang PPN.
 Diisi dengan alamat pemohon pemusatan tempat terutang PPN.
 Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala ; Kantor Pelayanan Pajak  Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat penyerahan  Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan. 

 


lampiran IIB
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor    : KEP-334/PJ/2002
Tanggal  : 01 Juli 2002

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ...................................................(1)

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL P AJAK
NOMOR......................................................2)   

TENTANG

PENOLAKAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK  PERTAMBAHAN NILAI 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Membaca 

:

Surat permohonan dari..............(3) NPWP............... (4) Nomor................(5) tanggal.............. (6) hal Permohonan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Atas penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau ]asa Kena Pajak:

 

 

1.

........................(7)

 

 

2

........................

 

 

3.

.......................dst

 

 

 

 

Menimbang

:

bahwa setelah membaca dan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

I.

Kantor Pelayanan Pajak ..............(8) Nomor ................(9)tangga1 ...: (10);

 

 

2.

Kantor Pelayanan Pajak................Nomor...............tanggal......................;

 

 

3

Kantor Pelayanan Pajak................ Nomor ..............tanggal.................; dst

 

 

 

tidak terdapat alasan untuk mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak.......... (II) NPWP.........(12) untuk melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut di atas.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan ]asa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang  Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);

 

 

3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-. .../PJ/2002 tentang Penetapan Satu Tepat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

MEMUTUSKAN:

  Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

 

 

 

 

Pertama

:

Menolak permohonan dari............. (13) NPWP.............. (14) beralamat di.............. (15) untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak........

 

 

 

(16) .atas penambahan .tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak

 

 

 

1.......................(17)

 

 

 

2.........................,

 

 

 

3..........................,dst.

 

Kedua

:

Tambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang ingin dipusatkan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk melaksanakan pemusatan tempat  terutang Pajak Pertambahan Nilai

 

Ketiga 

:

Tambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang ingin dipusatkan tetap melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya pada kantor cabang/perwakilan terdaftar/lokasi.

 

Keempat 

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

.................,.................(18)
A.n Direktur Jenderal Pajak 
Kepala Kantor Wilayah,
                                                                                  
                                                                                           
..............................(19)
NIP.........................(20).

Yth.........................(21)
Jalan......................(22)
                                                                                                      
Tembusan :  
1..........................(23)
2..........................(24)                                                                                                  
      


Lampiran  IIB 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor        : KEP-334/PJ/2002
Tanggal      : 01 Juli 2002                                                                                               


PETUNJUK PENGISIAN PENOLAKAN
PEMUSATAN TEMPA T TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Angka 1

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Keputusan.

Angka 2

:

Diisi dengan nomor Keputusan Direktur jenderal Pajak ini.

Angka 3

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Angka 4

:

Diisidengan NPWP Wajib Pajak.

Angka 5.

:

Diisi dengan nomor Surat Wajib Pajak.

Angka 6

:

Diisi dengan tanggal Surat Wajib Pajak

Angka 7

:

Diisi dengan nama dan alamat tambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diajukan Permohonan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

 Angka 8

:

Diisi dengan nama KPP yang melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Angka 9

:

Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan oleh KPP yang bersangkutan

Angka 10

:

Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pemusatan Tempat Terutang PPN yang dilaksanakan. oleh KPP yang bersangkutan.

Angka II

:

Diisi sama dengan Angka 3.

Angka 12

:

Diisi sama dengan Angka 4.

Angka 13

:

Diisi sama dengan Angka 3.

Angka 14

:

Diisi sama dengan Angka 4

Angka 15

:

Diisi dengan a1amat tempat kedudukan Wajib Pajak.

Angka 16

:

Diisi dengan KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang

Angka 17

:

terdaftar.

Angka 18

:

Diisi sama dengan Angka 7.

Angka 19

:

Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan ini.

Angka 20

:

Diisi dengan nama Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 21

:

Diisi dengan NIP Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 22

:

Diisi dengan nama pemohon pemusatan tempat terutang PPN.

Angka 23:

:

Diisi dengan alamat pemohon pemusatan tempat terutang PPN.

 

 

Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan. 

 


Lampiran III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-334/PJ/2002
Tanggal  : 01 Juli 2002

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH            

KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NOMOR :........................................................(2)

TENTANG

PENCABUTAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAl 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

  Menimbang

:

bahwa berdasarkan Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-. .../P J/2002 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain , Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, ijin pemusatan Nomor............(3), diajukan permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak/diketahui Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 KEP-...../PJ/2002... (4);

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);

 

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-. .../PJ/2002 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAl.

 

 

 

Pertama

:

Mencabut Keputusan Nomor ...........(5) yang memberikan ijin kepada ..............(6)NPWP..............(7) beralamat di ...............(8) untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada kantor Pelayanan Pajak...............(9) atas tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;

 

 

:

1.......................(10)
2........................;
3........................dst.

 

Kedua

:

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan mengukuhkan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang semula dipusatkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

Ketiga 

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal.............(11) dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata kekeliuran dalam keputusn ini.


...............,......................(12)

A.n Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor Wilayah,

 

................................(13)
NIP..........................(14)

Yth...........................(15)
Jalan........................(16)


Tembusan :
1..............................(17)
2.............................dst                                                                                                                                    
   


Lampiran III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-334/PJ/2002
Tanggal      : 01 Juli 2002

PETUNJUK PENGISIAN PENCABUTAN IJIN
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI;

Angka 1

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Keputusan.

Angka 2

:

Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Angka 3

:

Diisi dengan Nomor Keputusan ijin Pemusatan yang pernah diberikan.

Angka 4

:

Dicoret yang tidak sesuai.

Angka 5

:

Diisi sama dengan angka 3.

Angka 6

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Angka 7

:

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak

Angka 8

:

Diisi dengan alamat tempat kedudukan WaJib PaJak.

Angka 9

:

Diisi dengan KPP tempat pemusatan Pajak Pertabahan Nilai terutang terdaftar .

Angka 10

:

Diisi dengan nama dan alamat tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mendapat ijin pemusatan.

Angka.ll

:

Diisi dengan tanggal jatuh tempo ijin pemusatan. ,

Angka 12

:

Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan ini.

Angka 13

:

Diisi dengan nama Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 14

:

Diisi dengan NIP Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan keputusan.

Angka 15

:

Diisi sama dengan angka 5.

Angka 16

:

Diisi sama dengan angka 6.

Angka 17

:

Diisi dengan Kepala Kantor  Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak  Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan.