Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor   : KEP-363/PJ./2002

Tanggal : 31 Juli 2002

 

 

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YAN BERSIFAT STRATEGIS

 

 

A.

UMUM

 

1.

SKB PPN tidak diperlukan untuk pembebasan PPN yang terutang atas impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d.

 

2.

SKB PPN tidak diperlukan untuk pembebasan PPN yang terutang atas penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h.

 

B.

TATA CARA PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF b DAN d.

 

1.

Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2002" pada setiap lembar PIB.

 

2.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak, importir wajib menyampaikan laporan PPN yang dibebaskan melalui SPT Masa PPN.

 

C.

TATA CARA PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF b, c, d, g DAN h.

 

1.

Orang atau Badan yang melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan d harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis tersebut wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2002" dalam setiap Faktur Pajak yang diterbitkannya, sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Peruntukan dari masing-masing lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas adalah sebagai berikut :

 

 

-

Lembar ke-1

:

untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis (Pembeli);

 

 

-

Lembar ke-2

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP tertentu yang bersifat Strategis terdaftar, sebagai lampiran SPT Masa PPN;

 

 

-

Lembar ke-3

:

untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP Tertentu yang bersifat strategis.

 

2.

Petani atau Perusahaan Air Minum atau Perusahaan Listrik yang semata-mata hanya melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, huruf g dan huruf h tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.

 

3.

Perusahaan listrik yang selain melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h juga melakukan penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, wajib menerbitkan Faktur Pajak hanya atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.

 

 

 


 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor   : KEP-363/PJ./2002

Tanggal : 31 Juli 2002

 

 

CONTOH CAP PPN DIBEBASKAN TANPA SURAT KETERANGAN BEBAS PPN

(untuk impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis)

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------

PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001

SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2002

----------------------------------------------------------------------------------------------------