Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-363/PJ./2002 Tanggal : 31 Juli 2002 |
TATACARA
PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR
DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YAN BERSIFAT STRATEGIS
A. |
UMUM |
|
|
1. |
SKB PPN tidak diperlukan
untuk pembebasan PPN yang terutang atas impor BKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b dan huruf d. |
|
2. |
SKB PPN tidak diperlukan
untuk pembebasan PPN yang terutang atas penyerahan BKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h. |
B. |
TATA CARA PEMBEBASAN PPN
ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF b DAN d. |
|
|
1. |
Direktorat Jenderal Bea Dan
Cukai membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2002" pada setiap
lembar PIB. |
|
2. |
Sebagai Pengusaha Kena
Pajak, importir wajib menyampaikan laporan PPN yang dibebaskan melalui SPT
Masa PPN. |
C. |
TATA CARA PEMBEBASAN PPN
ATAS IMPOR PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF b, c, d, g DAN h. |
||||
|
1. |
Orang atau Badan yang melakukan penyerahan BKP
Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
dan d harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga atas penyerahan
BKP Tertentu yang bersifat strategis tersebut wajib menerbitkan Faktur Pajak
dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2002" dalam setiap Faktur Pajak yang
diterbitkannya, sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini. Peruntukan dari
masing-masing lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas
adalah sebagai berikut : |
|||
|
|
- |
Lembar ke-1 |
: |
untuk Pengusaha Kena Pajak
yang menerima penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis (Pembeli); |
|
|
- |
Lembar ke-2 |
: |
untuk Kantor Pelayanan Pajak
dimana Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP tertentu yang bersifat
Strategis terdaftar, sebagai lampiran SPT Masa PPN; |
|
|
- |
Lembar ke-3 |
: |
untuk arsip Pengusaha Kena
Pajak yang menyerahkan BKP Tertentu yang bersifat strategis. |
|
2. |
Petani atau Perusahaan Air
Minum atau Perusahaan Listrik yang semata-mata hanya melakukan penyerahan BKP
Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c,
huruf g dan huruf h tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak. |
|||
|
3. |
Perusahaan listrik yang
selain melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h juga melakukan
penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, wajib
menerbitkan Faktur Pajak hanya atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan
daya di atas 6600 watt. |
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-363/PJ./2002 Tanggal : 31 Juli 2002 |
CONTOH CAP PPN DIBEBASKAN
TANPA SURAT KETERANGAN BEBAS PPN
(untuk
impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis)
----------------------------------------------------------------------------------------------------
PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR
12 TAHUN 2001
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PP
NOMOR 43 TAHUN 2002
----------------------------------------------------------------------------------------------------