LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR
: KEP-371/PJ/2002 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN |
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI FASILITAS
PERBANKAN ELEKTRONIK
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK
Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui fasilitas perbankan elektronik dapat
dilaksanakan dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Phone Banking,
Internet Banking, atau Fasilitas
perbankan elektronik lainnya.
A. |
Pembayaran
Pajak Menggunakan Fasilitas Perbankan Elektronik (ATM, Internet Banking Phone
Banking, dsb) |
|||||
|
1. |
Wajib
Pajak mendatangi fasilitas perbankan elektronik dengan membawa data yang
lengkap dan benar tentang: |
||||
|
|
|
||||
|
2. |
Membuka
menu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. |
||||
|
3. |
Mengisi
elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas
secara tepat, lengkap dan benar. |
||||
|
4. |
Meneliti
Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang
terhutang dan Tahun Pajak yang muncul pada tampilan. Apabila
Identitas Wajib Pajak yang terdiri NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang
terhutang dan Tahun Pajak pada tampilan tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya, maka proses berikutnya harus dibatalkan dan kembali kepada menu
sebelumnya untuk mengulang pemasukan data yang diperlukan, karena ada
kemungkinan terjadi kesalahan pemasukan data yang diperlukan. |
||||
|
5. |
Mengambil
hasil keluaran fasilitas perbankan elektronik yang berupa "Tanda Terima
Pembayaran PBB" yang disetarakan dengan STTS. |
||||
|
6. |
Mengecek
kebenaran "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh. |
||||
|
|
|||||
B. |
Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Cash
Management Service (CMS) Pembayaran
melalui CMS dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Bank dan nasabah
(Wajib Pajak) sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan ini terhubung
dengan sistem pembayaran pajak secara on-line. |