LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK

NOMOR : KEP-371/PJ/2002

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN

 

 

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK

 

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui fasilitas perbankan elektronik dapat dilaksanakan dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Phone Banking, Internet  Banking, atau Fasilitas perbankan elektronik lainnya.

A.

Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Perbankan Elektronik (ATM, Internet Banking Phone Banking, dsb)

 

1.

Wajib Pajak mendatangi fasilitas perbankan elektronik dengan membawa data yang lengkap dan benar tentang:

 

 

a.

Nomor Obyek Pajak (NOP);

b.

Tahun Pajak, yang menunjukan periode kewajiban pajak yang akan dibayar.

 

2.

Membuka menu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

 

3.

Mengisi elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas secara tepat, lengkap dan benar.

 

4.

Meneliti Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang terhutang dan Tahun Pajak yang muncul pada tampilan.

Apabila Identitas Wajib Pajak yang terdiri NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang terhutang dan Tahun Pajak pada tampilan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses berikutnya harus dibatalkan dan kembali kepada menu sebelumnya untuk mengulang pemasukan data yang diperlukan, karena ada kemungkinan terjadi kesalahan pemasukan data yang diperlukan.

 

5.

Mengambil hasil keluaran fasilitas perbankan elektronik yang berupa "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang disetarakan dengan STTS.

 

6.

Mengecek kebenaran "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh.

 

 

B.

Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Cash Management Service (CMS)

Pembayaran melalui CMS dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Bank dan nasabah (Wajib Pajak) sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan ini terhubung dengan sistem pembayaran pajak secara on-line.

 



Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org