Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor   : KEP-382/PJ/2002

Tanggal : 13 Agustus 2002

 

A.

Singkatan

 

1.

APBN

:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

2.

APBD

:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

 

3.

BKP

:

Barang Kena Pajak

 

4.

JKP

:

Jasa Kena Pajak

 

5.

KPP

:

Kantor Pelayanan Pajak

 

6.

KPKN

:

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

 

7.

PKP

:

Pengusaha Kena Pajak

 

8.

PPN

:

Pajak Pertambahan Nilai

 

9.

PPn BM

:

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

10.

SKB

:

Surat Keterangan Bebas

 

11.

SPT

:

Surat Pemberitahuan Masa PPN

 

12.

SPM  

:

Surat Perintah Membayar

 

13.

SSP

:

Surat Setoran Pajak

 

B.

Pemungut PPN

 

1.

Yang dimaksud sebagai Pemungut PPN dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah Bendaharawan Pemerintah dan KPKN.

 

2.

Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

 

3.

Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah dan KPKN sebagai Pemungut PPN telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000.

 

C.

PKP Rekanan

PKP Rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN

 

D.

Ruang Lingkup Pemungutan

 

1.

Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN dan PPn BM atas :

 

 

a.

Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan.

 

 

b.

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

 

 

c.

Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

 

2.

PPn BM hanya dipungut dalam hal PKP Rekanan adalah pabrikan dari BKP yang tergolong mewah.

 

3.

Penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut.

 

4.

Atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh Instansi Pemerintah yang berkedudukan sebagai PKP kepada Badan-badan tertentu, PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah tersebut.

 

5.

Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 4 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak, gas bumi, panas bumi, dan Pertambahan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk Bank Pemerintah dan Daerah, dan Bank Indonesia.

 

6.

Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP.

 

7.

Pemungut PPN wajib memberitahukan kepada Kepala KPP dalam bentuk daftar yang berisi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nilai transaksi, nomor dan tanggal Faktur Penjualan atau dokumen yang sejenis, apabila terjadi transaksi dengan rekanan yang bukan PKP dan daftar tersebut dilampirkan pada SPT Masa Bagi Pemungut PPN.

 

8.

Dalam hal pemungut melakukan transaksi dengan rekanan yang belum berstatus sebagai PKP dan diketahui telah memenuhi syarat sebagai PKP, seperti melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang telah melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka rekanan yang bersangkutan diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan transaksi.

 

E.

Saat Pemungutan, Cara Pemungutan dan Saat Penyetoran

 

1.

Saat Pemungutan

Saat pemungutan adalah pada saat dilakukannya pembayaran oleh Pemungut PPN kepada PKP Rekanan.

 

2.

Cara Pemungutan

 

 

a.

Pemungutan dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan.

 

 

b.

Khusus untuk KPKN, pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara pemotongan langsung dari tagihan PKP Rekanan pada SPM yang bersangkutan.

 

3.

Saat Penyetoran

 

 

a.

Untuk KPKN, saat pencatatan penyetoran PPN dan PPn BM dilakukan pada saat pembayaran oleh KPKN kepada PKP Rekanan.

 

 

b.

Untuk Bendaharawan Pemerintah Penyetoran PPN dan PPn BM kepada Bank Persepsi atau Kantor Pos dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.

 

 

c.

Dalam hal saat penyetoran jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

F.

Pembayaran Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPn BM

 

1.

Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

 

 

a.

Batas jumlah pembayaran sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) hendaknya ditafsirkan termasuk PPN dan PPn BM.

 

 

b.

PPN dan PPn BM yang terutang atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 di pungut dan disetor oleh PKP yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku umum.

 

2.

Pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh Real Estate atau Industrial Estat.

 

3.

Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang menurut perundang-undangan yang  berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN :

 

 

a.

Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

 

 

b.

Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002.

 

 

c.

Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001

 

 

 

1)

PPN dan PPn BM yang tidak perlu dipungut adalah pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri;

 

 

 

2)

Dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP tersebut sebagian dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri, maka PPN dan PPn BM yang tidak dipungut hanya atas bagian dari penyerahan yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

 

 

d.

Pembayaran untuk penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA.

 

 

e.

Pembayaran atas rekening telepon kepada PT Telkom maupun kepada perusahaan telekomunikasi lainnya.

 

 

f.

Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

 

 

g.

Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.

 

G.

Bukti Pemungutan dan Penyetoran

 

1.

Faktur Pajak dan SSP yang PPN dan atau PPn BM-nya telah disetorkan kepada Kas Negara/Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM.

 

2.

Saat Penerbitan Faktur Pajak :

 

 

a.

PKP Rekanan wajib menerbitkan Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.

 

 

b.

Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP dan atau JKP, Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima.

 

3.

Faktur Pajak Standar

 

 

a.

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Rekanan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001.

 

 

b.

Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM, maka PKP Rekanan yang bersangkutan mencantumkan juga jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak Standar.

 

 

c.

Atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sepanjang terutang PPN walaupun tidak dipungut oleh Pemungut PPN, tetap harus dibuatkan Faktur Pajak oleh PKP Rekanan yang menyerahkan BKP atau JKP tersebut.

 

 

d.

Faktur Pajak Standar dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai Pemungut PPN.

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk arsip PKP Rekanan

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk KPP melalui Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai Pemungut PPN.

 

 

e.

Bendaharawan Pemerintah wajib membubuhkan cap "Disetor tanggal ....................." dan menandatanganinya pada setiap lembar Faktur Pajak Standar.

 

 

f.

KPKN wajib mencantumkan nomor dan tanggal advis SPM pada setiap lembar Faktur Pajak Standar.

 

 

g.

Dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PKP Rekanan sebagai Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT"

 

4.

Tatacara pembuatan dan pembetulan Faktur Pajak Standar sehubungan dengan penagihan dan pembayaran dalam mata uang asing oleh Pemungut PPN:

 

 

a.

PKP Rekanan wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar pada saat melakukan penagihan kepada Pemungut PPN dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat Faktur Pajak diterbitkan.

 

 

b.

Pada prinsipnya, PPN yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut PPN.

 

 

c.

Dalam hal kurs pada saat penagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda dengan kurs pada saat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pemungut PPN membetulkan Faktur Pajak Standar dengan menyesuaikan jumlah rupiah, baik Dasar Pengenaan Pajak maupun PPN dan PPn BM yang terutang dengan cara mencoret angka yang akan diperbaiki dan mencantumkan angka yang seharusnya serta membubuhkan paraf di samping angka yang diperbaiki tersebut (tidak boleh dihapus atau di tipp ex).

 

5.

SSP

 

 

a.

SSP dibuat atas nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak PKP Rekanan, sedangkan yang menandatangani adalah Pemungut PPN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan.

 

 

b.

Untuk Bendaharawan Pemerintah SSP dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk PKP Rekanan

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk PKP Rekanan untuk dilampirkan pada SPT

 

 

 

-

lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos

 

 

 

-

lembar ke-5 untuk arsip Bendaharawan Pemerintah

 

 

c.

Untuk KPKN, SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk PKP Rekanan

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk KPP

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk PKP Rekanan untuk dilampirkan pada SPT

 

 

 

-

lembar ke-4 untuk arsip Pemungut PPN (KPKN).

 

 

d.

KPKN wajib mencantumkan nomor dan tanggal advis SPM pada setiap lembar SSP sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

 

 

e.

KPKN wajib membubuhkan cap "TELAH DIBUBUHKAN" pada SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

 

H.

Dasar Pemungutan

 

1.

Dasar Pemungutan PPN dan PPn BM adalah jumlah pembayaran baik dalam bentuk uang muka, pembayaran sebagian, atau pembayaran seluruhnya yang dilakukan oleh Pemungut PPN kepada PKP Rekanan.

 

2.

Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN tersebut di atas termasuk PPN dan PPn BM yang terutang tanpa memperhatikan apakah dalam kontrak menyebutkan ketentuan pemungutan PPN dan atau PPn BM maupun tidak.

 

I.

Jumlah PPN dan atau PPn BM Yang Dipungut

 

1.

PPN

 

 

a.

Dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP yang hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran.

 

 

b.

Contoh:

 

 

 

-

Jumlah pembayaran

Rp. 11.000.000,00

 

 

 

-

PPN yang dipungut

10/110 X Rp. 11.000.000,00

Rp.   1.000.000,00

 

 

 

-

Yang dibayarkan kepada PKP Rekanan

 (Rp. 11.000.000,00-Rp. 1.000.000,00)

Rp. 10.000.000,00

 

2.

PPn BM

 

 

a.

Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah, maka disamping terutang PPN juga terutang PPn BM.

 

 

b.

PPN yang harus dipungut adalah:

10

 X jumlah pembayaran

[110 + (tarif PPn BM X 100)]

 

 

c.

PPn BM yang harus dipungut adalah:

Tarif PPn BM X 100

 X jumlah pembayaran

[110 + (tarif PPn BM X 100)]

 

 

d.

Contoh:

Dalam hal terutang PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut adalah:

 

 

 

-

Jumlah pembayaran

Rp. 13.000.000,00

 

 

 

-

Jumlah PPN yang dipungut :

(10/130 x Rp 13.000.000,00)

Rp.   1.000.000,00

 

 

 

-

Jumlah PPn BM yang dipungut :

(20/130 x Rp 13.000.000,00)

Rp.   2.000.000,00

 

 

 

-

Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan

(Rp 13.000.000,00 - Rp 1.000.000,00 - Rp 2.000.000,00)

Rp. 10.000.000,00

 

J.

Pelaporan

 

1.

Bendaharawan Pemerintah :

 

 

a.

Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan PPN dan PPn BM yang dipungut dan disetor kepada KPP dan KPKN.

 

 

b.

Laporan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan menggunakan SPT Masa Bagi Pemungut PPN (Formulir 1101 PUT) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 tentang Bentuk dan isi SPT Masa Bagi Pemungut PPN, Keterangan dan Dokumen yang harus Dilampirkan, serta Buku Petunjuk Pengisiannya.

 

 

c.

Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan masing-masing adalah sebagai berikut :

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk KPP dengan dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk KPKN

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk arsip Bendaharawan Pemerintah

 

 

d.

Penyampaian Laporan

 

 

 

-

Laporan disampaikan paling lambat hari ke 14 (empat belas) setelah bulan dilakukan pembayaran tagihan.

 

 

 

-

Dalam hal hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari libur, maka laporan disampaikan paling lambat satu hari sebelumnya.

 

 

 

-

Selain menyampaikan laporan tersebut di atas, Bendaharawan Pemerintah wajib membuat daftar rekanan sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-331/MK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan BUMN dan BUMD.

 

2.

KPKN

 

 

a.

KPKN setiap hari menyampaikan lembar ke-3 Faktur Pajak yang telah dibubuhi catatan nomor dan tanggal advis SPM kepada KPP.

 

 

b.

Penyampaian lembar ke-3 Faktur Pajak di atas dilakukan dengan menggunakan Surat Pengantar.

 

 

c.

Dalam hal tidak ada Faktur Pajak yang disampaikan pada hari itu, maka Surat Pengantar tetap dibuat dengan catatan "Faktur Pajak NIHIL".

 

 

d.

KPKN wajib melakukan pengawasan dan menyampaikan daftar Bendaharawan Pemerintah dan perubahannya yang berada dalam wilayah kerjanya kepada KPP setempat triwulan.

 

 

e.

KPKN wajib menolak permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan Pemerintah apabila berdasarkan hasil pengawasan tersebut di atas Bendaharawan Pemerintah tidak melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn BM yang merupakan kewajibannya.

 

3.

PKP Rekanan

 

 

a.

Penyerahan kepada Pemungut PPN dilaporkan oleh PKP Rekanan dalam SPT pada Masa pajak diterimanya pembayaran dari Pemungut PPN.

 

 

b.

Dalam hal Pemungut PPN adalah KPKN, maka penyerahan tersebut dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan bulan yang tercantum dalam "Cash Register"  KPKN.

 

4.

Bendaharawan Pemerintah sebagai PKP

 

 

a.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf G merupakan bukti Pajak Masukan.

 

 

b.

Sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Masukan tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya pembayaran.

 

 

c.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penagihan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak terjadinya pembayaran sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

 

K.

Saksi

Pemungut PPN termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dan Penanggung Pajak sesuai Pasal 1 angka 1 dan angka 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, maka kepadanya dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak.

 

 

 

 


 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor   : KEP-382/PJ/2002

Tanggal : 13 Agustus 2002

 

A.

Singkatan

 

1.

BUMN

:

Badan Usaha Milik Negara

 

2.

BUMD

:

Badan Usaha Milik Daerah

 

3.

BKP

:

Barang Kena Pajak

 

4.

JKP

:

Jasa Kena Pajak

 

5.

KPKN

:

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

 

6.

KPP

:

Kantor Pelayanan Pajak

 

7.

PKP

:

Pengusaha Kena Pajak

 

8.

PPN

:

Pajak Pertambahan Nilai

 

9.

PPn BM

:

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

10.

SKB

:

Surat Keterangan Bebas

 

11.

SPT

:

Surat Pemberitahuan Masa PPN

 

12.

SPM  

:

Surat Perintah Membayar

 

13.

SSP

:

Surat Setoran Pajak

 

B.

Pemungut PPN

 

1.

Yang dimaksud sebagai Pemungut PPN dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah dalam Badan-badan tertentu, yang terdiri dari:

 

 

1)

Pertamina;

 

 

2)

Kontraktor Kontrak bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya;

 

 

3)

BUMN;

 

 

4)

BUMD;

 

 

5)

Bank Milik Negara;

 

 

6)

Bank Milik Daerah;

 

 

7)

Bank Indonesia;

 

2.

Penunjukkan Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut PPN telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000.

 

3.

Termasuk dalam pengertian Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi, dan Pertambangan Umum lainnya adalah Kontraktor Technical assistance Agreement.

 

4.

Termasuk dalam pengertian Badan-badan tertentu adalah Kantor Pusat, Cabang-cabang, maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan PKP Rekanan atas nama PKP Rekanan yang bersangkutan.

 

5.

BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, dan Bank Milik Daerah yang ditunjuk sebagai Pemungut  PPN adalah BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, dan Bank Milik Daerah yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih modalnya merupakan penyertaan modal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah baik langsung maupun tidak langsung termasuk yang berasal dari anak-anak perusahaan BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, dan Bank Milik Daerah.

 

C.

PKP Rekanan

PKP Rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN.

 

D.

Ruang lingkup Pemungutan

 

1.

Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN dan PPn BM atas:

 

 

a.

Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan

 

 

b.

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

 

 

c.

Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

 

2.

PPn BM hanya dipungut dalam hal PKP Rekanan adalah pabrikan dari BKP yang tergolong mewah.

 

3.

Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan atau JKP antar Pemungut PPN maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang adalah Pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP.

 

4.

Ketentuan dalam butir 3 diatas tidak berlaku dalam hal terjadi penyerahan BKP dan atau JKP oleh Badan-badan tertentu kepada Bendaharawan Pemerintah dan atau KPKN yang selalu diperlakukan sebagai Pemungut PPN.

 

5.

Atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh Instansi Pemerintah yang berkedudukan sebagai PKP kepada Badan-badan tertentu, PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah tersebut.

 

6.

Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan atau PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP.

 

7.

Pemungut PPN wajib memberitahukan kepada Kepala KPP dalam bentuk daftar yang berisi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nilai transaksi, nomor dan tanggal Faktur Penjualan atau dokumen yang sejenis, apabila terjadi transaksi dengan rekanan yang bukan PKP dan daftar tersebut dilampirkan pada SPT Masa Bagi Pemungut PPN.

 

8.

Dalam hal pemungut melakukan transaksi dengan rekanan yang belum berstatus sebagai PKP dan diketahui telah memenuhi syarat sebagai PKP, seperti melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang telah melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka rekanan yang bersangkutan diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan transaksi.

 

E.

Saat Pemungutan, Cara Pemungutan dan Saat Penyetoran

 

1.

Saat Pemungutan

Saat pemungutan adalah pada saat dilakukannya pembayaran oleh Pemungut PPN kepada PKP Rekanan.

 

2.

Cara Pemungutan

Pemungutan dilakukan dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan.

 

3.

Saat Penyetoran

 

 

a.

Penyetoran PPN dan PPn BM kepada Bank Persepsi atau Kantor Pos dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.

 

 

b.

Dalam hal saat penyetoran jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

F.

Pembayaran Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPn BM

 

1.

Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

 

 

a.

Batas jumlah pembayaran sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) belum termasuk PPn dan atau PPn BM.

 

 

b.

PPN dan PPn BM yang terutang atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 dipungut dan disetor oleh PKP yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku umum.

 

2.

Pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh Real Estat atau industrial Estat.

 

3.

Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang menurut perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN :

 

 

a.

Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

 

 

b.

Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002.

 

 

c.

Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001

 

 

 

1)

PPN dan PPn BM yang tidak perlu dipungut adalah pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri;

 

 

 

2)

Dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP tersebut sebagian dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri, maka PPN dan PPn BM yang tidak dipungut hanya atas bagian dari penyerahan yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

 

 

d.

Pembayaran untuk penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA.

 

 

e.

Pembayaran atas rekening telepon kepada PT Telkom maupun kepada perusahaan telekomunikasi lainnya.

 

 

f.

Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

 

 

g.

Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.

 

G.

Bukti Pemungutan dan Penyetoran

 

1.

Faktur Pajak dan SSP yang PPN dan PPn BM-nya telah disetorkan kepada Kas Negara/Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM.

 

2.

Saat Penerbitan Faktur Pajak :

 

 

a.

PKP Rekanan wajib menerbitkan Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.

 

 

b.

Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP dan atau JKP, Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima.

 

3.

Faktur Pajak Standar

 

 

a.

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Rekanan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001.

 

 

b.

Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM, maka PKP Rekanan yang bersangkutan mencantumkan juga jumlah PPn BM yang    terutang pada Faktur Pajak Standar.

 

 

c.

Atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sepanjang terutang PPN walaupun tidak dipungut oleh Pemungut PPN, tetap harus dibuatkan Faktur Pajak oleh PKP rekanan yang menyerahkan BKP atau JKP tersebut.

 

 

d.

Faktur Pajak Standar dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk Badan-badan Tertentu

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk arsip PKP Rekanan

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk KPP melalui Badan-badan Tertentu

 

 

e.

Badan-badan tertentu wajib membubuhkan cap "Disetor tanggal................." dan menandatanganinya pada setiap lembar Faktur Pajak Standar.

 

 

f.

Dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PKP Rekanan sebagai Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT"

 

4.

Tatacara pembuatan dan pembetulan Faktur Pajak Standar sehubungan dengan penagihan dan pembayaran dalam mata uang asing oleh Pemungut PPN :

 

 

a.

PKP Rekanan wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar pada saat melakukan penagihan kepada Pemungut PPN dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat Faktur Pajak diterbitkan.

 

 

b.

Pada prinsipnya, PPN yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut PPN.

 

 

c.

Dalam hal kurs pada saat penagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda dengan kurs pada saat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pemungut PPN membetulkan Faktur Pajak Standar dengan menyesuaikan jumlah rupiah, baik Dasar Pengenaan Pajak maupun PPN dan PPn BM yang terutang dengan cara mencoret angka yang akan diperbaiki dan mencantumkan angka yang seharusnya serta membubuhkan paraf di samping angka yang diperbaiki tersebut (tidak boleh dihapus atau di tipp ex).

 

5.

SSP

 

 

a.

SSP dibuat atas nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak PKP Rekanan, sedangkan yang menandatangani adalah Pemungut PPN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan.

 

 

b.

Untuk Pemungut PPN, SSP dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk PKP Rekanan

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk PKP Rekanan untuk dilampirkan pada SPT

 

 

 

-

lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos

 

 

 

-

lembar ke-5 untuk arsip Badan-badan tertentu

 

H.

Dasar Pemungutan

 

1.

Dasar Pemungutan PPN dan PPn BM adalah harga jual atau nilai penggantian baik dalam bentuk uang muka, pembayaran sebagian, atau pembayaran seluruhnya yang dilakukan oleh Pemungut PPN kepada PKP Rekanan.

 

2.

PPN dan PPn BM dihitung sebesar tarif PPN/PPn BM dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

 

3.

Yang dimaksud dalam pengertian Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

 

4.

Yang dimaksud dalam pengertian Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

 

I.

Jumlah PPN dan atau PPn BM Yang Dipungut

 

1.

PPN

 

 

a.

Dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP yang hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual atau penggantian.

 

 

b.

Contoh:

 

 

 

-

Harga Jual/penggantian

Rp. 10.000.000,00

 

 

 

-

PPN yang dipungut

10% X Rp. 10.000.000,00

Rp.   1.000.000,00

 

 

 

-

Yang dibayarkan kepada PKP Rekanan

 (Rp. 11.000.000,00-Rp. 1.000.000,00)

Rp. 10.000.000,00

 

2.

PPn BM

 

 

a.

Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah, maka disamping terutang PPN juga terutang PPn BM.

 

 

b.

PPN yang harus dipungut adalah :

10% X Harga Jual

 

 

c.

PPn BM yang harus dipungut adalah :

Tarif PPn BM X Harga Jual

 

 

d.

Contoh:

Dalam hal terutang PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut adalah :

 

 

 

-

Harga jual

Rp. 10.000.000,00

 

 

 

-

Jumlah PPN yang dipungut :

(10% x Rp 10.000.000,00)

Rp.   1.000.000,00

 

 

 

-

Jumlah PPn BM yang dipungut :

(20% x Rp 10.000.000,00)

Rp.   2.000.000,00

 

 

 

-

Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan

Rp. 10.000.000,00

 

J.

Pelaporan

 

1.

Pemungut PPN wajib melaporkan PPN dan PPn BM yang dipungut dan disetor kepada KPP dimana pemungut PPN tersebut terdaftar.

 

 

a.

Laporan tersebut dilakukan dengan menggunakan SPT Masa Bagi Pemungut PPN (Formulir 1101 PUT) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa Bagi Pemungut PPN, Keterangan dan Dokumen yang Harus Dilampirkan, serta Buku Petunjuk Pengisiannya.

 

 

b.

Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukkan masing-masing adalah sebagai berikut:

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk KPP dengan dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk arsip Badan-badan tertentu

 

 

c.

Laporan disampaikan paling lambat pada hari ke 20 (dua puluh) setelah bulan dilakukan pembayaran tagihan.

 

 

d.

Dalam hal hari ke 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur, maka laporan disampaikan paling lambat satu hari sebelumnya.

 

2.

PKP Rekanan

Penyerahan kepada Badan-badan Tertentu dilaporkan oleh PKP Rekanan dalam SPT pada Masa Pajak diterimanya pembayaran dari Badan-badan Tertentu.

 

3.

Pemungut PPN sebagai PKP

 

 

a.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf G merupakan bukti Pajak Masukan.

 

 

b.

Sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Masukan tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya pembayaran.

 

 

c.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penagihan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak terjadinya pembayaran sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

 

K.

Sanksi

Pemungut PPN, termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dan Penanggung Pajak sesuai Pasal 1 angka 1 dan angka 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, maka kepadanya dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak.