Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-383/PJ/2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-Line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital |
TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN
PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE
Pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran
on-line dapat dilaksanakan melalui Teller PT. Pos Indonesia (Persero), atau
Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi On-line, maupun menggunakan fasilitas alat
transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi On-line.
Pembayaran Pajak Melalui Teller
1. |
Wajib Pajak mendatangi Teller Bank dengan membawa: |
||
|
a. |
Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi secara lengkap dan benar
atau data yang lengkap dan benar tentang : |
|
|
|
- |
Nomor Pokok Wajib Pajak. |
|
|
- |
Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sesuai dengan jenis pajak yang
akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada
keterangan diatas setiap tabel). |
|
|
- |
Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai dengan jenis setoran pajak yang akan
dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom
pertama tabel MAP yang bersangkutan). |
|
|
- |
Nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT),
atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dibayar (hanya diisi apabila
pembayaran dilakukan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau STP). |
|
|
- |
Masa Pajak, yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan
dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi dengan 08 - 2002. Apabila
Wajib Pajak melakukan pembayaran PPh Pasal 29, setelah kode jenis setoran
diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan terisi 00 sehingga Wajib
Pajak hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak. |
|
b. |
Alat pembayaran senilai pajak yang akan dibayar. |
|
2. |
Wajib Pajak menyampaikan SSP yang telah diisi secara lengkap dan
benar atau data yang lengkap dan benar serta alat pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf a dan b diatas kepada Teller Bank
Persepsi/Devisa Persepsi On-line. |
||
3. |
Wajib Pajak wajib menjawab pertanyaan tentang kebenaran identitas
Wajib Pajak tentang Nama dan Alamat Wajib Pajak. |
||
4. |
Wajib Pajak menerima kembali SSP yang telah disahkan dengan tanda
tangan petugas Teller dan cap bank serta diberi Nomor Transaksi Pembayaran
Pajak dan atau Nomor Transaksi Bank, dan atau SSP yang dicetak oleh Bank yang
telah diberi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak dan atau Nomor Transaksi Bank
dari Teller. |
||
5. |
Mengecek kebenaran SSP yang diterima dari Teller. |
||
6. |
Melaporkan SSP ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. |
Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Alat
Transaksi Bank (ATM, Internet Banking, dsb)
1. |
Wajib Pajak mendatangi alat bank dengan membawa data yang lengkap dan
benar tentang: |
|
|
a. |
Nomor Pokok Wajib Pajak. |
|
b. |
Kode Mata Anggaran Penerimaan sesuai dengan jenis pajak yang akan
dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada
keterangan diatas setiap tabel). |
|
c. |
Kode Jenis Setoran sesuai dengan jenis setoran pajak yang dibayar,
sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama
tabel MAP yang bersangkutan). |
|
d. |
Nomor Ketetapan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP
yang akan dibayar (hanya diisi apabila pembayaran digunakan untuk melunasi
SKPKB, SKPKBT, atau STP). |
|
e. |
Masa Pajak, yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan
dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi dengan 08 - 2002. Apabila
membayar PPh Pasal 29 tahunan, setelah kode jenis setoran diisi dengan 200
maka bulan dalam masa pajak akan terisi 00 sehingga Wajib Pajak hanya tinggal
mengisi empat digit tahun pajak. |
2. |
Membuka menu Pembayaran Pajak. |
|
3. |
Mengisi elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 diatas secara tepat, lengkap dan benar. |
|
4. |
Meneliti Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama dan alamat
Wajib Pajak yang muncul pada tampilan. Apabila Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama dan alamat Wajib
Pajak pada tampilan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses
berikutnya harus dibatalkan dan kembali kepada menu sebelumnya untuk
mengulang pemasukan data yang diperlukan, karena ada kemungkinan terjadi
kesalahan pemasukan data yang diperlukan. |
|
5. |
Mengisi elemen data lainnya yang diperlukan dalam tampilan berikutnya
secara tepat. |
|
6. |
Mengambil hasil keluaran fasilitas alat transaksi Bank yang
disetarakan dengan SSP. |
|
7. |
Mengecek kebenaran SSP yang diperoleh. |
|
8. |
Melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Cash
Management Service (CMS).
Pembayaran melalui CMS
dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Bank dan nasabah (Wajib Pajak)
sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan ini terhubung dengan sistem
pembayaran pajak secara on-line.
Catatan:
Apabila Terdapat perbedaan Identitas nama dan
alamat Wajib Pajak antara keadaan yang sebenarnya dengan yang tertera pada SSP
keluaran fasilitas alat transaksi Bank, Wajib Pajak wajib melaporkan ke KPP
tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar untuk memproses pemutakhiran (updating)
Master File Wajib Pajak.
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-383/PJ/2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-Line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital |
TATA
CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA KOMPUTER
Surat Pemberitahuan
(SPT) dengan menggunakan media komputer (eSPT) adalah SPT beserta
lampiran-lampirannya dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau
dengan menggunakan media komputer ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak
terdaftar. Aplikasi eSPT merupakan aplikasi SPT yang diberikan secara cuma-cuma
oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.
Dengan menggunakan
aplikasi eSPT Wajib Pajak dapat merekam, memelihara, dan mengenerate data
digital SPT serta mencetak SPT beserta lampirannya.
Tata cara pelaporan eSPT
adalah sebagai berikut :
1. |
Wajib
Pajak melakukan instalasi aplikasi eSPT pada sistem komputer yang digunakan untuk
keperluan administrasi perpajakannya. |
|
2. |
Wajib Pajak menggunakan aplikasi eSPT untuk merekam data-data
perpajakan yang akan dilaporkan, yaitu antara lain: |
|
|
a. |
Data Identitas Wajib Pajak Pemotong/Pemungut dan Identitas WP yang
dipotong/dipungut seperti NPWP, Nama, Alamat, Kode Pos, Nama KPP, Pejabat
Penandatangan, Kota, Format Nomor Bukti Potong/Pungut, Nomor awal bukti
Potong/Pungut, Kode Kurs Mata Uang Yang Digunakan. |
|
b. |
Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. |
|
c. |
Faktur Pajak. |
|
d. |
Data perpajakan yang terkandung dalam SPT. |
|
e. |
Data Surat Setoran Pajak (SSP), Seperti : Masa Pajak, Tahun Pajak,
tanggal setor, NTPP, kode MAP/KJS, dan jumlah pembayaran pajak. |
3. |
Wajib Pajak yang telah memiliki sistem administrasi
keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses impor data dari sistem
yang dimiliki Wajib Pajak kedalam aplikasi eSPT dengan mengacu kepada format
data yang sesuai dengan aplikasi eSPT. |
|
4. |
Wajib Pajak mencetak Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan menggunakan
aplikasi eSPt dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong/dipungut. |
|
5. |
Wajib Pajak mencetak formulir Induk SPT Masa PPh dan atau SPT Masa
PPN dan atau SPT Tahunan PPh menggunakan aplikasi eSPT. |
|
6. |
Wajib Pajak menandatangani formulir Induk SPT Masa PPh dan atau SPT
Masa PPN dan atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan aplikasi eSPT. |
|
7. |
Wajib Pajak membentuk file data SPT dengan menggunakan aplikasi eSPT
dan disimpan dalam media komputer (disket, CD, dsb). |
|
8. |
Wajib Pajak melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke
Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa formulir Induk SPT Masa PPh dan atau
SPT Masa PPN dan atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan eSPT yang telah
ditandatangani beserta file data SPt yang tersimpan dalam media komputer
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
|
9. |
Wajib Pajak melaporkan SPT secara elektronik ke Kantor Pelayanan
Pajak dengan membawa formulir Induk SPT Masa PPh dan atau SPT Masa PPN dan
atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan eSPT yang telah ditandatangani dengan
membawa Berita Acara Serah Terima Informasi SPT yang dikirim secara
elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |