LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR      : KEP-386/PJ/2002
TANGGAL : 19 Agustus 2002

 

Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Formulir 1101 BM) adalah sebagai berikut:

(lihat di Formulir)


 

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR      : KEP-386/PJ/2002
TANGGAL : 19 Agustus 2002

 

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1101 BM
SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(SPT MASA PPn BM)
(F.1.2.32.02)

 

I.

UMUM

 

1.

SPT Masa PPn BM (Formulir 1101 BM) hanya diisi oleh PKP yang menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah. SPT ini dibuat untuk setiap Masa Pajak dan dilampirkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan. Jika dalam suatu Masa Pajak tidak ada penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah, formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan tanda strip (-) atau ditulis " NIHIL".

 

2.

Dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa PPn BM saja tanpa ada pembetulan SPT Masa PPN, maka SPT Masa PPn BM Pembetulan dapat disampaikan tersendiri.

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN

 

1.

LAJUR BAGIAN ATAS SPT MASA PPn BM

 

 

  

  Masa Pajak................................20..........

  

  Pembetulan Masa Pajak...................20........Ke.........

Penjelasan, lihat petunjuk pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1195) Nomor III.1 (halaman 5).

 

 

2.

KODE A. IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK

 

 

1.

NPWP

 

 

 

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4-20). Dalam hal KP.PDIP.4-20 belum diperoleh, diisi dengan NPWP yang tercantum pada Bukti Pendaftaran wajib Pajak (KP.PDIP.4-21).

 

 

2.

Nama PKP

 

 

 

Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan Surat Keputusan/Pemberitahuan tersebut pada butir 8.

 

 

3.

Alamat dan Kode Pos

 

 

 

Diisi dengan alamat lengkap dan kode pos dari PKP sesuai dengan Surat Keputusan/Pemberitahuan tersebut pada butir 8.

 

 

4.

Nomor Telepon

 

 

 

Diisi dengan nomor telepon PKP.

 

 

5.

Nomor Faksimile

 

 

 

Diisi dengan nomor faksimile PKP.

 

 

6.

Merek Usaha

 

 

 

Diisi dengan merek usaha PKP.

 

 

7.

Nomor Ijin Sentralisasi dan Tanggal 

 

 

 

Diisi dengan nomor dan tanggal surat ijin sentralisasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

8.

Jenis Usaha

 

 

 

Diisi semua jenis usaha yang menjadi kegiatan PKP.
Misalnya : -  Industri minyak goreng,
                -  Importir,
                -  Konsultan.

 

 

 

Catatan : Dengan mencantumkan jenis usaha baru di SPT ini, maka PKP tidak perlu lagi melaporkan tambahan jenis usaha tersebut.

 

 

 

-

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

 

 

 

 

Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha PKP.

Untuk pertama kalinya kode ini diisi oleh KPP dan selanjutnya diisi oleh PKP sendiri.

 

 

 

-

Perubahan Identitas

 

 

 

 

Dalam hal terdapat perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan jenis usaha yang mengalami perubahan, penambahan atau pengurangan, maka nomor 2, 3, 4, dan 7 diisi nama, alamat, nomor telepon, dan jenis usaha yang baru, kemudian diisi tanda X pada kotak nama baru, alamat baru, nomor telepon baru, dan jenis usaha yang mengalami perubahan, penambahan atau pengurangan.

 

 

9.

Nomor Surat Pengukuhan dan Tanggal Berlaku

 

 

 

Diisi dengan nomor pengukuhan dan tanggal mulai berlakunya pengukuhan PKP sesuai dengan Surat Keputusan/Pemberitahuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

 

3.

KODE B. EKSPOR DAN PENYERAHAN DALAM NEGERI

 

 

PERHATIAN :

 

 

Kolom "s.d. Bulan ini" berakhir pada akhir Masa Pajak tahun buku yang bersangkutan, sehingga untuk setiap awal tahun buku kolom ini diisi dengan angka yang sama dengan kolom "Bulan ini". Lihat contoh petunjuk pengisian Formulir 1195 kode B butir 2, halaman 7 dan 8.

 

 

1.

Ekspor.

 

1.1.

Dengan LC

 

Penjelasan, lihat petunjuk pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1195) kode B.I. 1.1 (halaman 8).

1.2.

Tanpa L/C

 

Penjelasan, lihat petunjuk pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1195) kode B. 1.1.2 (halaman 8).

2.

Penyerahan Dalam Negeri.

 

2.1.

Penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 

Atas penyerahan BKP Kendaraan Bermotor Yang Tergolong Mewah

 

2.1.1

Dikenakan tarif 10%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 10%.

 

2.1.2

Dikenakan tarif 20%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 20%

 

2.1.3

Dikenakan tarif 30%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 30%.

 

2.1.4

Dikenakan tarif 40%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 40%.

 

2.1.5

Dikenakan tarif 50%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 50%.

 

2.1.6

Dikenakan tarif 60%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 60%.

 

2.1.7

Dikenakan tarif 75%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 75%.

 

2.1.8

Dikenakan tarif ....%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif ....%.

 

2.1.9

Jumlah (2.1.1. + 2.1.2. + 2.1.3. + 2.1.4. + 2.1.5. +2.1.6. +2.1.7. + 2.1.8.)

 

 

Diisi dengan penjumlahan angka-angka pada (kode B 2.1.1. + 2.1.2. + 2.1.3. + 2.1.4. + 2.1.5. + 2.1.6. + 2.1.7. + 2.1.8.).

2.2.

Penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

 

2.2.1.

Dikenakan tarif 10%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 10%.

 

2.2.2.

Dikenakan tarif 20%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 20%.

 

2.2.3.

Dikenakan tarif 30%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 30%.

 

2.2.4.

Dikenakan tarif 40%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 40%.

 

2.2.5.

Dikenakan tarif 50%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 50%.

 

2.2.6.

Dikenakan tarif 60%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 60%.

 

2.2.7.

Dikenakan tarif 75%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 75%.

 

2.2.8.

Dikenakan tarif ...%

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif ... %.

 

2.2.9.

Jumlah (2.2.1. + 2.2.2. + 2.2.3. + 2.2.4. + 2.2.5. + 2.2.6. + 2.2.7. + 2.2.8.)

 

 

Diisi dengan penjumlahan angka-angka pada (kode B 2.2.1. + 2.2.2. + 2.2.3. + 2.2.4. + 2.2.5. + 2.2.6. + 2.2.7. + 2.2.8.).

3.

Penyerahan yang PPn BM-nya Tidak Dipungut/Dibebaskan.

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang PPn BM-nya Tidak Dipungut/ Dibebaskan sesuai dengan tarif PPn BM 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60%, 75%,atau ...%.
Termasuk juga untuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional lainnya setelah mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.

Jumlah Penyerahan Dalam Negeri (2.1.9. + 2.2.9. + 3).

 

Diisi dengan penjumlahan Dasar Pengenaan Pajak pada kode B (2.1.9. + 2.2.9. + 3).

5.

Dikurangi Retur Penjualan.

 

Diisi dengan jumlah penyerahan yang tercantum dalam Nota Retur dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuataya Nota Retur atau dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut, baik retur BKP Yang Tergolong Mewah yang berasal dari penyerahan dalam tahun buku berjalan maupun tahun buku sebelumnya.

6.

Jumlah Ekspor dan Penyerahan Dalam Negeri (1.1. + 1.2. + 4 - 5).

 

Diisi dengan penjumlahan Dasar Pengenaan Pajak pada (kode B 1.1. + 1.2. + 4) dikurangi Dasar Pengenaan Pajak pada kode B.5.

 

 

4.

KODE C. PPn BM ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI

 

 

1.

Dengan tarif 10% yaitu 10% x (jumlah kode B.2.1.1 + B.2.2.1)

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (Kode B 2.1.1 + B.2.2.1).

2.

Dengan tarif 20% yaitu 20% x (jumlah kode B.2.1.2 + B.2.2.2)

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 20% dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (Kode B 2.1.2 + B.2.2.2).

3.

Dengan tarif 30% yaitu 30% x (jumlah kode B.2.1.3 + B.2.2.3)

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 30% dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (Kode B 2.1.3 + B.2.2.3).

4.

Dengan tarif 40% yaitu 40% x (jumlah kode B.2.1.4 + B.2.2.4)

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 40% dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (Kode B.2.1.4 + B.2.2.4).

5.

Dengan tarif 50% yaitu 50% x (jumlah kode B.2.1.5 + B.2.2.5)

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 50% dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (Kode B.2.1.5 + B.2.2.5).

6.

Dengan tarif 60% yaitu 60% x (jumlah kode B.2.1.6 + B.2.2.6)

Diisi dengan jumlah PPn  BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 60% dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (Kode B.2.1.6 + B.2.2.6).

7.

Dengan tarif 75% yaitu 75% x (jumlah kode B.2.1.7 + B.2.2.7)

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 75% dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (Kode B.2.1.7 + B.2.2.7),

8.

Dengan tarif ... % yaitu ... % x (jumlah kode B.2.1.8 + B.2.2.8)

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif ...% dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (Kode B.2.1.8 + B.2.2.8).

9.

Jumlah (1 + 2 + 3 + 4 + 5 + 6 + 7 + 8)

 

Diisi dengan penjumlahan angka-angka pada (Kode C.1 + C.2 + C.3 + C.4 + C.5 + C.6 + C.7 + C.8).

10.

Dikurangi PPn BM Atas Retur Penjualan

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang tercantum dalam Nota Retur dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur atau dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut, baik retur BKP Yang Tergolong Mewah yang berasal dari penyerahan dalam Tahun Buku berjalan maupun Tahun Buku sebelumnya.

11.

Dikurangi PPn BM Yang Dipungut Oleh Pemungut PPN

 

11.1.

SSP sudah diterima (terlampir)

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang telah dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN sesuai dengan lembar ketiga SSP yang dilampirkan (hanya menyangkut SSP untuk Masa Pajak yang dilaporkan, Lihat Lampiran Pajak Keluaran III Formulir 1195 A3).

11.2

SSP belum diterima

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang telah dipungut oleh Pemungut PPN akan tetapi SSP yang bersangkutan belum diterima oleh PKP sampai saat jatuh tempo penyampaian SPT Masa Pajak yang bersangkutan. Lihat Lampiran Pajak Keluaran III Formulir 1195 A3.

 

CATATAN :

 

Jika kemudian setelah penyampaian SPT Masa PPn BM temyata diterima SSP-nya, maka tidak perlu lagi dilaporkan pada kode C.11.1. dan C11.2. SPT Masa PPn BM Masa Pajak diterimanya SSP tersebut, tetapi cukup dilampirkan pada kode F.4 dengan menyebutkan jumlah lembar SSP dan jumlah rupiah PPn BM-nya.

12.

PPn BM Yang Kurang/Lebih Dibayar (9 -10 -11.1 - 11.2)

 

12.1

PPn BM Yang Kurang dibayar

Diisi dengan angka pada kode C.9 dikurangi angka-angka pada kode C. 10, C. 11.1, C 11.2, dalam hal hasilnya positif.

12.2

PPn BM Yang lebih dibayar

Diisi dengan angka pada kode C.9 dikurangi angka-angka pada kode C. 10, C. 11.1, C 11.2, dalam hal hasilnya negatif.

 

Telah disetor tanggal: ..........

Diisi sesuai tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dalam hal terjadi PPn BM yang kurang dibayar.

 

 

5.

KODE D. PPn BM ATAS IMPOR DAN PEROLEHAN DALAM NEGERI

 

 

1.

Dengan Tarif 10%

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah yang dikenakan tarif 10%.

2.

Dengan Tarif 20%
Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah yang dikenakan tarif 20%.

3.

Dengan Tarif 30%
Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah yang dikenakan tarif 30%.

4.

Dengan Tarif 40%
Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah yang dikenakan tarif 40%.

5.

Dengan Tarif 50%

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah yang dikenakan tarif 50%.

6.

Dengan Tarif 60%
Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah yang dikenakan tarif  60%.

7.

Dengan Tarif 75%
Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah yang dikenakan tarif 75%.

8.

Dengan Tarif... %
Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah yang dikenakan tarif...%.

9.

Jumlah (1 + 2 + 3 + 4 + 5 + 6 + 7 + 8)
Diisi dengan penjumlahan angka-angka pada (Kode D.1 + D.2 + D.3 + D.4 + D.5+ D.6+ D.7+ D.8).

 

 

6.

KODE E. PERHITUNGAN PEMBETULAN (HANYA DIISI JIKA TERDAPAT PEMBETULAN)

 

 

1.

Jumlah pajak terutang yang telah dilunasi.
Diisi dengan cara menyajikan jumlah kekurangan pajak terutang yang telah dilunasi sebelum dilakukan pembetulan terakhir pada masa pajak yang sama.

2.

Hasil pembetulan hanya dicantumkan pada "Bulan ini".

 

1.

  

 kurang dibayar

2.

  

 lebih dibayar

 

 

Diisi tanda X pada :

 

 

Kotak angka 1  : apabila hasil pembetulan menimbulkan PPn BM yang kurang dibayar.

 

 

Kotak angka 2  : apabila hasil pembetulan menimbulkan PPn BM yang  lebih  dibayar.

 

 

Jumlah pada Kode E.I telah dilunasi tanggal .................

 

 

Diisi sesuai tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SSP yang bersangkutan.

 

 

1.

Contoh pembetulan SPT Masa PPn BM yang menimbulkan PPn BM yang Kurang Dibayar.

 

 

 

Diberi tanda X pada [   ] apabila hasil pembetulan menimbulkan PPn BM yang Kurang Dibayar.

 

 

 

Jumlah PPn BM yang Kurang Dibayar terjadi apabila jumlah PPn BM yang harus dibayar fada Kode C.I 2 SPT Pembetulan lebih besar dari Kode C. 12 SPT yang salah.

 

 

 

 

Contoh 1 :

 

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

 

(Kode C.12 SPT Masa PPn BM yang salah) ...........

Rp 1.800.000,00

PPn BM yang harus dibayar

 

(Kode C.12 SPT Masa PPn BM Pembetulan) ......... 

Rp 2.000.000.00

Hasil Pembetulan

 

(Kode E.I) PPn BM yang Kurang Dibayar ...............

Rp    200.000,00

 

 

Contoh 2 :

 

PPn BM yang harus dibayar
(Kode C. 12 SPT Masa PPn BM yang salah) ...........


Rp (500.000,00)

PPn BM yang harus dibayar
(Kode C.12 SPT Masa PPn BM Pembetulan) ..........


Rp 2.000.000.00

Hasil Pembetulan
(Kode E. 1) PPn BM yang Kurang Dibayar ...............


Rp 2.500.000.00

Confoh 3 :

 

PPn BM yang harus dibayar (telah dikembalikan)
(Kode C, 12 SPT Masa PPn BM yang salah) ...........


Rp (3.000.000,00)

PPn BM yang harus dibayar
(Kode C.12 SPT Masa PPn BM Pembetulan) ..........


Rp (2.000.000.00)

Hasil Pembetulan
(Kode E.I) PPn BM yang Kurang Dibayar ..............


Rp 1.000.000,00

Contoh 4 :

 

PPn BM yang harus dibayar (belum dikembalikan)
(Kode C. 12 SPT Masa PPn BM yang salah) ...........


Rp (3.000.000,00)

PPn BM yang harus dibayar
(Kode C. 12 SPT Masa PPn BM Pembetulan) ..........


Rp (2.000.000.00)

Hasil Pembetulan
(Kode E.I) PPn BM yang Kurang Dibayar ...............


Rp 1.000.000.00

Hasil pembetulan (Kode E.1) PPn BM yang kurang dibayar sebesar Rp. 1.000.000,00 tidak perlu disetor  karena PPn BM yang harus disetor (Kode C.12 SPT yang salah) sebesar (Rp.3.000.000,00) belum dikembalikan. Dengan demikian PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian sebesar Rp. 2.000.000,00 

 

 

 

2.

Contoh pembetulan SPT Masa PPn BM yang menimbulkan PPn BM yang Lebih Dibayar (Kode E.2).

 

 

 

Diberi tanda X pada Q apabila hasil pembetulan menimbulkan PPn BM yang Lebih Dibayar.

 

 

 

Jumlah PPn BM Lebih Dibayar terjadi apabila jumlah PPn BM yang harus dibayar pada Kode C.I 2 SPT Pembetulan lebih kecil dari Kode C.12 SPT yang salah.

 

 

 

 

Contoh 1 :

 

PPn BM yang harus dibayar
(Kode C. 12 SPT Masa PPn BM yang salah) ...........


Rp 2.000.000,00

PPn BM yang harus dibayar
(Kode C.I 2 SPT Masa PPn BM Pembetulan) ..........


Rp 1.800.000.00

Hasil Pembetulan
(Kode E.2) PPn BM yang Lebih Dibayar .................


Rp    200.000.00

Contoh 2 :

 

PPn BM yang harus dibayar
(Kode C.12 SPT Masa PPn BM yang salah) ...........


Rp 2.000.000,00

PPn BM yang harus dibayar
(Kode C.12 SPT Masa PPn BM Pembetulan) .........

.
Rp (500.000,00)

Hasil Pembetulan
(Kode E.2) PPn BM yang Lebih Dibayar ..................


Rp 2.500.000,00

Contoh 3 :

 

PPn BM yang harus dibayar (telah dikembalikan)
(Kode C. 12 SPT Masa PPn BM yang salah) ...........


Rp (2.000.000,00)

PPn BM yang harus dibayar
(Kode C.12 SPT Masa PPn BM Pembetulan) ..........


Rp (3.000.000.00)

Hasil Pembetulan
(Kode E.2) PPn BM yang Lebih Dibayar ..................


Rp 1.000.000.00

Contoh 4 :

 

PPn BM yang harus dibayar (belum dikembalikan)
(Kode C. 12 SPT Masa PPn BM yang salah) ...........


Rp (2.000.000,00)

PPn BM yang harus dibayar
(Kode C.12 SPT Masa PPn BM Pembetulan) ..........


Rp (3.000.000.00)

Hasil Pembetulan
(Kode E.2) PPn BM yang Lebih Dibayar ..................


Rp 1.000.000.00

Hasil pembetulan (Kode E.2) PPn BM yang Lebih Dibayar sebesar Rp 1.000.000,00 tidak perlu dikembalikan, karena PPn BM yang harus disetor (Kode C.12 SPT yang salah) sebesar (Rp 2.000.000,00) belum dikembalikan. Dengan demikian PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian sebesar Rp 3.000.000,00.

CATATAN :
Apabila hasil pembetulan menimbulkan Lebih dibayar, maka kelebihan pembayaran PPn BM tersebut dapat dikembalikan dengan mengajukan permohonan tertulis secara tersendiri.

 

 

7.

KODE F. LAMPIRAN

 

 

1.

Diisi tanda X pada [   ] jika terdapat penyerahan yang PPn BM-nya Tidak Dipungut/ Dibebaskan sebagaimana tersebut pada Kode B.3.Dokumen yang harus dilampirkan adalah Surat Keterangan tentang PPn BM yang Tidak Dipungut/Dibebaskan.

 

 

2.

Diisi tanda X pada [   ] dan lampirkan Surat Kuasa Khusus tersebut pada Kode G.2 jika SPT Masa PPn BM ini ditandatangani oleh kuasa.

 

 

3.

Diisi tanda X pada [   ] sesuai dengan lembar ketiga SSP yang dilampirkan.

 

 

4.

Diisi tanda X pada [   ] dan lampirkan lembar ketiga SSP yang diterima dalam masa Pajak ini dari Kode C.I 1.2 SPT Masa PPn BM masa-masa pajak sebelumnya dengan menyebutkan jumlah lembar dan nilai rupiahnya.

 

 

5.

Diisi tanda X pada [   ] dan lampirkan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/PJ/2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Pelaporan Pemungutan PPN
Dan PPn BM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.

 

 

6. 

Diisi tanda X pada [   ] jika ada dokumen lain yang perlu dilampirkan selain dokumen tersebut pada nomor 1 sampai dengan 4.

 

 

8.

KODE G. PERNYATAAN

 

 

...............................,Tgl........................... 20..........

 

 

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan, dan tahun Formulir 1101 BM ditandatangani.

 

 

Tanda tangan      :

 

 

Nama jelas          :

 

 

Diisi dengan nama jelas PKP atau kuasanya dan ditandatangani.

 

 

Cap Perusahaan (jika ada)

 

 

Stempel/cap PKP (jika ada)

 

 

1.

[   ] PKP

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani Formulir 1101 BM adalah Pengusaha Kena Pajak sendiri. Untuk Badan Usaha, formulir ini ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

 

 

2.

[   ] Kuasa

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak jika yang mengisi dan menandatangani Formulir 1101 BM adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PKP.

 

 

9.

KODE H. DIISI OLEH DINAS

 

 

Kode ini hanya diisi oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1195) Kode L (halaman 28).