LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

KEP-435/PJ/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT

DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

67.

Menerbitkan Keputusan atas permohonan Debitur Wajib Pajak dalam Negeri yang melakukan perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan BPPN, untuk mengalokasikan pengakuan penghasilan atas keuntungan pembebasan utangnya

Pasal 35 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 17/2000 dan PP 138/2000

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-237/PJ/2001

68.

Menerbitkan Keputusan atas permohonan restitusi Pajak Penghasilan yang telah dipotong atas penghasilan bunga dan diskonto obligasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negen yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PP No. 6/2002 dan Kepmenkeu No. 121/KMK.03/2001

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-241/PJ/2001

69.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas impor dan penyerahan:

Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan PP 146/2000, Kepmenkeu No. 10/KMK.04/2001 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 63/KMK.03/2002

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-48/PJ/2001 s.t.d.d. KEP-104/PJ/2002

 

a.

Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;

 

b.

Komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri oleh PT PINDAD;

 

c.

Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

 

d.

Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

 

e.

Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Angkutan Udara Nasional;

 

f.

Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang digunakan untuk kegiatan usaha PT Kereta api Indonesia;

 

g.

Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Kepmenkeu Nomor 353/KMK.03/2001;

 

h.

Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional.

Catatan:

s.t.d.d.

= sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

= sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

= Keputusan Menten Keuangan

Kepdirjen

= Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 


 

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-435/PJ/2002

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR (KPP WP BESAR)

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

56.

Menerbitkan Keputusan atas permohonan Debitur Wajib Pajak Dalam Negeri yang melakukan perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan BPPN, untuk mengalokasikan pengakuan penghasilan atas keuntungan pembebasan utangnya

Pasal 35 UU No. 7/1983
s.t.d.t.d UU No. 17/2000 dan PP 138/2000

Kepala KPP WP Besar

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-237/PJ/2001

57.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas impor dan penyerahan :

Pasal 16B UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan PP 146/2000, Kepmenkeu No. 10/KMK.04/2001 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 63/KMK.03/2002

Kepala KPP WP Besar

Tata caranya ditetapkan dalam Kepdirjen No. KEP-48/PJ/2001 s.t.d.d. KEP-104/PJ/2002

 

a.

Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;

 

b.

Komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri oleh PT PINDAD;

 

c.

Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

 

d.

Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

 

e.

Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Angkutan Udara Nasional;

 

f.

Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang digunakan untuk kegiatan usaha PT Kereta api Indonesia;

 

g.

Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Kepmenkeu Nomor 353/KMK.03/2001;

 

h.

Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional.

Catatan:

s.t.d.d.

= sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

= sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

= Keputusan Menten Keuangan

Kepdirjen

= Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 


 

LAMPIRAN III
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-435/PJ/2002 
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA

PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(KANTOR WILAYAH DJP WP BESAR)

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

22.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hi tung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak atau surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26 dan 36 K UP

Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 36 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP WP Besar

 

Catatan:

s.t.d.d.

= sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

= sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kep menkeu

= Keputusan Menten Keuangan

Kepdirjen

= Keputusan Direktur Jenderal Pajak