LAMPIRAN I KEP-435/PJ/2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR
JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
NO |
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR
HUKUM |
DILIMPAHKAN
KEPADA |
KETERANGAN |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
67. |
Menerbitkan
Keputusan atas permohonan Debitur Wajib Pajak dalam Negeri yang melakukan
perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan BPPN, untuk mengalokasikan
pengakuan penghasilan atas keuntungan pembebasan utangnya |
Pasal 35 UU No. 7/1983
s.t.d.t.d UU No. 17/2000 dan PP 138/2000 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam
Kepdirjen No. KEP-237/PJ/2001 |
|
68. |
Menerbitkan
Keputusan atas permohonan restitusi Pajak Penghasilan yang telah dipotong
atas penghasilan bunga dan diskonto obligasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negen yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan
diskonto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) |
PP No. 6/2002 dan Kepmenkeu No.
121/KMK.03/2001 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam
Kepdirjen No. KEP-241/PJ/2001 |
|
69. |
Menerbitkan
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas impor dan penyerahan: |
Pasal 16B UU No. 8/1983
s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan PP 146/2000, Kepmenkeu No. 10/KMK.04/2001
s.t.d.d. Kepmenkeu No. 63/KMK.03/2002 |
Kepala KPP |
Tata caranya ditetapkan dalam
Kepdirjen No. KEP-48/PJ/2001 s.t.d.d. KEP-104/PJ/2002 |
|
|
a. |
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja,
kendaraan angkutan khusus lainnya untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum
dibuat di dalam negeri; |
|||
|
b. |
Komponen atau bahan yang diperlukan dalam
pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat
di dalam negeri oleh PT PINDAD; |
|||
|
c. |
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program
Pekan Imunisasi Nasional (PIN); |
|||
|
d. |
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan
danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal
penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan
pelayaran atau alat keselamatan manusia yang digunakan untuk kegiatan usaha
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan
nasional; |
|||
|
e. |
Pesawat udara dan suku cadang serta alat
keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan
Angkutan Udara Nasional; |
|||
|
f. |
Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang digunakan untuk kegiatan
usaha PT Kereta api Indonesia; |
|||
|
g. |
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran
umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 3 ayat (3) Kepmenkeu Nomor 353/KMK.03/2001; |
|||
|
h. |
Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data
batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional. |
Catatan:
s.t.d.d. |
= sebagaimana telah diubah dengan |
s.t.d.t.d. |
= sebagaimana telah diubah terakhir dengan |
Kepmenkeu |
= Keputusan Menten Keuangan |
Kepdirjen |
= Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
LAMPIRAN II NOMOR KEP-435/PJ/2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR (KPP WP
BESAR)
NO |
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR
HUKUM |
DILIMPAHKAN
KEPADA |
KETERANGAN |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
56. |
Menerbitkan
Keputusan atas permohonan Debitur Wajib Pajak Dalam Negeri yang melakukan
perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan BPPN, untuk mengalokasikan
pengakuan penghasilan atas keuntungan pembebasan utangnya |
Pasal 35 UU No. 7/1983 |
Kepala KPP WP Besar |
Tata caranya ditetapkan dalam
Kepdirjen No. KEP-237/PJ/2001 |
|
57. |
Menerbitkan
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas impor dan penyerahan : |
Pasal 16B UU No. 8/1983
s.t.d.t.d. UU No. 18/2000 dan PP 146/2000, Kepmenkeu No. 10/KMK.04/2001
s.t.d.d. Kepmenkeu No. 63/KMK.03/2002 |
Kepala KPP WP Besar |
Tata caranya ditetapkan dalam
Kepdirjen No. KEP-48/PJ/2001 s.t.d.d. KEP-104/PJ/2002 |
|
|
a. |
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja,
kendaraan angkutan khusus lainnya untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum
dibuat di dalam negeri; |
|||
|
b. |
Komponen atau bahan yang diperlukan dalam
pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat
di dalam negeri oleh PT PINDAD; |
|||
|
c. |
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program
Pekan Imunisasi Nasional (PIN); |
|||
|
d. |
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan
danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal
penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan
pelayaran atau alat keselamatan manusia yang digunakan untuk kegiatan usaha
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan
nasional; |
|||
|
e. |
Pesawat udara dan suku cadang serta alat
keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan
Angkutan Udara Nasional; |
|||
|
f. |
Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang digunakan untuk kegiatan
usaha PT Kereta api Indonesia; |
|||
|
g. |
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran
umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 3 ayat (3) Kepmenkeu Nomor 353/KMK.03/2001; |
|||
|
h. |
Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data
batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional. |
Catatan:
s.t.d.d. |
= sebagaimana telah diubah dengan |
s.t.d.t.d. |
= sebagaimana telah diubah terakhir dengan |
Kepmenkeu |
= Keputusan Menten Keuangan |
Kepdirjen |
= Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
LAMPIRAN III DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK
BESAR
(KANTOR WILAYAH DJP WP BESAR)
NO |
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR
HUKUM |
DILIMPAHKAN
KEPADA |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
22. |
Menerbitkan keputusan
pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hi tung dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat
dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak atau surat keputusan (SK)
dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26 dan 36 K UP |
Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal
36 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP WP
Besar |
|
Catatan:
s.t.d.d. |
= sebagaimana telah diubah dengan |
s.t.d.t.d. |
= sebagaimana telah diubah terakhir dengan |
Kep menkeu |
= Keputusan Menten Keuangan |
Kepdirjen |
= Keputusan Direktur Jenderal Pajak |