Lampiran I

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-327/PJ/2002
Tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor  SE-04/PJ.24/2000  Tentang  Penyesuaian  Kode
Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak

 

TABEL KODE NOTA PENGHITUNGAN

NOMOR
KODE

KETERANGAN

1.1.1

Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) yang dilakukan oleh Seksi PPh Badan

1.1.2

PSK yang dilakukan oleh Seksi PPh Orang Pribadi

1.1.3

PSK yang dilakukan oleh Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh

1.1.4

PSK yang dilakukan oleh Seksi PPN/PTLL

1.1.5

PSK yang dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan *)

1.2.1

Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak

1.2.2

PSL yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

1.2.3

PSL yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (Akuntan Publik)

2.0.1

Pemeriksaan Lengkap (PL) yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

2.0.2

PL yang dilakukan oleh Tim Gabungan

2.0.3

PL yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Bidang Rikpan/Tenaga Fungsional Pemeriksa)

2.0.4

PL yang dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

2.0.5

PL yang dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan *)

3.0.1

Penelitian yang dilakukan oleh Seksi TUP

3.0.2

Penelitian yang dilakukan oleh Seksi Penagihan

3.0.3

Penelitian yang dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi *)

4.0.1

Penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

4.0.2

Penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah

4.0.3

Penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

Catalan:
*) Sesuai struktur organisasi pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar


Lampiran II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-327/PJ/2002
Tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor  SE-04/PJ.24/2000  Tentang  Penyesuaian  Kode
Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak

TABEL KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

JENIS PAJAK

JENIS SURAT KETETAPAN

STP

SKPKB

SKPKBT

SKPLB

SKPN

I.

PPh Umum

 

 

 

 

 

1.1.

PPhPasal 21    

101

201

301

401

501

1.2.

PPh Pasal 21 yang seharusnya tidak terutang

111

211

311

411

511

2.1.

PPh Pasal 22

102

202

302

402

502

2.2.

PPh Pasal 22 Impor atas Impor/ Perolehan

122

222

322

422

522

2.3.

PPh Pasal 22 yang seharusnya tidak terutang

112

212

312

412

512

3.1.

PPh Pasal 23

103

203

303

403

503

3.2.

PPh Pasal 23 yang seharusnya tidak terutang

113

213

313

413

513

4.1.

PPh Pasal 26

104

204

304

404

504

4.2.

PPh Pasal 26 yang seharusnya tidak terutang

114

214

314

414

514

5.1.

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

105

205

305

405

505

5.2.

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang disumbangkan untuk negara *)

115

215

315

415

515

5.3.

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang seharusnya tidak terutang **)

125

225

325

425

525

6.1.

PPh Pasal 25/29 Badan

106

206

306

406

506

6.2.

PPh Pasal 25/29 Badan yang disumbangkan untuk negara *)

116

216

316

416

516

6.3.

PPh Pasal 25/29 Badan yang seharusnya tidak terutang **)

126

226

326

426

526

II.

PPN

 

 

 

 

 

1.1.

PPN

107

207

307

407

507

1.2.

PPN yang ditunda/ditanggung Pemerintah/tidak seharusnya ditangguhkan/dikreditkan

117

217

317

417

517

1.3.

PPN atas:

 

 

 

 

 

 

Impor

127

227

327

427

527

 

Penyerahan Aktiva Pasal 16 D

137

237

337

437

537

 

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean

167

267

367

467

567

 

Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean

177

277

377

477

577

 

Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak

187

287

387

487

587

III.

PPnBM

 

 

 

 

 

1.1.

PPnBM

108

208

308

408

508

1.2.

PPnBM yang ditunda/ditanggung Pemerintah/ tidak seharusnya ditangguhkan/dikreditkan

118

218

318

418

518

1.3.

PPnBM atas:

 

 

 

 

 

 

Impor

128

228

328

428

528

 

Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak

148

248

348

448

548

1.4.

PPnBM yang seharusnya tidak terutang

138

238

338

438

538

IV.

Bunga Penagihan

 

 

 

 

 

1.

Bunga Penagihan

109

209

309

409

509

V.

PPh Final

 

 

 

 

 

1.

PPh Final Pasal 4 ayat (2)

140

240

340

440

540

2.

PPh Final Pasal 15

141

241

341

441

541

3.

PPh Final Pasal 19

142

242

342

442

542

4.

PPh Final Pasal 21

143

243

343

443

543

5.

PPh Final Pasal 22

144

244

344

444

544

6.

PPh Final Pasal 23/26

145

245

345

445

545

VI.

PPN Membangun Sendiri

157

257

357

457

557

Catatan:
*)   Kode di atas berlaku untuk masa dan atau tahun pajak 1994 dan tahun-tahun sebelumnya
**)  Termasuk Fiskal Luar Negeri