1   2   3   4

 

LAMPIRAN V

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-151/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

 

 

TATAKERJA PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

 

 

A.

Eksportir/kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

1.

membawa barang ekspor ke Kawasan Pabean dengan dilindungi:

 

 

a.

dalam hal pengajuan dengan sistem PDE:

 

 

 

1)

Persetujuan Ekspor dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik, atau telah dilakukan pemeriksaan fisik di luar Kawasan Pabean, atau telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan; atau

 

 

 

2)

PEB dan PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean; atau

 

 

 

3)

PEB dan PPB dengan persyaratan harus mengajukan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan dalam hal jenis barang ekspor adalah barang ekspor yang termasuk sebagai barang yang diatur, diawasi atau dilarang ekspornya atau barang yang terkena PE, dan tidak ada credit advice/STBS.

 

 

b.

hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dan telah ditandatangani serta dibubuhi cap jabatan dalam hal pengajuan dengan sistem disket.

 

 

c.

berkas copy PEB dalam hal pengajuan PEB dengan formulir;

 

2.

menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud huruf A.1. kepada Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean;

 

3.

menerima dari Petugas Dinas Luar dokumen sebagaimana dimaksud huruf A.1. yang telah ditandatangani Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean;

B.

Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean pelabuhan pemuatan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

menerima dari eksportir:

 

 

a.

Persetujuan Ekspor dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik, atau telah dilakukan pemeriksaan fisik di luar Kawasan Pabean, atau telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan; atau

 

 

b.

PEB dan PPB dalam hal akan dilakukan pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean; atau

 

 

c.

PEB dan PPB dengan persyaratan harus mengajukan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan dalam hal jenis barang ekspor adalah barang ekspor yang termasuk sebagai barang yang diatur, diawasi atau dilarang ekspornya atau barang yang terkena PE, dan tidak ada credit advice/STBS; atau

 

 

d.

berkas copy PEB dalam hal pengajuan PEB dengan formulir.

 

2.

mencocokkan nomor dan ukuran peti kemas yang tertera pada peti kemas dengan:

 

 

a.

data Persetujuan Ekspor atau PPB dalam komputer Pintu Masuk Kawasan Pabean dalam hal Pintu Masuk Kawasan Pabean dilengkapi dengan sarana komputer; atau

 

 

b.

data yang tercantum dalam PEB atau PPB atau PKBE atau Persetujuan Ekspor.

 

3.

memeriksa keutuhan segel serta mencocokkan nomor dan jenis segel pada peti kemas;

 

4.

dalam hal tidak sesuai mengenai nomor dan ukuran peti kemas, nomor dan jenis segel atau segel rusak :

 

 

a.

mengizinkan peti kemas masuk ke Kawasan Pabean;

 

 

b.

mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada Persetujuan Ekspor atau PPB atau PKBE atau pada copy PEB;

 

 

c.

menyerahkan kepada Pejabat berkas sebagaimana dimaksud huruf b untuk proses lebih lanjut.

 

5.

dalam hal sesuai menandatangani Persetujuan Ekspor atau copy PEB dan atau PKBE dan menyerahkan kepada eksportir/kuasanya atau konsolidator.

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

u.b.

KEPALA BAGIAN ORGANISASI

DAN TATALAKSANA

 

ttd.

 

MAIMUN

NIP 060040158

 


 

LAMPIRAN VI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-151/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

 

  

TATAKERJA PENYELESAIAN PEB YANG DIBATALKAN DAN DIBETULKAN/DIUBAH

  

I.

TATAKERJA PENYELESAIAN PEB YANG DIBATALKAN

 

A.

Eksportir/kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

1.

mengajukan kepada Pejabat permohonan pembatalan PEB diatas meterai yang cukup, disertai alasan pembatalan dengan melampirkan:

 

 

 

a.

hasil cetak PEB yang akan dibatalkan ekspornya yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan dan telah mendapat Nomor Pendaftaran dalam hal pendaftaran PEB secara elektronik; atau

 

 

 

b.

copy PEB yang telah mendapat Nomor Pendaftaran yang akan dibatalkan ekspornya dalam hal pendaftaran PEB dengan formulir;

 

 

2.

dalam hal barang ekspor yang akan dibatalkan ekspornya terkena NHI, menyiapkan barang ekspor untuk diperiksa;

 

 

3.

menerima kembali dari Pejabat hasil cetak PEB yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan dan telah mendapat Nomor Pendaftaran atau copy PEB yang telah mendapat Nomor Pendaftaran yang telah dibubuhi cap "DIBATALKAN";

 

 

4.

menerima dari Pejabat lembar pertama dan kedua Surat Persetujuan Keluar Barang Ekspor (SPKBE) dalam hal barang ekspor yang akan dibatalkan ekspornya telah dimasukan ke Kawasan Pabean:

 

 

 

a.

untuk tiap petikemas; atau

 

 

 

b.

untuk tiap PEB dalam hal barang ekspor tidak menggunakan petikemas,

 

 

5.

menyerahkan lembar pertama SPKBE kepada Petugas Dinas Luar untuk pengeluaran barang.

 

B.

Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

1.

menerima dari eksportir/kuasanya permohonan pembatalan PEB diatas meterai yang cukup, disertai alasan pembatalan yang dilampiri:

 

 

 

a.

hasil cetak PEB yang akan dibatalkan ekspornya yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan dan telah mendapat Nomor Pendaftaran dalam hal pendaftaran PEB secara elektronik; atau

 

 

 

b.

copy PEB yang telah mendapat Nomor Pendaftaran yang akan dibatalkan ekspornya dalam hal pendaftaran PEB dengan formulir;

 

 

2.

meneliti pemenuhan jangka waktu pengajuan pemberitahuan pembatalan PEB sebagai dasar kemungkinan pengenaan sanksi administrasi;

 

 

3.

dalam hal permohonan pembatalan ekspor disetujui, membubuhkan cap "DIBATALKAN" di sudut kanan atas hasil cetak PEB yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan dan telah mendapat Nomor Pendaftaran atau copy PEB yang telah mendapat Nomor Pendaftaran yang dibatalkan ekspornya dan menyerahkan kembali kepada eksportir/ kuasanya;

 

 

4.

melakukan perekaman pembatalan PEB atau membuat catatan pembatalan PEB pada Buku Catatan Pabean;

 

 

5.

menunjuk Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan fisik dalam hal barang ekspor yang dibatalkan terkena NHI;

 

 

6.

menerbitkan SPKBE rangkap 2 (dua) :

 

 

 

a.

Lembar pertama untuk pengeluaran barang dipintu keluar;

 

 

 

b.

Lembar kedua untuk TPS.

 

 

7.

menerbitkan SPSA dalam hal barang ekspor yang dibatalkan telah melampaui 3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut;

 

 

8.

dalam hal diterima laporan dari Petugas Dinas Luar tentang kerusakan segel atau ketidaksesuaian indentitas petikemas/kemasan barang ekspor yang akan dikeluarkan, menyampaikan informasi kepada Pejabat yang menangani penyelidikan;

 

 

9.

mengirimkan berkas pemberitahuan pembatalan PEB beserta PEB yang dibatalkan ekspornya kepada Pejabat untuk ditatausahakan dan didistribusikan sesuai ketentuan.

 

C.

Petugas Dinas Luar melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

1.

menerima SPKBE lembar pertama dari eksportir/kuasanya;

 

 

2.

memeriksa keutuhan segel peti kemas;

 

 

3.

mencocokkan identitas peti kemas/kemasan;

 

 

4.

melaporkan kepada Pejabat dalam hal terdapat kerusakan segel atau ketidaksesuaian indentitas petikemas/kemasan barang ekspor yang akan dikeluarkan;

 

 

5.

mengembalikan SPKBE yang telah diberi catatan tentang hasil pengawasan pengeluaran barang ekspor kepada Pejabat.

 

II.

TATAKERJA PEMBETULAN DATA PEB

 

A.

Pembetulan data PEB mengenai jenis dan atau jumlah dan atau harga barang.

 

 

1.

Sistem PDE :

 

 

 

a.

Eksportir/kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

menyiapkan PEB Perbaikan (Cusdec) dengan mempergunakan program aplikasi PEB;

 

 

 

 

2)

mengirim data PEB Perbaikan ke Kantor Pemuatan;

 

 

 

 

3)

menerima respons berupa:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengajuan PEB Perbaikan dilakukan setelah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut; atau

 

 

 

 

 

c)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan dalam hal barang ekspor tidak terkena NHI; atau

 

 

 

 

 

d)

PPB dalam hal barang ekspor terkena NHI.

 

 

 

 

4)

mencetak PEB Perbaikan;

 

 

 

 

5)

dalam hal barang ekspor terkena NHI menyiapkan barang ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan menyerahkan invoice, packing list, serta dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan;

 

 

 

b.

Komputer Kantor Pemuatan melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

menerima data PEB Perbaikan dari eksportir/kuasanya;

 

 

 

 

2)

meneliti data PEB Perbaikan;

 

 

 

 

3)

mengirimkan respons atau mencetak:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengajuan PEB Perbaikan dilakukan setelah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut; atau

 

 

 

 

 

c)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan; atau

 

 

 

 

 

d)

PPB dalam hal barang ekspor terkena NHI.

 

 

 

c.

Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

dalam hal barang ekspor terkena NHI menerima hasil cetak PEB dan PPB serta dokumen pelengkap pabean dari eksportir;

 

 

 

 

2)

Menyerahkan kepada Pemeriksa, PPB yang telah dibubuhi nama Pemeriksa dan instruksi pemeriksaan beserta berkas PEB;

 

 

 

 

3)

Dalam hal terdapat kesalahan pemberitahuan mengenai jenis dan jumlah barang:

 

 

 

 

 

a)

yang tidak merupakan barang yang terkena PE, diatur, diawasi dan dilarang ekspornya dibuatkan Nota Pembetulan dan atau SPSA;

 

 

 

 

 

b)

yang merupakan barang terkena PE, diatur, diawasi dan dilarang ekspornya diserahkan ke Pejabat yang melakukan penyelidikan untuk diproses lebih lanjut.

 

 

2.

Disket

 

 

 

a.

Eksportir/kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

menyiapkan PEB Perbaikan dengan mempergunakan program aplikasi PEB dan mentransfer data PEB Perbaikan ke disket;

 

 

 

 

2)

mencetak PEB Perbaikan dan lembar pengantar;

 

 

 

 

3)

menyerahkan disket PEB Perbaikan beserta lembar pengantar ke Kantor Pemuatan;

 

 

 

 

4)

menerima dari Pejabat disket dan hasil cetak:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengajuan PEB Perbaikan dilakukan setelah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut; atau

 

 

 

 

 

c)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan dalam hal barang ekspor tidak terkena NHI; atau

 

 

 

 

 

d)

PPB dalam hal barang ekspor terkena NHI.

 

 

 

 

5)

dalam hal barang ekspor terkena NHI menyiapkan barang ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan menyerahkan invoice, packing list, serta dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan;

 

 

 

b.

Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

Menerima dari eksportir disket PEB Perbaikan beserta lembar pengantar;

 

 

 

 

2)

Menyerahkan kepada eksportir hasil cetak penelitian data perbaikan PEB oleh komputer:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengajuan PEB Perbaikan dilakukan setelah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut; atau

 

 

 

 

 

c)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan dalam hal barang ekspor tidak terkena NHI; atau

 

 

 

 

 

d)

PPB dalam hal barang ekspor terkena NHI.

 

 

 

 

3)

Menyerahkan kepada eksportir PPB dalam hal barang ekspor terkena NHI;

 

 

 

 

4)

Menyerahkan kepada Pemeriksa, PPB yang telah dibubuhi nama Pemeriksa dan instruksi pemeriksaan beserta berkas PEB;

 

 

 

 

5)

Dalam hal terdapat kesalahan pemberitahuan mengenai jenis dan jumlah barang:

 

 

 

 

 

a)

yang tidak merupakan barang yang terkena PE, diatur, diawasi dan dilarang ekspornya dibuatkan Nota Pembetulan dan atau SPSA;

 

 

 

 

 

b)

yang merupakan barang terkena PE, diatur, diawasi dan dilarang ekspornya diserahkan ke Pejabat yang melakukan penyelidikan untuk diproses lebih lanjut.

 

 

 

c.

Komputer Kantor Pemuatan melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

menerima transfer data PEB Perbaikan;

 

 

 

 

2)

meneliti data PEB Perbaikan;

 

 

 

 

3)

mencetak:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengajuan PEB Perbaikan dilakukan setelah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut; atau

 

 

 

 

 

c)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan; atau

 

 

 

 

 

d)

PPB dalam hal barang ekspor terkena NHI.

 

 

3.

Formulir

 

 

 

a.

Eksportir/kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

menyiapkan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB);

 

 

 

 

2)

menyerahkan PP-PEB ke Kantor Pemuatan;

 

 

 

 

3)

menerima dari Pejabat:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan karena pengisian PP-PEB tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Penolakan karena pengajuan PP-PEB dilakukan setelah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut; atau

 

 

 

 

 

c)

Persetujuan/pengesahan PP-PEB dalam hal barang ekspor tidak terkena NHI; atau

 

 

 

 

 

d)

PPB dalam hal barang ekspor terkena NHI.

 

 

 

 

4)

dalam hal barang ekspor terkena NHI menyiapkan barang ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan menyerahkan invoice, packing list, serta dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan;

 

 

B.

Pembetulan data PEB selain mengenai jumlah dan atau jenis dan atau harga barang;

 

 

1.

Sistem PDE

 

 

 

a.

Eksportir/kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

menyiapkan PEB Perbaikan (Cusdec) dengan mempergunakan program aplikasi PEB;

 

 

 

 

2)

mengirim data PEB Perbaikan ke Kantor Pemuatan;

 

 

 

 

3)

menerima respons berupa:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan.

 

 

 

 

4)

mencetak PEB Perbaikan.

 

 

 

b.

Komputer Kantor Pemuatan melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

menerima data PEB Perbaikan dari eksportir/kuasanya;

 

 

 

 

2)

meneliti data PEB Perbaikan;

 

 

 

 

3)

mengirimkan respons:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan.

 

 

2.

Disket

 

 

 

a.

Eksportir/kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

menyiapkan PEB Perbaikan dengan mempergunakan program aplikasi PEB dan mentransfer data PEB Perbaikan ke disket;

 

 

 

 

2)

mencetak PEB Perbaikan dan lembar pengantar;

 

 

 

 

3)

menyerahkan disket PEB Perbaikan beserta lembar pengantar ke Kantor Pemuatan;

 

 

 

 

4)

menerima dari Pejabat disket dan hasil cetak:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan.

 

 

 

b.

Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

Menerima dari eksportir disket PEB Perbaikan beserta lembar pengantar;

 

 

 

 

2)

Menyerahkan kepada eksportir hasil cetak penelitian data perbaikan PEB oleh komputer:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan.

 

 

 

c.

Komputer Kantor Pemuatan melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

menerima transfer data PEB Perbaikan;

 

 

 

 

2)

meneliti data PEB Perbaikan;

 

 

 

 

3)

mencetak:

                              

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan.

 

 

3.

Formulir

 

 

 

a.

Eksportir/kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

menyiapkan PP-PEB;

 

 

 

 

2)

menyerahkan PP-PEB ke Kantor Pemuatan;

 

 

 

 

3)

menerima dari Pejabat:

 

 

 

 

 

a)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data PEB Perbaikan tidak lengkap; atau

 

 

 

 

 

b)

Persetujuan/pengesahan perubahan data PEB Perbaikan.

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

u.b.

KEPALA BAGIAN ORGANISASI

DAN TATALAKSANA

 

ttd. 

 

MAIMUN

NIP 060040158

 


 

LAMPIRAN VII

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-151/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

 

 

DAFTAR FORMULIR, LAPORAN DAN CONTOH DOKUMEN

 

No.

Nama/Kode

Uraian

1.

BCF 3.01

Persetujuan Ekspor

2.

BCF 3.02

PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang)

3.

BCF 3.03

PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor)

4.

BCF 3.04

NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan)

5.

BCF 3.05

PP-PEB ( Pemberitahuan Pembetulan PEB )

6.

BCF 3.06

SPKBE (Surat Persetujuan Keluar Barang Ekspor)

7.

BCF 3.07

NP (Nota Pembetulan)

8.

BCL 3.1

Laporan Bulanan Realisasi PEB Berkala

9.

Contoh 3.11

Permohonan Persetujuan Penggunaan PEB Berkala

10.

Contoh 3.12

Permohonan Pendaftaran Konsolidator

11.

Contoh 3.13

Pemberitahuan Eksportir yang merupakan satu Kelompok Perusahaan

12.

Contoh 3.21

Keputusan Persetujuan Penggunaan PEB Berkala

13.

Contoh 3.22

Keputusan Persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.-

 

EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

u.b.

KEPALA BAGIAN ORGANISASI

DAN TATALAKSANA

 

ttd.

 

MAIMUN

NIP 060040158