LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN

ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder;

Ex.8702.10.910
Ex.8702.10.990
Ex.8702.90.910
Ex.8702.90.990

b.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC;

8703.21.919
8703.22.919

c.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC;

8703.31.919

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WAESITO, S.H.

NIP 060041898

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU

IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem  1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC;

Ex.8703.23.919

b.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC;

8703.23.919

c.

Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.

Ex.8704.31.900
Ex.8704.21.900

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WAESITO, S.H.

NIP 060041898

 

 


 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU

IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH PERSEN)

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC :

 

 

-

sedan atau station wagon;

8703.21.190
8703.22.190

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.21.929
8703.22.929

b.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC :

 

 

-

sedan atau station wagon;

8703.31.190

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4).

8703.31.929

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WAESITO, S.H.

NIP 060041898

 


 

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU

IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 40% (EMPAT PULUH PERSEN)

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC

Ex.8703.23.919

b.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan kapasitas 3000 CC :

 

 

-

sedan atau station wagon;

8703.23.190

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.23.929

c.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 3000 CC :

 

 

-

sedan atau station wagon;

8703.32.190

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.32.929

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WAESITO, S.H.

NIP 060041898

 


 

LAMPIRAN V

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU

IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 50%

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

 

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Ex.8703.10.000

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WAESITO, S.H.

NIP 060041898

 


 

LAMPIRAN VI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU

IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 60% (ENAM PULUH PERSEN)

 

NO.

URAIAN BARANG

            NO. HS

a.

Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC :

 

 

-

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi;

8711.30.900
Ex.8711.90.000

b.

Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

Ex.8703.10.000

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WAESITO, S.H.

NIP 060041898

 

 


 

LAMPIRAN VII

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU

IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC :

 

 

-

sedan atau station wagon;

8703.24.190

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2);

8703.24.919

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.24.929

b.

Kendaraan bermotor pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC :

 

 

-

sedan atau station wagon;

8703.33.190

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2);

8703.33.919

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.33.929

c.

Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 CC :

 

 

-

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi;

8711.40.900
8711.50.900
Ex.8711.90.000

d.

Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

8716.10.000

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WAESITO, S.H.

NIP 060041898