LAMPIRAN I KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN
ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN
TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)
NO. |
URAIAN
BARANG |
NO. HS |
a. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi
diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; |
Ex.8702.10.910 |
b. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain
sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1500 CC; |
8703.21.919 |
c. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain
sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1500 CC; |
8703.31.919 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd.
KOEMORO WAESITO, S.H.
NIP 060041898
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR KENDARAAN
BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN
TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)
NO. |
URAIAN
BARANG |
NO. HS |
a. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain
sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
(4x2), dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari
1500 CC sampai dengan 2500 CC; |
Ex.8703.23.919 |
b. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain
sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2),
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC; |
8703.23.919 |
c. |
Kendaraan bermotor dengan
kabin ganda (Double Cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak
tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan
sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total
tidak lebih dari 5 ton. |
Ex.8704.31.900 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd.
KOEMORO WAESITO, S.H.
NIP 060041898
LAMPIRAN III KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR KENDARAAN
BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN
TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH PERSEN)
NO. |
URAIAN
BARANG |
NO. HS |
|
a. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan
motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC : |
|
|
|
- |
sedan atau station wagon; |
8703.21.190 |
|
- |
selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4); |
8703.21.929 |
b. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan
motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1500 CC : |
|
|
|
- |
sedan atau station wagon; |
8703.31.190 |
|
- |
selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4). |
8703.31.929 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd.
KOEMORO WAESITO, S.H.
NIP
060041898
LAMPIRAN IV KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF
SEBESAR 40% (EMPAT PULUH PERSEN)
NO. |
URAIAN
BARANG |
NO. HS |
|
a. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain
sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500
CC sampai dengan 3000 CC |
Ex.8703.23.919 |
|
b. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan
motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC
sampai dengan kapasitas 3000 CC : |
|
|
|
- |
sedan atau station wagon; |
8703.23.190 |
|
- |
selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4); |
8703.23.929 |
c. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan
motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 3000 CC : |
|
|
|
- |
sedan atau station wagon; |
8703.32.190 |
|
- |
selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4); |
8703.32.929 |
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd.
KOEMORO WAESITO, S.H.
NIP 060041898
LAMPIRAN V KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF
SEBESAR 50%
NO. |
URAIAN
BARANG |
NO. HS |
|
Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk
golf. |
Ex.8703.10.000 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd.
KOEMORO WAESITO, S.H.
NIP 060041898
LAMPIRAN VI KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR KENDARAAN
BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN
TARIF SEBESAR 60% (ENAM PULUH PERSEN)
NO. |
URAIAN
BARANG |
NO. HS |
|
a. |
Kendaraan bermotor beroda dua
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC : |
|
|
|
- |
Sepeda motor (termasuk moped)
dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta
pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi; |
8711.30.900 |
b. |
Kendaraan khusus yang dibuat
untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam
itu. |
Ex.8703.10.000 |
|
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd.
KOEMORO WAESITO, S.H.
NIP 060041898
LAMPIRAN VII KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN
TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)
NO. |
URAIAN
BARANG |
NO. HS |
|
a. |
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan
motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC : |
|
|
|
- |
sedan atau station wagon; |
8703.24.190 |
|
- |
selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2); |
8703.24.919 |
|
- |
selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4); |
8703.24.929 |
b. |
Kendaraan bermotor
pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan
motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 2500 CC : |
|
|
|
- |
sedan atau station wagon; |
8703.33.190 |
|
- |
selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2); |
8703.33.919 |
|
- |
selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4); |
8703.33.929 |
c. |
Kendaraan bermotor beroda dua
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 CC : |
|
|
|
- |
Sepeda motor (termasuk moped)
dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta
pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi; |
8711.40.900 |
d. |
Trailer atau semi-trailer dari
tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. |
8716.10.000 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd.
KOEMORO WAESITO, S.H.
NIP 060041898