LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 563/KMK.03/2003 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

 

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA

 

I.

UMUM

 

1.

SINGKATAN

 

 

a.

BKP

:

Barang Kena Pajak

 

 

b.

JKP

:

Jasa Kena Pajak

 

 

c.

KPKN

:

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

 

 

d.

PKP

:

Pengusaha Kena Pajak

 

 

e.

PPN

:

Pajak Pertambahan Nilai

 

 

f.

PPn BM

:

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

 

 

g.

SSP

:

Surat Setoran Pajak

 

 

h.

SPM

:

Surat Perintah Membayar

 

 

2.

RUANG LINGKUP PEMUNGUTAN

Semua pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan Pemerintah dipungut PPN dan atau PPn BM. Bendaharawan Pemerintah dan KPKN tidak memungut PPN dan atau PPn BM sepanjang PKP Rekanan Pemerintah menyerahkan barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

3.

SAAT PEMUNGUTAN

Pemungutan PPN dan PPn BM dilakukan pada saat pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN kepada PKP Rekanan Pemerintah.

 

 

4.

SAAT PENYETORAN OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH

PPN dan PPn BM yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan.

 

 

5.

SAAT PENCATATAN PENYETORAN PAJAK OLEH KPKN

Pencatatan penyetoran PPN dan PPn BM yang dipungut oleh KPKN dilakukan pada saat pemungutan PPN dan PPn BM, yaitu pada saat pembayaran oleh KPKN kepada PKP Rekanan Pemerintah.

 

II.

TATA CARA PEMUNGUTAN

 

1.

DASAR PEMUNGUTAN

Dasar pemungutan PPN dan PPn BM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPKN sebagaimana tersebut dalam SPM.

 

 

2.

JUMLAH PPN ATAU PPn BM YANG DIPUNGUT

 

 

a.

Dalam hal penyerahan BKP hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran.

Contoh :

 

 

 

Jumlah pembayaran

Rp.

11.000.000,00

 

 

 

Jumlah PPN : 10/110 x Rp.11.000.000,00

Rp.

1.000.000,00

 

 

 

Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan
(Rp.11.000.000,00 - Rp.1.000.000,00)


Rp.


10.000.000,00

 

 

b.

Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, di samping terutang PPN juga terutang PPn BM, maka jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut adalah sebagai berikut :

Dalam hal terutang PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPn BM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran.

Contoh : PPn BM dengan tarif 20%

 

 

 

Jumlah pembayaran

Rp.

13.000.000,00

 

 

 

Jumlah PPN yang dipungut :
(10/130 x Rp.13.000.000,00)


Rp.


1.000.000,00

 

 

 

Jumlah PPn BM yang dipungut :
(20/130 x Rp.13.000.000,00)


Rp.


2.000.000,00

 

 

 

Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan :
Rp.13.000.000,00 - (Rp.1.000.000,00 + Rp.2.000.000,00) = Rp.10.000.000,00

 

 

c.

Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN dan PPn BM tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah.

Batas jumlah pembayaran sebesar Rp.1.000.000,00 tersebut hendaknya diartikan termasuk PPN dan PPn BM.

Contoh 1 :

 

 

 

Harga Jual

Rp.

900.000,00

 

 

 

 

PPN : 10% x Rp.900.000,00

Rp.

90.000,00

 

 

 

 

PPn BM (Misal terutang dengan tarif 20%)

Rp.

180.000,00

 

 

 

 

Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM

Rp.

1.170.000,00

 

 

 

 

Meskipun Harga Jual Rp.900.000,00 tetapi karena pembayaran termasuk PPN dan PPn BM berjumlah Rp.1.170.000,00 (di atas Rp.1.000.000,00), maka PPN dan PPn BM yang terutang harus dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN.

Contoh 2 :

 

 

 

Harga Jual

Rp.

800.000,00

 

 

 

 

PPN : 10% x Rp.800.000,00

Rp.

80.000,00

 

 

 

 

PPn BM (Misal terutang dengan tarif 10%)

Rp.

80.000,00

 

 

 

 

Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM

Rp.

960.000,00

 

 

 

 

Karena Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM berjumlah Rp.960.000,00 (kurang dari Rp.1.000.000,00), maka PPN dan PPn BM yang terutang tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dan KPKN, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat.

 

3.

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN

 

 

a.

PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.

 

 

b.

SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah.

 

 

c.

Dalam hal penyerahan BKP tersebut terutang PPn BM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak.

 

 

d.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 3 (tiga) :

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai Pemungut PPN.

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan Pemerintah.

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Bendaharawan Pemerintah atau KPKN.

 

 

e.

Dalam hal pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangka 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut :

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.

 

 

 

-

lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.

 

 

 

-

lembar ke-5 untuk pertinggal Bendaharawan Pemerintah.

 

 

f.

Dalam hal pemungutan oleh KPKN, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.

 

 

 

-

lembar ke-4 untuk pertinggal KPKN.

 

 

g.

Pada lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungut wajib dibubuhi cap "Disetor tanggal ..............." dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.

 

 

h.

Pada setiap lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf f oleh KPKN yang melakukan pemungutan dicantumkan nomor dan tanggal advis SPM.

 

 

i.

SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2 sebagaimana dimaksud pada huruf f dibubuhi cap "TELAH DIBUKUKAN" oleh KPKN.

 

 

j.

Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPn BM.

 

III.

TATA CARA PELAPORAN

 

a.

Bendaharawan Pemerintah

Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM diwajibkan melaporkan PPN dan PPn BM yang telah dipungut dan disetor, setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Pemerintah terdaftar dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai" yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan, yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :

 

 

-

lembar ke-1, dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk KPP.

 

 

-

lembar ke-2, untuk KPKN.

 

 

-

lembar ke-3, untuk arsip Bendaharawan Pemerintah.

 

b.

KPKN

 

 

-

KPKN setiap hari kerja menyampaikan lembar ke-3 Faktur Pajak yang telah dibubuhi catatan nomor dan tanggal advis kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan Surat Pengantar.

 

 

-

Dalam hal tidak ada Faktur Pajak yang disampaikan pada hari itu, Surat Pengantar tetap dibuat dengan catatan "Faktur Pajak NIHIL".

 

IV.

TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP BENDAHARAWAN PEMERINTAH

Pengawasan terhadap dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

BOEDIONO