Lampiran I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 584/KMK.04/2003

 

DAFTAR BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN YANG DIMASUKKAN KE PULAU BATAM DENGAN MEMBNAYAR BEA MASUK DAN PUNGUTAN NEGARA LAINNYA DALAM RANGKA IMPOR

 

NO.

JENIS BARANG

KETERANGAN

1.

Minuman yang mengandung Ethil Alkohol

Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2004 Bab 22.

2.

Hasil Tembakau

Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2004 Bab 24.

3.

Kendaraan selain yang bergerak ditas rel kereta api atau trem, dan bagian serta perlengkapannya

Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2004 Bab 87.

 

 

 


Lampiran II
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 584/KMK.04/2003

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

Jl. Jend. A.Yani
Jakarta-13230
Kotak Pos 108 Jakarta 100002

Telp. 4890308
Fax. 4890871

 

TANDA TERIMA PERMOHONAN IJIN SEBAGAI :
PKB/PKB MERANGKAP PDKB/PGB/PGB MERANGKAP PPGB*)
NO: TT- /BC.22/200.......

 

Pada hari ini..........tanggal...................................telah kami terima permohonan ijin sebagai pkb/pkb MERANGKAP PDKB/PGB/PGB MERANGKAP PPGB *) dengan lengkap dan benar dari :

Nama Perusahaan

:

 

Lokasi Perusahaan

:

 

Penanggung Jawab

:

 

Alamat

:

 

NPWP

:

 

 

Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (4) Keputusan Menteri Nomor: Kep........../KMK.05/2003 tanggal........................ Desember 2003 tentang Pemasukan Barang-barang dari Luar Daerah Pabean ke Pulau Batam, perusahaan saudara berhak menerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Keputusan Menteri Nomor Kep......./KMK.05/2003 tanggal ............... Desember 2003.

 

Fasilitas tersebut tidak berlaku setelah 30 hari perhononan saudara disetujui oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya.

 

 

 

Jakarta,...........................
Direkstur Jenderal Bea dan Cukai

U.B.

Kepala Sub Direktorat Penimbunan

 

 

......................................................

 

Tembusan :

1.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

2.

Kepala Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balai Karimun

3.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

 

 

 


Lampiran III
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 584/KMK.04/2003

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

Jl. Jend. A.Yani
Jakarta-13230
Kotak Pos 108 Jakarta 100002

Telp. 4890308
Fax. 4890871

 

 

Nomor

:

PEMB...... BC.22./200.....

 

Sifat

:

Pemberitahuan Persetujuan

Tanggal......................

Lampiran

:

 

 

Perihal

:

Permohonan sebagai PKB/PKB merangkap

PDKB/PGB/PGB merangkap PPGB *)

 

Yth. Pimpinan PT....................................
PKB/PKB merangkap PDKB/PGB/PGB merangkap PPGB *)
Di Batam

 

Hal : pemberitahuan persetujuan permohonan ijin
Lampiran : 1 (satu) set

           

 

Sehubungan dengan surat permohonan saudara No................... tanggal.................., yang telah kami terima dengan lengkap dan benar sesuai tanda terima kami No. TT-........../BC.22./200....., tanggal.........., dengan ini diberitahukan bahwa permohonan tersebut disetujui oleh Bapak Menteri Keuangan, Direktur Jenderal *) dengan Surat Keputusan Bapak Menteri Keuangan/Direktur Jenderal *) Nomor....................., tanggal....................................,

Dengan telah disetujuinya permohonan tersebut, maka terhitung sejak 30 hari setelah persetujuan dari Bapak Menteri Keuangan/Direktur Jenderal*) tepatnya mulai tanggal......................, maka fasilitas yang saudara terima berdasarkan tanda terima permohonan ijin sebagao PKB/PKB MERANGKAP PDKB/PGB/PGB MERANGKAP PPGB *) tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku, dan selanjutnya fasilitas yang diberikan kepada saudara didasarkan pada persetujuan dari Bapak Menteri Keuangan/Direktur Jenderal *) tersebut.

Demikian hendaknya saudara maklum.

 

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

U.B.

Kepala Sub Direktorat Tempat Penimbunan.

 

.....................................

 

Tembusan

1.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

2.

Kepala Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balai Karimun

3.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam