1   2   3   4   5   6   7

 

Lampiran A

 

MONOGRAFI FISKAL

(KPP)

 

1.

Pendahuluan

Monografi Fiskal dimaksudkan sebagai laporan tentang aspek dan potensi perpajakan yang ada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak dan dibuat oleh KPP setahun sekali sesuai dengan bentuk yang ditentukan berikut ini.

Monografi Fiskal yang disajikan juga diharapkan akan dapat memberikan gambaran umum tentang keadaan suatu wilayah dan antar wilayah yang dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kemungkinan yang mempengaruhinya seperti berbedanya wilayah KPP tempat seorang bekerja dan bertempat tinggal, atau adanya bagian suatu wilayah yang digunakan untuk kepentingan umum atau tempat usaha lepas pantai (off shore).

Sepanjang datanya tersedia, seluruh table yang ada agar diisi semaksimal mungkin.

 

2.

Batas Waktu Penyampaian

Monografi Fiskal ini dibuat KPP dan dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya selambat-lambatnya tanggal 30 September setiap tahunnya berdasarkan data terakhir yang ada per tahun laporan.

 

3.

Isi Monografi Fiskal

Monografi fiskal ini terdiri atas 8 (delapan) bagian yaitu :

 

1)

Umum;

 

2)

Geografis;

 

3)

Wilayah dan Penduduk yang terdiri atas 4 (empat) table yaitu:

 

 

-

Tabel 1

:

Luas Daerah dan Jumlah Penduduk

 

 

-

Tabel 2

:

Cakupan Wilayah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

 

-

Tabel 3

:

Perbandingan Jumlah WP PPh Orang Pribadi dengan Jumlah Kepala Keluarga (KK);

 

 

-

Tabel 4

:

Perbandingan Jumlah SPPT PBB dengan Jumlah KK/Perusahaan Berbadan Hukum

 

4)

Gambaran Ekonomi Daerah dan Penerimaan Pajak, terdiri atas 7 (tujuh) table, yaitu:

 

 

-

Tabel 5

:

PDRB atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha;

 

 

-

Tabel 6

:

PDRB atas Dasar Harga Berlaku Menurut Penggunaan;

 

 

-

Tabel 7

:

Pendapatan Regional dan Angka-angka Per Kapita atas Dasar Harga Berlaku;

 

 

-

Tabel 8

:

Pendapatan Regional dan Angka-angka Per Kapita atas Dasar Harga Konstan;

 

 

-

Tabel 9

:

Penerimaan Pajak dan Pertumbuhannya

 

 

-

Tabel 10

:

Penerimaan Pajak dan PDRB atas Dasar Harga Berlaku

 

 

-

Tabel 11

:

Pertumbuhan PDRB atas Dasar Harga Berlaku, Laju Inflasi dan Pertumbuhan Penerimaan pajak.

 

5)

Gambaran Sektor Usaha;

 

6)

Tenaga Kerja dan Perusahaan terdiri atas 5 (lima) tabel yaitu:

 

 

-

Tabel 12

:

Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Penduduk;

 

 

-

Tabel 13

:

Jumlah Tenaga Kerja Menurut Lapangan Usaha;

 

 

-

Tabel 14

:

Tenaga Kerja dan Pemotongan PPh Pasal 21;

 

 

-

Tabel 15

:

Perusahaan dan WP Badan Menurut Lapangan Usaha;

 

 

-

Tabel 16

:

Perbandingan Pengusaha Kena pajak (PKP) dengan Perusahaan.

 

7)

Klasifikasi Pendidikan Pegawai

 

8)

Analisis Perpajakan.

 

4.

Sumber Data

Pada umumnya data dalam Monografi Fiskal adalah data yang sudah tersedia pada instansi terkait seperti: kantor Statistik Daerah berdasarkan data terakhir yang ada, serta dari Kantor Departemen, KP PBB serta data yang ada di KPP sendiri berdasarkan data per tanggal laporan.

 

 


PEDOMAN PEMBUATAN MONOGRAFI FISKAL

 

1.

UMUM

Pada bagian ini diberikan gambaran umum, antara lain tentang:

 

a.

Keadaan ekonomi sosial dan hal-hal spesifik yang ada di masing-masing daerah;

 

b.

Sektor-sektor usaha yang menonjol dan mempunyai potensi perpajakan;

 

c.

Sektor-sektor strategis dari wilayah yang bersangkutan;

 

d.

Potensi yang masih dapat digalin dan kendala untuk menggali potensi.

 

2.

GEOGRAFIS

Pada bagian ini dicantumkan gambar peta daerah yang menjadi wewenang administrasi KPP dan rincian menurut pembagian wilayah setingkat lebih rendah. Contoh: kalau wilayah KPP adalah propinsi atau beberapa Kabupaten/Kotamadya maka rincian pembagian wilayah dibuat per Kabupaten/ Kotamadya. Apabila wilayah KPP adalah Kabupaten/ Kotamadya atau beberapa Kecamatan maka rincian pembagian wilayah dibuat per Kecamatan. Sedangkan apabila KPP adalah Kecamatan maka rincian pembagian wilayah dibuat per Kelurahan.

Dalam pengisian kolom daerah pada tabel dibuat berdasarkan rincian pembagian wilayah ini.

 

3.

WILAYAH DAN PENDUDUK

Terdiri dari tabel 1,2,3 dan 4 (lihat petunjuk pengisian).

 

4.

GAMBARAN SEKTOR USAHA

Terdiri dari tabel 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 (lihat petunjuk pengisian).

 

5.

GAMBARAN SEKTOR USAHA

Pada bagian ini diuraikan keadaan sektor-sektor usaha yang paling potensial diantara sektor usaha yang ada di wilayah KPP bersangkutan, yang meliputi:

 

A.

Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan;

 

B.

Sektor pertambangan dan penggalian;

 

C.

Sektor industri pengolahan;

 

D.

Sektor listrik, gas, dan air;

 

E.

Sektor konstruksi;

 

F.

Sektor perdagangan besar, eceran, dan rumah makan;

 

G.

Sektor angkutan, penggudangan, dan komunikasi;

 

H.

Sektor lembaga keuangan, real estate, usaha persewaan, dan jasa perusahaan;

 

I.

Sektor jasa kemasyarakatan, sosial, dan perorangan;

 

J.

Kegiatan yang belum jelas batasannya.

 

 

Selanjutnya dibuat analisis singkat antara lain tentang:

 

a.

Luas areal;

 

b.

Jenis produksi

 

c.

Kapasitas produksi;

 

d.

Jumlah produksi per tahun;

 

e.

Bahan baku : Jenisnya, pemakaian per tahun dan asal perolehannya

 

f.

Pemasaran : Jumlah dan tempat pemasarannya;

 

g.

Jumlah karyawan;

 

h.

Proses produksi;

 

i.

Lain-lain yang dianggap perlu.

 

9)

TENAGA KERJA DAN PERUSAHAAN

 

Terdiri dari tabel 12, 13, 14, 15, dan 16 (lihat petunjuk pengisian)

 

10)

KLASIFIKASI PENDIDIKAN PEGAWAI

 

Pada bagian ini dicantumkan Data Pegawai pada KPP yang terdiri dari jumlah dan tingkat pendidikan pegawai.

 

11)

ANALISA PERPAJAKAN

 

Dari data Monografi Fiskal yang tersedia, dilakukan suatu analisis sebagai gambaran upaya ke arah ektensifikasi pemungutan pajak tentang beberapa indikator pajak yang ada di wilayah KPP yang bersangkutan, yang berisi analisis singkat tentang:

 

a.

Perbandingan luas wilayah yang telah dikenakan PBB dengan luas wilayah yang dapat dikenakan PBB (berdasarkan tabel 2);

 

b.

Perbandingan jumlah Wajib Pajak PPh Orang Pribadi dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) (berdasarkan tabel 3);

 

c.

Perbandingan jumlah SPPT PBB dengan Kepala Keluarga/ Perusahaan Berbadan Hukum (berdasarkan tabel 4);

 

d.

Pertumbuhan penerimaan  pajak (berdasarkan tabel 9);

 

e.

Perbandingan  jumlah penerimaan pajak dengan PDRB atas Dasar Harga Berlaku (berdasarkan tabel 10);

 

f.

Pertumbuhan PDRB atas Dasar Harga Berlaku, laju inflasi, dan pertumbuhan penerimaan pajak (berdasarkan Tabel 11);

 

g.

Perbandingan jumlah karyawan menurut SPT PPh Pasal 21 dengan jumlah tenaga kerja (berdasarkan tabel 14);

 

h.

Perbandingan jumlah WP PPh Badan dengan jumlah perusahaan (berdasarkan tabel 15)

 

i.

Perbandingan jumlah PKP dengan jumlah perusahaan (berdasarkan tabel 16).

 

 


BAB 1

UMUM

 

(Diisi sesuai dengan pedoman)

 

 


BAB 2

GEOGRAFIS

 

(Diisi sesuai dengan pedoman)

 

 


BAB 3

WILAYAH DAN PENDUDUK

 

TABEL 1

LUAS DAERAH DAN JUMLAH PENDUDUK

KEADAAN PER 1 JANUARI….*)

 

No

 

DAERAH

 

LUAS

(Ha)

Jumlah

Penduduk

KK

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1

 

 

 

 

2

 

 

 

 

3

 

 

 

 

4

 

 

 

 

dst

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

Jumlah tahun sebelumnya

 

 

 

Sumber

:

Kantor Statistik Daerah, (tahun data)

 

 

Pemda , (tahun data)

Catatan

:

Berdasarkan data terakhir yang ada

Keterangan

:

*) tahun laporan

 

Petunjuk pengisian Tabel I :

Kolom 2

:

Diisi  Rincian pembagian wilayah (kabupaten / Kotamadya/ Kecamatan/ kelurahan) yang menjadi wewenang administrasi KPP.

Kolom 3

:

Diisi luas wilayah.

Kolom 4

:

Jumlah penduduk per wilyah

Kolom 5

:

Jumlah Kepala Keluarga per wilayah

 

 


TABEL 2

CAKUPAN WILAYAH PBB

KEADAAN PER 1 JANUARI….*)

 

No

DAERAH

LUAS (Ha)

54

Wilayah

Dapat

Dikenakan

PBB

Yang telah

Dikenakan

PBB

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

dst

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

Jumlah tahun sebelumnya

 

 

 

 

Sumber

:

Kantor Statistik Daerah, (tahun data)

 

 

Pemda , (tahun data)

 

 

KP PBB, (tahun data)

Catatan

:

Berdasarkan data terakhir yang ada

Keterangan

:

*) tahun laporan

 

Petunjuk pengisian Tabel II :

Kolom 2

:

Diisi nama Kabupaten/Kota, atau wilayah yang menjadi wewenang administrasi KPP.

Kolom 3

:

Diisi luas daerah (dalam Ha).

Kolom 4

:

Diisi luas daerah yang dapat dikenakan PBB, yaitu luas daerah (kolom 3) tidak termasuk luas bangunan dan fasilitas kepentingan umum seperti jalan, sungai, hutan lindung, pemakaman, dan sebagainya.

Kolom 5

:

Diisi dengan luas wilayah yang telah dikenakan PBB (dalam Ha untuk seluruh sektor).

Kolom 6

:

Diisi dari perbandingan kolom 5 dengan kolom 4.

Baris Jumlah

:

Diisi angka penjumlahan masing-masing kolom.

Baris Jumlah Tahun sebelumnya

:

Diisi angka penjumlahan sesuai keadaan tahun sebelumnya, secara global.

 

 

 


TABEL 3

PERBANDINGAN JUMLAH WP PPh ORANG PRIBADI DENGAN

JUMLAH KK

KEADAAN PER 1 JANUARI

 

 

No

URUT

DAERAH

JUMLAH KK

 

 

 

%

(54)

 

Total

Mempunyai

Ketetapan PBB

Rp 300.000

(Kriteria daerah masing-masing)

 

JUMLAH

WP PPh OP

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

dst

 

 

 

 

 

jumlah

 

 

 

Jumlah tahun sebelumnya

 

 

 

 

Sumber

:

-

Kantor statistik Daerah, (tahun data);

 

 

-

Pemda, (tahun data);

 

 

-

KPP, (tahun data);

 

 

-

KP PBB, (tahun data)

Catatan

:

Berdasrkan data terakhir yang ada.

Keterangan

:

*) tahun laporan.

 

Petunjuk Pengisian Tabel :

 

Kolom 2

:

Diisi nama Kabupaten/Kota, atau wilayah yang menjadi wewenang administrasi KPP.

Kolom 3

:

Diisi Jumlah Total Kepala Keluarga yang ada di wilayah tersebut.

Kolom 4

:

Diisi Jumlah Kepala Keluarga yang mempunyai ketetapan PBB (Dalam SPPT PBB) lebih dari Rp 300.000,- (kriteria daerah masing-masing).

 

 

Ket : Kriteria besarnya ketetapan dapat diubah sesuai dengan daerah masing-masing, yang ketetapan PBB-nya mengindikasikan KK tersebut mempunyai penghasilan d iatas PTKP.

Kolom 5

:

Diisi Jumlah WP PPh OP didalam wilayah kerja KPP yang bersangkutan.

Kolom 6

:

Perbandingan Jumlah WP PPh OP terhadap Jumlah jumlah KK, yang mempunyai ketetapan lebih dari Rp 300.000,- (kriteria daerah masing-masing).

Baris Jumlah

:

Diisi angka penjumlahan masing-masing kolom.

Baris Jumlah Tahun Sebelumnya

:

Diisi angka penjumlahan sesuai keadaan tahun sebelumnya, secara global.