LAMPIRAN
I KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-56/A/2003;
KEP-13/BC/2003; KEP-48/PJ/2003 TANGGAL
: |
TATAKERJA PENYETORAN KEPADA BANK PERSEPSI/BANK
DEVISA PERSEPSI/KANTOR POS PERSEPSI OLEH WAJIB PAJAK/WAJIB SETOR
Wajib
Pajak/Wajib Setor melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. |
Mengisi data penyetoran dengan
lengkap, benar dan jelas pada formulir:
|
||||||||||
b. |
Menyerahkan SSP, SSPCP, SSCP
atau SSBP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada butir a kepada petugas Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi dengan menyertakan uang
setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan. |
||||||||||
c. |
Menerima kembali:
|
||||||||||
|
yang telah dibubuhi tanda tangan/paraf
dan nama serta cap Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi,
tanggal dan waktu/jam setor oleh petugas Bank Persepsi/Bank Devisa
Persepsi/Kantor Pos Persepsi sebagai bukti setor. |
||||||||||
d. |
Menyampaikan/melaporkan:
|
DIREKTUR
JENDERAL ANGGARAN, ttd Anshari
Ritonga NIP
060027032 |
DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd Eddy
Abdurrachman NIP
060044459 |
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, ttd Hadi
Poernomo NIP
060027375 |
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-56/A/2003;
KEP-13/BC/2003; KEP-48/PJ/2003 TANGGAL
: |
TATAKERJA
PENGELOLAAN UANG SETORAN, SSP, SSPCP, SSCP DAN SSBP
OLEH
BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI/KANTOR POS PERSEPSI
Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi melakukan kegiatan sebagai
berikut:
a. |
Menerima SSP rangkap 4 atau 5,
SSPCP rangkap 8, SSCP rangkap 6 atau SSBP rangkap 4 atau 5 dan uang setoran,
meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian serta jumlah uang yang
disetorkan. Setelah itu, petugas Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor
Pos Persepsi membubuhkan tanda tangan/paraf dan nama serta cap Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi dan tanggal serta waktu/jam
penyetoran. |
|||||||||||||||
b. |
Menyerahkan kepada penyetor:
|
|||||||||||||||
|
yang telah dibubuhi tanda
tangan/paraf dan nama serta cap Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos
Persepsi dan tanggal serta waktu/jam setor oleh Petugas Bank Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi sebagai bukti setor. |
|||||||||||||||
c. |
Mencetak Laporan Harian
Penerimaan (LHP); |
|||||||||||||||
d. |
Mencetak Laporan per Nota
Kredit rangkap 3 yang terdiri atas:
|
|||||||||||||||
e. |
Melakukan Proses Akhir Hari
yang berupa:
|
|||||||||||||||
f. |
Mengumpulkan dan mensortir SSP,
SSPCP, SSCP dan SSBP yang telah diproses sebagai penerimaan setoran
pendapatan negara hari tersebut menurut kelompok penerimaan sesuai data yang tertera
pada DNP hari yang bersangkutan. |
|||||||||||||||
g. |
Menyatukan SSP lembar ke-2,
SSPCP lembar ke-2a, ke-2b, ke-2c atau SSCP lembar ke-2a, ke-2b dan atau SSBP
lembar ke-2 dan lembar ke-3 sesuai urutan dalam DNP sebagai lampiran DNP yang
bersangkutan untuk disampaikan kepada KPKN bersama-sama dengan LHP, rekap
Transaksi Nota Kredit, Nota Debet pelimpahan penerimaan pendapatan negara dan
copy Rekening Koran Gir.52/Gir.101 serta Disket data. Sebelum dokumen-dokumen
disampaikan kepada KPKN pejabat Bank diharuskan:
|
|||||||||||||||
h. |
Melakukan perbaikan dan
melengkapi dokumen-dokumen yang tersebut dalam butir c dan d apabila
berdasarkan verifikasi KPKN terdapat kesalahan dan menyampaikannya
selambat-lambatnya pukul 12.00 waktu setempat pada hari berikutnya. |
|||||||||||||||
i. |
Menyampaikan LHP dilampiri
dengan DNP dan rekap nota kredit masing-masing rangkap dua serta SSP, SSPCP,
SSCP dan SSBP kepada KPKN mitra kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
|
DIREKTUR
JENDERAL ANGGARAN, ttd Anshari
Ritonga NIP
060027032 |
DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd Eddy
Abdurrachman NIP
060044459 |
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, ttd Hadi
Poernomo NIP
060027375 |
LAMPIRAN
III KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-56/A/2003;
KEP-13/BC/2003; KEP-48/PJ/2003 TANGGAL
: |
TATAKERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN-DOKUMEN YANG
DISAMPAIKAN
OLEH BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI/KANTOR POS
PERSEPSI OLEH KPKN
KPKN
melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. |
Mentransfer data dari disket ke
dalam komputer dan mencocokkan rekapitulasi data yang terekam dengan LHP; |
|
b. |
Memeriksa jumlah SSP, SSPCP,
SSCP, dan SSBP yang dilampirkan pada setiap DNP dan mencocokannya dengan
jumlah yang tertera dalam DNP terkait dan membubuhkan paraf pada setiap
halaman DNP; |
|
c. |
Mencocokkan data yang tercantum
dalam Rekap Transaksi Nota Kredit dengan data yang tercantum dalam setiap DNP
dimaksud dan membubuhkan paraf pada Rekap Transaksi Nota Kredit dimaksud; |
|
d. |
Mengelompokkan DNP yang sejenis
(satu sub kelompok MAP, misalnya DNP PPh, DNP PPN, DNP PPL, DNP BEA MASUK,
DNP CUKAI dan DNP PNBP) dan mencocokkan DNP dengan lampirannya; |
|
e. |
Memeriksa kebenaran dan
kecocokan data yang tercantum dalam LHP dengan data DNP persub kelompok MAP
yang tercantum dalam Rekap Transaksi Nota Kredit dan atau jumlah data per kelompok
DNP yang sejenis dan membubuhkan paraf pada halaman tersebut; |
|
f. |
Membubuhkan tanda tangan,
tanggal dan cap KPKN pada setiap halaman terakhir DNP yang bersangkutan
setelah membukukan pendapatan negara sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai
pernyataan kebenaran antara DNP dengan SSP, SSPCP, SSCP dan SSBP. Khusus
untuk Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II butir i.3.b Keputusan Bersama ini, KPKN membukukan setoran
penerimaan pada hari/tanggal yang sama dengan hari/tanggal penerimaan
laporan. |
|
g. |
Menyerahkan DNP (PPh, PPN,
PPL), SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2b dan ke-2c serta SSCP lembar ke-2b
kepada KPP atau Kanwil DJP untuk wilayah-wilayah yang diatur khusus dengan
menggunakan DA.08.01 disertai dengan disket data SSP, SSPCP dan SSCP terkait; |
|
h. |
Menyerahkan DNP (BEA MASUK,
CUKAI), SSPCP lembar ke-2a dan SSCP lembar ke-2a kepada KPBC dengan
menggunakan DA.08.11 disertai disket data SSPCP dan SSCP terkait pada hari
kerja berikutnya; |
|
i. |
Menyampaikan DNP PNBP dan SSBP
lembar ke-2, DNP PNBP dalam rangka impor dan cukai dalam negeri tanpa
dilampiri SSPCP dan SSCP kepada KASIPA sebagai lampiran RPBU. |
|
j. |
Menyampaikan SSBP lembar ke-3
menurut sifatnya kepada: |
|
|
1) |
Seksi Pendapatan/unit yang
mengelola pendapatan dengan menggunakan DA.08.21 untuk penerimaan pendapatan
negara karena Surat Penagihan (SPN); |
|
2) |
Kanwil Ditjen Anggaran sebagai
lampiran DA.08.22 untuk penerimaan pendapatan negara yang berupa setoran Bendaharawan
Penerima; |
|
3) |
KPP dengan menggunakan Surat
Pengantar sebagaimana diatur dalam surat DJA tanggal 22 Pebruari 1992 Nomor
S-667/A.54/0292. |
k. |
Menatausahakan Nota Debet pelimpahan
penerimaan pendapatan negara dan dokumen-dokumen pendapatan negara sesuai
ketentuan berlaku |
|
l. |
Memperlakukan DNP sebagai
dokumen primer dan bersifat confidential serta menyimpannya secara tersendiri
dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
m. |
Menatausahakan penerimaan
negara dari potongan SPM KPKN sebagai berikut: |
|
|
1) |
Seksi Perbendaharaan dalam
menerbitkan SPM yang mengandung unsur potongan penerimaan negara baik dari pajak
maupun bukan pajak, memeriksa dan meneliti kelengkapan serta kebenaran isian
data setoran pada SSP dan/atau SSBP. |
|
2) |
Seksi Perbendaharaan selaku
pemungut setoran, membubuhkan tanda tangan, nama jelas, NIP, jabatan, tanggal
dan nomor SPM dan cap Seksi Perbendaharaan pada SSP dan/atau SSBP (kolom
penerimaan setoran) sebagai tanda atas pemungutan setoran. |
|
3) |
Kepala Seksi Bank/Seksi Bank
Tunggal membuat dan menandatangani DNP khusus penerimaan dari potongan SPM
setiap akhir hari kerja. |
n. |
Memberikan konfirmasi atas
kebenaran setoran penerimaan negara atas permintaan KPP dan KPBC. |
DIREKTUR
JENDERAL ANGGARAN, ttd Anshari
Ritonga NIP
060027032 |
DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd Eddy
Abdurrachman NIP
060044459 |
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, ttd Hadi
Poernomo NIP
060027375 |
LAMPIRAN
IV KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-56/A/2003;
KEP-13/BC/2003; KEP-48/PJ/2003 TANGGAL
: |
TATAKERJA
PENERIMAAN DNP YANG DILAMPIRI SSP LEMBAR KE-2, SSPCP LEMBAR KE-2b DAN KE-2c,
SSCP LEMBAR KE-2b, DAN DISKET DATA SSP,SSPCP, SSCP DARI KPKN OLEH KPP DAN ATAU
KANWIL DJP
(DI WILAYAH-WILAYAH
TERTENTU YANG DIATUR OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK)
KPP dan
atau Kanwil DJP melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. |
Memeriksa disket data, membuka
file data dan memeriksa serta mencocokkan data-data yang terekam dalam file
data dengan data yang tercantum pada DNP; |
b. |
Meminta konfirmasi kepada KPKN
apabila terdapat ketidakcocokkan data antara data dalam disket dengan Laporan
Harian Penerimaan dan Pengembalian Pajak (DA.08.01); |
c. |
Memeriksa jumlah SSP, SSPCP, SSCP
dan atau SSBP yang dilampirkan pada setiap DNP dan mencocokkannya dengan
jumlah yang tercantum dalam DNP |
d. |
Memeriksa disket data, DNP,
jumlah SSP, SSPCP, SSCP dan SSBP bersama petugas KPKN untuk wilayah Medan,
Palembang, Jabotabeka, Bandung, Semarang dan Surabaya; |
e. |
Menatausahakan sesuai ketentuan
yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
f. |
Memperlakukan DNP sebagai
dokumen primer dan bersifat confidential serta menyimpannya secara tersendiri
dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
DIREKTUR
JENDERAL ANGGARAN, ttd Anshari
Ritonga NIP
060027032 |
DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd Eddy
Abdurrachman NIP
060044459 |
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, ttd Hadi
Poernomo NIP 060027375 |
LAMPIRAN
V KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-56/A/2003;
KEP-13/BC/2003; KEP-48/PJ/2003 TANGGAL
: |
TATAKERJA
PENERIMAAN DNP YANG DILAMPIRI SSPCP ATAU SSCP LEMBAR KE-2a DAN DISKET DATA
SSPCP ATAU SSCP DARI KPKN OLEH KPBC
KPBC
melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. |
Memeriksa disket data, membuka file
data dan memeriksa serta mencocokkan data-data yang terekam dalam file data
dengan data yang tercantum pada DNP yang disampaikan dari KPKN; |
b. |
Meminta konfirmasi kepada KPKN
apabila terdapat ketidakcocokkan data antara data dalam disket dengan Laporan
Harian Penerimaan dan Pengembalian Bea Masuk dan Cukai (DA.08.11); |
c. |
Memeriksa jumlah SSPCP atau
SSCP yang dilampirkan pada setiap DNP dan mencocokkannya dengan jumlah yang
tercantum dalam DNP yang bersangkutan; |
d. |
Menatausahakan sesuai ketentuan
yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
e. |
Memperlakukan DNP sebagai
dokumen primer dan bersifat confidential serta menyimpannya secara tersendiri
dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
DIREKTUR
JENDERAL ANGGARAN, ttd Anshari
Ritonga NIP
060027032 |
DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd Eddy
Abdurrachman NIP
060044459 |
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, ttd Hadi
Poernomo NIP
060027375 |