Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-02/PJ/2003

Tanggal

:

6 Januari 2003

 

 

TATACARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DENGAN MENGGUNAKAN METERAI TEMPEL

 

1.

Pemegang dokumen membawa dokumen yang akan dilunasi dengan Cara pemeteraian kemudian kepada Pejabat pos pada Kantor Pos terdekat.

2.

Pemegang dokumen melunasi Bea Meterai vang terutang atas dokumen yanq dimeteraikan kemudian tersebut sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan cara menempelkan Meterai Tempel pada dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.

3.

Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau Kurang dilunasi sebagaimana mestinya Wajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode jenis MAP 0174.

4.

Dokumen telah dimeteraikan kernudian dan SSP dicap "TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur Iebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002" oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pos yang bersangkutan.

 

 


 

Lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-02/PJ/2003

Tanggal

:

6 Januari 2003

 

TATACARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DENGAN MENGGUNAKAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

 

1.

Membuat daftar dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.

2.

Membayar Bea Meterai yang terutang berdasarkan daftar tersebut sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan menggunakan SSP.

3.

Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagairnana mestinya vvajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yang digunakan untuk memeteraikan kemudian.

4.

Cara pengisian SSP adalah sebagai berikut:

 

a.

SSP yang digunakan untuk melunasi pemeteraian kemudian, diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171.

 

b.

SSP yang digunakan untuk membayar denda administrasi, diisi dengan Kode Jenis (MAP) 0174.

5.

Daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian dan SSP yang telah digunakan untuk membayar pemeteraian kemudian dicap "TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002" oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pejabat Pos yang bersangkutan.