Lampiran I |
||
Nomor |
: |
KEP-02/PJ/2003 |
Tanggal |
: |
6 Januari 2003 |
TATACARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
1. |
Pemegang dokumen membawa
dokumen yang akan dilunasi dengan Cara pemeteraian kemudian kepada Pejabat
pos pada Kantor Pos terdekat. |
2. |
Pemegang
dokumen melunasi Bea Meterai vang terutang atas dokumen yanq dimeteraikan
kemudian tersebut sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002
tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan
cara menempelkan Meterai Tempel pada dokumen yang akan dimeteraikan kemudian. |
3. |
Pemegang
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau Kurang dilunasi sebagaimana mestinya
Wajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak
atau kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode jenis
MAP 0174. |
4. |
Dokumen
telah dimeteraikan kernudian dan SSP dicap "TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN
SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur Iebih lanjut
dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002" oleh Pejabat
Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pos yang
bersangkutan. |
Lampiran II |
||
Nomor |
: |
KEP-02/PJ/2003 |
Tanggal |
: |
6 Januari 2003 |
TATACARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
1. |
Membuat
daftar dokumen yang akan dimeteraikan kemudian. |
|
2. |
Membayar
Bea Meterai yang terutang berdasarkan daftar tersebut sesuai ketentuan di
dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang
Pelunasan bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan menggunakan SSP. |
|
3. |
Pemegang
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagairnana mestinya
vvajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak
atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yang
digunakan untuk memeteraikan kemudian. |
|
4. |
Cara
pengisian SSP adalah sebagai berikut: |
|
|
a. |
SSP yang digunakan untuk
melunasi pemeteraian kemudian, diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171. |
|
b. |
SSP
yang digunakan untuk membayar denda administrasi, diisi dengan Kode Jenis
(MAP) 0174. |
5. |
Daftar
dokumen yang dimeteraikan kemudian dan SSP yang telah digunakan untuk
membayar pemeteraian kemudian dicap "TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002" oleh Pejabat Pos
disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pejabat Pos yang
bersangkutan. |