LAMPIRAN  I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- /PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)

 

NO
URUT

WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN
KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

54.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak

Pasal 10 ayat (3), UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000 dan Pasal 2 Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998

Kepala KPP

Sepanjang para Wajib Pajak  yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama

 

Catatan :

 

 

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

=

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

=

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 


 

LAMPIRAN  II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- /PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

NO
URUT

WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

D A S A R   H U K U M

DILIMPAHKAN
KEPADA

K E T E R A N G A N

1

2

3

4

5

24.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak

Pasal 10 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000 dan Pasal 2 Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998

Kepala Kantor Wilayah DJP

Sepanjang Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada  Kantor Pelayanan Pajak dalam di lingkungan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  yang sama

25.

Menerbitkan Surat Persetujuan Penilaian kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.486/KMK.03/2002 dan Kepdirjen No. KEP-519/PJ/2002

26.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan/ Penolakan Pembayaran PPh Final atas selisih lebih penilaian Kembali aktiva tetap secara angsuran untuk jangka waktu tdk lebih dari 12 (dua belas) bulan, dalam hal Pajak Penghasilan Final yang terutang tidak lebih dari Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)

Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 486/KMK.03/2002 dan Kepdirjen No.KEP-519/PJ/2002

 

Catatan :

 

 

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

=

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

=

Keputusan Direktur Jenderal Pajak