LAMPIRAN

 

 

Lembar ke-1 untuk

:

Kantor Pelayanan Pajak

Lembar ke-2 untuk

:

Pemungut Pajak

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

 

 

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
............................ (1)
di
...........................

 

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

 

 

 A.

Identitas Pemotong Pajak :

 

N P W P

:

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

-

 

 

 

-

 

 

 

 

(2)

N a m a

:

.......................................................................

A l a m a t

:

.......................................................................

B.

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut untuk masa pajak …………………………. (3) tahun ……… (4) dan telah disetor tanggal ……………………….. (5) adalah sebagai berikut:

 

URAIAN

MAP/KJS

Nilai Objek Pajak
(Rp)

Tarif
(%)

PPh yang dipungut
(Rp)

 

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

1.

Badan Usaha Industri/Eksportir

0112/100

.......................

..........

.......................

 

2.

Usaha Industri Rokok

0112/402

.......................

..........

.......................

 

3.

Pembelian Barang Oleh Bendaharawan/Badan Tertentu Yang Ditunjuk

0112/100

.......................

..........

.......................

 

4.

Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai *)

 

 

 

 

 

 

a.

API

0113/100

.......................

..........

.......................

 

 

b.

Non API

0113/100

.......................

..........

.......................

 

5.

Hasil Lelang (Ditjen Bea dan Cukai)

0112/100

.......................

..........

.......................

 

6.

Penjualan Migas Oleh Pertamina / Badan Usaha Selain Pertamina



 

 

 

 

 

a.

SPBU/Agen/Penyalur (Final)

0112/401

.......................

..........

.......................

 

 

b.

Pihak lain (Tidak Final)

0112/100

.......................

..........

.......................

 

JUMLAH

 

 

Terbilang  (6)  .....................................

 

*)

Coret yang tidak perlu

 

C.

Lampiran : (7)

 

(    )

Daftar Surat Setoran Pajak PPh Pasal 22 (Khusus untuk Bank Devisa, Bendaharawan/Badan Tertentu Yang Ditunjuk dan Pertamina/Badan Usaha Selain Pertamina),

 

(    )

Surat Setoran Pajak (SSP) dan /atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) yang disetor oleh Importir atau Pembeli Barang sebanyak…………..lembar, (Khusus untuk Bank Devisa, Bendaharawan/Badan Tertentu Yang Ditunjuk dan Pertamina/Badan Usaha Selain Pertamina),

 

(    )

Surat Setoran Pajak (SSP) dan /atau Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) yang disetor oleh Pemungut Pajak sebanyak………..lembar, (Khusus untuk Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu, Ditjen Bea dan Cukai),

 

(    )

Surat Kuasa Khusus,

 

(    )

Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan /atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP) (Khusus untuk Badan Usaha Industri/Importir Tertentu dan Ditjen Bea dan Cukai),

 

(    )

Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan /atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP), (Khusus untuk Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu dan Ditjen Bea dan Cukai)

 

(    )

Dalam hal ada penjualan retur agar dilengkapi dengan lampiran rincian penjualan dan retur penjualan,

 

(    )

Risalah Lelang, dalam hal pelaksanaan lelang.

 

D.

Pernyataan :

 

Dengan ini saya menyatakan bahwa pemberitahuan di atas adalah benar, lengkap dan tidak bersyarat.

 

 

 

 

…………, ………………20…… (8)

Pemungut Pajak/Kuasa (9)
Tanda tangan, nama dan cap

 


…………………………………… (10)

F.1.1.32.02 

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
SPT MASA PPh PASAL 22
(F.1.1.32.02)

 

Umum :

 

(1)  

Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemungut Pajak terdaftar.

(2)  

Diisi dengan identitas lengkap (NPWP, nama, dan alamat) Pemungut Pajak.

(3)  

Diisi dengan masa pajak dilakukannya pemungutan PPh Pasal 22. Dalam hal PPh Pasal 22 dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai, diisi dengan tanggal periode yang dilaporkan (secara mingguan).

(4)  

Diisi dengan tahun dilakukannya pemungutan.

(5)  

Diisi dengan tanggal penyetoran pajak yang telah dipungut. Dalam hal penyetoran dilakukan lebih dari satu kali, diisi dengan tanggal penyetoran terakhir.

(6)  

Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut.

(7)  

Diisi dengan tanda X dalam ( ) sesuai yang dilampirkan. Dalam hal SPT ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, harap dilampirkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup.

(8)  

Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya SPT.

(9) 

Coret yang tidak perlu.

(10) 

Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemungut Pajak atau Kuasa.

 

Khusus :


SPT disampaikan oleh pemungut pajak atas transaksi-transaksi yang terutang PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Industri/Eksportir Tertentu & Industri Rokok

Bendaharawan/Badan Tertentu

Bank Devisa/Ditjen Bea Cukai Impor & Lelang

Pertamina/BU Selain Pertamina

Penyetoran

Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya

Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang

Sehari setelah pemungutan pajak dilakukan (khusus DJBC)

Sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang ditebus

Pelaporan

Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

a.

Bendaharawan paling lambat 14 hari setelah Masa Pajak berakhir,

Secara mingguan paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir (DJBC)

Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

b.

Badan Tertentu paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir (Bank Devisa)

 

Kolom (1)

Diisi jenis usaha industri semen/kertas/baja/otomotif atas penjualan hasil produksi di DN atau pembelian bahan oleh industri/eksportir yang bergerak dalam sektor perkebunan, pertanian, perikanan dan industri/eksportir tertentu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus industri rokok, cukup jelas.

Cukup Jelas

Coret yang tidak diperlukan

Cukup Jelas

Kolom (2)

Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan kode Jenis Setoran yang harus diisi pada masing-masing Surat Setoran Pajak (SSP).

Kolom (3)

Diisi Jumlah penjualan/ pembelian Neto Dalam Negeri

Diisi Jumlah Pembelian Barang, tidak termasuk PPN/PPnBM

Diisi Jumlah Nilai Impor. (Cost, Insurance and Freight + Bea Masuk + Pungutan Lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean di bidang impor)

Diisi Jumlah Rupiah Penjualan Migas sesuai dengan lampiran Daftar Surat Setoran Pajak.

Kolom (4)

Diisi dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kolom (5)

Diisi dengan PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Tarif x Penjualan/Pembelian Bruto

Diisi dengan PPh yang dipungut sebesar Tarif x Pembelian tidak termasuk PPN/PPnBM

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut sebesar Tarif x Nilai Impor.

Diisi dari jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut dari lampiran Daftar Surat Setoran Pajak.