LAMPIRAN I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

: KEP-110/PJ/2003

Tanggal

: 14 April 2003

 

 

I.

JABATAN FUNGSIONAL DAN STRUKTURAL

 

Kriteria Jabatan Fungsional dan Struktural pada pengertian "Pekerja" seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah jabatan yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :

 

1.

Jabatan tsb tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasai atau Perusahaan atau Akte Pendirian Organisasi atau Perusahaan, Akte Perubahannya, Atau dokumen lain, misalnya :

 

 

a.

Komisaris termasuk Presiden Komisaris, Wakilnya dan Anggota Dewan Komisaris;

 

 

b.

Direktur termasuk Presiden Direktur, Wakilnya dan Anggota Dewan Direksi lainnya.

 

2.

Jabatan tidak termasuk dalam jabatan sebagaimana pada butir 1 tetapi terdapat dalam Struktur Organisasi atau Perusahaan, misalnya :

 

 

a.

Manajer termasuk Assisten Manajer, Wakil Manajer, Junior Manajer atau sejenisnya;

 

 

b.

Kepala atau Pimpinan: Suatu Bagian, Departemen, Divisi, atau sejenisnya, misalnya: Manajer Cabang, Chief Officer, Chief Supervisor, Chief Maintenance, Chief Production, atau sejenisnya;

 

 

c.

Pimpinan atau Ketua Organisasi, Wakil ketua, Deputi Pimpinan Organisasi, termasuk Kepala Divisi, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala bidang, atau sejenisnya.

 

II.

TENAGA AHLI

Tenaga ahli pada pengertian "Pekerja" seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah tenaga ahli seperti yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000. Tenaga ahli tsb terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

 

III.

TENAGA PROFESI

Tenaga Profesi pada pengertian "Pekerja" seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah tenaga profesi seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak No. KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 Pasal 5 ayat (1) huruf c:

 

1.

Angka 2, yaitu: pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

 

2.

Angka 3, yaitu: olahragawan;

 

3.

Angka 4, yaitu: penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator;

 

4.

Angka 5, yaitu: pengarang, peneliti, dan penerjemah;

 

5.

Angka 6, yaitu: pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;

 

6.

Angka 7: agen iklan;

 

7.

Angka 8, yaitu: pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;

 

8.

Angka 9, yaitu: pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;

 

9.

Angka 10, yaitu: peserta perlombaan;

 

10.

Angka 11, yaitu: petugas penjaja barang dagangan;

 

11.

Angka 12, yaitu: petugas dinas luar asuransi;

 

12.

Angka 13, yaitu: peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;

 

13.

Angka 14, yaitu: distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
Khusus pengertian pengajar pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tanggai 29 Desember 2000 Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 4 tidak termasuk guru non PNS yang menerima upah/gaji baik dari beban APBN/APBD ataupun dari sekolah atau lainnya, yang mengajar pada tingkat pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Menengah Umum (SMU), atau yang setaraf.

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HARI POERNOMO
NIR 060027375

 

 


 

LAMPIRAN II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

: KEP-110/PJ/2003

Tanggal

: 14 April 2003

 

Cara dan contoh penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

1.

Cara Penghitungan

  

a.

Untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang terutang terlebih dahulu dicari Penghasilan neto sebulan untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto sebulan untuk pegawai tidak tetap.

  

b.

Penghasilan dalam huruf a di atas selanjutnya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status pekerja yang bersangkutan sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak.

  

c.

PPh yang terutang dapat dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dari Penghasilan Kena Pajak.

  

d.

PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada Provinsi atau Kabupaten/Kota dimana pekerja bekerja setelah dikurangi dengan PTKP.

  

e.

Selisih antara PPh Pasal 21 Menurut perhitungan huruf c dan huruf d adalah PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja.

 

 

2.

Contoh Penghitungan

 

2.1

PPh Yang Ditanggung Oleh Pemerintah

 

 

a)

Rachmat adalah pegawai tidak tetap di PT Bella Nisa Utama Yang berlokasi di Provinsi Lampung. Jaka Rachmat belum menikah menerima penghasilan sebesar Rp600.000,00 sebulan. Misalkan UMP di Lampung sebesar Rp 350.000,00 sebulan.

 

PPh Pasal 21 yang terutang, PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut:

 

 

 

*

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

 

Penghasilan sebulan

PTKP (TK/-) sebulan

Penghasilan Kena Pajak

Rp600.000,00
Rp240.000,00
Rp360.000,00

 

 

PPh Pasal 21

 

 

 

(5% x Rp360.000,00)

 

 

Rp 18.000,00

*

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:

 

 

 

UMP (Lampung) sebulan

PTKP (TK/-) sebulan

Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah

Rp350.000,00
Rp240.000,00
Rp110.000,00

 

 

PPh Pasal 21 (5% x Rp110.000,00)

 

Rp   5.500,00

 

 

 

 

*

PPh psl. 21 yang harus dipotong:

 

 

RP 12.500,00

 

PPh Pasal 21 sebesar Rp12.500,00 harus dipotong, disetor, dan dilaporkan, oleh pemberi kerja.

 

 

 

b)

Naufal, belum menikah adalah pegawai tetap pada Koperasi Tahu Tempe Samarinda di provinsi Kalimantan Timur dengan menerima gaji sebesar Rp2000.000,00 sebulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp25.000,00 sebulan. Misalkan UMP di Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 540.000,00 sebulan.

 

PPh Pasal 21 yang terutang, PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah, dan PPh Pasal 21 Yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut:

 

 

 

*

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

 

Penghasilan sebulan

 

Rp    2.000.000,00

 

Pengurang:

 

 

 

1. Biaya Jabatan
    (5% x Rp2.000.000,00)

Rp 100.000,00

 

 

2. luran pensiun.

Rp   25.000,00

 

 

 

 

Rp      125.000,00

 

Penghasilan Neto sebulan

Penghasilan Neto setahun
PTKP (TK/-) setahun

 

Rp   1.875.000,00

Rp 22.500.000,00

Rp   2.880.000,00

 

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp 19.620.000,00

 

PPh Pasal 21 setahun

 

 

 

(5% x Rp19.620.000,00)

Rp 981.000,00

 

 

PPh Pasal 21 sebulan

 

 

 

(Rp981.000,00 : 12)

 

 

Rp      81.750,00

*

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:

 

 

 

UMP(Kaltim) sebulan

PTKP (TK/-) sebulan

Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah

Rp540.000,00

Rp240.000,00

Rp300.000,00

 

 

PPh Pasal 21 Yang Ditanggung (5% x Rp300.000,00)

 

Rp      15.000,00

*

PPh Psl. 21 yang harus dipotong:

 

 

Rp      66.750,00

 

PPh Pasal 21 sebesar Rp 66.750,00 harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemberi kerja.

 

 

2.2

PPh Yang Tidak Ditanggung Pemerintah

Sandi Bayu seorang manajer produksi pada PT Moto Mutu di Kota Tangerang, sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak. Gaji Sandi Bayu sebesar Rp 4.800.000,00 sebulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Misalkan UMP di Kota Tangerang sebesar Rp 628.675,00 sebulan.

 

PPh Pasal 21 yang terutang, PPh Pasal 21 yang ditanggung Pernerintah, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut:

 

 

*

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

 

Penghasilan sebulan

 

Rp   4.800.000,00

 

Pengurang:

 

 

 

1. Biaya Jabatan

    (5% x Rp4.800.000,00 = Rp240.000,00)

 

 

 

    Maksimum yang diperkenankan

Rp 108.000,00

 

 

2. luran pensiun.

Rp   25.000,00

 

 

 

 

Rp      133.000,00

 

Penghasilan Neto sebulan

 

 

Rp   4.667.000,00

 

Penghasilan Neto setahun

 

Rp 56.004.000,00

 

PTKP (K/2) setahun

 

Rp   7.200.000,00

 

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp 48.804.000,00

 

PPh Pasal 21 setahun:

 

 

 

5% x Rp25.000.000,00 =
10% x Rp23.804.000,00 =

Rp 1.250.000,00
Rp 2.380.400,00
Rp 3.630.400,00

 

 

PPh Pasal 21 sebulan:
Rp3.630.400,00 : 12

 

 

Rp 302.533,00

 

 

*

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:

Tidak ada PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah karena Sandi Bayu menduduki jabatan struktural pada PT Moto Mutu sebagai Manager. Dengan demikian Sandi Bayu tidak memenuhi persyaratan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini j.o. Pasal 1 butir 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 70/KMK.03/2003.

 

PPh Pasal 21 sebesar Rp302.533,00 harus dipotong, disetor dan dilaporkan oleh pemberi kerja.

 

 

2.3

Pegawai harian, tenaga harian lepas, penerima upah satuan, penerima upah borongan.

 

 

2.3.1

Imelda (belum menikah) pada bulan Januari 2003 bekerja selama 9 hari kerja pada PT Pancoran Mas di Jakarta dengan menerima upah sebesar Rp 75.000,00 per hari. Misalkan UMP di Jakarta sebesar Rp 631.000,00 sebulan.

 

PPh Pasal 21 terutang:

Rp 75.000,00

Penghasilan per hari

 

Penghasilan sehari di atas sepersepuluh UMP
(Rp 75.000,00 - Rp 63.100,00)

Rp 11.900,00

PPh Pasal 21 harian (5% x Rp 11.000,00)

Rp     550,00

 

 

Pada hari ke-9 dalam bulan takwim yang bersangkutan, Imelda telah menerima penghasilan melebihi Rp 631.000,00, yaitu Rp 75.000,00 x 9 = Rp 675.000,00. Maka PPh Pasal 21 atas penghasilan Imelda dihitung sebagai berikut:

 

*

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

 

Penghasilan 9 hari

Rp 675.000,00

 

 

PTKP 9 hari
9 x (Rp 2.880.000,00/360)

 
Rp   72.000,00

 

 

Penghasilan harian terutang PPh Pasal 21

Rp 603.000,00

 

 

PPh Pasal 21 (5% x Rp 603.000,00)

 

 

Rp   30.150,00

*

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:

 

 

 

UMP 9 hari

[ 9 x (Rp 631.000,00/30) ] 

 
Rp 189.300,00

 

 

PTKP 9 hari

[ 9 x (Rp 2.880.000,00/360) ] 

 
Rp   72.000,00

 

 

Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah 

Rp 117.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 (5% x Rp 117.000,00)

 

Rp     5.850,00

 

PPh Pasal 21 yang harus dipotong

Rp   24.300,00

 

PPh Pasal 21 telah dipotong s.d. hari ke-8 (Rp 550,00 x 8)

Rp     4.400,00

 

PPh Pasal 21 harus dipotong pada hari ke-9 

 

Rp   19.900,00

 

Sehingga penghasilan yang diterima Imelda pada hari ke-9 sebesar Rp 75.000,00 - Rp 19.900,00 = Rp 55.100,00.

 

2.3.2

Ivan Widodo, sudah menikah dan belum punya anak pada bulan Januari 2003 bekerja selama 16 hari kerja pada PT Sita Dewi Utama di Jakarta dengan menerima upah sebesar Rp 40.000,00 per hari. UMP di Jakarta sebesar Rp 631.000,00 sebulan.

 

*

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

Penghasilan per hari

Rp 40.000,00

 

Penghasilan sehari di atas sepersepuluh UMP
(Rp 40.000,00 - Rp 63.100,00) 
 

 
Rp   N i h i l
 

 

Tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong, karena PPh Penghasilan harian di bawah sepersepuluh UMP/UMK

 

Pada hari ke-16 dalam bulan takwim yang bersangkutan, Ivan Widodo telah menerima penghasilan melebihi Rp 631.000,00, yaitu Rp 40.000,00 x 16 = Rp 640.000,00. Maka PPh Pasal 21 atas penghasilan Ivan Widodo dihitung sebagai berikut:

*

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

 

Penghasilan 16 hari 

Rp 640.000,00

 

 

PTKP 16 hari
16 x (Rp 4.320.000,00/360) 

 
Rp 192.000,00

 

 

Penghasilan terutang PPh Pasal 21 

Rp 448.000,00

 

 

PPh Pasal 21 (5% x Rp 448.000,00) 

 

Rp 22.400,00

 

 

  

 

*

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:

 

 

 

UMP 16 hari
[ 16 x (Rp 631.000,00/30) ] 

 
Rp 336.533,00

 

 

PTKP 16 hari
16 x (Rp 4.320.000,00/360) 

 
Rp 192.000,00

 

 

Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah 

Rp 144.533,00

 

 

PPh Pasal 21 (5% x Rp 144.000,00)

 

Rp   7.200,00

 

PPh Pasal 21 yang harus dipotong 

 

Rp 15.200,00

 

PPh Pasal 21 telah dipotong s.d. hari ke-15

 

-

 

PPh Pasal 21 harus dipotong pada hari ke-16 

 

Rp 15.200,00

 

 

Sehingga penghasilan yang diterima Ivan Widodo pada hari ke-16 sebesar Rp 40.000,00 – Rp 15.200,00 = Rp 24.800,00

 

 

2.4 

PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah sebesar PPh Terutang

 

 

2.4.1

Pegawai tetap

 

Radin, sudah menikah dengan satu anak pada bulan Januari 2003 bekerja pada PT Inti Changi Cemerlang di Jakarta sebagai pegawai tetap menerima gaji sebesar Rp 624.000,00 sebulan. Misal UMP DKI adalah Rp 631.000,00 sebulan.

PPh Pasal 21 yang terutang dan PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut:

 

*

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

 

Penghasilan sebulan 

 

Rp    624.000,00

 

Dikurangi :
Biaya Jabatan (5% X Rp 624.000,00) 

 

 
Rp      31.200,00

 

Penghasilan Neto sebulan 

 

 

Rp    592.800,00

 

Penghasilan Neto setahun 

 

Rp 7.113.600,00

 

PTKP (K/1) setahun 

 

Rp 5.760.000,00

 

Penghasilan Kena Pajak 

 

Rp 1.353.600,00

 

PPh Pasal 21 setahun
5% X Rp 1.353.000,00 = 

Rp 67.650,00

 

 

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 67.650.000,00 : 12 

 

 

Rp 5.638,00

*

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:

 

 

 

UMP (Jakarta) sebulan 

Rp 631.000,00

 

 

PTKP (K/1) sebulan

Rp 480.000,00

 

 

Penghasilan yang PPh-nya
Ditanggung Pemerintah 

 
Rp 151.000,00

 

 

PPh Pasal 21 
(5% x Rp151.000,00)

 

 

Rp 7.550,00

 

Mengingat penghasilan Radin sebulan dibawah UMP, maka PPh yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar Rp 5.638,00.

 

2.4.2

Pegawai Tidak Tetap

Sari Dharmika, belum menikah pada bulan Januari 2003 bekerja pada PT. Diah Mentari di Jakarta sebagai pegawai tidak tetap menerima gaji sebesar Rp 500.000,00 sebulan. Misal UMP DKI adalah Rp 631.000,00 sebulan.

PPh Pasal 21 yang terutang dan PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut:

 

*

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

 

Penghasilan sebulan

PTKP (TK/-) sebulan

Penghasilan Kena Pajak 

Rp 624.000,00
Rp 240.000,00
Rp 384.000,00

 

 

PPh Pasal 21 (5% x Rp384.000,00) 

 

 

Rp 19.200,00

*

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:

 

 

 

UMP (Jakarta) sebulan

PTKP (TK/-) sebulan

Rp 631.000,00
Rp 240.000.00

 

 

Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah 

Rp 391.000,00

 

 

PPh Pasal 21 (5% x Rp 391.000,00)

 

 

Rp 19.550,00

 

Mengingat penghasilan neto Sari Dharmika sebulan dibawah UMP maka PPh yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar Rp 19.200,00.

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

HADI POERNOMO
NIP. 060027375