LAMPIRAN I Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: KEP-110/PJ/2003 |
Tanggal |
: 14 April 2003 |
I. |
JABATAN FUNGSIONAL DAN STRUKTURAL |
||
|
Kriteria Jabatan Fungsional dan
Struktural pada pengertian "Pekerja" seperti yang tercantum dalam
Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan pasal 2 Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini adalah jabatan yang memenuhi salah satu syarat
sebagai berikut : |
||
|
1. |
Jabatan tsb tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasai atau Perusahaan atau
Akte Pendirian Organisasi atau Perusahaan, Akte Perubahannya, Atau dokumen
lain, misalnya : |
|
|
|
a. |
Komisaris termasuk Presiden
Komisaris, Wakilnya dan Anggota Dewan Komisaris; |
|
|
b. |
Direktur termasuk Presiden
Direktur, Wakilnya dan Anggota Dewan Direksi lainnya. |
|
2. |
Jabatan tidak termasuk dalam
jabatan sebagaimana pada butir 1 tetapi terdapat dalam Struktur Organisasi
atau Perusahaan, misalnya : |
|
|
|
a. |
Manajer termasuk Assisten
Manajer, Wakil Manajer, Junior Manajer atau sejenisnya; |
|
|
b. |
Kepala atau Pimpinan: Suatu
Bagian, Departemen, Divisi, atau sejenisnya, misalnya: Manajer Cabang, Chief
Officer, Chief Supervisor, Chief Maintenance, Chief Production, atau
sejenisnya; |
|
|
c. |
Pimpinan atau Ketua Organisasi, Wakil
ketua, Deputi Pimpinan Organisasi, termasuk Kepala Divisi, Kepala Bagian,
Kepala Seksi, Kepala bidang, atau sejenisnya. |
II. |
TENAGA AHLI Tenaga ahli pada pengertian
"Pekerja" seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini adalah tenaga ahli seperti yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7) Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000.
Tenaga ahli tsb terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan aktuaris. |
||
III. |
TENAGA PROFESI Tenaga Profesi pada pengertian
"Pekerja" seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini adalah tenaga profesi seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal pajak No. KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 Pasal 5 ayat (1)
huruf c: |
||
|
1. |
Angka 2, yaitu: pemain musik,
pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang
iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama,
penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; |
|
|
2. |
Angka 3, yaitu: olahragawan; |
|
|
3. |
Angka 4, yaitu: penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator; |
|
|
4. |
Angka 5, yaitu: pengarang,
peneliti, dan penerjemah; |
|
|
5. |
Angka 6, yaitu: pemberi jasa dalam
segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial; |
|
|
6. |
Angka 7: agen iklan; |
|
|
7. |
Angka 8, yaitu: pengawas, pengelola
proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang
atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan; |
|
|
8. |
Angka 9, yaitu: pembawa pesanan
atau yang menemukan langganan; |
|
|
9. |
Angka 10, yaitu: peserta
perlombaan; |
|
|
10. |
Angka 11, yaitu: petugas penjaja
barang dagangan; |
|
|
11. |
Angka 12, yaitu: petugas dinas
luar asuransi; |
|
|
12. |
Angka 13, yaitu: peserta
pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; |
|
|
13. |
Angka 14, yaitu: distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya. |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HARI POERNOMO
NIR 060027375
LAMPIRAN II Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: KEP-110/PJ/2003 |
Tanggal |
: 14 April 2003 |
Cara dan contoh penghitungan
pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai
dengan sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
1. |
Cara Penghitungan |
|
|
a. |
Untuk menghitung Pajak Penghasilan
Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang terutang terlebih dahulu dicari Penghasilan neto
sebulan untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto sebulan untuk pegawai tidak
tetap. |
|
b. |
Penghasilan dalam huruf a di atas
selanjutnya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan
status pekerja yang bersangkutan sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak. |
|
c. |
PPh yang terutang dapat dihitung
dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dari Penghasilan Kena
Pajak. |
|
d. |
PPh Pasal 21 yang ditanggung
Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dari
Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada
Provinsi atau Kabupaten/Kota dimana pekerja bekerja setelah dikurangi dengan
PTKP. |
|
e. |
Selisih antara PPh Pasal 21
Menurut perhitungan huruf c dan huruf d adalah PPh Pasal 21 yang dipotong
dari penghasilan pekerja. |
2. |
Contoh Penghitungan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.1 |
PPh Yang Ditanggung Oleh Pemerintah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a) |
Rachmat adalah pegawai tidak
tetap di PT Bella Nisa Utama Yang berlokasi di Provinsi Lampung. Jaka Rachmat
belum menikah menerima penghasilan sebesar Rp600.000,00 sebulan. Misalkan UMP
di Lampung sebesar Rp 350.000,00 sebulan. PPh Pasal 21 yang terutang, PPh
Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong
oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b) |
Naufal, belum menikah adalah
pegawai tetap pada Koperasi Tahu Tempe Samarinda di provinsi Kalimantan Timur
dengan menerima gaji sebesar Rp2000.000,00 sebulan dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp25.000,00 sebulan. Misalkan UMP di Provinsi Kalimantan Timur
sebesar Rp 540.000,00 sebulan. PPh Pasal 21 yang terutang, PPh
Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah, dan PPh Pasal 21 Yang harus dipotong
oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.2 |
PPh Yang Tidak Ditanggung Pemerintah Sandi Bayu seorang manajer produksi
pada PT Moto Mutu di Kota Tangerang, sudah menikah dan mempunyai 2 orang
anak. Gaji Sandi Bayu sebesar Rp 4.800.000,00 sebulan dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Misalkan UMP di Kota Tangerang sebesar
Rp 628.675,00 sebulan. PPh Pasal 21 yang terutang, PPh Pasal 21 yang ditanggung
Pernerintah, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah
sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.3 |
Pegawai harian, tenaga harian lepas, penerima upah
satuan, penerima upah borongan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.4 |
PPh
Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah sebesar PPh Terutang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP. 060027375