LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-148/PJ./2003 TENTANG PETUNJUK PENGISIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM FORMULIR SURAT SETORAN PABEAN, CUKAI
DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

 

 

CONTOH PENGISIAN NPWP PADA FORMULIR SSPCP

 

1.

Untuk impor yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri.

PT.ABC terdaftar di KPP PMA Satu dan telah dikukuhkan sebagai PKP dengan NPWP 01.234.567.8-052.000 PT ABC mempunyai cabang yang terdaftar di :

 

-

KPP Medan Kota dan telah dikukuhkan sebagai PKP dengan NPWP 01.234.567.8-122.001; dan

 

-

KPP Surabaya Krembangan dan telah dikukuhkan sebagai PKP dengan NPWP 01.234.567.8-605.001

 

 

a.

Apabila PT ABC Cabang Surabaya mengimpor BKP, maka :

 

 

 

-

NPWP pada huruf A diisi dengan 01.234.567.8-605.001;

 

 

 

-

NPWP pada kolom Penerimaan Pajak untuk Pajak  Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi sama dengan NPWP pada huruf A, yaitu 01.234.567.8-605.001; dan

 

 

 

-

NPWP pada kolom Penerimaan Pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor diisi dengan NPWP 01.234.567.8-052.000

 

 

b.

Apabila PT ABC Pusat (yang terdaftar di PMA Satu) mengimpor BKP, maka :

 

 

 

-

NPWP pada huruf A diisi dengan 01.234.567.8-052.000

 

 

 

-

NPWP pada kolom Penerimaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi sama dengan NPWP pada huruf A, yaitu 01.234.567.8-052.000; dan

 

 

 

-

NPWP pada kolom Penerimaan Pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor diisi dengan NPWP 01.234.567.8-052.000

 

2.

Untuk impor yang dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden)

PT XYZ terdaftar di KPP Jakarta Cengkareng dan telah dikukuhkan sebagai PKP dengan NPWP 01.345.678.9-034.000, melakukan impor dengan menggunakan jasa handling impor dari PT HIJ yang terdaftar di KPP Jakarta Tanjung Priok dengan NPWP01.321.654.7-042.000, maka pengisian NPWP pada Formulir SSPCP sebagai berikut :

 

a.

NPWP pada huruf A diisi dengan 01.321.654.042.000 yang merupakan NPWP PT HIJ.

 

b.

NPWP pada kolom Penerimaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor serta Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor diisi dengan 01.345.678.9-034.000 yang merupakan NPWP PT XYZ.