Lampiran
I Kep.Dirjen Pajak No. KEP-162/PJ./2003 Tanggal 9 Juni 2003 Tentang
Pelaksanaan Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) Pada
Direktorat Jenderal Pajak |
TATA CARA
PENGAWASAN DATABASE
MONITORING PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3)
I. |
KANTOR PUSAT (Direktorat
Informasi Perpajakan) |
||
|
1. |
Melakukan pengawasan terhadap
proses pembayaran melalui Kantor Penerima Pembayaran per transaksi di
Database Operasional MP3. |
|
|
2. |
Melakukan
pengawasan terhadap data pembayaran Kantor Penerima Pembayaran dari transaksi
harian Kantor Penerima Pembayaran melalui Database Kantor Penerima Pembayaran
MP3. |
|
|
3. |
Melakukan rekonsiliasi antara
Database Operasional MP3 dengan Database Kantor Penerima Pembayaran MP3. |
|
|
4. |
Melakukan pengawasan
konfirmasi kebenaran rekonsiliasi melalui : |
|
|
|
- |
Telepon |
|
|
- |
Email di : mp3.mail.djp.go.id. |
|
|
Dalam hal tidak ada jawaban
selama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya data transaksi harian dan
Kantor Penerima Pembayaran terhadap kebenaran data hasil rekonsiliasi, maka
data pembayaran dinyatakan valid. |
|
|
5. |
Menginfomasikan data pembayaran
pajak yang tidak direkonsiliasi oleh Kantor Penerima Pembayaran kepada DJA
untuk ditindaklanjuti. |
|
|
6. |
Memasukkan
data pembayaran MP3 yang sudah valid (hasil rekonsiliasi database operasional
MP3 dan database Kantor Penerima Pembayaran MP3) ke dalam Data Nasional MP3. |
|
|
7. |
Melakukan
pengawasan terhadap reversal data transaksi (data yang salah) dengan meminta
Berita Acara dan Kantor Penerima Pembayaran terhadap data pembayaran yang
salah. |
|
|
8. |
Melakukan
perubahan data Master File dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pembayaran
melalui Kantor Penerima Pembayaran on-line ternyata belum terdaftar di
Master File MP3, maka prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut : |
|
|
|
- |
Data entri Kantor Penerima
Pembayaran menghubungi Help Desk MP3 melalui telepon (021) 52903801 s.d.
(021) 52903808 pesawat 201 atau 207, dan mengirimkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) Wajib Pajak tersebut melalui faksimili di nomor (021)
5200761; |
|
|
- |
Petugas Help Desk melakukan
entri data identitas Wajib Pajak beserta NPWP; |
|
|
- |
Melakukan konfirmasi identitas
Wajib Pajak tensebut ke KPP bersangkutan. Dalam hal hasil konfirmasi
menyatakan NPWP valid, akan dilakukan update Master File Nasional. Sebaliknya
apabila hasil konfirmasi menyatakan NPWP tersebut tidak valid, mengirimkan
daftar NPWP ke KPP terkait untuk meneliti keabsahan SKT bersangkutan. |
|
9. |
Menyajikan
informasi data MP3 yang sudah direkonsiliasi melalui intranet (per jenis
pembayaran, per Kantor Penerima Pembayaran, per Kanwil, per KPP, per jenis
pajak, dan sebagainya). |
|
|
10. |
Melakukan
split data pembayaran MP3 per KPP. |
|
|
11. |
Melakukan
monitoring keberhasilan loading data pembayaran MP3 oleh KPP dengan
membandingkan data di KPP dengan data MP3 di Kantor Pusat. |
|
|
|
||
II. |
KANTOR WILAYAH |
||
|
Memonitor dan mengawasi
pelaksanaan loading data oleh KPP yang berada di wilayahnya. |
||
|
|
||
III. |
KANTOR PELAYANAN PAJAK |
||
|
1. |
Kepala Seksi Pengolahan Data
dan Informasi bertanggungjawab atas proses downloading data pembayaran MP3. |
|
|
2. |
Men-generate Batch Header
berisi penjumlahan dari data-data MP3 yang di download dari Kantor Pusat. |
|
|
3. |
Membandingkan
batch header dengan data pembayaran MP3 Kantor Pusat. Dalam hal data tidak
cocok segera melakukan proses loading ulang atau menghubungi Direktorat
Informasi Perpajakan. |
|
|
4. |
Untuk pembayaran
PPh Pasal 25 langsung di download ke dalam SIP. Data pembayaran selain PPh
Pasal 25 diakses pada saat wajib pajak melaporkan SPT masa dengan melakukan
pembayaran melalui sistem MP3. |
|
|
5. |
Menerima SSP khusus lembar
ke-3 dan Wajib Pajak dan memasukkan datanya ke dalam Sistem Informasi
Perpajakan. |
Lampiran
II Kep.Dirjen Pajak No. KEP-162/PJ./2003 Tanggal 9 Juni 2003 Tentang
Pelaksanaan Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) Pada
Direktorat Jenderal Pajak |
PROSEDUR PENATAUSAHAAN DAFTAR NOMINATIF PENERIMAAN (DNP),
REKAMAN DATA DNP (RDD) DAN SSP KHUSUS LEMBAR KE-2
I. |
KANTOR WILAYAH/KANTOR
PELAYANAN PAJAK KOORDINATOR |
||
|
1. |
Meneliti keabsahan RDD, DNP
dan SSP khusus lembar ke-2 yang diterima dan KPKN mitra kerjanya. |
|
|
2. |
Melakukan
pencocokan data yang terdapat dalam RDD dengan DNP dan SSP khusus lembar ke-2.
Dalam hal data tidak cocok atau tidak lengkap atau rusak dalam proses di atas
maka RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 dikembalikan ke KPKN paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya, dengan melampirkan Berita
Acara yang ditandatangani oleh petugas KPKN dan petugas Kanwil/KPP
Koordinator sebanyak rangkap 2 (dua) dengan peruntukan : |
|
|
|
a. |
lembar ke-1 sebagai arsip
Kanwil/KPP Koordinator, |
|
|
b. |
lembar ke-2 sebagai arsip KPKN
yang bersangkutan. |
|
3 |
Kanwil/KPP
Koordinator melakukan load data dari RDD yang berasal dari KPKN ke
dalam server/PC tersendiri dan memisah data dari KPKN ke dalam media komputer
(RDD) dan membuat Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) per KPP. |
|
|
4. |
Memberikan
legalisasi terhadap kebenaran Daftar Nominatif yang telah disusun per KPP.
Pemberian legalisasi ditingkat Kanwil Koordinator dilakukan oleh Kabid AKP
Kanwil, dan ditingkat KPP Koordinator dilakukan oleh Kepala Seksi Penerimaan
dan Keberatan. |
|
|
5. |
Mengirimkan
DNP dan RDD yang telah dilegalisasi serta SSP khusus lembar ke-2 ke
masing-masing KPP, baik KPP dalam wilayah kerjanya maupun KPP yang bukan
wilayah kerjanya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya data dari KPKN mitra kerjanya. |
|
|
6. |
Menerima
kembali RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 dari KPP dalam hal tendapat
ketidakcocokan antara data RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 yang dibuat
oleh Kanwil/KPP Koordinator dengan data yang diperoleh dari server Direktorat
Informasi Perpajakan setelah dilakukan pengecekan oleh KPP. |
|
|
7. |
Meneliti
kembali dan memperbaiki RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 tersebut paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya pengembalian dalam hal
kesalahan terjadi sebagai akibat proses pemilahan RDD, DNP dan SSP khusus
lembar ke-2 yang dilakukan oleh Kanwil/KPP Koordinator. |
|
|
8. |
Mengembalikan
RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 tersebut ke KPKN paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah tanggal diterimanya pengembalian dalam hal kesalahan
terjadi pada RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 yang diterima dari KPKN
untuk diperbaiki. |
|
|
|
||
II |
KANTOR PELAYANAN PAJAK |
||
|
1. |
Meneliti
keabsahan RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 yang diterima dari KPKN mitra
kerjanya dan atau Kanwil/KPP Koordinator dan atau KPP lainnya. |
|
|
2. |
Melakukan
pencocokkan data yang terdapat dalam RDD dengan DNP dan SSP khusus lembar ke-2.
Dalam hal data tidak cocok atau tidak lengkap atau rusak dalam proses di
atas, maka RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 dikembalikan ke KPKN dan atau
Kanwil/KPP Koordinator dan atau KPP lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah tanggal diterimanya, dengan melampirkan Berita Acara yang
ditandatangani oleh petugas KPKN dan atau Kanwil/KPP Koordinator dan atau KPP
lainnya serta petugas KPP yang bersangkutan sebanyak rangkap 2 (dua) dengan
peruntukan : |
|
|
|
a. |
lembar ke-1 sebagai arsip KPP
yang bersangkutan; |
|
|
b. |
lembar ke-2 sebagai arsip KPKN
dan atau Kanwil/KPP Koordinator dan atau KPP lainnya. |
|
3. |
Dalam
hal RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 diterima langsung dari KPKN mitra kerjanya
dan atau Kanwil/KPP Koordinator dan atau KPP lainnya bukan merupakan
penerimaan KPP-nya, maka Seksi Penerimaan dan Keberatan melakukan prosedur
sebagai berikut : |
|
|
|
a. |
Memisahkan
data RDD dan DNP yang bukan merupakan penerimaan KPP-nya ke dalam media
komputer (RDD) dan membuat Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) per KPP. |
|
|
b. |
Memberikan
legalisasi terhadap kebenaran Daftar Nominatif yang telah disusun per KPP yang
dilakukan oleh Kepala Seksi Penerimaan dan Keberatan. |
|
|
c. |
Mengirimkan
RDD, DNP yang telah dilegalisasi dan SSP khusus lembar ke-2 ke masing-masing
KPP paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya RDD, DNP
dan SSP khusus lembar ke-2 dari KPKN mitra kerjanya dan atau Kanwil/KPP
Koordinator dan atau KPP lainnya. |
|
|
d. |
Menerima
kembali RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 dari KPP yang bersangkutan dalam hal
kesalahan terjadi sebagai akibat proses pemilahan serta memperbaiki RDD, DNP
dan SSP khusus lembar ke-2 tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. |
|
4. |
Mencocokkan
informasi pembayaran setoran pajak dari Direktorat Informasi Perpajakan dengan
data RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 yang diterima dari KPKN mitra
kerjanya dan atau Kanwil/KPP Koordinator dari atau KPP lainnya. |
|
|
5. |
Melakukan
klarifikasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan apabila terdapat perbedaan
antara informasi pembayaran setoran pajak dari Direktorat Informasi
Perpajakan dengan data RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 yang diterima dari
KPKN mitra kerjanya dan atau Kanwil/KPP Koordinator dan atau KPP lainnya. |
|
|
6. |
Memasukkan
data RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 yang diterima dari KPKN mitra
kerjanya dan atau Kanwil/KPP Koordinator dan atau KPP lainnya yang telah
cocok dengan informasi pembayaran setoran pajak dari Direktorat Informasi
Perpajakan ke dalam Sistem Informasi Perpajakan yang terpasang pada KPP yang
bersangkutan. |
|
|
7. |
Dalam
hal informasi yang tercantum dalam RDD dan DNP tidak sesuai dengan
elemen-elemen dalam SSP khusus yang diterima dari KPKN mitra kerjanya dan
atau Kanwil/KPP Koordinator dan atau KPP lainnya kecuali elemen nilai
pembayaran, maka dilakukan prosedur sebagai berikut : |
|
|
|
a. |
RDD
hanya dipergunakan sebagai pembanding terhadap DA.08.01, DNP dan SSP khusus
lembar ke-2. |
|
|
b. |
SSP khusus
lembar ke-2 direkam sebagaimana biasa dan untuk SSP Khusus lembar ke-2 yang
bukan merupakan penerimaan KPP-nya tetap dilakukan melalui mekanisme SPh
Kirim sebagaimana diatur dalam TUPRP 1994. |
|
8. |
Melaporkan
adanya masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan sistem pembayaran
setoran pajak secara on-line ke Direktorat Informasi Perpajakan. |
Lampiran
III Kep.Dirjen Pajak No. KEP-162/PJ./2003 Tanggal 9 Juni 2003 Tentang
Pelaksanaan Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) Pada
Direktorat Jenderal Pajak |
Berita Acara
<Nomor Berita Acara>
Dengan Berita Acara ini <Nama Kantor Penerima Pembayaran> mengajukan
permohonan agar Direktorat Jenderal Pajak melakukan :
|
Pembatalan |
|
|
Pembatalan disertai Perekaman Ulang |
|
|
Perekaman |
atas transaksi dibawah ini :
Nomor Transaksi Bank/ |
: |
_________________ |
Tanggal Bayar : __/__/__/ (dd/mm/yy) |
Nomor Transaksi Pos |
|
|
Tanggal Proses: __/__/__/ (dd/mm/yy) |
|
|
|
|
NPWP |
: |
__.__.__._.__.__ |
|
Nama Wajib Pajak |
: |
_________________ |
|
Alamat |
: |
_________________ |
|
Kota |
: |
_________________ |
|
Kode MAP / Jenis Setoran |
: |
____/_____ Uraian ______ |
|
Masa Pajak |
: |
_________-_______________ (mmmm-yyyy) |
|
Nomor Ketetapan |
: |
_________________ |
|
Jumlah |
: |
Rp __________________________ |
|
NTPP |
: |
______________ |
<Nama Kantor Penerima
Pembayaran> tidak dapat melakukan transaksi tersebut secara on-line
yang dikarenakan :
|
Terjadi gangguan pada komunikasi
data selama lebih dari satu hari |
|
|
Terjadi gangguan pada aplikasi
komputer selama lebih dan satu hari |
|
|
Pembatalan (reversal) yang
tidak dapat dilakukan pada hari yang sama |
|
|
Terdapat kesalahan perekaman |
Deskripsi permasalahan :
……………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Nama kota, tanggal /bulan/tahun <Nama Kantor Penerima Pembayaran> <Pejabat Kantor Penerima Pembayaran> <Jabatan> |
Diterima Oleh : ___________________ |
Tanggal : |
Agar memenuhi syarat proses pihak Kantor Penerima Pembayaran harus memenuhi hal
sebagai berikut :
- |
Berita Acara
harus dicetak diatas kertas surat resmi Kantor Penerima Pembayaran. |
- |
Berita
Acara harus diketahui dan ditandatangani oleh pejabat Kantor Pusat Penerima
Pembayaran dan dibubuhi stempel Kantor Penerima Pembayaran |
- |
Setiap Berita
Acara harus dilampiri salinan SSP khusus dan salinan Bukti Setor Kantor
Penerima Pembayaran yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel Kantor
Penerima Pembayaran. |
- |
Setiap
kolom isian transaksi harus diisi lengkap. Untuk kotak pilihan diisi dengan
tanda silang (x) |
Lampiran
IV Kep.Dirjen Pajak No. KEP-162/PJ./2003 Tanggal 9 Juni 2003 Tentang
Pelaksanaan Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) Pada
Direktorat Jenderal Pajak |
FORMULIR PEREKAMAN ULANG
Sesuai
dengan salinan SSP khusus dan salinan Bukti Setor Kantor Penerima Pembayaran
terlampir maka SSP khusus yang terekam seharusnya menjadi :
Tanggal Bayar |
: |
__/__/__/ (dd/mm/yy) |
NPWP |
: |
__.__.__._.__.__ |
Nama Wajib Pajak |
: |
_________________ |
Alamat |
: |
_________________ |
Kota |
: |
_________________ |
Kode MAP / Jenis Setoran |
: |
____/_____ Uraian ______ |
Jumlah |
: |
____________ (Rp.) |
Masa Pajak |
: |
____-______ (mmmm-yyyy) |
Nomor Ketetapan |
: |
_________________ |
NTPP |
: |
______________(Diisi Oleh DJP) |
Perekaman ulang disebabkan oleh
:
|
Kesalahan dalam perekaman NPWP |
|
|
Kesalahan dalam perekaman Nama dan Alamat WP |
|
|
Kesalahan dalam perekaman MAP dan atau Jenis Setor |
|
|
Kesalahan dalam perekaman Masa Pajak |
|
|
Kesalahan dalam perekaman Jumlah Pajak |
|
|
Salah merekam Tanggal Bayar. |
Nama kota, tanggal /bulan /tahun
Mengetahui dan Menyetujui Direktorat Jenderal Pajak <Pejabat> <Jabatan> |
Dilaksanakan Oleh: …………………………… |
Tanggal : ……………………… |
Agar memenuhi syarat proses pihak
Kantor Penerima Pembayaran harus memenuhi hal sebagai berikut :
- |
Berita Acara harus dicetak
diatas kertas surat resmi Kantor Penerima Pembayaran. |
- |
Berita Acara harus diketahui
dan ditandatangani oleh pejabat Kantor Pusat Penerima Pembayaran dan dibubuhi
stempel Kantor Penerima Pembayaran |
- |
Setiap Berita Acara harus
dilampiri salinan SSP khusus dan salinan Bukti Setor Kantor Penerima
Pembayaran yang tetah ditandatangani dan dibubuhi stempel Kantor Penerima
Pembayaran. |
- |
Setiap kolom isian transaksi
harus diisi lengkap. Untuk kotak pilihan diisi dengan tanda silang (x) |