Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

Kep-337/PJ/2003

Tanggal

:

1 September 2003

Tentang

:

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya

 

 

SURAT DAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN STIKER LUNAS PPN REKAMAN SUARA

 

NO

JENIS DOKUMEN

KETERANGAN

1.

Surat permohonan

Rangkap 3 (tiga)

2.

Surat kuasa pengurusan permohonan  stiker lunas PPN rekaman suara

Bermeterai Rp. 6.000,

3.

Surat kuasa  pengambilan stiker lunas  PPN rekaman suara

Bermeterai Rp. 6.000,

4.

Surat rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk

--

5.

Suirat pernyataan keabsahan Faktur  Pajak

Bermeterai  Rp. 6.000,

6.

Daftar rekapitulasi Faktur Pajak Masukan  yang akan/dapat dikreditkan

--

7.

Kode/isi stiker lunas PPN

Rangkap 3 (tiga), Nama Produsen maksimal 17 karakter

8.

Fotokopi KTP/SIM pemberi dan penerima kuasa

--

9.

Fotokopi NPWP dan Surat Pengukuhan  sebagai PKP

--

10

Asli dan fotokopi Faktur Pajak Masukan

--

11

Asli dan fotokopi SSP (lembar ke- 1) untuk Masa Pajak yang sama dengan Fotokopi yang dilegalisir  Bank Persepsi/KPP yang bersangkutan

Fotokopi yang dilegalisir dapat diserahkan pada saat pengembalian  stiker lunas PPN

12

Asli dan Fotokopi SPT Masa PPN yang dilegalisir oleh Petugas Kanwil  DJP

Untuk Masa Pajak sebelum pengajuan stiker (termasuk 2 (dua) Masa Pajak  terakhir)

13

Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan (bila ada)

Khusus Untuk Pengajuan Permohonan Yang Pertama Kali