Lampiran
I Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
Kep-337/PJ/2003 |
Tanggal |
: |
1
September 2003 |
Tentang |
: |
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan
Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang
Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai
Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya |
SURAT DAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN DALAM
PENGAJUAN PERMOHONAN STIKER LUNAS PPN REKAMAN SUARA
NO |
JENIS DOKUMEN |
KETERANGAN |
1. |
Surat
permohonan |
Rangkap
3 (tiga) |
2. |
Surat
kuasa pengurusan permohonan stiker lunas PPN rekaman suara |
Bermeterai
Rp. 6.000, |
3. |
Surat kuasa
pengambilan stiker lunas PPN rekaman suara |
Bermeterai
Rp. 6.000, |
4. |
Surat
rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk |
-- |
5. |
Suirat
pernyataan keabsahan Faktur Pajak |
Bermeterai
Rp. 6.000, |
6. |
Daftar rekapitulasi
Faktur Pajak Masukan yang akan/dapat dikreditkan |
-- |
7. |
Kode/isi
stiker lunas PPN |
Rangkap
3 (tiga), Nama Produsen maksimal 17 karakter |
8. |
Fotokopi
KTP/SIM pemberi dan penerima kuasa |
-- |
9. |
Fotokopi
NPWP dan Surat Pengukuhan sebagai PKP |
-- |
10 |
Asli dan
fotokopi Faktur Pajak Masukan |
-- |
11 |
Asli dan
fotokopi SSP (lembar ke- 1) untuk Masa Pajak yang sama dengan Fotokopi yang
dilegalisir Bank Persepsi/KPP yang bersangkutan |
Fotokopi
yang dilegalisir dapat diserahkan pada saat pengembalian stiker lunas
PPN |
12 |
Asli dan
Fotokopi SPT Masa PPN yang dilegalisir oleh Petugas Kanwil DJP |
Untuk
Masa Pajak sebelum pengajuan stiker (termasuk 2 (dua) Masa Pajak
terakhir) |
13 |
Akte Pendirian
Perusahaan dan Akte Perubahan (bila ada) |
Khusus
Untuk Pengajuan Permohonan Yang Pertama Kali |