Lampiran

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-359/PJ./2003

Tanggal

:

4 Nopember 2003

 

 

TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN

KELEBIHAN PAJAK ATAS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) LEBIH BAYAR WAJIB PAJAK PATUH

 

Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dapat diproses melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh yang telah diterima secara lengkap.

 

A.

Langkah-langkah penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak:

 

 

1.

Meneliti apakah Wajib Pajak Patuh yang bersangkutan mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

 

Catatan:

 

 

a.

Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan, melampirkan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak maka Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh diproses dengan prosedur biasa.

 

 

b.

Apabila Wajib Pajak Patuh yang bersangkutan tidak melampirkan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak maka Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh diproses sesuai dengan butir 2 dan seterusnya.

 

 

2.

Meneliti Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh tersebut sudah melalui proses editing dan telah direkam dalam Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

 

 

3.

Meneliti isi Surat Pemberitahuan Lebih Bayar dengan langkah sebagai berikut:

 

 

a.

Pajak Penghasilan

 

 

 

1)

Meneliti kebenaran dan penghitungan PPh yang dilaporkan dalam SPT PPh.

 

 

 

2)

Mencocokkan (uji silang) jumlah Kredit Pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh dengan bukti pendukungnya.

 

 

 

3)

Melakukan konfirmasi kredit pajak.

 

 

 

4)

Melakukan koreksi apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan.

 

 

 

5)

Membuat Laporan penelitian.

 

 

b.

Pajak Pertambahan Nilai

 

 

 

1)

Meneliti kebenaran penulisan dan penghitungan PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

 

 

 

2)

Mencocokkan (uji silang) jumlah Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

 

 

 

3)

Meneliti kebenaran formal Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) serta kebenaran material sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

 

 

 

4)

Melakukan konfirmasi PM.

 

 

 

5)

Melakukan koreksi apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan.

 

 

 

6)

Membuat Laporan penelitian.

 

 

4.

Membuat Nota Penghitungan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sesuai dengan hasil penelitian.

 

 

5.

Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini paling lambat 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan I (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

6.

Memproses Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana proses Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diatur dalam Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan Dan Restitusi Perpajakan.

 

B.

Konfirmasi Kredit Pajak.

 

 

1.

Melakukan konfirmasi atas kredit pajak yang diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

2.

Proses konfirmasi tidak menunda penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan, Kelebihan Pajak.

 

 

3.

Apabila jawaban konfirmasi diterima setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dengan jawaban tidak sesuai dengan data yang dilaporkan Wajib Pajak Patuh, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus segera mengusulkan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.