LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-381/PJ/2003

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL

PAJAK KEPADA PARA PEJABATDI LINGKUNGAN DIREKTORAT

JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

NO URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

5

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.t.d UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sehubungan dengan :

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.542/KMK.04/2000

 

 

 

-

Ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP;

 

 

 

 

-

pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda yang jumlahnya di atas Rp. 50.000.000,00

 

 

 

 

-

ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

 

 

Catatan :

 

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

=

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

=

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-381/PJ/2003

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL

PAJAK KEPADA PARA PEJABATDI LINGKUNGAN DIREKTORAT

JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(KANTOR WILAYAH DJP WP BESAR)

 

NO URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

5

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.t.d UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sehubungan dengan :

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.542/KMK.04/2000

 

 

 

-

Ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP;

 

 

 

 

-

ketetapan untuk jumlah pokok pajak terutang sampai dengan Rp. 50.000.000,00

 

 

Catatan :

 

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

=

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

=

Keputusan Direktur Jenderal Pajak