LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-67/PJ/2003

TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR

JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI

LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR (KPP WP BESAR)

 

NO.
URUT

WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

43.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak.

Pasal 10 ayat (3) UU No. 7/1993 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000 dan Pasal 2 Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998

Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada KPP WP Besar yang sama

 

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

=

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

=

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-67/PJ/2003

TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR

JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI

LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KPPBB)

 

NO.
URUT

WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

13.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKP PBB

Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

Kepala KPPBB untuk jumlah pokok pajak terutang sampai dengan Rp 500 juta

Tata caranya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-59/PJ/2000.

14.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan denda administrasi PBB

Pasal 20 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

Kepala KPPBB untuk jumlah denda administrasi s.d. Rp 250 Juta.

  

20.

Menerbitkan keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan oleh Wajib Pajak

Pasal 17 ayat (1) UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

Kepala KPPBB untuk jumlah Pokok Pajak terutang sampai dengan Rp 2,5 miliar.

Tata caranya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-22/PJ.6/1997.

33.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 16/2000

Kepala KPPBB untuk jumlah sanksi administrasi sampai dengan Rp 1,25 miliar.

  

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

=

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

=

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 


 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-67/PJ/2003

TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR

JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI

LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

NO.
URUT

WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan pajak Pajak Penghasilan

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan :

-   

ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP;

-   

ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

 

3.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan:

-   

ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP;

-   

ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

 

4.

Menerbitkan keputusan mengenai keberatan PPh dan atau PPN/PPnBM yang diajukan oleh Wajib Pajak yang diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 26 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan:

-   

ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP;

-   

ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

 

5.

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

 

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sehubungan dengan:

-   

Ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP;

-   

Ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya. Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000

 Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000

6.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sehubungan dengan:

-   

ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP;

-   

ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000

22.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKP PBB.

Pasal 16 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP untuk jumlah pokok pajak lebih besar dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar.

 

23.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan denda administrasi PBB

Pasal 20 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk jumlah pokok pajak lebih besar dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar.

 

34.

Menerbitkan keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 17 ayat (1) UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk jumlah pokok pajak lebih besar dari Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Tata caranya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-22/PJ.6/1997

 

35.

Menerbitkan keputusan atas Permohonan pengurangan sanksi administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk jumlah sanksi administrasi lebih besar dari Rp1,25 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar.

 

36.

Menerbitkan keputusan mengenai pembetulan atas kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat Keputusan (SK) dlm rangka pelaksanaan Pasal 16, 26, dan 36 Undang-undang KUP.

Pasal 16 UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 16/2000 

Kepala Kantor Wilayah DJP atas pembetulan surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.

 

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

=

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

=

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

 


 

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-67/PJ/2003

TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR

JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI

LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(KANTOR WILAYAH DJP WP BESAR)

 

NO.
URUT

WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

3.

Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan pajak

Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP

  

4.

Menerbitkan keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 26 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan PPh dan atau PPN/PPnBM hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP

 

5.

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atas peng hapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau penghapusan sanksi sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP. Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000

  

6.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sehubungan dengan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP. Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 542/KMK.04/2000

 

19.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak.

Pasal 10 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000 dan Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998

Kepala Kantor Wilayah DJP, Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayah Kanwil yang sama.

 

22.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dlm peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26 dan 36 Undang-undang KUP.

Pasal 16 UU No. 6/1983 s.t.d.d UU No. 16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas pembetulan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KP DJP.

 

26.

Menerbitkan Surat Keputusan Perssetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk tujuan Perpajakan.

Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 17/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.486/KMK.03/2002 dan Kepdirjen No.KEP-519/PJ/2002

 

27.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran PPh Final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara angsuran untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dalam hal Pajak Penghasilan Final yang terutang tidak lebih dari Rp.2000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)

Pasal 12 ayat (1) UU No. 8/1983 s.t.d.t.d UU No. 18/2000 dan Pasal 12 ayat (2) PP No 143 Tahun 2000

Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP WP Besar tempat Pajak Masukan dimohonkan untuk dikreditkan Tata caranya ditetapkan dalam Kepmenkeu No.486/KMK.03/2002 dan Kepdirjen No.KEP-519/PJ/2002

 

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Kepmenkeu

=

Keputusan Menteri Keuangan

Kepdirjen

=

Keputusan Direktur Jenderal Pajak