DAFTAR ISI
KATA
SAMBUTAN MENTERI KEUANGAN RI |
Halaman |
|
KATA
PENGANTAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
|
I. |
PENDAHULUAN |
|
II. |
PENDAFTARAN |
|
III. |
PEMBAYARAN,
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, PELAPORAN |
|
IV. |
KELEBIHAN
PEMBAYARAN |
|
V. |
PEMERIKSAAN
& PENYIDIKAN |
|
VI. |
PENETAPAN,
KEBERATAN, BANDING & PENINJAUAN KEMBALI |
|
VII. |
PENAGIHAN |
|
VIII. |
HAK-HAK
WP LAINNYA |
|
IX. |
INFORMASI
LEBIH LANJUT |
|
X. |
PELAYANAN
DAN KELUHAN |
|
XI. |
STRUKTUR
ORGANISASI DJP |
|
XII. |
SINGKATAN-SINGKATAN |
|
XIII. |
INDEKS |
|
KATA SAMBUTAN
Saya menyambut baik penerbitan Buku
Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang disusun oleh Direktorat Jenderal
Pajak ini. Dengan diterbitkannya buku ini, kita selangkah lebih maju lagi
menuju ke arah pelaksanaan sistem perpajakan yang lebih transparan dan lebih
adil.
Esensi daripada keadilan di bidang
perpajakan adalah keseimbangan antara hak negara dan hak warga negara pembayar
pajak. Hak negara adalah hak untuk memperoleh pembayaran pajak oleh warganegara
sesuai dengan ketentuanyang berlaku, tidak lebih dan tidak kurang. Hak wajib
pajak adalah hak untuk mendapat perlakuan yang adil dari negara dalam
melaksanakan kewajibannya kepada negara tersebut dan hak untuk mendapatkan
kepastian hukum apabila ia sudah memenuhi kewajibannya.
Agar keadilan itu menjadi
kenyataan, dan bukan sekedar teori, baik negara maupun warga negara pembayar
pajak perlu mengetahui dengan jelas hak-hak dan kewajiban masing-masing dan
selanjutnya menerapkannya dalam praktek.
Buku ini diharapkan dapat
memberikan informasi dasar mengenai hak-hak Wajib Pajak (atau sama dengan
kewajiban-kewajiban negara terhadap wajib pajak) dan kewajiban-kewajibannya
(atau hak-hak negara). Saya mengaharapkan agar buku informasi ini dapat terus
disempurnakan di waktu-waktu mendatang berdasarkan masukan-masukan para Wajib
Pajak yang menghadapi masalah kongkrit di lapangan agar manfaatnya dapat
dirasakan oleh semua pihak.
Semoga upaya kita untuk membangun
sistem perpajakan nasional yang modern dan adil dapat secara bertahap kita
wujudkan bersama.
Jakarta, 8 Desember 2003
Menteri Keuangan
Ttd.
Boediono
KATA PENGANTAR
Kami ucapkan selamat kepada anda
yang telah terdaftar menjadi Wajib Pajak. Dengan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) berarti anda telah melakukan suatu langkah awal yang penting dalam
melakukan kewajiban perpajakan anda dengan baik dan benar. Hal ini merupakan
wujud partisipasi langsung anda dalam Pembangunan Nasional melalui pembayaran
pajak. Pajak yang anda bayar merupakan salah satu sumber dana terpenting bagi
kesinambungan gerak roda pembangunan nasional yang antara lain terwujud dengan
tersedianya sarana-sarana pelayanan umum yang telah kita nikmati bersama.
Seperti Saudara ketahui, perpajakan
di Indonesia menganut sistem self assesment, yaitu Wajib Pajak
menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajak terutang yang menjadi
kewajibannya.
Dengan dianutnya sistem self
assesment dalam sistem perpajakan di Indonesia maka pengetahuan perpajakan
yang memadai merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak
agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Oleh karena
itu informasi yang cukup tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak harus dapat
tersosialisasikan dengan luas dan utuh.
Dengan terbitnya Buku Panduan Hak
dan Kewajiban Wajib Pajak ini, diharapkan Wajib Pajak dapat mengenal dan
memahami hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, sekaligus sebagai sarana untuk
meningkatkan pemahaman atas hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan.
Dengan meningkatnya pemahaman tersebut diharapkan kepatuhan Wajib Pajak dalam
membayar pajak juga semakin meningkat.
Dengan visi Direktorat Jenderal
Pajak untuk menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan
manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat,
Direktorat Jenderal Pajak secara terus menerus dan berkesinambungan berupaya
untuk meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini merupakan komitmen
dan misi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan oleh seluruh jajaran
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan dalam negeri dari
sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintahan.
Akhirnya, kami ucapkan terima kasih
atas partisipasi anda di dalam pembayaran pajak, dan besar harapan kami semoga
anda senantiasa dapat memenuhi kewajiban perpajakan anda dengan baik dan benar.
Jakarta, 19 Nopember 2003
Direktur Jenderal Pajak
Ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Buku
Panduan Hak dan Kewajiban
I. |
PENDAHULUAN Pembayaran pajak merupakan
perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara
langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan
negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan,
membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari
setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta
terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban
pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang
perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban
tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang
dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan
pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya
tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Penerbitan
buku saku ini merupakan salah satu perwujudan dari fungsi di atas dengan
maksud memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hak dan kewajiban
selaku Wajib Pajak. Sebelum sampai pada pembahasan
tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak pada bab-bab berikutnya, sebagai
cakrawala pengetahuan perpajakan perlu diketahui terlebih dahulu tentang
jenis dan macam papak yang berlaku di Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
A. |
Jenis Pajak Secara umum, pajak yang berlaku
di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak
Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal
ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah
Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Pajak meliputi : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan
kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu
dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan
atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan
jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain
oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal
ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara
diatasnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM) Selain dikenakan PPN, atas
barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn
BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4. |
Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang
dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta
kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau
nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5. |
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah pajak yang dikenakan
atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan
Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan
kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6. |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan
atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun
BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB
seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Pajak Propinsi
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Pajak Kabupaten/Kota
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
B. |
Manfaat Pajak Sebagaimana halnya perekonomian
dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal
sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama
penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk
dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai
sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum
seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi
dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi
penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan
dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada
masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar
merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.
Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam
masyarakat dapat dikurangi secara maksimal. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. |
PENDAFTARAN Sesuai dengan sistem self
assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib
Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Disamping melalui KPP atau KP4,
pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara
pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet). Fungsi NPWP adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak
memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak
di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu
Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika
melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu
syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
A. |
NPWP NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau
identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di
bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri
pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri
secara on-line melalui e-register. Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Kepada Wajib Pajak diberikan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari kerja berikutnya dan
Kartu NPWP diberikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya
permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan
NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
B. |
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) Setelah memperoleh NPWP, Wajib
Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP, KP4, atau dapat pula
dilakukan secara on-line melalui e-register. Dalam rangka pengukuhan sebagai
PKP tersebut maka akan dilakuan penelitian setempat mengenai keberadaan dan
kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya Pengusaha sebagai PKP
maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, wajib diterbitka
Faktur Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. |
PEMBAYARAN, PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN Wajib Pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan
sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
A. |
Pembayaran Pajak Mekanisme Pembayaran Pajak : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Membayar sendiri pajak yang terutang :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh
Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain disini berupa :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Penjelasan lebih lanjut mengenai
pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/
Pemungutan (butir C). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang
ditunjuk pemerintah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Pembayaran Pajak-pajak lainnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
B. |
Pelaksanaan Pembayaran Pajak Pembayaran pajak dapat dilakukan
di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP atau KP4 terdekat, atau dengan
cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
C. |
Pemotongan / Pemungutan Selain pembayaran bulanan yang
dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme
pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis
pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh
Pasal 26, dan PPN dan PPn BM. Adapun definisi dari
masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong
oleh perusahaan dimana dia bekerja). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
PPh Pasal 22 adalah pemungutan
pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas
penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti
penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
PPh Pasal 23 adalah pemotongan
pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu
seperti : deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan
dalam negeri, dan BUT. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
PPh Pasal 26 adalah pemotongan
pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan denan penghasilan yang
diterima oleh WP luar negeri. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
PPh Final (Pasal 4 ayat (2) Ada beberapa penghasilan yang dikenakan
PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut
oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan
pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan
pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang
dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan
tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak
penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma
penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan
international, perushaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak,
gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan
investasi dalam bentuk bangun guna serah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Seperti halnya PPh Pasal 25,
pemotongan/pemungutan tersebut merupakan angsuran pajak. Untuk PPh dikreditkan
pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya
pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM). Apabila pihak-pihak yang diberi
kewajiban oleh DJP untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
D. |
Pelaporan Sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai
suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat
Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaan atau pelunasan pajak baik
yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan
pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan harta dan kewajiban,
dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan
pajak yang telah dilakukan. Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang
cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajak. Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP4 dimana Wajib
Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1) |
SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan
atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2) |
SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan
tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk lampiran 1721 A1 pada SPT Tahunan
PPh Pasal 21 dapat digunakan media elektronik (disket dan cartridge). Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat
disampaikan secara elektronik (on-line) melalui aplikasi e-filing. Dalam
waktu dekat, penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara online
melalui aplikasi e-SPT. Keterlambatan pelaporan untuk SPT masa dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,- dan SPT tahunan sebesar Rp.
100.000,-.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. |
KELEBIHAN PEMBAYARAN Dalam hal pajak yang terutang
untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan
kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih
besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk
mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan
diterima secara lengkap. Untuk Wajib Pajak masuk kriteria
Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling
lambat 3 bulan untuk PPh da 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.
Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. Wajib Pajak dapat melakukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara : Yang Pertama, dengan melalui
Surat Pemberitahuan (SPT), Yang Kedua, dengan mengirimkan
surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila DJP terlambat
mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka Wajib
Pajak berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. |
PEMERIKSAAN & PENYIDIKAN Untuk menguji kepatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan
dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang
bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
A. |
Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dapat
melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain
yang ditetapkan ole Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pemeriksaan yang dilakukan dapat
dibedakan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan kriteria seleksi, pemeriksaan
khusus, pemeriksaan Wajib Pajak lokasi, pemeriksaan tahun berjalan dan
pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan yang disebutkan terakhir adalah
pemeriksaan yang dilakukan terhadapWajib Pajak yang terindikasi melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan ruang lingkunya
jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan
menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Suatu jenis pemeriksaan
dapat dilakukan hanya dengan pemeriksaan kantor, sedangkan jenis pemeriksaan
lainnya dapat dilakukan dengan keduanya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
B. |
Penyidikan Penyidikan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Penyidik yaitu Pengawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti
yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak pidana di bidang
perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak. Yang dimaksud dengan kealpaan disini adalah Wajib Pajak alpa tidak
menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Kealpaan dapat diartikan tidak
sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya. Sedangkan kriteria kesengajaan adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. |
PENETAPAN, KEBERATAN, BANDING & PENINJAUAN KEMBALI Berdasarkan hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu
surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang
bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat
mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum
puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan
banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam
sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
A. |
Penetapan Penetapan pajak dapat dilakukan
oleh Direktur Jenderal Pajak. Jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah : Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat
Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa
denda, bungan, dan kenaikan. Sanksi Administrasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
B. |
Keberatan Wajib Pajak mempunyai hak untuk
mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal
surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan
memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sejak surat keberatan diterima. Syarat pengajuan keberatan adalah
: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Mengajukan surat keberatan kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas
SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut
perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Keberatan harus diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar
kekuasaannya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Keberatan yang tidak memenuhi
persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak
dipertimbangkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
C. |
Banding Apabila Wajib Pajak masih belum
puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka
Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam
waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan
Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat
Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus
membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak
harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat
Banding diterima. Apabila putusan Pengadilan Pajak
mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
D. |
Peninjauan Kembali (PK) Apabila Wajib Pajak masih belum
puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan
Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya
dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan PK dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya
kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana
memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau
sejak putusan banding dikirim. Mahkamah Agung mengambil
keputusan dalam jangka wkatu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VII. |
PENAGIHAN Apabila WP tidak membayar pajak
terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam STP, SKPKB,
SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan
dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP
tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan
pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang
tidak/belum dibayar. Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut
:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
DJP dapat melakukan pencegahan
dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak
kooperatif dalam membayar hutang pajaknya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VIII. |
HAK-HAK WP LAINNYA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Kerahasiaan Wajib Pajak Wajib Pajak mempunyai hak untuk
mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah
disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan
ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang
perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk
tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan. Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atu
dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau
bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau
diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Penundaan Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi
tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Pengangsuran Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi
tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran
pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib
Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan
maupun PPh Pasal 21. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Pengurangan PPh Pasal 25 Dengan alasan-alasan tertentu,
Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Pengurangan PBB Wajib Pajak orang pribadi atau
badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek
pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak
yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang
kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan
pengurangan atas pajak terutang. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Pembebasan Pajak Dengan alasan-alasan tertentu,
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan
pajak penghasilan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak yang telah memenuhi
kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1
bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Pajak Ditanggung Pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh
pemerintah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Insentif Perpajakan Di bidang PPN, untuk Barang Kena
Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau
PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan
TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti
Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor
dan perolehan bahan baku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IX. |
INFORMASI LEBIH LANJUT Apabila anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang
perpajakan, anda dapat menghubungi Kantor Wilayah, KPP dan KP4 terdekat. Anda
juga dapat mengakses Web Site DJP dengan alamat www.pajak.go.id untuk
mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
X. |
PELAYANAN DAN KELUHAN Sampaikan keluhan, kritik dan
saran anda atas pelayanan Direktorat Jenderal Pajak secara langsung ke Kotak
Pos 111 JKTM 12700. Sampaikan keluhan, Kritik dan
sarana anda atas pelayanan Direktorat Jenderal Pajak melalui Komisi Ombudsman
Nasional, Jl. Adityawarman No. 43 Kebayoran Baru Jakarta 12160 telepon (021)
7258574-78 fax (021) 7258579. |
XI. |
STRUKTUR
ORGANISASI DJP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
XII. |
SINGKATAN
SINGKATAN Dibawah ini ada beberapa singkatan yang telah biasa
digunakan dalam kegiatan sehari-hari di perpajakan :
|