LAMPIRAN I
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJADAT PADA KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NO. URUT |
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR
HUKUM |
DILIMPAHKAN
KEPADA |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
5 |
Menerbitkan Keputusan mengenai
permohonan Pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. |
Pasal 36 ayat (1) huruf a dan
ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 16 Tahun 2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan
pengurangan atau penghapusan sanki sehubungan dengan: - Ketetapan hasil pemeriksaan
pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP; - Ketetapan Lainnya dan Surat
Tagihan Pajak Kanwil DJP Lainnya yang jumlah sanksi administrasinya: diatas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta) - Ketetapan
yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya. |
Tata caranya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
No. 542/KMK.04/2000 |
Catatan: s.t.d.t.d. = sebagaimana
telah diubah terakhir dengan.
LAMPIRAN II
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR DI
LINGKUNGAN KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR
NO. URUT |
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR
HUKUM |
DILIMPAHKAN
KEPADA |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
5 |
Menerbitkan Keputusan mengenai permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan. |
Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6 Tahun
1983 s.t.d.t.d. UU No. 16 Tahun 2000 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan
pengurangan atau penghapusan sanki sehubungan dengan: - Ketetapan hasil pemeriksaan
pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP; - Ketetapan Lainnya dan Surat
Tagihan Pajak |
Tata caranya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
No. 542/KMK.04/2000 |
Catatan: s.t.d.t.d. = sebagaimana
telah diubah terakhir dengan.