LAMPIRAN I

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJADAT PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

NO. URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

5

Menerbitkan Keputusan mengenai permohonan

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.  

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 16 Tahun 2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau  penghapusan sanki sehubungan dengan:

-    Ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP;

-    Ketetapan Lainnya dan Surat Tagihan Pajak Kanwil DJP Lainnya yang jumlah sanksi administrasinya: diatas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta)

-    Ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

 

Tata caranya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/2000

Catatan: s.t.d.t.d. = sebagaimana telah diubah terakhir dengan.

 

 

 


LAMPIRAN II

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR DI LINGKUNGAN KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

 

NO. URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

5

Menerbitkan Keputusan mengenai permohonan pengurangan  atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 16 Tahun 2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanki sehubungan dengan:

-   Ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP;

-   Ketetapan Lainnya dan Surat Tagihan Pajak

Tata caranya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/2000

Catatan: s.t.d.t.d. = sebagaimana telah diubah terakhir dengan.