1   2

 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP /PJ./2004 TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

 

TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK, PENGHAPUSAN

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN

PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM e-REGISTRATION

 

I.

Umum

 

1.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak adalah petugas yang mempunyai account dan mempunyai kewenangan untuk melayani permohonan Wajib Pajak yang meliputi permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perubahan data Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada sistem e-Registration, terdiri dari :

 

 

a.

Petugas Pendaftaran pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mendaftarkan diri yaitu petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melayani dan memproses permohonan Wajib Pajak.

 

 

b.

Petugas Pendaftaran pada unit Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di luar Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mendaftarkan diri yaitu petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor pada unit Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melayani permohonan Wajib Pajak sebagai berikut :

 

 

 

-

Untuk Kantor Wilayah yang bertanggung jawab adalah Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan (AKP) atau Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi (DTK).

 

 

 

-

Untuk Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak (Karikpa) yang bertanggung jawab adalah Kepala Karikpa

 

 

 

-

Untuk Kantor Pusat yang bertanggung jawab adalah Kepala Subdirektorat Registrasi dan Pemantauan Data Wajib Pajak.

 

 

c.

Petugas Registrasi pada Direktorat Informasi Perpajakan yaitu petugas yang ditunjuk oleh Direktur Informasi Perpajakan untuk membantu petugas pendaftaran pada unit Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melayani permohonan Wajib Pajak.

 

 

2.

Yang dimaksud dengan perubahan data Wajib Pajak dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah perubahan identitas Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

 

3.

Perubahan Identitas Wajib Pajak, meliputi :

 

 

a.

Perubahan nama Wajib Pajak karena penggantian nama;

 

 

b.

Perubahan bentuk badan hukum;

 

 

c.

Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya kesalahan (misalnya 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak cabang tidak sama dengan 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak pusat);

 

 

d.

Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;

 

 

e.

Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;

 

 

f.

Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak;

 

 

g.

Perubahan status usaha Wajib Pajak.

 

II.

Dokumen Persyaratan perubahan identitas dan Penghapusan Data Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang ingin melakukan perubahan identitas atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, harus mengisi dan menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan persyaratan yang terdiri dari :

 

1.

Untuk Wajib Pajak yang melakukan perubahan identitas :

 

 

a.

Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dan atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) karena adanya kesalahan, misalnya data masukan tidak sama dengan data keluaran, kode Wajib Pajak cabang tidak sama dengan kode Wajib Pajak Pusat;

 

 

b.

Keterangan dari instansi yang berwenang karena penggantian nama;

 

 

c.

Fotokopi akte perubahan bentuk badan hukum karena berubahnya bentuk badan hukum;

 

 

d.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;

 

 

e.

Fotokopi akte perubahan dan pernyataan tertulis dari Wajib Pajak karena berubahnya status Usaha Wajib Pajak;

 

 

f.

Fotokopi Surat izin Usaha dan pernyataan tertulis dari Wajib Pajak karena berubahnya jenis usaha.

 

 

2.

Untuk Wajib Pajak yang melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:

 

 

a.

Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

 

 

1)

Meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian dan tidak meninggalkan warisan;

 

 

 

2)

Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;

 

 

 

3)

Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek Pajak sudah selesai dibagi.

 

 

b.

Untuk Wajib Pajak Badan

 

 

 

1)

Perusahaan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

 

2)

Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;

 

 

 

3)

Dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk pengusaha kecil.

 

III.

Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak.

 

1.

Wajib Pajak :

 

 

a.

Melalui Internet.

 

 

 

1)

Melakukan kegiatan seperti pada Lampiran I angka III.1.a.1) sampai dengan Lampiran I angka III.1.a.4)

 

 

 

 

Catatan : Dalam hal Wajib Pajak sudah memiliki account, Lampiran I angka III.1.a.3) tidak perlu dilakukan.

 

 

 

2)

Melakukan perubahan data sesuai dengan item-item yang berubah.

 

 

 

3)

Memilih tombol ”Perbarui” untuk mengirim formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

 

 

4)

Melakukan kegiatan seperti pada Lampiran I angka III.1.a.8) sampai dengan Lampiran I angka III.1.a.12).

 

 

 

5)

Menerima :

 

 

 

 

a)

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak sesuai dengan angka I.3.a. sampai dengan angka I.3.c;

 

 

 

 

b)

Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak sesuai dengan angka I.3.d. sampai dengan angka I.3.f;

 

 

 

 

c)

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) untuk angka I.3.g.

 

 

 

b.

Melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar.

 

 

 

1)

Membawa persyaratan yang diperlukan sesuai dengan angka II.1.

 

 

 

2)

Melengkapi persyaratan pendaftaran dalam hal masih terdapat persyaratan yang belum lengkap sesuai dengan ketentuan.

 

 

 

3)

Melakukan kegiatan sesuai dengan Lampiran I angka III.1.a.2) sampai dengan Lampiran I angka III.1.a.9), sesuai dengan sarana yang telah disediakan.

 

 

 

 

Catatan

:

dalam hal Wajib Pajak memerlukan bantuan petugas untuk mengoperasikan e-Registration, Wajib Pajak dibantu oleh petugas pendaftaran, lalu Wajib Pajak menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak tersebut.

 

 

 

4)

Menyerahkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya.

 

 

 

5)

Menerima  dokumen sesuai dengan angka III.1.a.5).

 

 

 

c.

Melalui unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di luar Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar.

 

 

 

1)

Membawa persyaratan yang diperlukan sesuai dengan angka II.1.

 

 

 

2)

Melengkapi persyaratan pendaftaran dalam hal masih terdapat persyaratan yang belum lengkap sesuai dengan ketentuan.

 

 

 

3)

Melakukan kegiatan sesuai dengan Lampiran I angka III.1.a.2) sampai dengan Lampiran I angka III.1.a.9), sesuai dengan sarana yang telah disediakan.

 

 

 

 

Catatan

:

dalam hal Wajib Pajak memerlukan bantuan petugas untuk mengoperasikan e-Registration, maka Wajib Pajak dibantu oleh petugas pendaftaran, lalu Wajib Pajak menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak tersebut.

 

 

 

4)

Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar.

 

 

 

5)

Menerima dokumen sesuai dengan angka III.1.a.5) dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar.

 

 

2.

Petugas Pendaftaran pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar :

 

 

a.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan identitas melalui Internet atau melalui unit Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di luar Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar, Petugas Pendaftaran mempunyai tugas :

 

 

 

1)

Memantau informasi perubahan identitas Wajib Pajak pada sistem e-Registration melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

2)

Membuat Notifikasi kepada Wajib Pajak dalam hal setelah 7 (tujuh) hari tidak diterima Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya.

 

 

 

 

Catatan

:

 

dalam hal aktifitas perubahan identitas Wajib Pajak telah melebihi 30 (tiga puluh) hari maka proses perubahan identitas akan dibatalkan secara sistem

 

 

 

3)

Menerima Formulir Regristrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya.

 

 

 

4)

Memeriksa kelengkapan persyaratan perubahan identitas sesuai dengan angka II.1.

 

 

 

 

Catatan

 

:

 

dalam hal persyaratan dari Wajib Pajak tidak lengkap maka Petugas Pendaftaran meminta kelengkapan kepada Wajib Pajak.

 

 

 

5)

Melengkapi isian pada aplikasi pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak.

 

 

 

6)

Memproses persetujuan permohonan perubahan identitas Wajib Pajak.

 

 

 

7)

Mencetak :

 

 

 

 

a)

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat  Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00), sebagai akibat perubahan data Wajib Pajak bagi Wajib Pajak sesuai dengan angka I.3.a. sampai dengan angka I.3.c.;

 

 

 

 

b)

Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00), bagi Wajib Pajak sesuai dengan angka I.3.d.sampai dengan angka I.3.f.;

 

 

 

 

c)

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00),untuk angka I.3.g.

 

 

 

8)

Meneruskan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) kepada Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.

 

 

 

9)

Menyampaikan dokumen sesuai dengan angka III.2.a.7) kepada Wajib Pajak.

 

 

 

b.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan identitas langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar, Petugas Pendaftaran mempunyai tugas :

 

 

 

1)

Memeriksa kelengkapan persyaratan perubahan identitas sesuai dengan angka II.1.

 

 

 

 

Catatan

:

dalam hal persyaratan dari Wajib Pajak tidak lengkap maka Petugas Pendaftaran meminta kelengkapan kepada Wajib Pajak secara langsung.

 

 

 

2)

Mempersiapkan sarana untuk perubahan identitas Wajib Pajak melalui sistem e-Registration.

 

 

 

 

Catatan

:

dalam hal Wajib Pajak memerlukan bantuan petugas untuk mengoperasikan e-registration, maka Wajib Pajak dibantu oleh Petugas Pendaftaran, lalu Wajib Pajak menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak tersebut.

 

 

 

3)

Melakukan kegiatan sesuai dengan angka III.2.a.5) sampai dengan angka III.2.a.9).

 

 

3.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di luar Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan identitas melalui unit Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di luar Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, Petugas Pendaftaran mempunyai tugas :

 

 

1)

Memeriksa kelengkapan persyaratan perubahan identitas sesuai dengan angka II.1.

 

 

 

Catatan

 

:

 

dalam hal persyaratan dari Wajib Pajak tidak lengkap maka petugas pendaftaran meminta kelengkapan kepada Wajib Pajak secara langsung.

 

 

2)

Mempersiapkan sarana untuk perubahan identitas Wajib Pajak melalui sistem e-Registration.

 

 

 

Catatan

:

Dalam hal Wajib Pajak memerlukan bantuan petugas untuk mengoperasikan e-Registration, Wajib Pajak dibantu oleh Petugas Pendaftaran, lalu Wajib Pajak menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak tersebut.

 

 

3)

Memberitahu Wajib Pajak agar Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar.

 

IV.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

1.

Wajib Pajak :

 

 

a.

Melalui Internet.

 

 

 

1)

Melakukan kegiatan seperti pada Lampiran I angka III.1.a.1) samapai dengan lampiran I angka III.1.a.4)

 

 

 

 

Catatan

:

Dalam hal Wajib Pajak sudah memiliki account, Lampiran I angka III.1.a.3) tidak perlu dilakukan.

 

 

 

2)

Memilih tombol “Penghapusan” untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

 

 

3)

Mencetak Formulir Regristrasi Wajib Pajak.

 

 

 

4)

Melakukan kegiatan seperti pada Lampiran I angka III.1.a.9) sampai dengan Lampiran I angka III.1.a.12).

 

 

 

5)

Menerima Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00), Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.13-00) dan atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00), dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

 

 

b.

Melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

 

 

1)

Membawa persyaratan yang diperlukan sesuai dengan angka II.3.

 

 

 

2)

Melengkapi persyaratan penghapusan dalam hal masih terdapat persyaratan yang belum lengkap sesuai dengan ketentuan.

 

 

 

3)

Melakukan kegiatan sesuai dengan angka IV.1.a.1) sampai dengan angka IV.1.a.3), sesuai dengan sarana yang telah disediakan.

 

 

 

 

Catatan

:

dalam hal Wajib Pajak memerlukan bantuan petugas untuk mengoperasikan e-Registration, Wajib Pajak dibantu oleh Petugas Pendaftaran.

 

 

 

4)

Mencetak dan menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak.

 

 

 

5)

Menyerahkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya.

 

 

 

6)

Menerima dokumen sesuai dengan angka IV.1.a.5).

 

 

 

c.

Melalui unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di luar Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mendaftarkan diri.

 

 

 

1)

Membawa persyaratan yang diperlukan sesuai dengan angka II.3.

 

 

 

2)

Melengkapi persyaratan penghapusan dalam hal masih terdapat persyaratan yang belum lengkap sesuai dengan ketentuan.

 

 

 

3)

Melakukan kegiatan sesuai dengan angka IV.1.a.1) sampai dengan angka IV.1.a.3), sesuai dengan sarana yang telah disediakan.

 

 

 

 

Catatan

:

dalam hal Wajib Pajak memerlukan bantuan petugas untuk mengoperasikan e-Registration, maka Wajib Pajak dibantu oleh Petugas Pendaftaran.

 

 

 

4)

Mencetak dan menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak.

 

 

 

5)

Mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.

 

 

 

6)

Menerima dokumen sesuai dengan angka IV.1.a.5) dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

 

2.

Petugas Pendaftaran pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar.

 

 

a.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan permohonan penghapusan melalui Internet atau melalui unit Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di luar Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, Petugas Pendaftaran mempunyai tugas :

 

 

 

1)

Memantau informasi permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration melalui Intranet Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

2)

Membuat Notifikasi kepada Wajib Pajak dalam hal setelah 7 (tujuh) hari tidak diterima Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya.

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

 

-

Dalam hal aktifitas penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak telah melebihi 30 (tiga puluh) hari maka proses penghapusan akan dibatalkan secara sistem.

 

 

 

3)

Menerima Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya.

 

 

 

4)

Memeriksa kelengkapan persyaratan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan angka II.3.

 

 

 

 

Catatan

:

dalam hal persyaratan dari Wajib Pajak tidak lengkap maka Petugas Pendaftaran meminta kelengkapan kepada Wajib Pajak.

 

 

 

5)

Menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya kepada Korlak Ketetapan dan Arsip, untuk selanjutnya diteruskan ke unit pemeriksaan.

 

 

 

6)

Menerima hasil pemeriksaan dari unit pemeriksa.

 

 

 

7)

Memproses permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

 

 

8)

Mencetak Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00), Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.13-00), dan atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00).

 

 

 

9)

Meneruskan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00), Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak (KP.PDIP.4.13-00), dan atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) kepada Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.

 

 

 

10)

Membuat Notifikasi kepada Wajib Pajak bahwa permohonan telah selesai diproses.

 

 

 

11)

Menyampaikan atau mengirim melalui pos dokumen sesuai dengan angka IV.2.a.8) kepada Wajib Pajak.

 

 

 

b.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib pajak terdaftar, Petugas Pendaftaran mempunyai tugas :

 

 

 

1)

Memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, sesuai dengan angka II.3.

 

 

 

 

Catatan

:

dalam hal persyaratan dari Wajib Pajak tidak lengkap maka petugas pendaftaran meminta kelengkapan kepada Wajib Pajak secara langsung.

 

 

 

2)

Mempersiapkan sarana untuk permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui sistem e-Registration.

 

 

 

 

Catatan

:

dalam hal Wajib Pajak memerlukan bantuan petugas untuk mengoperasikan e-Registration, maka Wajib Pajak dibantu oleh Petugas Pendaftaran, lalu Wajib Pajak menandatangani Formulir Registrasi Wajib pajak tersebut.

 

 

 

3)

Melakukan kegiatan sesuai dengan angka IV.2.a.5) sampai dengan angka IV.2.a.11).

 

 

3.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di luar Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui unit Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di luar Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib Pajak Terdaftar, Petugas Pendaftaran pada unit yang bersangkutan mempunyai tugas :

 

 

1)

Memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan angka II.3.

 

 

 

Catatan

:

dalam hal persyaratan dari Wajib pajak tidak lengkap maka Petugas Pendaftaran meminta kelengkapan kepada Wajib Pajak secara langsung.

 

 

2)

Mempersiapkan sarana untuk permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui sistem e-Registration.

 

 

 

Catatan

:

dalam hal Wajib Pajak memerlukan bantuan petugas untuk mengoperasikan e-Registration, maka Wajib Pajak dibantu oleh Petugas Pendaftaran, lalu Wajib Pajak menandatangani Formulir Registrasi  Wajib Pajak tersebut.

 

 

3)

Memberitahu Wajib Pajak agar Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

HADI POERNOMO

NIP. 060027375