Lampiran

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor                 

:

 KEP-178/PJ.2004

Tanggal

:

 22 Desember 2004

 

RINCIAN CETAK BIRU (BLUE PRINT) KEBIJAKAN

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

TAHUN 2001 SAMPAI DENGAN TAHUN 2010

 

I.

Prinsip Dasar Pajak

:

Keterbukaan, langsung, kejujuran

 

II.

Visi

:

Menjadi model pelayanan masyarakat dengan sistem administrasi modern yang berkelas dunia, dipercaya, dan dibanggakan masyarakat

 

III.

Misi

:

Menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan guna menunjang kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

IV.

Motto

:

Mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak

 

V.

Tujuan

:

Mewujudkan citra dan target pajak menjadi nyata

 

VI.

Sasaran

:

Ekstensifikasi (cari yang tersembunyi) dan intensifikasi (ungkap yang tidak jujur)

 

VII.

Strategi

:

Reformasi Perpajakan :

 

 

 

1.

Reformasi moral, etika, dan integritas

 

 

 

2.

Reformasi kebijakan perpajakan

 

 

 

3.

Reformasi pelayanan terhadap Wajib Pajak

 

 

 

4.

Reformasi pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak

 

VIII.

Program

:

1.

Meningkatkan konsolidasi internal

 

 

 

2.

Meningkatkan kebijakan perpajakan dengan equal treatment

 

 

 

3.

Meningkatkan penyuluhan dan pelayanan dengan e-system

 

 

 

4.

Meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak dengan Bank Data

 

 

 

5.

Meningkatkan Bank Data Pajak menjadi Bank Data Nasional melalui Nomor Identitas Tunggal (Single Identification Number) 

 

 

:

6.

Meluruskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum lurus sesuai ketentuan yang berlaku

 

IX.

Fokus Kegiatan dan langkah / Implementasi :

 

1.

Tahun 2001 : Konsolidasi Internal dan Penyisiran (Canvassing)

 

 

A.

Konsolidasi :

 

1).

Pembinaan dan pendidikan sumber daya manusia

 

2).

Penerapan reward dan punishment   

 

3).

Pembinaan mental attitude sumber daya manusia

 

4).

Peningkatan sarana dan prasarana computer

 

5).

Penyempurnaan sistem dan prosedur perpajakan

 

6).

Klasifikasi statement di media massa dengan meminta data dan informasi

 

 

 

B.

Penyisiran (Canvassing) :

 

1).

Pemilik rumah mewah

 

2).

Pemilik kendaraan mewah

 

3).

Orang pribadi pengusaha tertentu, misalnya pedagang eceran

 

4).

Kepala keluarga di pemukiman menengah ke atas

 

5).

Karyawan berpenghasilan di atas PTKP

 

6).

Pemegang paspor RI, kecuali paspor dinas dan paspor haji

 

7).

Pemegang kartu kredit dengan pagu Rp. 10 juta ke atas

 

8).

Pembentukan Bank Data/ Simpul Data : counter transaction, KAP, ATPM, leasing company, notaris, lawyers, KISS antar departemen dll

 

9).

Meluruskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum lurus dengan ketentuan yang berlaku

 

 

2.

Tahun 2002 : Kenalilah Wajib Pajakmu (Knowing Your Taxpayers)

 

 

A.

Large Taxpayers Office = LTO

B.

On Line System yang Real Time (e-registration, e-payment & e-filing)

C.

Toll Free Number, SMS dan Interactive Voice Respon

D.

Pembangunan 640 titik jaringan komunikasi antar kantor pajak (misalnya : data, video conference dll)

E.

E-mapping dan smart mapping

F.

Korespondensi audit

G.

Penagihan aktif terhadap penunggak pajak besar

H.

Bedah Wajib Pajak

I.

Account Representative (AR)

J.

Pelaksanaan Revenue Generating Task Force (RGTF)

K.

Benchmarking dengan negara lain

L.

Lakukan sosialisasi berkesinambungan

M.

Lakukan kerjasama dengan sumber informasi

 

 

3.

Tahun 2003 : Penegakkan Hukum Morality

 

 

A.

Pemeriksaan

B.

Penyidikan

C.

Penagihan aktif persuasif seluruh penunggak pajak

D.

Pencegahan

E.

Penyanderaan

F.

Memperluas Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar

G.

Mempertemukan Nomor Objek Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak

H.

Meningkatkan moral, etika, dan integritas

I.

Membentuk Single Identification Number (SIN)

J.

Modernisasi administrasi perpajakan

K.

Amandemen Undang-undang Perpajakan

 

 

4.

Tahun 2004 : Bank Data Nasional dan Single Identification Number (SIN)

 

 

A.

Bank Data Nasional

B.

Nomor Identitas Tunggal (Single Identification Number)

C.

Sistem large taxpayers office, middle taxpayers office dan small taxpayers office

D.

Amandemen Undang-undang Perpajakan

 

 

5.

Tahun 2005 : Indonesia Sinergi

 

 

A.

Menyempurnakan & memanfaatkan Nomor Identitas Tunggal (Single Identification Number)

B.

Menyempurnakan 640 titik jaringan komunikasi, antara lain untuk data, radio, video conference, dll

C.

Data pihak ketiga secara otomatis masuk ke SPT untuk pembanding

 

 

6.

Tahun 2006 : Indonesia Pasti

 

 

A.

Menghapus kendala akses ke semua lini

B.

Meluruskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum lurus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

C.

Pengampunan pajak dan pidananya

 

 

7.

Tahun 2007 : Pasti Mandiri

 

 

A.

Kepatuhan Wajib Pajak mengisi SPT sesuai dengan Undang-undang meningkat

B.

Membayar pajak yang seharusnya dibayar

C.

Efisiensi pemerintah meningkat

D.

Penerimaan pajak meningkat secara sistem dan signifikan

 

 

8.

Tahun 2008 : Pasti Hukum

 

 

A.

Transparansi meningkat secara sistem

B.

Meningkatkan compliance Wajib Pajak secara sistem

C.

Kepastian hukum meningkat secara sistem, misalnya mengurangi NPWP ganda, dll

 

 

9.

Tahun 2009 : Pasti KKN, Terorisme, dan Narkoba

Dengan SPT benar, lengkap, jelas dan transparan, maka Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Terorisme dan Narkoba akan terungkap, sehingga akan berkurang / hapus secara sistem / otomatis.

 

 

10.

Tahun 2010 : Pasti Sejahtera

Dengan kemandirian/ kepastian APBN, kepastian hukum, kepastian berkurangnya KKN, Terorisme, Narkoba dan efisiensi pemerintah meningkat, sehingga kemampuan negara/ pemerintah meningkat, maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan terjamin secara sistem/ otomatis.