LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-67/PJ/2004 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

 

 

DAFTAR KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) WAJIB PAJAK

 

 

UNIT KANTOR

KEKHUSUSAN JENIS USAHA

GOLONGAN

 POKOK

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

KPP PMA SATU

Industri Kimia dan Barang Galian

Non Logam     

21

Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan sejenisnya.

22

Industri Penerbitan, Percetakan, dan Reproduksi

 

Media Rekaman.

23

Industri Batubara, Pengilangan Minyak Bumi, dan Pengolahan Gas Bumi, Barang-barang dari Hasil Pengilangan, dan Bahan Bakar Nuklir.

24

Industri Kimia dan Barang-barang dari Bahan Kimia.

25

Industri Karet, Barang dari Karet, dan Barang dari Plastik.

26

Industri Barang Galian Bukan Logam

36

Industri Furnitur dan Industri Pengolahan Lainnya.

37

Daur Ulang

KPP PMA DUA

Industri Logam dan Mesin

27

Industri Logam Dasar.

28

Industri Barang dari Logam, kecuali Mesin dan peralatannya.

29

Industri Mesin dan Perlengkapannya.

30

Industri Mesin dan Peralatan Kantor, Akuntansi, dan Pengolahan Data.

31

Industri Mesin Listrik Lainnya dan Perlengkapannya

32

Industri Radio, Televisi, dan Peralatan Komunikasi, serta Perlengkapannya.

33

Industri Peralatan Kedokteran, Alat-alat Ukur, Peralatan Navigasi, Peralatan Optik, Jam dan Lonceng.

34

Industri Kendaraan Bermotor.

35

Industri Alat Angkutan, selain Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih.

KPP PMA TIGA

Pertambangan dan Perdagangan

10

Pertambangan Batubara, Penggalian Gambut, Gasifikasi Batubara dan Pembuatan Briket Batubara.

11

Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

12

Pertambangan Bijih Uranium dan Thorium.

13

Pertambangan Bijih Logam.

14

Penggalian Batu-batuan, Tanah Liat dan Pasir, serta Pertambangan Mineral dan Bahan Kimia.

50

Penjualan, Pemeliharaan, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Penjualan Eceran Bahan Bakar Kendaraan.

51

Perdagangan Besar Dalam Negeri, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor Selain Ekspor dan Impor.

52

Perdagangan Eceran, kecuali Sepeda Motor, Reparasi Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga.

KPP PMA EMPAT

Industri Tekstil, Makanan dan Kayu

15

Industri Makanan dan Minuman.

16

Industri Pengolahan Tembakau.

17

Industri Tekstil.

18

Industri Pakaian Jadi.

19

Industri Kulit, Barang dari Kulit

20

Industri Kayu, Barang-barang dari Kayu (tidak termasuk furniture), dan Barang-barang anyaman dari Rotan, Bambu dan Sejenisnya.

KPP PMA LIMA

Agribisnis dan Jasa

01

Pertanian dan Perburuan.

02

Kehutanan.

05

Perikanan.

40

Listrik, Gas, Uap, dan Air Panas.

41

Pengadaan dan Penyaluran Air Bersih.

60

Angkutan Darat dan Angkutan Dengan Saluran Pipa.

61

Angkutan Air.

62

Angkutan Udara.

63

Jasa Penunjang dan Pelengkap Kegiatan Angkutan, dan Jasa Perjalanan Wisata.

64

Pos dan Telekomunikasi.

65

Perantara Keuangan Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun.

66

Asuransi dan Dana Pensiun.

67

Jasa Penunjang Perantara Keuangan.

71

Jasa Persewaan Mesin dan Peralatannya (tanpaoperator), Barang-barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi.

72

Jasa Komputer dan Kegiatan Yang Terkait.

73

Penelitian dan Pengembangan (Swasta).

74

Jasa Perusahaan Lainnya.

75

Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib.

80

Jasa Pendidikan.

85

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.

KPP PMA ENAM            

Jasa dan Perdagangan

45

Konstruksi.

53

Perdagangan Ekspor, Kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor.

54

Perdagangan Impor, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor.

55

Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.

70

Real Estate.

90

Jasa Kebersihan.

91

Kegiatan Organisasi Yang Tidak Diklasifikasi Di Tempat Lain.

92

Jasa Rekreasi, Kebudayaan, dan Olahraga.

93

Jasa Kegiatan Lainnya.

94

Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya