Lampiran I
SURAT PEMBERITAHUAN
TIDAK MELAKSANAKAN PEMUSATAN TEMPAT
PPN TERUTANG DI KPP BUMN
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak BUMN
Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Selatan
Yang bertanda tangan di bawah ini
NAMA 1) |
: |
JABATAN 2) |
: |
NAMA PERUSAHAAN 3) |
: |
NPWP 4) |
: |
dengan ini memberitahukan bahwa
kami tidak dapat melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang
di KPP BUMN karena *):
[ ] |
1. |
Melaksanakan proyek atau tender
dari Pemerintah Daerah atau panitia pemberi proyek atau tender di daerah
tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau tender dikukuhkan sebagai
PKP di KPP lokasi tempat kegiatan usaha. |
[ ] |
2. |
Mempunyai lebih dari 200 (dua
ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak yang dalam ketentuan ini termasuk antara lain cabang,
lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik, dan
tidak memiliki Sistem Informasi Akuntansi yang terhubung antara pusat dan
cabang maupun antar cabang (on-line) |
Sebagai kelengkapan Surat Pemberitahuan ini, kami sertakan
bukti pendukung berupa *):
[ ] |
1. |
Peraturan Daerah yang
mengharuskan PKP peserta proyek atau tender adalah PKP yang dikukuhkan di KPP
lokasi tempat kegiatan usaha dilakukan. |
[ ] |
2. |
Daftar nama dan alamat cabang
atau distrik. |
…………,……………. 5)
Tanda Tangan 1)
Nama Jelas 1)
*) Beri tanda silang pada salah
satu kotak yang sesuai.
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK
MELAKSANAKAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KANTOR
PELAYANAN PAJAK BUMN
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nama lengkap
pengurus atau kuasanya |
Angka 2 |
: |
Diisi dengan jabatan pengurus
atau kuasanya |
Angka 3 |
: |
Diisi dengan nama Pengusaha Kena
Pajak |
Angka 4 |
: |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak dari Pengusaha Kena Pajak |
Angka 5 |
: |
Diisi dengan tempat dan tanggal
Surat Pemberitahuan |
Angka 6 |
: |
Diisi dengan tanda tangan
pengurus atau kuasanya dan Stempel atau cap perusahaan (jika ada) |
Angka 7 |
: |
Diisi dengan nama jelas pengurus
atau kuasanya |