Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-81/PJ/2004

Tanggal

:

29 April 2004

 

 

TATA CARA PENEBUSAN DAN PENATAUSAHAAN STIKER LUNAS PPN ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA

 

I.

UMUM

 

1.

Permohonan penebusan stiker lunas PPN hanya ditujukan untuk penyerahan produk rekaman suara yang pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilainya menggunakan mekanisme stiker lunas PPN.

 

2.

Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat permintaan pencetakan stiker lunas PPN kepada Perum Peruri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

 

3.

Dalam rangka penebusan stiker lunas PPN, Kepala Kantor Wilayah DJP yang ditunjuk agar mengirimkan contoh/spesimen tandatangannya atau tandatangan pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN kepada Perum Peruri.

 

4.

Kepala Kantor Wilayah DJP wajib melaporkan pelaksanaan pelayanan permintaan stiker lunas PPN secara bulanan kepada Direktur Jenderal pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan format yang telah ditetapkan.

 

5.

Kepala Kantor Wilayah DJP melaksanakan pengawasan penebusan stiker lunas PPN disesuaikan dengan kondisi yang ada di masing-masing Kantor Wilayah.

 

II.

PERMOHONAN

 

1.

Permohonan diajukan oleh Produsen Produk Rekaman Suara kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat produsen tersebut terdaftar.

 

 

2.

Permohonan dibuat 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut :

 

 

a.

asli untuk Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

b.

foto copy untuk Produsen Produk Rekaman Suara

 

 

3.

Permohonan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

 

b.

foto copy surat Surat Ijin Usaha Industri Rekaman/Surat Ijin Usaha Perdagangan.

 

 

c.

surat kuasa khusus bila menunjuk pihak lain dalam pengurusan permohonan stiker lunas PPN.

 

 

d.

surat rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk.

 

 

e.

daftar rekapitulasi Faktur Pajak Masukan yang akan diperhitungkan dalam penebusan Stiker Lunas PPN.

 

 

f.

asli dan foto copy Faktur Pajak Masukan yang akan diperhitungkan.

 

 

g.

surat pernyataan keabsahan Faktur Pajak.

 

 

h.

kode stiker lunas PPN.

 

 

i.

asli dan foto copy Surat Setoran Pajak (SSP).

 

 

j.

asli dan foto copy Surat Pemberitahuan Masa PPN Untuk 2 (dua) Masa Pajak terakhir sebelum pengajuan penebusan stiker.

 

 

4.

Contoh dokumen yang berkaitan dengan tata cara penebusan stiker lunas PPN serta petunjuk pengisiannya adalah sebagai berikut :

 

 

a.

Surat Permohonan

 

Nomor surat
Lampiran
Hal

:
:
:   Permohonan Stiker Lunas PPN

 

 

Yth. Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta ...................
......................................
......................................

 

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-......./PJ/2004 tanggal ........................ 2004, dengan ini kami :

Nama
Alamat
NPWP

: ................................................
: ................................................
: ................................................

 

mengajukan permohonan untuk diberikan Stiker Lunas PPN :

No.

Jenis Stiker

Jumlah Keping Stiker

Nilai PPN
(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

 

Jumlah

(5)

 

atas penyerahan Produk Rekaman Suara berupa :

No.

Jenis Media Rekaman

Judul Produk Rekaman Suara

(6)

(7)

(8)

 

Dengan :

1.

Memperhitungkan Pajak Masukan senilai dan/atau-

Rp. ..........................

2.

Pembayaran dengan Surat Setoran Pajak senilai

Rp. ..........................

 

Terlampir  disampaikan :
1. ..................................
2. ..................................
3. ..................................
dst.

 

 

 




Untuk Dinas

Diterima tanggal ......................
Petugas :

......................, .........................
Pemohon,

 

 

(Tanda tangan, nama dan cap perusahaan)

 

 

Petunjuk Pengisian Surat Permohonan

1.

Nomor, Lampiran, dan Hal

 

Nomor

:

Cukup Jelas

 

Lampiran

:

Diisi sesuai banyaknya lampiran contoh : satu set, dua set dsb.

 

Hal

:

Cukup Jelas

2.

Alamat Surat Permohonan Ditujukan
Cukup Jelas

3.

Nama, Alamat, dan NPWP

 

Nama

:

Cukup Jelas

 

Alamat

:

Cukup Jelas

 

NPWP

:

Cukup Jelas

4.

Tabel Permohonan Penebusan Stiker Lunas PPN

 

Kolom (1)

:

Diisi dengan nomor urut

 

Kolom (2)

:

Diisi dengan jenis stiker lunas PPN yang diminta.

 

Kolom (3)

:

Diisi dengan jumlah keping stiker yang diminta

 

Kolom (4)

:

Diisi nilai rupiah yang diperoleh dengan cara mengalikan jumlah keping stiker dengan jumlah nilai pajak terutang dari jenis stiker dengan jumlah nilai pajak terutang dari jenis stiker lunas PPN tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 3 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Kolom (5)

:

Diisi dengan penjumlahan nilai Pajak Pertambahan Nilai.

 

Contoh pengisian tabel permohonan penebusan stiker lunas PPN adalah sebagai berikut :

No.

Jenis Stiker

Jumlah Stiker
(Keping)

Nilai PPN
(Rp)

1.

A

5.000

4.000.000

2.

VCDK. Ekonomis

10.000

10.000.000

 

Jumlah

14.000.000

5.

Tabel Spesifikasi Produk Rekaman Suara

 

Kolom (6)

:

Diisi dengan nomor urut

 

Kolom (7)

:

Diisi jenis media rekaman, contohnya kaset, cd, atau vcd.

 

Kolom (8)

:

Diisi dengan judul dari produk rekaman suara yang dimaksud.

 

Contoh pengisian tabel spesifikasi produk rekaman suara adalah sebagai berikut :

No.

Jenis Media Rekaman

Judul Produk Rekaman Suara

1.

Kaset

Sesuatu Yang Tertunda

2.

VCD

Campur Sari

6.

Perhitungan Pajak Masukan dan atau Pembayaran

 

-

Pajak masukan yang diperhitungkan diisi dengan jumlah nilai Pajak Pertambahan Nilai Yang telah dibayarkan oleh Produsen Produk Rekaman Suara untuk setiap pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

-

Pembayaran dengan Surat Setoran Pajak diisi dengan jumlah nilai rupiah yang telah disetorkan kepada kas negara untuk penebusan stiker lunas PPN.

7.

Daftar Lampiran

Diisi sesuai dengan lampiran dokumen yang diminta atau dipersyaratkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

8.

Tempat dan Tanggal Permohonan

Diisi dengan nama tempat dan tanggal diajukannya permohonan

9.

Tanda tangan dan Nama Jelas Pemohon

 

-

Surat permohonan Stiker Lunas PPN dianggap sah apabila ditandatangani oleh pengurus/direksi/pegawai yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan.

 

-

Dalam hal permohonan Stiker Lunas PPN ditandatangani/diwakilkan kepada orang lain, maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.

10.

Tanggal Penerimaan Surat Permohonan dan Nama Petugas Yang Menerima Surat Permohonan

Cukup Jelas.

 

 

 

b.

Surat Kuasa Khusus

 

SURAT KUASA KHUSUS
PENGURUSAN PERMOHONAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama
Jabatan/pekerjaan
Alamat rumah

:
:
:

 

dengan ini memberi kuasa kepada :

Nama
Jabatan/pekerjaan
Alamat rumah

:
:
:

 

untuk mengurus permohonan mendapatkan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai Rekaman Suara ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta ....................... untuk dan atas nama :

PRODUSEN
NPWP
ALAMAT

:
:
:

 

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan seperlunya.

 

 

 



Yang menerima kuasa,

 


(tanda tangan dan nama)

.................., .....................

Yang memberi kuasa,

Meterai
Rp. 6.000,-

 

(tanda tangan dan nama serta cap perusahaan)

Catatan : Surat Kuasa ini hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengurusan

 

 

Petunjuk Pengisian Surat Kuasa Khusus

1.

Identitas Pihak Yang Memberi Kuasa

 

Nama

:

Cukup Jelas

 

Jabatan/Pekerjaan

:

Cukup Jelas

 

Alamat Rumah

:

Cukup Jelas

2.

Identitas Pihak Yang Menerima Kuasa

 

Nama

:

Cukup Jelas

 

Jabatan/Pekerjaan

:

Cukup Jelas

 

Alamat Rumah

:

Cukup Jelas

3.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak Tempat Produsen Produk Rekaman Suara Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.

Identitas Produsen Produk Rekaman Suara

 

Produsen

:

Diisi dengan nama produsen yang menghasilkan produk rekaman suara.

 

NPWP

:

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak produsen produk rekaman suara.

 

Alamat

:

Diisi dengan alamat tempat usaha produsen produk rekaman suara.

5.

Tempat dan Tanggal Pembuatan Surat Kuasa Khusus

Diisi dengan nama tempat dan tanggal pada saat Surat Kuasa Khusus tersebut dibuat.

6.

Tanda tangan dan Nama Jelas Pemberi Kuasa

Surat Kuasa Khusus dianggap sah apabila ditandatangani oleh pengurus/direksi/pegawai yang berwenang diatas meterai yang cukup dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan.

7.

Tanda tangan dan Nama Jelas Yang Menerima Kuasa

Cukup Jelas.

 

 

 

c.

Surat Rekomendasi Dari Asosiasi Pengusaha Rekaman Suara

 

REKOMENDASI PENEBUSAN STIKER LUNAS PPN

Nomor : ..................................................

Rekomendasi diberikan kepada :

Nama

:  ..................................................

Alamat

:  ..................................................

NPWP

:  ..................................................

No. SIUP/TOUP

:  ..................................................

 

untuk penebusan stiker lunas PPN berupa :

No.

Jenis Stiker

Jumlah Keping

(1)

(2)

(3)

 

atas penyerahan Produk Rekaman Suara berupa :

No.

Jenis Media Rekaman

Jumlah Produk Rekaman Suara

(4)

(5)

(6)

 

 

Demikian rekomendasi ini diberikan untuk keperluan tersebut di atas.

 

 

 

 

 

Ketua Umum

 

 

(tanda tangan dan nama)

......................, ...................

DEWAN PIMPINAN PUSAT,
....................................................

Sekretaris Jenderal

 

 

(tanda tangan dan nama)

 

 

Petunjuk Pengisian Surat Rekomendasi Dari Asosiasi Pengusaha Rekaman Suara

1.

Nomor Surat Rekomendasi

Cukup Jelas

2.

Identitas Yang Menerima Rekomendasi

 

Nama

:

Cukup Jelas

 

Alamat 

:

Cukup Jelas

 

NPWP

:

Cukup Jelas

 

No. SIUP/TOUP

:

Cukup Jelas

3.

Tabel Keterangan Stiker Lunas PPN.

 

Kolom (1)

:

Diisi dengan nomor urut

 

Kolom (2)

:

Diisi dengan jenis stiker lunas PPN yang diminta

 

Kolom (3)

:

Diisi dengan jumlah keping stiker yang diminta

4.

Tabel Keterangan Produk Rekaman Suara

 

Kolom (4)

:

Diisi dengan nomor urut

 

Kolom (5)

:

Diisi jenis media rekaman, contohnya kaset, cd, atau vcd.

 

Kolom (6)

:

Diisi dengan judul dari produk rekaman suara yang dimaksud.

5.

Tempat dan Tanggal Pembuatan Surat

Diisi dengan nama tempat dan tanggal pada saat surat rekomendasi tersebut dibuat.

6.

Identitas Dewan Pimpinan Pusat

Diisi dengan nama Asosiasi Pengusaha Rekaman Suara yang memberikan rekomendasi

7.

Tanda Tangan dan Nama Jelas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Rekaman Suara

Cukup Jelas.

 

 

 

d.

Daftar Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan Yang Akan Diperhitungkan

 

DAFTAR REKAPITULASI FAKTUR PAJAK MASUKAN

NAMA PKP : ..............................................
NPRP         : ..............................................

 

No.

Nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak

No. Faktur Pajak

Tgl. Faktur Pajak

Jenis BKP/JKP

Jumlah
(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

......................, ..........................

 

 

Petunjuk Pengisian Daftar Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan Yang Akan Diperhitungkan

1.

Identitas Pengusaha Kena Pajak

 

Nama PKP

:

Diisi dengan nama Produsen produk rekaman suara.

 

NPWP

:

Cukup Jelas

2.

Tabel Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan

 

Kolom (1)

:

Diisi dengan nomor urut

 

Kolom (2)

:

Diisi dengan nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak Yang mengeluarkan Faktur Pajak

 

Kolom (3)

:

Cukup Jelas

 

Kolom (4)

:

Cukup Jelas

 

Kolom (5)

:

Diisi dengan jenis Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

 

Kolom (6)

:

Cukup Jelas

3.

Tempat dan Tanggal Pembuatan Daftar Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan

Diisi dengan nama tempat dan tanggal pada saat Daftar Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan tersebut dibuat.

 

 

 

 

e.

Surat Pernyataan

 

SURAT PERNYATAAN

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama
Jabatan

: ............................................
: ............................................

 

bertindak selaku Pimpinan Perusahaan dari :

Nama
NPWP
Alamat

: ............................................
: ............................................
: ............................................

 

dengan ini menyatakan bahwa :

1.

Faktur Pajak sebanyak ............... lembar dengan Pajak Masukan senilai Rp. .................................. (terlampir) adalah sah/asli dan tidak palsu/dipalsukan untuk diperhitungkan dalam penebusan stiker lunas PPN.

2.

Faktur Pajak tersebut di atas belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.

 

Bila kemudian hari ternyata Faktur Pajak tersebut tidak sah/asli atau palsu/dipalsukan kami bersedia dikenakan sanksi seperti dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atau ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

 

Demikian pernyataan ini dibuat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

 

 

Yang membuat pernyataan,

Meterai
Rp. 6.000,-

 

(Tanda tangan dan nama serta cap perusahaan)

 

 

Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan

1.

Identitas Pihak Yang Membuat Surat Pernyataan

 

Nama

:

Cukup Jelas

 

Jabatan

:

Cukup Jelas

2.

Identitas Produsen Produk Rekaman Suara

 

Nama

:

Diisi dengan nama produsen yang menghasilkan produk rekaman suara.

 

NPWP

:

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Produsen Produk Rekaman Suara.

 

Alamat

:

Diisi dengan alamat tempat usaha Produsen Produk Rekaman Suara.

3.

Jumlah Lembar dan Nilai Faktur Pajak Masukan

Cukup Jelas

4.

Tempat dan Tanggal Pembuatan

Diisi dengan nama tempat dan tanggal pada saat surat pernyataan tersebut dibuat.

5.

Tanda tangan dan Nama Jelas Pihak Yang Membuat Pernyataan

Surat Pernyataan dianggap sah apabila ditandatangani oleh pengurus/direksi/pegawai yang berwenang diatas meterai yang cukup dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan.

 

 

 

 

f.

Formulir Kode Stiker Lunas PPN

 

KODE STIKER LUNAS PPN

 

(Lampiran Surat Permohonan Tanggal .......................................)

Nama Produsen
Alamat
NPWP

: ............................................
: ............................................
: ............................................

 

ISI STIKER LUNAS PPN YANG DIMINTA

 

   PRODUSEN *)

   NPWP

: ............................................

: ............................................

 

 

 

 

Mengetahui,

Petugas Kanwil DJP .....................

 

 

(tanda tangan dan nama serta NIP)


........................, ....................
Pengurus,

 

(tanda tangan dan nama serta cap perusahaan)

 

*) Maksimal 17 Digit

 

 

Petunjuk Pengisian Formulir Kode Stiker Lunas PPN

1.

Tanggal Surat Permohonan

Cukup Jelas

2.

Identitas Produsen Produk Rekaman Suara

 

Nama Produsen

:

Cukup Jelas

 

Alamat

:

Cukup Jelas

 

NPWP

:

Cukup Jelas

3.

Kode Stiker Lunas PPN

 

Produsen

:

Diisi dengan Nama Perusahaan Yang Akan Dicetak Pada Stiker Lunas PPN Yang Diminta. Maksimal 17 (tujuh belas) digit.

 

NPWP

:

Cukup Jelas

4.

Tempat dan Tanggal Pembuatan

Diisi dengan nama tempat dan tanggal pada saat Formulir Kode Stiker Lunas PPN dibuat.

5.

Tanda tangan Pengurus, Nama dan Cap Perusahaan

Cukup Jelas

6.

Nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Cukup Jelas

7.

Tanda tangan, Nama dan NIP Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Cukup Jelas

 

 

III.

TATA CARA PENEBUSAN DAN PENATAUSAHAAN

Setelah menerima surat permohonan penebusan stiker lunas PPN, Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

1.

Melakukan Penelitian terhadap kelengkapan dokumen pendukung surat permohonan.

 

2.

Melakukan Legalisasi dengan cara membubuhkan cap "FOTOKOPI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN INI SESUAI DENGAN ASLINYA" atas fotokopi Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon stiker lunas PPN setelah mencocokkannya dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang asli.

 

3.

Melakukan Penelitian terhadap Faktur Pajak asli yang akan diperhitungkan dalam penebusan stiker, yaitu :

 

 

a.

meneliti kelengkapan formal Faktur Pajak dan memberi cap "FAKTUR PAJAK YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK MENEBUS STIKER LUNAS PPN"

 

 

b.

meneliti kecukupan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercatat dalam faktur pajak dengan nilai stiker lunas PPN yang diminta.

 

4.

Menerbitkan surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN kepada Perum Peruri dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya adalah sebagai berikut :

 

 

a.

1 (satu) untuk Perum Peruri (Asli)

 

 

b.

1 (satu) untuk Produsen Produk Rekaman Suara (foto copy)

 

 

c.

1 (satu) untuk arsip Kantor Wilayah DJP (foto copy)

 

5.

Menyerahkan stiker lunas PPN yang diterima dari Perum Peruri kepada Produsen Produk rekaman suara dengan membuatkan bukti serah terima dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya adalah sebagai berikut :

 

 

a.

1 (satu) untuk arsip Kantor Wilayah DJP (Asli)

 

 

b.

1 (satu) untuk Produsen Produk Rekaman Suara (foto copy)

 

6.

Mengirim fotokopi Faktur Pajak tersebut dalam angka 3 dan SSP lembar ke-1 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat produsen produk rekaman suara yang mengajukan permohonan stiker lunas PPN dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

 

7.

Setelah menerima fotokopi Faktur Pajak dan SSP lembar ke-1 sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dari Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban melakukan konfirmasi Faktur Pajak sesuai ketentuan, dan melakukan pengawasan SSP lembar ke-2 serta menindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

8.

Apabila terdapat hal-hal yang meragukan dan atau diperoleh jawaban tidak ada atas Faktur Pajak yang dikonfirmasikan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban menindaklanjuti dan melaporkannya ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang terkait.

 

9.

Contoh dokumen yang berkaitan dengan Penebusan dan Penatausahaan permohonan stiker lunas PPN adalah sebagai berikut :

 

 

a.

Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN

 

Nomor

:

 

............................ 200......

Lampiran

:

 

 

Hal

:

Permintaan Pencetakan
Stiker Lunas PPN

 

 

 

Yth. Direktur Utama Perum Peruri
Jl. Falatehan No. 4 Blok K-V
Kebayoran Baru, Jakarta 12160

 

 

Sehubungan dengan surat permohonan penebusan stiker lunas PPN Nomor : .......................... tanggal .......................... hal .......................... oleh :

Nama
Alamat
NPWP

: .........................................
: .........................................
: .........................................

 

kami mengharapkan bantuan Saudara untuk mencetak stiker Lunas PPN :

No.

Jenis Stiker

Jumlah

Keping

Lembar

(1)

(2)

(3)

(4)

 

Dengan Kode Stiker Lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat ini.

 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

KEPALA KANTOR,

 

 

(Tanda tangan, nama dan NIP Kepala Kanwil serta Cap Kanwil DJP)

 

Diterima oleh Perum Peruri
Tgl.

(Nama dan Paraf Petugas)

 

 

Petunjuk Pengisian Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN

1.

Nomor, Lampiran, dan Hal Surat Permintaan Pencetakan Stiker

 

Nomor

:

Cukup Jelas

 

Lampiran

:

Cukup Jelas

 

Hal

:

Cukup Jelas

2.

Nomor, Lampiran, dan Hal Surat Permohonan Produsen Produk Rekaman Suara

 

Nomor

:

Diisi dengan nomor surat permohonan produsen produk rekaman suara.

 

Tanggal

:

Diisi dengan tanggal surat permohonan produsen produk rekaman suara.

 

Hal

:

Diisi dengan hal surat permohonan produsen produk rekaman suara.

3.

Tabel Stiker Yang Diminta Untuk Dicetak

 

Kolom (1)

:

Cukup Jelas

 

Kolom (2)

:

Cukup Jelas

 

Kolom (3)

:

Cukup Jelas

4.

Tanda tangan, Nama dan NIP Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Serta Cap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Kepala Kantor Wilayah

5.

Tanggal Surat Diterima dan Nama Serta Paraf Petugas Perum Peruri

Cukup Jelas

 

 

 

 

b.

Dokumen Bukti Penyerahan Stiker Lunas PPN

 

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA ..............................

 

BUKTI PENYERAHAN STIKER LUNAS PPN

 

Telah diserahkan kepada :

Nama
NPWP
Alamat

: ......................................
: ......................................
: ......................................

 

stiker lunas PPN :

No.

Jenis Stiker

Jumlah

Keping

Lembar

(1)

(2)

(3)

(4)

 

Sesuai Surat Permohonan Penebusan Stiker Lunas :

Nomor
Tanggal
Hal

: ......................................
: ......................................
: ......................................

 

 

 

 


Yang Menerima,

 

 

(Tanda tangan dan nama)

......................, ......................

Petugas Yang Menyerahkan,

 

 

(Tanda tangan, nama dan NIP serta Cap Kanwil DJP)

 

Perhatian :

1.

Sebelum menandatangani bukti penyerahan stiker lunas PPN, kepada wajib pajak diminta untuk meneliti kebenaran jumlah maupun hasil cetakan stiker lunas PPN yang diterima.

2.

Apabila bukti penyerahan stiker lunas PPN telah ditandatangani maka klaim atas kekurangan maupun kesalahan cetak stiker lunas PPN tidak akan dilayani.

 

 

Petunjuk Pengisian Bukti Penyerahan Stiker Lunas PPN

1.

Nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Cukup Jelas

2.

Nama, NPWP dan Alamat Yang Menerima Stiker Lunas PPN

 

Nama

:

Diisi dengan nama produsen produk rekaman suara yang menerima stiker lunas PPN

 

NPWP

:

Diisi dengan NPWP produsen produk rekaman suara yang menerima stiker lunas PPN

 

Alamat

:

Diisi dengan alamat produsen produk rekaman suara yang menerima stiker lunas PPN

3.

Tabel Spesifikasi Stiker Lunas PPN Yang Diserahkan Kepada Produsen Produk Rekaman Suara

 

Kolom (1)

:

Cukup Jelas

 

Kolom (2)

:

Cukup Jelas

 

Kolom (3)

:

Cukup Jelas

4.

Nomor, Tanggal dan Hal Surat Permohonan Produsen Produk Rekaman Suara Yang Menjadi Dasar Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN

 

Nomor

:

Cukup Jelas

 

Tanggal

:

Cukup Jelas

 

Hal

:

Cukup Jelas

5.

Tempat dan Tanggal Pembuatan Bukti Penyerahan Stiker Lunas PPN

Diisi dengan nama tempat dan tanggal pada saat Bukti Penyerahan Stiker Lunas PPN tersebut dibuat.

6.

Tanda tangan, Nama dan NIP Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Yang Menyerahkan serta Cap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Cukup Jelas

7.

Tanda tangan dan Nama Pihak Yang Menerima Stiker Lunas PPN Cukup Jelas

 

 

 

 

c.

Bentuk Laporan Pelaksanaan Pelayanan Permintaan Stiker Lunas PPN

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA .............................

 

LAPORAN PELAYANAN PERMOHONAN STIKER LUNAS PPN
BULAN : ................

 

STIKER JENIS : ......................

NO.

NAMA

NPWP

NO. SURAT PERMINTAAN PENCETAKAN KE PERURI

JUMLAH PERMINTAAN STIKER (KEPING)

NILAI PPN

PAJAK MASUKAN YANG DIPERHITUNGKAN

SSP

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

 

 

 

 

 

 

 

 

........................, .......................

KEPALA KANTOR,

 

 

(Tanda tangan, nama dan NIP Kepala Kanwil serta Cap Kanwil DJP)

 

 

Petunjuk Pengisian Laporan Pelaksanaan Pelayanan Permintaan Stiker LunasPPN

1.

Nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Cukup Jelas

2.

Bulan Laporan Pelayanan Permohonan Stiker Lunas PPN

Merupakan Bulan dimana Pelayanan Permohonan Stiker Lunas PPN Dilakukan.

3.

Jenis Stiker Lunas PPN

Cukup Jelas

4.

Tabel Laporan Pelayanan Permohonan Stiker Lunas PPN

 

Kolom (1)

:

Cukup Jelas

 

Kolom (2)

:

Diisi dengan nama produsen produk rekaman suara yang mengajukan permohonan stiker lunas PPN

 

Kolom (3)

:

Diisi dengan NPWP produsen produk rekaman suara yang mengajukan permohonan stiker lunas PPN

 

Kolom (4)

:

Diisi dengan nomor surat permintaan pencetakan stiker lunas PPN kepada Perum Peruri.

 

Kolom (5)

:

Cukup Jelas

 

Kolom (6)

:

Cukup Jelas

 

Kolom (7)

:

Diisi dengan Nilai Pajak Masukan yang diperhitungkan untuk menebus stiker lunas PPN

 

Kolom (8)

:

Diisi dengan jumlah rupiah yang telah disetorkan kepada kas negara yang dipakai untuk menebus stiker lunas PPN

5.

Tempat Dan Tanggal Pembuatan Laporan Pelaksanaan Pelayanan Permintaan Stiker Lunas PPN

Diisi dengan nama tempat dan tanggal pada saat Laporan Pelaksanaan Pelayanan Permintaan Stiker Lunas PPN dibuat.

6.

Tanda tangan, Nama dan NIP Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Serta Cap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Diisi dengan tandatangan, nama dan NIP Kepala Kantor Wilayah DJP atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

 

 

 


 

Lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-81/PJ/2004

Tanggal

:

29 April 2004

 

Contoh dalam pengisian SPT Produsen Produk Rekaman Suara :

 

Bulan September 2004 Produsen produk rekaman suara "J" mengajukan permohonan penebusan Stiker Kaset Jenis A sebanyak 100 ribu keping senilai Rp 80 juta dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan senilai Rp 50 juta dan dengan Setoran tunai (SSP) senilai Rp 30 juta.

Pajak Masukan yang diterima pada bulan Agustus 2004 adalah :

-

pembayaran biaya perekaman gambar senilai

Rp 35.000.000,- (untuk menebus stiker lunas)

-

pencetakan label senilai

Rp   5.000.000,- (untuk menebus stiker lunas)

-

pembayaran iklan

Rp 10.000.000,- (untuk menebus stiker lunas)

-

sewa gedung

Rp   6.000.000,- (dikreditkan)

 

Penyerahan kaset isi dalam bulan September 2004 senilai Rp 500.000.000,-
Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa Pajak Agustus 2004

 

Pengisian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2004 adalah sebagai berikut :

I.

Induk SPT Masa PPN (Formulir 1995)

 

Kode C. 1.2

Pajak Keluaran

= Rp

80 Juta

 

Kode C.4.2

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

= Rp

30 Juta

 

Kode C.5

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

= Rp

50 Juta

 

Kode D.1.2

Pajak Masukan Dalam Negeri

= Rp

56 Juta

 

Kode E.2

Pajak yang Lebih Bayar

= Rp

6 Juta

 

 

Kode B.1.3.5 Penyerahan dengan Tarif Efektif agar diisi dengan
100 X Rp 80 juta = Rp 800.000.000 (penyerahan sebesar Rp 500 juta tidak diperhatikan)
 10

 

II.

Lampiran SPT Masa PPn (Formulir 1195 B1)

 

-

Terhadap Faktur Pajak Masukan yang dipakai untuk menebus stiker lunas, kolom keterangan ditulis "dipakai untuk menebus stiker lunas".

 

-

Terhadap Faktur Pajak Masukan atas sewa gedung, kolom keterangan ditulis "dikreditkan".