LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/KMK.01/2005
TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN
TERHADAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN
MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
KEUANGAN |
PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK
MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP
PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN
ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN
MENANDATANGANI
No. |
Pejabat |
Wewenang |
|
(1) |
(2) |
(3) |
|
1. |
Kepala Subbagian Verifikasi Perbendaharaan pada Biro
Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Sekretariat Jenderal. |
|
2. |
Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Direktorat Jenderal Anggaran dan
Perimbangan Keuangan. |
|
3. |
Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Pajak |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Instansi Pusat Direktorat
Jenderal Pajak. |
|
4. |
Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Instansi Pusat Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. |
|
5. |
Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan. |
|
6. |
Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Instansi Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan. |
|
7. |
Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Instansi Pusat Direktorat Jenderal
Piutang dan Lelang Negara. |
|
8. |
Kepala Subbagian Keuangan pada Sekretariat Inspektorat
Jenderal |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Inspektorat Jenderal. |
|
9. |
Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Badan
Pengawas Pasar Modal |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Badan Pengawas Pasar Modal. |
|
10. |
Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Badan
Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Badan Pengkajian Ekonomi,
Keuangan, dan Kerjasama Internasional. |
|
11. |
Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah
Membayar (SPM) atas beban anggaran Instansi Pusat Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan. |
|
12. |
Kepala Subbagian Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal bersangkutan. |
|
13. |
Kepala Subbagian Keuangan pada Sekretariat Pengadilan
Pajak. |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Sekretariat Pengadilan Pajak. |
|
14. |
Kepala Subbagian Umum pada : |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran kantor/Satuan Kerja Bersangkutan. |
|
|
a) |
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) |
|
|
b) |
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Tipe
A dan B |
|
|
c) |
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) |
|
|
d) |
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) |
|
|
e) |
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) |
|
|
f) |
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe A, A Khusus
dan B |
|
|
g) |
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai |
|
|
h) |
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan cukai Tipe A dan B |
|
|
i) |
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan |
|
15. |
Koordinator Pelaksana Tata Usaha pada Kantor Penyuluhan
dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Kantor/Satuan Kerja bersangkutan. |
|
16. |
Koordinator Pelaksana Administrasi Umum pada Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Kantor/Satuan Kerja Bersangkutan. |
|
17. |
Pegawai Negeri Sipil pada Gedung Keuangan Negara (GKN)
yang namanya akan ditetapkan kemudian oleh Sekretariat Jenderal Departemen
Keuangan |
Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Gedung Keuangan Negara
Bersangkutan |
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Departemen, ttd. Koemoro Warsito, S.H. M.Kn NIP 060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK ttd,- JUSUF ANWAR |