LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/KMK.01/2005 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 

 

PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP

PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN

MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)

 

No.

Pejabat

Wewenang

(1)

(2)

(3)

1.

Kepala Subbagian Verifikasi Perbendaharaan pada Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Sekretariat Jenderal.

 

2.

Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

 

3.

Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Instansi Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

4.

Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Instansi Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

5.

Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

 

6.

Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Instansi Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

7.

Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Instansi Pusat Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 

8.

Kepala Subbagian Keuangan pada Sekretariat Inspektorat Jenderal

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Inspektorat Jenderal.

 

9.

Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Badan Pengawas Pasar Modal

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Badan Pengawas Pasar Modal.

 

10.

Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional

 

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional.

 

11.

Kepala Subbagian Perbendaharaan pada Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Instansi Pusat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

 

12.

Kepala Subbagian Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal bersangkutan.

 

13.

Kepala Subbagian Keuangan pada Sekretariat Pengadilan Pajak.

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Sekretariat Pengadilan Pajak.

 

14.

Kepala Subbagian Umum pada :

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran kantor/Satuan Kerja Bersangkutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a)

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

 

b)

Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Tipe A dan B

 

c)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

 

d)

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)

 

e)

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa)

 

f)

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe A, A Khusus dan B

 

g)

Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

h)

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan cukai Tipe A dan B

 

i)

Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

 

15.

Koordinator Pelaksana Tata Usaha pada Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Kantor/Satuan Kerja bersangkutan.

 

16.

Koordinator Pelaksana Administrasi Umum pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Kantor/Satuan Kerja Bersangkutan.

 

17.

Pegawai Negeri Sipil pada Gedung Keuangan Negara (GKN) yang namanya akan ditetapkan kemudian oleh Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

 

Menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Gedung Keuangan Negara Bersangkutan

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen,

 

 

ttd.

 

Koemoro Warsito, S.H. M.Kn

NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd,-

 

JUSUF ANWAR