LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA

                       

 

TATA CARA PENGEMBALIAN PUNGUTAN EKSPOR BATUBARA KEPADA PERUSAHAAN

DALAM RANGKA PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B)

YANG KONTRAKNYA BERSIFAT "NAILED DOWN"

 

1.

Tahap I

:

Setiap bulan, Perusahaan PKP2B mengajukan permohonan pengembalian Pungutan Ekspor yang telah dibayarkan kepada Negara dengan

mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum. Permohonan tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi untuk diperiksa dan diketahui. Surat permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

 

 

 

1)

Asli Surat Tanda Bukti Setor (STBS);

 

 

 

2)

Copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

 

 

 

3)

Copy Bill of Lading (B/L);

 

 

 

4)

Copy Completion Advise atau Real Time Gross Settlement (RTGS) atau Bukti Penyetoran Pungutan Ekspor ke Rekening Bendaharawan Umum Negara pada Bank Indonesia; dan

 

 

 

5)

Daftar Penyetoran Pungutan Ekspor (DPPE).

2.

Tahap II

:

Setelah surat dan dokumen pendukung diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan c.q Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, selanjutnya dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Apabila dalam tahap ini ditemukan ketidaklengkapan dokumen pendukungnya, maka akan dikirimkan surat balasan kepada Perusahaan PKP2B untuk meminta kekurangan dokumen tersebut.

3.

Tahap III

Apabila dalam verifikasi data dan keabsahan dokumen yang diajukan masih terdapat keragu-raguan atau kecurigaan maka selanjutnya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja diminta konfirmasi kepada instansi terkait antara lain : Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Bank Devisa dan/atau Agen Pelayaran.

4.

Tahap IV

 :

Apabila dokumen yang diajukan telah benar dan lengkap, Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

5.

Tahap V

:

Berdasarkan SPM tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan Pembayaran Pengembalian Pungutan Ekspor.

 

Proses dari Tahap IV sampai dengan Tahap V diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen

 

ttd.

 

Koemoro Warsito

NIP 060041898