LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
131/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA |
TATA CARA PENGEMBALIAN PUNGUTAN EKSPOR BATUBARA
KEPADA PERUSAHAAN
DALAM RANGKA PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN
PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B)
YANG KONTRAKNYA BERSIFAT "NAILED DOWN"
1. |
Tahap I |
: |
Setiap bulan, Perusahaan PKP2B mengajukan permohonan
pengembalian Pungutan Ekspor yang telah dibayarkan kepada Negara dengan mengirimkan
surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan
Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan
Layanan Umum. Permohonan tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi untuk diperiksa dan
diketahui. Surat permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai
berikut: |
|
|
|
|
1) |
Asli Surat
Tanda Bukti Setor (STBS); |
|
|
|
2) |
Copy
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); |
|
|
|
3) |
Copy
Bill of Lading (B/L); |
|
|
|
4) |
Copy
Completion Advise atau Real Time Gross Settlement (RTGS) atau Bukti Penyetoran
Pungutan Ekspor ke Rekening Bendaharawan Umum Negara pada Bank Indonesia; dan |
|
|
|
5) |
Daftar
Penyetoran Pungutan Ekspor (DPPE). |
2. |
Tahap II |
: |
Setelah
surat dan dokumen pendukung diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan
Keuangan c.q Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum,
selanjutnya dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja dilakukan
pemeriksaan kelengkapan dokumen. Apabila dalam tahap ini ditemukan
ketidaklengkapan dokumen pendukungnya, maka akan dikirimkan surat balasan
kepada Perusahaan PKP2B untuk meminta kekurangan dokumen tersebut. |
|
3. |
Tahap III |
: |
Apabila
dalam verifikasi data dan keabsahan dokumen yang diajukan masih terdapat
keragu-raguan atau kecurigaan maka selanjutnya dalam waktu selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja diminta konfirmasi kepada instansi terkait antara lain :
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Bank Devisa dan/atau Agen Pelayaran. |
|
4. |
Tahap IV |
: |
Apabila
dokumen yang diajukan telah benar dan lengkap, Direktur Jenderal Anggaran dan
Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan
Layanan Umum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. |
|
5. |
Tahap V |
: |
Berdasarkan
SPM tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas
Negara melakukan Pembayaran Pengembalian Pungutan Ekspor. |
Proses dari
Tahap IV sampai dengan Tahap V diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima)
hari kerja.
|
|
MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Salinan
sesuai dengan aslinya,
Kepala
Biro Umum
u.b.
Kepala
Bagian T.U. Departemen
ttd.
Koemoro
Warsito
NIP 060041898