LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMK.03/2005 TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAKTOR KONTRAK KARYA, DAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJA SAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

 

 

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KONTRAKTOR

KONTRAK BAGI HASI, KONTRAKTOR KONTRAK KARYA, DAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN

 

I.

UMUM

 

1.

SINGKATAN :

 

 

a.

BKP

:

Barang Kena Pajak

 

 

b.

JKP

:

Jasa Kena Pajak

 

 

c.

KPKN

:

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

 

 

d.

NPWP

:

Nomor Pokok Wajib Pajak

 

 

e.

PKP

:

Pengusaha Kena Pajak

 

 

f.

PPN

:

Pajak Pertambahan Nilai

 

 

g.

PPn BM

:

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

 

 

h.

SSP

:

Surat Setoran Pajak

 

 

2.

RUANG LINGKUP PEMUNGUTAN :

Pemungutan PPN dan atau PPn BM oleh Kontraktor dilakukan atas setiap penyerahan BKP dan atau JKP dari Rekanan, kecuali atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

3.

SAAT PEMUNGUTAN :

Pemungutan PPN dan atau PPn BM dilakukan sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan.

 

 

4.

SAAT PENYETORAN :

PPN dan atau PPn BM yang dipungut disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) setelah bulan dilakukannya pemungutan.

 

II.

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN

 

1.

Rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan atau JKP kepada Kontraktor.

 

2.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

3.

SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan yang bersangkutan tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kontraktor sebagai penyetor atas nama Rekanan.

 

4.

Dalam hal Rekanan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM, Rekanan yang bersangkutan wajib mencantumkan jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak Standar.

 

5.

Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) :

 

 

-

Lembar ke-1 untuk Kontraktor.

 

 

-

Lembar ke-2 untuk pertinggal Rekanan.

 

 

-

Lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar.

 

6.

SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut :

 

 

-

Lembar ke-1 untuk Rekanan

 

 

-

Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar melalui KPKN.

 

 

-

Lembar ke-3 untuk PKP Rekanan dilampirkan pada SPT Masa PPN.

 

 

-

Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.

 

 

-

Lembar ke-5 untuk pertinggal Kontraktor.

 

7.

Lembar-lembar SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 6 diberikan kepada pihak terkait setelah PPN dan atau PPn BM yang dipungut oleh kontraktor disetor kepada Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos.

 

8.

Pada setiap lembar Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam angka 5, Kontraktor yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap “Disetor Tanggal………” dan menandatanganinya.

 

9.

Faktur Pajak Standar dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM.

 

III.

TATA CARA PELAPORAN

Kontraktor wajib melaporkan PPN dan atau PPn BM yang telah dipungut dan disetor kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa PPN Bagi Pemungut PPN” yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) setiap bulan, paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) setelah bulan dilakukannya pemungutan, yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :

 

-

Lembar ke-1, dengan dilampiri Faktur Pajak Standar lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar.

 

-

Lembar ke-2, arsip Kontraktor.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd,-

 

JUSUF ANWAR

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya;

Kepala Biro Umum

            u.b

Kepala Bagian T.U. Departemen

 

ttd.

 

Koemoro Warsito, S.H., M.Kn

NIP 060041898