LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.03/2005 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN BANGUNAN/ KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

 

 

SURAT KUASA UMUM

Nomor …………

 

            Dalam kewenangannya untuk kepentingan Pemerintah dalam rangka penguasaan dan pengelolaan uang rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) q.q. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Bank/Kantor Pos ……………………………, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005, tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan ini memberi kuasa Kepada :

 

PEMIMPIN BANK/ KANTOR POS …………………………………………

……………………………………………………………………………………………

 

guna melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung Rekening Kas Negara q.q. PBB dalam rangka Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari jumat libur dan tanggal batas akhir penerimaan PBB tahun anggaran yang bersangkutan, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada instansi yang berhak, yaitu ke rekening :

 

1.

Kas Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat.

2.

Kas Daerah Propinsi sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen) dari saldo penerimaan PBB.

3.

Kas Daerah Kabupaten/ Kota sebesar 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) dari saldo penerimaan PBB.

4.

Kas Negara sebesar 9% (sembilan persen) dari saldo penerimaan PBB, sebagai Biaya Pemungutan PBB.

 

            Nota debet atas transfer/ pemindahbukuan tersebut hendaknya dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ……………………………… dan ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama ………………………………

 

 

 

a.n.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB/

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

………………………………………………

 

 

 

 

………………………………………………

NIP

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b

Kepala Bagian T.U Departemen

 

ttd.

 

Koemoro Warsito, S.H., M. Kn.

NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd,-

 

JUSUF ANWAR


 

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.03/2005 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN BANGUNAN/ KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

 

 

SURAT KUASA UMUM

Nomor …………

 

Dalam kewenangannya untuk kepentingan Pemerintah dalam rangka penguasaan dan pengelolaan uang rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) q.q. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Bank/Kantor Pos ……………………………, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang  Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka dalam rangka otonomi khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan ini memberi kuasa kepada :

 

 

PEMIMPIN BANK/ KANTOR POS …………………………………………

……………………………………………………………………………………………

 

guna melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung Rekening Kas Negara q.q. PBB dalam rangka Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur dan tanggal batas akhir penerimaan PBB tahun anggaran yang bersangkutan, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada instansi yang berhak, yaitu ke rekening :

 

1.

Kas Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat.

2.

Rekening Khusus dana pendidikan sebesar 4,86% (empat koma delapan puluh enam persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai biaya pendidikan yang berasal dari bagian Provinsi.

3.

Rekening Khusus dana pendidikan sebesar 19,44% (sembilan belas koma empat puluh empat persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai biaya pendidikan yang berasal dari bagian Kabupaten/ Kota.

4.

Kas Daerah Propinsi sebesar 11,34% (sebelas koma tiga puluh empat persen) dari saldo penerimaan PBB.

5.

Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 45,36% (empat puluh lima koma tiga puluh enam persen) dari saldo penerimaan PBB.

6.

Kas Negara sebesar 9% (sembilan persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai Biaya Pemungutan PBB.

 

Nota debet atas transfer/ pemindahbukuan tersebut hendaknya dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ……………………………… dan ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama ………………………………

 

 

 

 

a.n.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB/

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

………………………………………………

 

 

 

 

………………………………………………

NIP

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b

Kepala Bagian T.U Departemen

 

ttd.

 

Koemoro Warsito, S.H., M. Kn.

NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd,-

 

JUSUF ANWAR