LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
35/PMK.03/2005 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN BANGUNAN/ KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA |
Nomor …………
Dalam kewenangannya untuk
kepentingan Pemerintah dalam rangka penguasaan dan pengelolaan uang rekening
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) q.q. Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) pada Bank/Kantor Pos ……………………………, berdasarkan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.03/2005, tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat
dan Daerah, dengan ini memberi kuasa Kepada :
PEMIMPIN BANK/ KANTOR POS
…………………………………………
……………………………………………………………………………………………
guna melakukan tindakan
untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung Rekening Kas
Negara q.q. PBB dalam rangka Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Jumat atau hari kerja
berikutnya apabila hari jumat libur dan tanggal batas akhir penerimaan PBB
tahun anggaran yang bersangkutan, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada
instansi yang berhak, yaitu ke rekening :
1. |
Kas Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari saldo
penerimaan PBB, sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat. |
2. |
Kas Daerah Propinsi sebesar 16,2% (enam belas koma dua
persen) dari saldo penerimaan PBB. |
3. |
Kas Daerah Kabupaten/ Kota sebesar 64,8% (enam puluh
empat koma delapan persen) dari saldo penerimaan PBB. |
4. |
Kas Negara sebesar 9% (sembilan persen) dari saldo penerimaan
PBB, sebagai Biaya Pemungutan PBB. |
Nota
debet atas transfer/ pemindahbukuan tersebut hendaknya dikirimkan ke Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara ……………………………… dan ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama ………………………………
|
a.n. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB/ KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA ……………………………………………… ……………………………………………… NIP |
Salinan
sesuai dengan aslinya Kepala
Biro Umum u.b Kepala Bagian
T.U Departemen ttd. Koemoro
Warsito, S.H., M. Kn. NIP
060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA ttd,- JUSUF ANWAR |
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.03/2005
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN BANGUNAN/ KEPALA KANTOR
PELAYANAN PAJAK PRATAMA |
Nomor …………
Dalam kewenangannya untuk kepentingan
Pemerintah dalam rangka penguasaan dan pengelolaan uang rekening Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) q.q. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada
Bank/Kantor Pos ……………………………, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005
tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan ini memberi kuasa kepada :
PEMIMPIN BANK/ KANTOR POS
…………………………………………
……………………………………………………………………………………………
guna melakukan tindakan
untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung Rekening Kas
Negara q.q. PBB dalam rangka Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Jumat atau hari kerja
berikutnya apabila hari Jumat libur dan tanggal batas akhir penerimaan PBB
tahun anggaran yang bersangkutan, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada
instansi yang berhak, yaitu ke rekening :
1. |
Kas Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari saldo
penerimaan PBB, sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat. |
2. |
Rekening Khusus dana pendidikan sebesar 4,86% (empat
koma delapan puluh enam persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai biaya
pendidikan yang berasal dari bagian Provinsi. |
3. |
Rekening Khusus dana pendidikan sebesar 19,44% (sembilan
belas koma empat puluh empat persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai biaya
pendidikan yang berasal dari bagian Kabupaten/ Kota. |
4. |
Kas Daerah Propinsi sebesar 11,34% (sebelas koma tiga
puluh empat persen) dari saldo penerimaan PBB. |
5. |
Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 45,36% (empat puluh
lima koma tiga puluh enam persen) dari saldo penerimaan PBB. |
6. |
Kas Negara sebesar 9% (sembilan persen) dari saldo
penerimaan PBB sebagai Biaya Pemungutan PBB. |
Nota debet atas transfer/
pemindahbukuan tersebut hendaknya dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara ……………………………… dan ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor
Pelayanan Pajak Pratama ………………………………
|
a.n. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB/ KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA ……………………………………………… ……………………………………………… NIP |
Salinan
sesuai dengan aslinya Kepala
Biro Umum u.b Kepala
Bagian T.U Departemen ttd. Koemoro
Warsito, S.H., M. Kn. NIP
060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA ttd,- JUSUF ANWAR |