LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.04/2005 TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAI YANG TELAH DIBAYAR DALAM
RANGKA IMPOR TUJUAN EKSPOR |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR
TENTANG
PEMBAYARAN FASILITAS PENGEMBALIAN
BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAI (SKPFP BM-C) UNTUK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
Menimbang |
: |
bahwa setelah dilakukan penelitian
atas permohonan
Nomor
Tanggal
diperoleh kesimpulan bahwa
yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan pengembalian Bea Masuk dan/
atau Cukai; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613); |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); |
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355); |
|
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan
Pengawasannya; |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
tentang Tata Cara
Pengembalian Bea Masuk dan/ atau Cukai Yang Telah Dibayar Dalam Rangka
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; |
|
|
8. |
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK |
|||||||||||||||||||||||||||||||
PERTAMA |
: |
Memberikan pembayaran fasilitas Pengembalian Bea Masuk
dan/ atau Cukai kepada :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Atas permohonan dengan register Kantor Wilayah DJBC
Nomor
Tanggal
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA |
: |
Pembayaran fasilitas pengembalian Bea Masuk sebagaimana
dimaksud diktum PERTAMA adalah sebesar Rp
(
) Dengan perhitungan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA |
: |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan
kepada Yth. : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara
; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Direktur PPKC pada Kantor Pusat DJBC; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4. |
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor
Wilayah
|
|
a.n. |
Ditetapkan di
Pada tanggal MENTERI KEUANGAN REPUBLIK KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC
NIP
|
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.04/2005 TENTANG PEMBAYARAN
FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAI (SKPFP BM-C) UNTUK
|
DAFTAR BARANG DAN BAHAN YANG
MENDAPAT PENGEMBALIAN BEA MASUK
UNTUK
NIPER
PERIODE :
S/D
HALAMAN :
NOMOR URUT |
NOMOR PIB |
URAIAN BARANG IMPOR HS/SERI/KODE PIB |
NILAI DLM PIB - BM - CUKAI |
JML BARANG
(SATUAN) - DIMINTA - DISETUJUI |
NILAI BM/ CUKAI - DIMINTA - DISETUJUI |
KETERANGAN |
|
|
KODE KANTOR |
NOMOR & TANGGAL |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL : |
|
|
|
|
Salinan
sesuai dengan aslinya Kepala
Biro Umum u.b Kepala
Bagian T.U. Departemen ttd. Koemoro
Warsito, S.H., M. Kn. NIP
060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK ttd,- JUSUF ANWAR |
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.04/2005 TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN MASUK DAN/ ATAU CUKAI YANG TELAH DIBAYAR DALAM RANGKA
IMPOR TUJUAN EKSPOR |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH
|
|
Lembar
ke
(untuk
*) |
(SPMK)
Nomor SPMK |
: |
(1) |
Kelompok Belanja |
: |
(3) |
No. Register |
: |
(2) |
Tahun Anggaran |
: |
(4) |
Berdasarkan Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas
Pengembalian Bea Masuk dan/ atau Cukai Kanwil DJBC dalam rangka Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor (KITE)
Nomor |
: |
(5) |
Tanggal |
: |
(6) |
|||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
BA, Eselon, Kode Satker (7) |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
: |
(8) |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMERINTAHKAN KEPADA |
||||||||||||||||||||||||||||||||
KPPN |
: |
|
(9) |
|||||||||||||||||||||||||||||
Untuk membayar kembali/memindahbukukan PEMBAYARAN
PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAI pada Mata Anggaran Pengembalian
Pendapatan Bea Masuk dan/ atau Cukai : |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(10)
(11) Tahun
(12) kepada : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Perusahaan |
: |
|
(13) |
|||||||||||||||||||||||||||||
Alamat |
: |
|
(14) |
|||||||||||||||||||||||||||||
NPWP |
: |
|
(15) |
|||||||||||||||||||||||||||||
NIPER |
: |
|
(16) |
|||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Rekening |
: |
|
(17) |
|||||||||||||||||||||||||||||
Pada Bank |
: |
(18) Kode Bank :
|
(19) |
|||||||||||||||||||||||||||||
Alamat Bank |
: |
|
(20) |
|||||||||||||||||||||||||||||
Sejumlah |
: |
Rp
|
(21) |
|||||||||||||||||||||||||||||
dengan huruf |
|
(
|
(22) |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
) |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(BM = Rp. ; CUKAI = Rp. ) |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
, tgl,
|
|
(23) |
a.n. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK KEPALA KANTOR
u.b. KEPALA BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
NIP
|
*) |
Dicetak sesuai peruntukannya Lembar 1 untuk KPPN Lembar 2 untuk KPPN Lembar 3 untuk Perusahaan Lembar 4 untuk Kantor Wilayah |
**) Lembar ke-2 s.d. ke-4 tidak berlaku sebagai dokumen
pembayaran |
Salinan
sesuai dengan aslinya Kepala
Biro Umum u.b Kepala
Bagian T.U. Departemen ttd. Koemoro
Warsito, S.H., M. Kn. NIP
060041898 |
Ditetapkan
di Jakarta pada
tanggal MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK ttd,- JUSUF
ANWAR |
(SPMK BMC)
NOMOR |
URAIAN ISIAN |
||||||||||||
1 |
Diisi
Nomor SPMK yang diterbitkan. |
||||||||||||
2 |
Diisi
Nomor Register SPMK yang diterbitkan. |
||||||||||||
3 |
Diisi
kode Kelompok Belanja. |
||||||||||||
4 |
Diisi
tahun Anggaran SPMK yang diterbitkan. |
||||||||||||
5 |
Diisi
Nomor SKPFP BM-C. |
||||||||||||
6 |
Diisi
Tanggal SKPFP BM-C. |
||||||||||||
7 |
Diisi dengan 2 (dua) digit Kode Bagian Anggaran, 2 (dua)
digit Kode Eselon I dan 6 (enam) Kode Satuan Kerja (Kantor Wilayah yang
bersangkutan). Sebagai contoh : Kantor Wilayah IV Jakarta dengan kode
kantor 040000 maka kolom yang bersangkutan akan terisi menjadi :
|
||||||||||||
8 |
Diisi
dengan uraian Kantor wilayah yang bersangkutan (misalnya :
Kantor Wilayah IV Jakarta). |
||||||||||||
9 |
Diisi dengan kode KPPN diikuti uraian KPPN Pembayar (misalnya : KPPN I (018) Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Jakarta I). |
||||||||||||
10 |
Diisi 6 (enam) digit kode Mata Anggaran Pengembalian
Pendapatan Bea Masuk dan/ atau Cukai sesuai dengan jenis Pendapatan Bea Masuk
dan/ atau Cukai yang dikembalikan. |
||||||||||||
11 |
Diisi uraian Mata Anggaran Pengembalian Pendapatan Bea
masuk sesuai dengan kode jenis Pendapatan Bea Masuk yang dikembalikan. |
||||||||||||
12 |
Diisi dengan tahun SPMK yang bersangkutan. |
||||||||||||
13 |
Diisi dengan Nama Perusahaan penerima SPMK yang
bersangkutan. |
||||||||||||
14 |
Diisi dengan Alamat Perusahaan yang bersangkutan. |
||||||||||||
15 |
Diisi kode NPWP Perusahaan Penerima SPMK yang
bersangkutan. |
||||||||||||
16 |
Diisi dengan NIPER Perusahaan yang bersangkutan. |
||||||||||||
17 |
Diisi dengan nomor rekening bank Perusahaan yang
bersangkutan. |
||||||||||||
18 |
Diisi dengan Nama Bank yang ditunjuk oleh Perusahaan
untuk menampung pemindahbukuan dana SPMK. |
||||||||||||
19 |
Diisi dengan Kode Bank. |
||||||||||||
20 |
Diisi dengan Alamat Bank. |
||||||||||||
21 |
Diisi dengan angka jumlah uang yang dikembalikan. |
||||||||||||
22 |
Diisi dengan huruf jumlah uang yang dikembalikan. |
||||||||||||
23 |
Diisi cap oleh KPPN Telah diterbitkan SP2D Tanggal
Nomor
:
., dan paraf Kepala Seksi Bendum KPPN
yang bersangkutan. |