Lampiran I

 

 

CONTOH SURAT PERMOHONAN

 

 

KOP PERUSAHAAN

 

Nomor & tanggal surat

Hal : persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan

 

Kepada :

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

………………………………………

di ……………………………………

 

 

            Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- ……/BC/2006, bersama ini kami mengajukan permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabenaan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ………

 

Persetujuan tersebut kami perlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean atas barang kiriman dari luar negeri yang dikirimkan kepada penerima di dalam Daerah Pabean melalui perusahaan kami.

 

Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, kami sanggup menyerahkan jaminan sebesar yang ditetapkan.

 

Sebagai kelengkapan permohonan bersama ini kami lampirkan :

a.

Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan;

b.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

c.

Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

 

            Demikian permohonan ini kami ajukan untuk dapat dipertimbangkan.

 

 

 

Hormat kami,

 

ttd

 

Nama

(Pimpinan perusahaan)

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459

 


Lampiran II

 

 

 

CONTOH SURAT PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN

 

 

KOP KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI

 

Nomor

:

……………………………

……………………………

Hal

:

Persetujuan untuk melakukan kegiatan

kepabeanan

 

 

Kepada :

Yth. …………………(pemohon)

………………………………………

di …………………………………

 

            Sehubungan dengan surat saudara nomor …… tanggal …… perihal permohonan persetujuan melakukan kegiatan kepabenan, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1.

Kami menyetujui permohonan Saudara untuk mendapatkan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ……………

2.

Saudara wajib menyerahkan jaminan sebesar Rp. …………………… sebagai jaminan atas pengeluaran barang kiriman sebelum pelunasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.

3.

Besar jaminan sebagaimana dimaksud angka 2 dapat ditetapkan kembali setelah memperhatikan jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dalam periode penangguhan pembayaran tertentu

 

            Demikian disampaikan persetujuan ini untuk dipergunakan.

 

 

 

 

 

 

Kepala Kantor

 

ttd.

 

Nama

NIP ………………………

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459

 


CONTOH SURAT PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN

 

 

KOP KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI

 

 

Nomor

:

…………………………

…………………………

Hal

:

Penolakan permohonan untuk

melakukan kegiatan kepabeanan

 

 

Kepada :

Yth. ……………………… (pemohon)

………………………………………

di ……………………………………

 

            Sehubungan dengan surat saudara nomor …… tanggal …… perihal permohonan persetujuan melakukan kegiatan kepabenan, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1.

Kami tidak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk mendapatkan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ………………… dengan alasan ……………….

2.

Saudara dapat mengajukan kembali permohonan tersebut setelah memenuhi/melengkapi persyaratan yang menjadi alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

 

            Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

Kepala Kantor

 

ttd.

 

Nama

NIP ………………………

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

EDDY ABDURRACHMAN


 

Lampiran III

 

TATA KERJA PELAYANAN DAN PENGAWASAN

PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN

MELALUI JARINGAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK

 

 

A.

PJT :

 

1.

Menyerahkan jaminan sebesar yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan tempat melakukan kegiatan kepabeanan kepada Pejabat yang mengelola jaminan;

 

2.

Mengisi PIBT secara lengkap dan benar dengan mencantumkan data sekurang-kurangnya :

 

 

a.

Nama Penerima Barang Kiriman;

 

 

b.

Nama Pengirim;

 

 

c.

Nomor dan tanggal Master AwB atau Master B/L;

 

 

d.

Nomor dan tanggal House AwB atau House B/L;

 

 

e.

Nomor dan tanggal izin/persetujuan dari instansi teknis terkait, jika Barang Kiriman termasuk barang yang dibatasi impornya;

 

 

f.

Uraian barang secara rinci;

 

 

g.

Klasifikasi dan pembebanan;

 

 

h.

Nilai Pabean; dan

 

 

i.

Jumlah Bea Masuk dan PDRI.

 

3.

Mengirimkan data PIBT ke Kantor Pelayanan;

 

4.

Menerima respons berupa penolakan data PIBT;

 

5.

Mengirimkan kembali data PIBT yang telah diperbaiki;

 

6.

Menerima respons :

 

 

a.

Pemberitahuan berupa permintaan izin/rekomendasi dari instansi terkait; atau

 

 

b.

Pemberitahuan penolakan PIBT apabila barang impor termasuk barang larangan;

 

7.

Menyerahkan izin/persetujuan dari instansi teknis terkait kepada Pejabat Seksi Pabean;

 

8.

Menerima respons nomor pendaftaran PIBT dan :

 

 

a.

Respons SPPB, apabila PIBT ditetapkan jalur hijau;

 

 

b.

Respons pemberitahuan pemeriksaan fisik barang, apabila PIBT ditetapkan jalur merah;

 

9.

Menyiapkan barang untuk diperiksa dan menghadiri pemeriksaan;

 

10.

Mengirimkan invoice kepada Pejabat Seksi Pabean;

 

11.

Menerima penetapan Pejabat Bea dan Cukai tentang klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, serta penghitungan BM dan PDRI;

 

12.

Menerima respons dan mencetak SPPB serta menyerahkan SPPB tersebut kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;

 

13.

Menyerahkan bukti pembayaran (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor/SSPCP) kepada Pejabat Seksi Pabean.

 

B.

Sistem Aplikasi Pelayanan Impor di Kantor Pelayanan:

 

1.

Meneliti data PIBT yang dikirim oleh PJT;

 

2.

Mengirimkan respons penolakan apabila :

 

 

a.

PJT tidak mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan impor;

 

 

b.

Barang impor tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman; dan/atau

 

 

c.

Data PIBT tidak diisi secara lengkap dan benar;

 

3.

Meneruskan data PIBT kepada Pejabat Seksi Pabean untuk penelitian lebih lanjut

 

C.

Pejabat Seksi Pabean :

 

1.

Meneliti pemenuhan persyaratan impor dan mengirim respon :

 

 

a.

Pemberitahuan berupa permintaan izin/rekomendasi dari instansi teknis apabila barang impor termasuk barang pembatasan/tataniaga;

 

 

b.

Pemberitahuan penolakan PIBT apabila barang impor termasuk barang larangan dengan tembusan kepada pejabat yang melakukan pengawasan;

 

2.

Menerima dan merekam data izin/persetujuan dari instansi teknis terkait;

 

3.

Memberikan nomor pendaftaran PIBT;

 

4.

Menetapkan jalur pengeluaran barang :

 

 

a.

Jalur hijau, ditindak lanjuti dengan menerbitkan SPPB;

 

 

b.

Jalur merah, ditindak lanjuti dengan menerbitkan instruksi pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksaan Barang;

 

 

 

Dalam hal salah satu atau beberapa House AwB atau House B/L dalam PIBT konsolidasi ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik, maka :

 

 

 

-

PIBT yang bersangkutan ditetapkan jalur merah dan pemeriksaan fisik hanya dilakukan atas House AwB atau House B/L yang ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik;

 

 

 

-

Atas House AwB atau House B/L yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik diberikan persetujuan pengeluaran barang.

 

5.

Mengirimkan respons permintaan invoice kepada PJT, jika diperlukan;

 

6.

Meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, serta penghitungan BM dan PDRI;

 

7.

Menerbitkan dan mengirimkan respons SPPB untuk PIBT yang ditetapkan jalur merah;

 

8.

Menerima bukti pembayaran (SSPCP) dari PJT dan merekamnya dalam Sistem Apikasi Pelayanan Impor;

 

9.

Mengirimkan bukti pembayaran (SSPCP) kepada Pejabat yang Mendistribusikan Dokumen untuk ditatausahakan.

 

D.

Pejabat Pemeriksa Barang :

 

1.

Menerima instruksi pemeriksaan;

 

2.

Melakukan pemeriksaan fisik barang dan menuangkan hasil pemeriksaan pada formulir Instruksi Pemeriksaan;

 

3.

Mengirimkan LHP kepada Pejabat Seksi Pabean.

 

E.

Pejabat yang Mengelola Jaminan

 

1.

Menerima jaminan dari PJT dan memberikan bukti penerimaan jaminan;

 

2.

Merekam jaminan dari PJT dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Impor.

 

F.

Pejabat yang Mengawasi Pengeluaran Barang :

 

1.

Menerima SPPB dari PJT;

 

2.

Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dan data komputer terkait dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan :

 

 

a.

Kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan;

 

 

b.

Kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;

 

3.

Mengembalikan SPPB kepada importir setelah diberikan catatan pengeluaran.

 

G.

Pejabat yang Melakukan Pengawasan

 

1.

Menerima tembusan pemberitahuan penolakan PIBT karena Barang Kiriman termasuk barang larangan.

 

2.

Menindaklanjuti pemberitahuan adanya barang larangan.

 

H.

Pejabat yang Mendistribusikan Dokumen

 

Menerima bukti pembayaran (SSPCP) dari Pejabat Seksi Pabean untuk ditatausahakan.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

EDDY ABDURACHMAN

NIP 060044459

 


Lampiran IV

 

 

TATA KERJA PELAYANAN DAN PENGAWASAN

PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN

SECARA MANUAL

 

 

A.

PJT :

 

1.

Menyerahkan jaminan sebesar yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan tempat melakukan kegiatan kepabeanan kepada Pejabat yang mengelola jaminan;

 

2.

Mengisi PIBT secara lengkap dan benar dalam 4 (empat) rangkap dengan mencantumkan data sekurang-kurangnya :

 

 

a.

Nama Penerima Barang Kiriman;

 

 

b.

Nama Pengirim;

 

 

c.

Nomor dan tanggal Master AwB atau Master B/L;

 

 

d.

Nomor dan tanggal House AwB atau House B/L;

 

 

e.

Nomor dan tanggal izin/ persetujuan dari instansi teknis terkait, jika Barang Kiriman termasuk barang yang dibatasi impornya;

 

 

f.

Uraian barang secara rinci;

 

 

g.

Klasifikasi dan pembebanan;

 

 

h.

Nilai Pabean; dan

 

 

i.

Jumlah Bea Masuk dan PDRI.

 

3.

Menyerahkan PIBT beserta dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Seksi Pabean Kantor Pelayanan;

 

4.

Menerima PIBT yang dikembalikan dari Pejabat Seksi Pabean;

 

5.

Menyerahkan kembali PIBT yang telah diperbaiki/ dilengkapi;

 

6.

Menerima :

 

 

a.

SPPB, apabila PIBT ditetapkan jalur hijau;

 

 

b.

Pemberitahuan pemeriksaan fisik barang, apabila PIBT ditetapkan jalur merah;

 

7.

Menyiapkan barang untuk diperiksa dan menghadiri pemeriksaan;

 

8.

Menerima penetapan Pejabat Bea dan Cukai tentang klarifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, serta penghitungan BM dan PDRI;

 

9.

Menerima dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;

 

10.

Menerima kembali SPPB yang telah diberikan catatan dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran.

 

B.

Pejabat Seksi Pabean :

 

1.

Menerima PIBT dan dokumen pelengkap pabean dari PJT;

 

2.

Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian PIBT;

 

3.

Mengembalikan PIBT apabila :

 

 

a.

PJT tidak mendapat persetujuan dari kegiatan impor;

 

 

b.

Barang impor tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman;

 

 

c.

PIBT tidak diisi secara lengkap dan benar; dan/ atau

 

 

d.

PJT belum melampirkan izin/ rekomendasi dari instansi teknis, dalam hal barang impor termasuk barang pembatasan/ tataniaga.

 

4.

Menerima kembali PIBT yang telah diperbaki/ dilengkapi;

 

5.

Memberikan nomor pendaftaran PIBT;

 

6.

Menerbitkan SPPB, apabila PIBT ditetapkan jalur hijau;

 

7.

Menerbitkan instruksi pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksaan Barang, apabila PIBT ditetapkan jalur merah;

 

 

Dalam hal salah satu atau beberapa House AwB atau House B/L dalam PIBT konsolidasi ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik, maka :

 

 

-

PIBT yang bersangkutan ditetapkan jalur merah dan pemeriksaan fisik hanya dilakukan atas House AwB atau House B/L yang ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik;

 

 

-

Atas House AwB atau House B/L yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik diberikan persetujuan pengeluaran barang.

 

8.

Menerima LPH dari Pejabat Pemeriksa Barang;

 

9.

Meneliti dan menetapkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, serta penghitungan BM dan PDRI;

 

10.

Menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan :

 

 

a.

Lembar kesatu untuk PJT;

 

 

b.

Lembar kedua untuk  Petugas yang mengawasi pengeluaran barang.

 

11.

Menerima kembali SPPB yang telah diberikan catatan dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran untuk disematkan pada PIBT yang bersangkutan;

 

12.

Menerima bukti pembayaran Bea Masuk dan PDRI (SSPCP) dari PJT;

 

13.

Menyatukan bukti pembayaran Bea Masuk dan PDRI (SSPCP) ke dalam berkas PIBT;

 

14.

Mengirimkan berkas PIBT kepada Pejabat yang mendistribusikan dokumen untuk ditatausahakan.

 

C.

Pejabat Pemeriksa Barang :

 

1.

Menerima instruksi pemeriksaan;

 

2.

Melakukan penerimaan fisik barang dan menuangkan hasil pemeriksaan pada formulir Instruksi Pemeriksaan;

 

3.

Mengirimkan LHP kepada Pejabat Seksi Pabean;

 

D.

Pejabat yang mengelola Jaminan

 

1.

Menerima jaminan dari PJT dan memberikan bukti penerimaan jaminan;

 

2.

Membuka jaminan dari PJT;

 

3.

Memberitahukan tentang adanya penyerahan jaminan dari PJT kepada Kepala Seksi Pabean.

 

E.

Pejabat yang Mengawasi pengeluaran Barang :

 

1.

Menerima SPPB dari PJT dan Pejabat Seksi Pabean;

 

2.

Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokan SPPB dari PJT dan Pejabat Seksi Pabean terkait dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan :

 

 

a.

kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan;

 

 

b.

kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;

 

3.

Mengembalikan SPPB kepada importir setelah diberikan catatan pengeluaran.

 

F.

Pejabat yang Melakukan Pengawasan

 

1.

Menerima tembusan pemberitahuan penolakan PIBT karena Barang Kiriman termasuk barang larangan.

 

2.

Menindaklanjuti pemberitahuan adanya barang larangan.

 

G.

Pejabat yang Mendistribusikan Dokumen

 

Menerima berkas PIBT yang telah selesai dari Pejabat Seksi Pabean untuk ditatausahakan.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

EDDY ABDURACHMAN

NIP 060044459

 


Lampiran V

 

 

TATA CARA PEMASUKAN BARANG MODAL ATAUPERALATAN PABRIK,

BARANG DAN / ATAU BAHAN ASAL IMPOR

DARI TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS)

KE TEMPAT PENUMBUNAN BERIKAT (TPB)

 

 

1.

Pemasukan barang modal atau peralatan pabrik, barang dan/atau bahan asli impor dari TPS ke TPB melalui PJT dapat dilakukan oleh PJT dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean BC 2.3  dengan dilampiri airway bill, invoice, packing list, dan dokumen pendukung lainnya.

 

2.

Pemberitahuan Pabean BC 2.3 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditambah 4 (empat) fotokopi lembar kesatu, dengan peruntukan :

 

a.

Lembar kesatu untuk dokumen pelindung pengangkutan;

 

b.

Lembar kedua untuk Pejabat bea dan Cukai di TPS;

 

c.

Lembar ketiga untuk TPB;

 

d.

Fotokopi lembar kesatu untuk Pejabat Bea dan Cukai di TPB, Biro Pusat Statistik Jakarta, Bank Indonesia, dan PJT.

 

3.

Perusahaan Jasa Titipan mengajukan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 yang sudah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai di TPS.

 

Dalam hal pemindahan barang dari TPS ke TPB menggunakan lebih dari satu sarana pengangkut, maka dibuatkan fotokopi lembar kesatu Pemberitahuan Pabean BC 2.3 yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di TPS guna melindungi setiap sarana pengangkut.

 

4.

Pejabat Bea dan Cukai di TPS meneliti kelengkapan dan kebenaran Pemberitahuan Pabean BC 2.3 dan apabila telah lengkap dan benar :

 

a.

Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada Pemberitahuan Pabean BC 2.3;

 

b.

Menunjuk petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pencocokan merek, jenis, ukuran dan jumlah kemasan;

 

c.

Memberikan segel dan mencatatat jenis dan nomor segel;

 

d.

Mengarsip lembar kedua Pemberitahuan Pabean BC 2.3 sebagai lembar kontrol.

 

5.

Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pengeluaran barang di TPS :

 

a.

Menerima Pemberitahuan Pabean BC 2.3 dari PJT;

 

b.

Mengecek keadaan, jenis, dan nomor segel pada kemasan barang serta identitas pengangkut;

 

c.

Memberikan catatan “SELESAI KELUAR” serta mencantumkan tanggal dan jam pengeluaran barang pada Pemberitahuan Pabean BC 2.3 lembar kesatu dan lembar ketiga, serta 4 (empat) fotokopi lembar kesatu;

 

d.

Menyerahkan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 lembar kesatu dan lembar ketiga, serta 4 (empat) fotokopi lembar kesatu kepada PJT.

 

6.

Perusahaan Jasa Titipan atau kuasanya menyerahkan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 lembar kesatu dan lembar ketiga, serta 4 (empat) fotokopi lembar kesatu kepada Pejabat Bea dan Cukai di TPB;

 

7.

Pejabat Bea dan Cukai di TPB :

 

a.

Menerima lembar Pemberitahuan Pabean BC 2.3 lembar kesatu dan lembar ketiga, serta 4 (empat) fotokopi lembar kesatu dari PJT;

 

b.

Mengecek keadaan, jenis, dan nomor segel pada kemasan barang serta identitas pengangkut;

 

c.

Membuka segel dan melakukan pengawasan stuffing ke tempat penimbunan;

 

d.

Memberikan catatan “SELESAI MASUK” serta mencantumkan tanggal dan jam pemasukan barang pada Pemberitahuan Pabean BC 2.3 lembar kesatu dan lembar ketiga, serta 4 (empat) fotokopi lembar kesatu;

 

e.

Mendistribusikan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 lembar ketiga dan 4 (empat) fotokopi lembar kesatu sesuai peruntukannya;

 

f.

Mengirimkan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 lembar kesatu kepada Pejabat Bea dan Cukai di TPS untuk rekonsiliasi dan penutup pos BC 1.1 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak barang selesai dimasukkan ke TPB.

 

8.

Pejabat Bea dan Cukai di TPS menerima kembali Pemberitahuan Pabean BC 2.3 lembar kesatu dari Pejabat Bea dan Cukai di TPB dan melakukan rekonsiliasi Pemberitahuan Pabean BC 2.3 lembar kesatu dan melakukan rekonsiliasi Pemberitahuan Pabean BC 2.3 lembar kesatu dan lembar kedua, serta menutup pos BC 1.1.

 

9.

Dalam hal tidak dapat dibuktikan bahwa atas barang impor dimaksud telah dimasukkan ke TPB, maka PJT bertanggung jawab atas Bea Masuk dan PDRI yang terutang.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459