LAMPIRAN I

 

TATA CARA PENGEMBALIAN PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU

TIDAK DIPAKAI YANG MENDAPATKAN PENGEMBALIAN CUKAI

 

1.

Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

a.

Membuat secara lengkap dan benar PBCK-4 dan Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A, masing-masing rangkap 4 (empat) dengan peruntukan :

1)

Lembar asli,

untuk Kepala Kantor Pelayanan;

2)

Lembar tembusan,

untuk Direktur Jenderal u. Direktur Cukai;

3)

Lembar tembusan,

untuk Kepala Kantor Wilayah;

4)

Lembar tembusan,

untuk Pengusaha Pabrik atau Importir.

 

 

PBCK-4 dan Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal Ck-1A dibuat terpisah untuk masing-masing pengembalian pita cukai dengan biaya pengganti sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (4).

 

b.

Menyerahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan :

 

 

1)

PBCK-4

 

 

2)

Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A; dan

 

 

3)

Pita cukai yang dikembalikan.

 

c.

Menerima dari Kepala Kantor Pelayanan :

 

 

1)

Satu lembar tembusan PBCK-4 yang telah diberi nomor dan tanggal dari Buku Pengawasan PBCK-4 serta ditandatangani Pejabat Bea dan Cukai;

 

 

2)

Satu lembar tembusan BACK-1 Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4;

 

 

3)

Satu lembar tembusan Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal 1A; dan

 

 

4)

Satu lembar tembusan pendapat Kepala Kantor Pelayanan.

 

d.

Menerima lembar asli Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai (CK-3) dan satu lembar tembusannya dari Kepala Kantor Pelayanan.

 

e.

Membayar biaya pengganti sejumlah dimaksud dalam CK-3 dengan menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP);

 

f.

Menyimpan dokumen :

 

 

1)

Satu lembar tembusan PBCK-4;

 

 

2)

Satu lembar tembusan Matriks Asal CK-1 atau CK-1A;

 

 

3)

Satu lembar tembusan BACK-1 Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4.

Dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan, dilengkapi dengan satu lembar BACK-1 hasil pencacahan.

 

 

4)

Satu lembar tembusan Pendapat Kepala Kantor Pelayanan; dan

 

 

5)

Satu lembar tembusan CK-3.

 

g.

Menggunakan lembaran asli CK-3 dan digunakan untuk :

 

 

1)

Membayar utang cukai yang tercatat paa Buku Rekening Kredit (BCK-7) dari pos utang yang tertua dan/atau membayar utang cukai dan/atau denda administrasi pada catatan penagihan yang bersangkutan, dalam hal mempunyai utang cukai; atau

 

 

2)

Mengurangi jumlah cukai yang harus dibayar pada pemesanan pita cukai (CK-1) berikutnya, atau sebagai dasar pengajuan permohonan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Cukai (SKPC) dan SPMKC (Surat Perintah Membayar Kembali Cukai), dalam hal tidak mempunyai utang cukai.

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

a.

Menerima dari Pengusaha Pabrik atau Importir :

 

 

1)

PBCK-4

 

 

2)

Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A; dan

 

 

3)

Pita cukai yang dikembalikan.

 

b.

Meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian PBCK-4 dan Matriks asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A.

 

c.

Dalam hal hasil penelitian kedapatan sesuai, memberikan catatan tanggal penerimaan pada PBCK-4 lembar asli dan ketiga lembar tembusan.

 

d.

Melakukan pemeriksaan atas pita cukai yang dikembalikan.

 

e.

Membuat BACK-1 hasil pemeriksaan tersebut rangkap 4 (empat), yang membuat antara lain :

 

 

1)

Jumlah dan jenis pita cukai yang dikembalikan;

 

 

2)

Jumlah pita cukai yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian cukai; dan

 

 

3)

Jumlah pita cukai yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian cukai; dan

 

 

4)

Keterangan tentang jumlah biaya pengganti pita cukai yang harus dibayar.

 

f.

Mencatat data PBCK-4 ke dalam Buku Pengawasan PBCK-4

 

g.

Memberi nomor dan tanggal dari Buku Pengawasan PBCK-4 serta ditandatangani Pejabat Bea dan Cukai

 

h.

Membuat surat kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Cukai yang berisi pendapat Kepala Kantor Pelayanan yang memuat sekurang-kurangnya :

 

 

1)

Alasan pengembalian pita cukai misalnya pita cukai kurang sempurna cetakannya atau tidak habis dilekatkan;

 

 

2)

Jumlah pita cukai yang dikembalikan;

 

 

3)

Jumlah nilai cukai yang diminta pengembalian;

 

 

4)

Jumlah nilai cukai yang dapat disetujui untuk mendapat pengembalian; dan

 

 

5)

Besarnya biaya pengganti.

 

i.

Menyerahkan dokumen kepada Pengusaha Pabrik atau Importir dalam satu berkas :

 

 

1)

Satu lembar tembusan PBCK-4 yang telah diberi nomor dan tanggal dari Buku Pengawasan PBCK-4 serta ditandatangani Pejabat Bea dan Cukai

 

 

2)

Satu lembar tembusan BACK-1 Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4;

 

 

3)

Satu lembar tembusan Matriks Asal CK-1 atau Matriks CK-1A; dan

 

 

4)

Satu lembar tembusan pendapat Kepala Kantor Pelayanan.

 

J.

Mengirim Kepada Direktur Cukai :

 

 

1)

Satu lembar tembusan PBCK-4;

 

 

2)

Satu lembaran tembusan Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A;

 

 

3)

Satu lembar asli BACK-1 Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4.

 

 

 

Dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan, dilengkapi dengan satu lembar BACK-1 Hasil Pencacahan;

 

 

4)

Satu lembar asli Pendapat Kepala Kantor Pelayanan; dan

 

 

5)

Pita cukai yang dikembalikan.

 

k.

Mengirimkan dokumen kepada Kepala Kantor Wilayah dalam satu berkas :

 

 

1)

Satu lembar tembusan PBCK-4;

 

 

2)

Satu lembar tembusan Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A;

 

 

3)

Satu lembar tembusan BACK-1 Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4.

 

 

 

Dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan, dilengkapi dengan satu lembar BACK-1 Hasil Pencacahan; dan

 

 

4)

Satu lembar tembusan Pendapat Kepala Kantor Pelayanan.

 

l.

Menyimpan dokumen :

 

 

1)

Satu lembar asli PBCK-4;

 

 

2)

Satu lembar asli Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A;

 

 

3)

Satu lembar tembusan BACK-1 Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4.

 

 

 

Dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan, dilengkapi dengan satu lembar BACK-1 Hasil Pencacahan; dan

 

 

4)

Satu lembar tembusan Pendapat Kepala Kantor Pelayanan.

 

m.

Menerima lembar asli dan 2 (dua) lembar tembusan CK-3 dari Direktur Jenderal.

 

n.

Melakukan penelitian kembali CK-3.

 

 

Dalam hal terdapat kesalahan, memberitahukan kepada Direktur Cukai dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

o.

Mencatat CK-3 ke dalam Buku Pengawasan PBCK-4.

 

p.

Menyerahkan Asli CK-3 ke Pengusaha Pabrik atau Importir.

 

q.

Menerima SSCP sebagai bukti pembayaran biaya pengganti.

 

r.

Menerima Asli CK-3 dan digunakan untuk :

 

 

1)

Mengurangi utang cukai yang tercatat pada Buku Rekening Kredit (BCK-7) dari pos utang yang tertua dan/atau melunasi utang cukai dan/atau denda administrasi pada catatan penagihan yang bersangkutan, dalam hal mempunyai utang cukai; atau

 

 

2)

Mengurangi jumlah cukai yang harus dibayar pada pemesanan pita cukai (CK-1) berikutnya, atau menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Cukai (SKPC) dan SPMKC (Surat Perintah Membayar Kembali Cukai), dalam hal tidak mempunyai utang cukai.

 

3.

Direktur Cukai u.p Kasubdit Pita Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

a.

Menerima dari Kepala Kantor Pelayanan :

 

 

1)

Satu lembar tembusan PBCK-4;

 

 

2)

Satu lembaran tembusan Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A;

 

 

3)

Satu lembar asli BACK-1 Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4.

 

 

 

Dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan, dilengkapi dengan satu lembar BACK-1 Hasil Pencacahan;

 

 

4)

Satu lembar asli Pendapat Kepala Kantor Pelayanan; dan

 

 

5)

Pita cukai yang dikembalikan.

 

b.

Mencatat data PBCK-4 ke dalam Buku Pengawasan PBCK-4.

 

c.

Meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian PBCK-4 dan Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A.

 

d.

Melakukan pemeriksaan atas pita cukai yang dikembalikan.

 

e.

Membuat BACK-1 hasil pemeriksaan, yang memuat antara lain

 

 

1)

Jumlah dan jenis pita cukai yang dikembalikan;

 

 

2)

Jumlah pita cukai yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian cukai;

 

 

3)

Jumlah pita cukai yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian cukai; dan

 

 

4)

Keterangan tentang jumlah biaya pengganti pita cukai yang harus dibayar.

 

f.

Menerbitkan CK-3 rangkap lima, yang terdiri dari :

 

 

1)

Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir;

 

 

2)

Lembar tembusan, untuk arsip Direktur Cukai;

 

 

3)

Lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor Pelayanan;

 

 

4)

Lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor Wilayah; dan

 

 

5)

Lembaran tembusan, untuk arsip Pengusaha Pabrik atau Importir.

 

g.

Mencatat CK-3 ke dalam Buku Daftar Dokumen Cukai (BDCK-2) CK-3 dan memberi nomor dan tanggal dan buku pengawasan PBCK-4.

 

h.

Mengirimkan :

 

 

1)

Lembaran asli CK-3 dan satu lembar tembusannya kepada Pengusaha Pabrik atau Importir melalui Kepala Kantor Pelayanan;

 

 

2)

Satu lembar tembusan CK-3 kepada Kepala Kantor Pelayanan; dan

 

 

3)

Satu lembar tembusan CK-3 kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

i.

Menyimpan dokumen :

 

 

1)

Satu lembar tembusan PBCK-4;

 

 

2)

Satu lembaran tembusan Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A;

 

 

3)

Satu lembar tembusan BACK-1 Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4.

 

 

 

Dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan, dilengkapi dengan satu lembar BACK-1 Hasil Pencacahan; dan

 

 

4)

Satu lembar asli Pendapat Kepala Kantor Pelayanan.

 

j.

Menyimpan pita cukai yang dikembalikan.

 

4.

Kepala Kantor Wilayah melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

a.

Menerima dokumen dari Kepala Kantor Pelayanan :

 

 

1)

Satu lembar tembusan PBCK-4;

 

 

2)

Satu lembaran tembusan Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A;

 

 

3)

Satu lembar tembusan BACK-1 Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4.

 

 

 

Dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan, dilengkapi dengan satu lembar BACK-1 Hasil Pencacahan; dan

 

 

4)

Satu lembar tembusan Pendapat Kepala Kantor Pelayanan.

 

b.

Mencatat data PBCK-4 ke dalam Buku Pengawasan PBCK-4;

 

c.

Menerima lembar tembusan CK-3 dari Direktur Jenderal.

 

d.

Mencatat lembar tembusan CK-3 ke dalam Buku Pengawasan PBCK-4.

 

e.

Memonitor dan menganalisa tembusan PBCK-4 dan tembusan CK-3;

 

f.

Menyimpan dokumen :

 

 

1)

Satu lembar tembusan PBCK-4;

 

 

2)

Satu lembaran tembusan Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A;

 

 

3)

Satu lembar tembusan BACK-1 Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4.

 

 

 

Dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan, dilengkapi dengan satu lembar BACK-1 Hasil Pencacahan;

 

 

4)

Satu lembar tembusan Pendapat Kepala Kantor Pelayanan; dan

 

 

5)

Satu lembar tembusan CK-3.

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

Ttd,-

 

ANWAR SUPRIJADI

NIP 120050332


LAMPIRAN II

 

Lampiran PBCK-4

Nomor

:

Tanggal

:

 

 

MATRIKS ASAL CK-1

PT/PR………………………………… di…………………………………

 

NO

PITA CUKAI

ASAL CK-1

PERMOHONAN

KETERANGAN

SERI

HJE (Rp)

TARIF (%)

JENIS HT

MEREK

NOMOR

TANGGAL

JUMLAH (keping)

JUMLAH (keping)

NILAI CUKAI (Rp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengusaha Pabrik/Importir

 

 

 

……………………………………………

DIREKTUR JENDERAL,

 

Ttd,-

 

ANWAR SUPRIJADI

NIP 120050332


LAMPIRAN III

 

Lampiran PBCK-4

Nomor

:

Tanggal

:

 

 

MATRIKS ASAL CK-1A

PT/PR………………………………… di…………………………………………

 

NO

PITA CUKAI

ASAL CK-1A

PERMOHONAN

KETERANGAN

SERI

ISI (mL)

TARIF (%)

JENIS MMEA

MEREK

NOMOR

TANGGAL

JUMLAH (keping)

JUMLAH (keping)

NILAI CUKAI (Rp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengusaha Pabrik/Importir

 

 

 

……………………………………………

DIREKTUR JENDERAL,

 

Ttd,-

 

ANWAR SUPRIJADI

NIP 120050332