LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-19/BC/2006
TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT


TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN
INWARD MANIFEST SECARA MANUAL

  1. Pengangkut:
    1. Menyiapkan Inward Manifest dengan elemen data sekurang-kurangnya :
      a) Bagi sarana pengangkut melalui laut:
      1) nama sarana pengangkut;
      2) bendera/kebangsaan;
      3) nomor pelayaran(voyage number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal/ pelabuhan muat;
      6) pelabuhan tujuan/bongkar;
      7) tanggal dan jam kedatangan;
      8) jumlah Bill of Lading;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Bill of Lading;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan/petikemas;
      15) nomor segel kemasan/petikemas;
      16) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      17) ukuran dan tipe kemasan/petikemas;
      18) uraian barang;
      19) berat kotor (brutto);
      20) ukuran/volume barang;
      21) mother vessel, apabila ada;
      22) keterangan;
      23) tanda tangan dan nama jelas pengangkut.
      b) Bagi sarana pengangkut melalui udara:
      1) nama sarana pengangkut;
      2) Bendera/Kebangsaan;
      3) nomor penerbangan (flight number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal / pelabuhan muat;
      6) pelabuhan bongkar;
      7) tanggal dan jam kedatangan;
      8) jumlah Airway Bill;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Airway Bill;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan;
      15) jumlah dan jenis kemasan;
      16) uraian barang;
      17) berat kotor (brutto);
      18) ukuran/volume barang;
      19) first carrier, apabila ada;
      20) keterangan;
      21) tanda tangan dan nama jelas pengangkut.
      c) Bagi sarana pengangkut melalui darat:
      1) nomor tanda kendaraan (car registration number);
      2) nama pengangkut (perseorangan/perusahaan);
      3) tempat/negara asal barang;
      4) tempat tujuan;
      5) tanggal kedatangan;
      6) nomor urut;
      7) nama dan alamat pengirim (supplier);
      8) nama dan alamat penerima barang;
      9) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      10) uraian barang;
      11) berat kotor (brutto) dan/atau ukuran/volume barang;
      12) keterangan;
      13) tanda tangan dan nama jelas pengangkut.
    2. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang ditetapkan atas pelayanan manifes melalui Bank Devisa Persepsi, Kantor Pabean, atau PT Pos Indonesia dan menerima tanda bukti pembayaran;
    3. Menyerahkan Inward Manifest dengan dilampiri bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat yang mengelola manifes di Kantor Pabean yang disinggahi;
    4. Menerima tanda bukti penerimaan berupa BCF 1.1 yang berisi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1.
  2. Pejabat yang Mengelola Manifes:
    1. Menerima Manifes Inward Manifest dari pengangkut beserta bukti pembayaran PNBP dari pengangkut;
    2. Meneliti kelengkapan dan kebenaran elemen data Inward Manifest;
    3. Membukukan Inward Manifest ke dalam Buku Catatan Pabean (BCP BC 1.1) dan mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 pada Inward Manifest bersangkutan;
    4. Memberikan bukti penerimaan berupa BCF 1.1 dengan mencantumkan nomor dan tanggal BC 1.1 dan menyerahkan kepada pengangkut;
    5. Meneliti uraian barang dalam BC 1.1 dan mencatat nomor pos BC 1.1 yang uraian barangnya kurang jelas;
    6. Melakukan penutupan pos BC 1.1;
    7. Meneliti dan memproses pos-pos BC 1.1 yang masih terbuka serta memindahkan pos BC 1.1 yang masih terbuka kedalam BCF 1.5 apabila jangka waktu penimbunannya sudah melebihi:
      a) 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal BC 1.1, bagi barang yang ditimbun di TPS dalam area pelabuhan; atau
      b) 60 (enam puluh) hari sejak tanggal BC 1.1, bagi barang yang ditimbun di TPS di luar area pelabuhan;
    8. Menyerahkan BCF 1.5 kepada Pejabat yang mengelola Tempat Penimbunan Pabean (TPP).



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-19/BC/2006
TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT


TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN
INWARD MANIFEST MELALUI MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK

  1. Pengangkut:
    1. Menyiapkan Inward Manifest menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut dengan elemen data sekurang-kurangnya :
      a) Bagi sarana pengangkut melalui laut:
      1) nama sarana pengangkut;
      2) bendera/kebangsaan;
      3) nomor pelayaran (voyage number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal/ pelabuhan muat;
      6) pelabuhan bongkar;
      7) tanggal dan jam kedatangan;
      8) jumlah Bill of Lading;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Bill of Lading;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan/petikemas;
      15) nomor segel kemasan/petikemas;
      16) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      17) ukuran dan tipe kemasan/petikemas;
      18) uraian barang;
      19) berat kotor (brutto);
      20) ukuran/volume barang;
      21) mother vessel, apabila ada;
      22) keterangan;
      23) nama jelas pengangkut.
      b) Bagi sarana pengangkut melalui udara:
      1) nama sarana pengangkut;
      2) Bendera/Kebangsaan;
      3) nomor penerbangan (flight number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal / pelabuhan muat;
      6) pelabuhan bongkar;
      7) tanggal dan jam kedatangan;
      8) jumlah Airway Bill;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Airway Bill;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan;
      15) jumlah dan jenis kemasan;
      16) uraian barang;
      17) berat kotor (brutto);
      18) ukuran/volume barang;
      19) first carrier, apabila ada;
      20) keterangan;
      21) nama jelas pengangkut.
      c) Bagi sarana pengangkut melalui darat:
      1) nomor tanda kendaraan (car registration number);
      2) nama pengangkut (perseorangan/perusahaan);
      3) tempat/negara asal barang;
      4) tempat tujuan;
      5) tanggal kedatangan;
      6) nomor urut;
      7) nama dan alamat pengirim (supplier);
      8) nama dan alamat penerima barang;
      9) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      10) uraian barang;
      11) berat kotor (brutto) dan/atau ukuran/volume barang;
      12) keterangan;
      13) nama jelas pengangkut.
    2. Melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif yang ditetapkan atas pelayanan manifes melalui Bank Devisa Persepsi, Kantor Pabean, atau PT Pos Indonesia dan menerima tanda bukti pembayaran;
    3. Mencetak lembar pengantar Inward Manifest serta melakukan transfer data Inward Manifest ke Media Penyimpan Data Elektronik;
    4. Menyerahkan Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data Inward Manifest dan lembar pengantarnya dengan dilampiri bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat yang mengelola manifes di Kantor Pabean yang disinggahi;
    5. Menerima tanda bukti penerimaan berupa BCF 1.1 yang berisi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1.
  2. Pejabat yang Mengelola Manifes:
    1. Menerima Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data Inward Manifest beserta bukti pembayaran PNBP dari pengangkut;
    2. Memeriksa kondisi Media Penyimpan Data Elektronik dan data yang ada di dalamnya;
    3. Melakukan transfer data Inward Manifest dari Media Penyimpan Data Elektronik ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean;
    4. Memberikan bukti penerimaan berupa BCF 1.1 dengan mencantumkan nomor dan tanggal BC 1.1 dan menyerahkan kepada pengangkut;
    5. Meneliti uraian barang dalam BC 1.1 dan mencatat nomor pos BC 1.1 yang uraian barangnya kurang jelas;
    6. Melakukan penutupan pos BC 1.1 dengan dokumen penyelesaian kewajiban pabean dalam hal penutupan pos masih dilakukan secara manual (entry data);
    7. Menyerahkan BCF 1.5 kepada Pejabat yang mengelola Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
  3. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean:
    1. Menerima dan meneliti kelengkapan data (validasi) Inward Manifest;
    2. Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1;
    3. Mencetak tanda terima pendaftaran dengan mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1;
    4. Melakukan penutupan pos BC 1.1;
    5. Meneliti dan memproses pos-pos BC 1.1 yang masih terbuka serta memindahkan pos BC 1.1 yang masih terbuka kedalam BCF 1.5 apabila jangka waktu penimbunannya sudah melebihi:
      a) 30 (tiga puluh) hari sejak ditimbun, bagi barang yang ditimbun di TPS dalam area pelabuhan; atau
      b) 60 (enam puluh) hari sejak ditimbun, bagi barang yang ditimbun di TPS di luar area pelabuhan.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-19/BC/2006
TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT


TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN
INWARD MANIFEST MELALUI SISTEM PDE

  1. Pengangkut:
    1. Menyiapkan Inward Manifest menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut, dengan elemen data sekurang-kurangnya:
      a) Bagi sarana pengangkut melalui laut:
      1) nama sarana pengangkut;
      2) bendera/kebangsaan;
      3) nomor pelayaran (voyage number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal/ pelabuhan muat;
      6) pelabuhan bongkar;
      7) tanggal dan jam kedatangan;
      8) jumlah Bill of Lading;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Bill of Lading;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan/petikemas;
      15) nomor segel kemasan/petikemas;
      16) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      17) ukuran dan tipe kemasan/petikemas;
      18) uraian barang;
      19) berat kotor (brutto);
      20) ukuran/volume barang;
      21) mother vessel, apabila ada;
      22) keterangan;
      23) nama jelas pengangkut.
      b) Bagi sarana pengangkut melalui udara :
      1) nama sarana pengangkut;
      2) Bendera/Kebangsaan;
      3) Nomor penerbangan (flight number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal / pelabuhan muat;
      6) pelabuhan bongkar;
      7) tanggal dan jam kedatangan;
      8) jumlah Airway Bill;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Airway Bill;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan;
      15) jumlah dan jenis kemasan;
      16) uraian barang;
      17) berat kotor (brutto);
      18) ukuran/volume barang;
      19) first carrier, apabila ada;
      20) keterangan;
      21) nama jelas pengangkut.
      c) Bagi sarana pengangkut melalui darat:
      1) nomor tanda kendaraan (car registration number);
      2) nama pengangkut (perseorangan/perusahaan);
      3) tempat/negara asal barang;
      4) tempat tujuan;
      5) tanggal kedatangan;
      6) nomor urut;
      7) nama dan alamat pengirim (supplier);
      8) nama dan alamat penerima barang;
      9) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      10) uraian barang;
      11) berat kotor (brutto) dan/atau ukuran/volume barang;
      12) keterangan;
      13) nama jelas pengangkut.
    2. Melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif yang ditetapkan atas pelayanan manifes melalui Bank Devisa Persepsi, Kantor Pabean, atau PT Pos Indonesia dan menerima tanda bukti pembayaran;
    3. Mengirim Inward Manifest ke Kantor Pabean yang disinggahi melalui sistem PDE;
    4. Menyerahkan tanda bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat yang mengelola manifes di Kantor Pabean;
    5. Menerima respon bukti penerimaan Inward Manifest yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1.
  2. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean:
    1. Menerima dan meneliti kelengkapan data (validasi) Inward Manifest yang dikirim melalui sistem PDE oleh pengangkut;
    2. Mengirim respon bukti penerimaan Inward Manifest yang dengan memberi Nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1;
    3. Melakukan penutupan pos BC 1.1;
    4. Meneliti dan memproses pos-pos BC 1.1 yang masih terbuka serta memindahkan pos BC 1.1 yang masih terbuka kedalam BCF 1.5 apabila jangka waktu penimbunannya sudah melebihi:
      a) 30 (tiga puluh) hari sejak ditimbun, bagi barang yang ditimbun di TPS dalam area pelabuhan; atau
      b) 60 (enam puluh) hari sejak ditimbun, bagi barang yang ditimbun di TPS di luar area pelabuhan.
  3. Pejabat yang Mengelola Manifes:
    1. Meneliti uraian barang dalam BC 1.1 dan mencatat nomor pos BC 1.1 yang uraian barangnya kurang jelas;
    2. Melakukan penutupan pos BC 1.1 dengan dokumen penyelesaian kewajiban pabean dalam hal penutupan pos masih dilakukan secara manual (entry data);
    3. Menyerahkan BCF 1.5 kepada Pejabat yang mengelola Tempat Penimbunan Pabean (TPP).



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-19/BC/2006
TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT


TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN
OUTWARD MANIFEST SECARA MANUAL

  1. Pengangkut:
    1. Menyiapkan Outward Manifest dengan elemen data sekurang-kurangnya :
      a) Bagi sarana pengangkut melalui laut :
      1) nama sarana pengangkut;
      2) bendera/kebangsaan;
      3) nomor pelayaran (voyage number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal/ pelabuhan muat;
      6) pelabuhan tujuan;
      7) tanggal dan jam keberangkatan;
      8) jumlah Bill of Lading;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Bill of Lading;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan/petikemas;
      15) nomor segel kemasan/petikemas;
      16) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      17) ukuran dan tipe kemasan/petikemas;
      18) uraian barang;
      19) berat kotor (brutto);
      20) ukuran/volume barang;
      21) mother vessel, apabila ada;
      22) nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor;
      23) keterangan;
      24) tanda tangan dan nama jelas pengangkut.
      b) Bagi sarana pengangkut melalui udara :
      1) nama sarana pengangkut;
      2) Bendera/Kebangsaan;
      3) nomor penerbangan;
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal / pelabuhan muat;
      6) pelabuhan tujuan;
      7) tanggal dan jam keberangkatan;
      8) jumlah Airway Bill;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Airway Bill;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan;
      15) jumlah dan jenis kemasan;
      16) uraian barang;
      17) berat kotor (brutto);
      18) ukuran/volume barang;
      19) first carrier, apabila ada;
      20) nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor;
      21) keterangan;
      22) tanda tangan dan nama jelas pengangkut.
      c) Bagi sarana pengangkut melalui darat:
      1) nomor tanda kendaraan (car registration number);
      2) nama pengangkut (perseorangan/perusahaan);
      3) tempat/negara asal barang;
      4) tempat tujuan;
      5) tanggal keberangkatan;
      6) nomor urut;
      7) nama dan alamat pengirim (supplier);
      8) nama dan alamat penerima barang;
      9) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      10) uraian barang;
      11) berat kotor (brutto) dan/atau ukuran/volume barang;
      12) nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor;
      13) keterangan;
      14) tanda tangan dan nama jelas pengangkut.
    2. Melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif yang ditetapkan atas pelayanan manifes melalui Bank Devisa Persepsi, Kantor Pabean, atau PT Pos Indonesia dan menerima tanda bukti pembayaran;
    3. Menyerahkan Outward Manifest dengan dilampiri bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat yang mengelola manifes di Kantor Pabean;
    4. Menerima tanda bukti penerimaan yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1.
  2. Pejabat yang Mengelola Manifes:
    1. Menerima Outward Manifest dari pengangkut beserta bukti pembayaran PNBP dari pengangkut;
    2. Meneliti kelengkapan dan kebenaran elemen data Outward Manifest;
    3. Membukukan Outward Manifest ke dalam Buku Catatan Pabean (BCP BC 1.1) dan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 pada Outward Manifest bersangkutan;
    4. Memberikan bukti penerimaan dengan mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 dan menyerahkan kepada pengangkut;
    5. Meneliti uraian barang dalam BC 1.1 dan mencatat nomor pos BC 1.1 yang uraian barangnya kurang jelas;
    6. Menyampaikan data pos BC 1.1 kepada Pejabat yang memeriksa dokumen ekspor barang untuk dilakukan rekonsiliasi.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-19/BC/2006
TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT


TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN
OUTWARD MANIFEST MELALUI MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK

  1. Pengangkut:
    1. Menyiapkan Outward Manifest menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut dengan elemen data sekurang-kurangnya :
      a) Bagi sarana pengangkut melalui laut :
      1) nama sarana pengangkut;
      2) bendera/kebangsaan;
      3) nomor pelayaran (voyage number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal/ pelabuhan muat;
      6) pelabuhan tujuan;
      7) tanggal dan jam keberangkatan;
      8) jumlah Bill of Lading;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Bill of Lading;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan/petikemas;
      15) nomor segel kemasan/petikemas;
      16) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      17) ukuran dan tipe kemasan/petikemas;
      18) uraian barang;
      19) berat kotor (brutto);
      20) ukuran/volume barang;
      21) mother vessel, apabila ada;
      22) nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor;
      23) keterangan;
      24) nama jelas pengangkut.
      b) Bagi sarana pengangkut melalui udara :
      1) nama sarana pengangkut;
      2) Bendera/Kebangsaan;
      3) nomor penerbangan (flight number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal / pelabuhan muat;
      6) pelabuhan tujuan;
      7) tanggal dan jam keberangkatan;
      8) jumlah Airway Bill;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Airway Bill;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan;
      15) jumlah dan jenis kemasan;
      16) uraian barang;
      17) berat kotor (brutto);
      18) ukuran/volume barang;
      19) first carrier, apabila ada;
      20) nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor;
      21) keterangan;
      22) nama jelas pengangkut.
      c) Bagi sarana pengangkut melalui darat:
      1) nomor tanda kendaraan (car registration number);
      2) nama pengangkut (perseorangan/perusahaan);
      3) tempat/negara asal barang;
      4) tempat tujuan;
      5) tanggal keberangkatan;
      6) nomor urut;
      7) nama dan alamat pengirim (supplier);
      8) nama dan alamat penerima barang;
      9) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      10) uraian barang;
      11) berat kotor (brutto) dan/atau ukuran/volume barang;
      12) nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor;
      13) keterangan;
      14) nama jelas pengangkut.
    2. Melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif yang ditetapkan atas pelayanan manifes melalui Bank Devisa Persepsi, Kantor Pabean, atau PT Pos Indonesia dan menerima tanda bukti pembayaran;
    3. Mencetak lembar pengantar Outward Manifest serta melakukan transfer data Outward Manifest ke Media Penyimpan Data Elektronik;
    4. Menyerahkan Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data Outward Manifest dan lembar pengantarnya dengan dilampiri bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat yang mengelola manifes di Kantor Pabean;
    5. Menerima tanda bukti penerimaan yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1.
  2. Pejabat yang Mengelola Manifes:
    1. Menerima Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data Outward Manifest beserta bukti pembayaran PNBP dari pengangkut;
    2. Memeriksa kondisi Media Penyimpan Data Elektronik dan data yang ada di dalamnya;
    3. Melakukan transfer data Outward Manifest dari Media Penyimpan Data Elektronik ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean;
    4. Menyerahkan tanda bukti penerimaan yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 kepada pengangkut;
    5. Meneliti uraian barang dalam BC 1.1dan mencatat nomor pos BC 1.1 yang uraian barangnya kurang jelas.
  3. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean:
    1. Menerima dan meneliti kelengkapan data (validasi) Outward Manifest;
    2. Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1;
    3. Mencetak tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan nomor dan tanggal BC 1.1;
    4. Melakukan rekonsiliasi PEB dan Pemberitahuan Pabean lainnya dengan pos BC 1.1.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-19/BC/2006
TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT


TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN
OUTWARD MANIFEST MELALUI SISTEM PDE

  1. Pengangkut:
    1. Menyiapkan Outward Manifest menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut, dengan elemen data sekurang-kurangnya :
      a) Bagi sarana pengangkut melalui laut :
      1) nama sarana pengangkut;
      2) bendera/kebangsaan;
      3) nomor pelayaran (voyage number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal/ pelabuhan muat;
      6) pelabuhan tujuan;
      7) tanggal dan jam keberangkatan;
      8) jumlah Bill of Lading;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Bill of Lading;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan/petikemas;
      15) nomor segel kemasan/petikemas;
      16) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      17) ukuran dan tipe kemasan/petikemas;
      18) uraian barang;
      19) berat kotor (brutto);
      20) ukuran/volume barang;
      21) mother vessel, apabila ada;
      22) nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor;
      23) keterangan;
      24) nama jelas pengangkut.
      b) Bagi sarana pengangkut melalui udara :
      1) nama sarana pengangkut;
      2) Bendera/Kebangsaan;
      3) nomor penerbangan (flight number);
      4) nama pengangkut;
      5) pelabuhan asal / pelabuhan muat;
      6) pelabuhan tujuan;
      7) tanggal dan jam keberangkatan;
      8) jumlah Airway Bill;
      9) nomor urut;
      10) nomor dan tanggal Airway Bill;
      11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
      12) nama dan alamat penerima (consignee);
      13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
      14) nomor dan merek kemasan;
      15) jumlah dan jenis kemasan;
      16) uraian barang;
      17) berat kotor (brutto);
      18) ukuran/volume barang;
      19) first carrier, apabila ada;
      20) nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor;
      21) keterangan;
      22) nama jelas pengangkut.
      c) Bagi sarana pengangkut melalui darat:
      1) nomor tanda kendaraan (car registration number);
      2) nama pengangkut (perseorangan/perusahaan);
      3) tempat/negara asal barang;
      4) tempat tujuan;
      5) tanggal keberangkatan;
      6) nomor urut;
      7) nama dan alamat pengirim (supplier);
      8) nama dan alamat penerima barang;
      9) jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
      10) uraian barang;
      11) berat kotor (brutto) dan/atau ukuran/volume barang;
      12) nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor;
      13) keterangan;
      14) nama jelas pengangkut.
    2. Melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif yang ditetapkan atas pelayanan manifes melalui Bank Devisa Persepsi, Kantor Pabean, atau PT Pos Indonesia dan menerima tanda bukti pembayaran;
    3. Mengirimkan Outward Manifest ke Kantor Pabean melalui sistem PDE;
    4. Menyerahkan tanda bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat yang mengelola Manifes;
    5. Menerima respon bukti penerimaan Outward Manifest yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1.
  2. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean:
    1. Menerima dan meneliti kelengkapan data (validasi) Outward Manifest yang dikirim melalui sistem PDE oleh pengangkut;
    2. Mengirimkan respon bukti penerimaan Outward Manifest kepada pengangkut yang telah diberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1;
    3. Melakukan rekonsiliasi PEB dan Pemberitahuan Pabean lainnya dengan pos BC 1.1.
  3. Pejabat yang Mengelola Manifes:
Meneliti uraian barang dalam BC 1.1 dan mencatat nomor pos BC 1.1 yang uraian barangnya kurang jelas.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-19/BC/2006
TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT


TATACARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN
DAFTAR PENUMPANG DAN PEMBERITAHUAN LAINNYA

  1. Pengangkut :
    1. Menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), dalam bentuk hardcopy atau softcopy dengan sistem PDE atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik kepada Pejabat yang mengelola manifes atau sistem komputer di Kantor Pabean setempat yang terdiri dari:
      1. Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;
      2. Daftar bekal sarana pengangkut;
      3. Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;
      4. Daftar senjata api dan amunisi; dan
      5. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan;
    2. Menerima tanda bukti penerimaan dari Pejabat yang mengelola manifes/sistem komputer.
  2. Pejabat yang Mengelola Manifes/ Sistem Komputer di Kantor Pabean :
    1. Menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dari pengangkut dan membukukan dalam Buku Daftar Penumpang dan Pemberitahuan Lainnya;
    2. Memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pengangkut.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-19/BC/2006
TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT


TATA CARA PERBAIKAN TERHADAP OUTWARD MANIFEST
YANG TELAH DIDAFTARKAN DI KANTOR PABEAN (BC 1.1)

  1. Pengangkut atau Pihak-pihak Lain yang Bertanggung Jawab Atas Barang:
    1. Menyiapkan permohonan perbaikan BC 1.1;
    2. Melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan perbaikan BC 1.1 melalui Bank Devisa Persepsi, Kantor Pabean atau PT Pos Indonesia dan menerima tanda bukti pembayaran;
    3. Menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.1 kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk disertai bukti pembayaran PNBP dan dokumen pendukung;
    4. Menerima pemberitahuan persetujuan atau penolakan perbaikan BC 1.1 dari Pejabat yang mengelola Manifes;
  2. Pejabat yang Mengelola Manifes:
    1. Menerima permohonan perbaikan BC 1.1 disertai bukti pembayaran PNBP dan dokumen pendukung dari pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang;
    2. Melakukan penelitian terhadap permohonan perbaikan BC 1.1 dan dokumen pendukung serta mencocokkannya dengan BC 1.1;
    3. Apabila permohonan perbaikan BC 1.1 disetujui :
      a) melakukan perbaikan pada pos BC 1.1 atau menggabungkan lembaran Outward Manifest perbaikan pada BC 1.1, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual;
      b) melakukan perbaikan data BC 1.1 dengan cara entry data dan/atau melakukan transfer data perbaikan BC 1.1 ke Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik;
      c) menyerahkan pemberitahuan persetujuan atas permohonan perbaikan BC 1.1;
    4. Apabila permohonan perbaikan BC 1.1 ditolak, menyerahkan pemberitahuan penolakan atas permohonan perbaikan BC 1.1.
  3. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean:
    1. Menerima dan memproses perbaikan BC 1.1 yang telah diberikan persetujuan untuk dilakukan perbaikan;
    2. Mencetak persetujuan mengenai perbaikan BC 1.1.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332