LAMPIRAN X

PERUBAHAN KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

 

 

TATA KERJA PEMBERIAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

 

A.

Perusahaan melakukan kegiatan :

 

1.

Mengajukan surat permohonan pengembalian ke Perugas Pendok dan TU, yang disertai dengan disket, Surat Sanggup Bayar (SSBC) dan Daftar Keterkaitan antara barang ekspor/yang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan barang dan bahan asli impor yang dipakai (BCL.KT02) dengan melampirkan :

 

 

a.

Dokumen Impor :

 

 

 

1)

Copy PIB/PIBT/PPKP;

 

 

 

2)

Copy Invoice dan Packing List;

 

 

 

3)

Asli SSBC lembar ke 3 atau SSPCP;

 

 

 

4)

Copy SPPB lembar ke 2 yang telah dicantumkan catatan pengeluaran oleh Pejabat. Dalam hal sudah menggunakan sistem PDE, persetujuan keluar dari Pejabat dapat diganti dengan perekam data SPPB dari komputer yang merubah status PIB dari gate menjadi barang keluar yang tersimpan dalam data base PIB/impor;

 

 

b.

Dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat dalam hal mempergunakan hasil produksi dari Kawasan Berikat:

 

 

 

1)

Copy BC 2.5;

 

 

 

2)

Copy Invoice dan Packing List;

 

 

 

3)

Asli SSPCP lembar ke 3;

 

 

 

4)

Copy SPPB-KB lembar ke satu yang telah dicantumkan catatan pengeluaran oleh Pejabat;

 

 

 

5)

Purchase Order.

 

 

c.

Dokumen Ekspor:

 

 

 

1)

Asli LPBC/LHP (yang tidak melebihi satu tahun sejak tanggal penerbitan);

 

 

 

2)

Copy PEB;

 

 

 

3)

Copy B/L, AWB atau dokumen pengangkutan lainnya yang disamakan, yang telah dicantumkan tanda tangan, stempel pelayaran/penerbangan dan tanggal;

 

 

 

4)

Copy Invoice dan Packing List.

 

 

d.

Dokumen penyerahan barang ke Kawasan Berikat :

 

 

 

1)

Asli BC 2.4;

 

 

 

2)

Asli Kontrak Penjualan;

 

 

 

3)

Copy Invoice dan Faktur Pajak;

 

 

 

4)

Purchase Order.

 

2.

Menerima :

 

 

a.

Surat tanda terima dari Kantor Wilayah dalam hal BCL.KT02 diterima; atau

 

 

b.

Penolakan dalam hal BCL.KT02 ditolak.

 

3.

Menerima SKPFP BM-C

B.

Petugas Pendok dan TU melakukan kegiatan :

 

1.

Menerima dari Perusahaan surat permohonan pengembalian, dan SSB, disket beserta Daftar Keterkaitan antara barang ekspor/yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan barang dan bahan asal impor yang dipakai BCL.KT02 sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 1.

 

2.

Melakukan penelitian berkas BCL.KT02 dalam hal :

 

 

a.

dokumen tidak lengkap atau data pada disket tidak bisa dibaca, dokumen permohonan pengembalian dikembalikan /ditolak;

 

 

b.

dokumen lengkap dan data pada disket dapat dibaca, disket di transfer ke Komputer.

 

3.

Memberi nomor register dan surat tanda terima dalam hal disket berhasil ditransfer.

 

4.

Mengembalikan berkas BCL.KT02 kepada Perusahaan dalam hal disket BCL.KT02 tidak dapat ditransfer.

 

5.

Menerima kelengkapan data dan menerbitkan surat tanda terima kelengkapan data.

 

6.

Meneruskan dokumen BCL.KT02 dan kelengkapan data, surat tanda terima dan bukti transfer ke Pejabat Koordinator Pemeriksa dengan disertai Daftar Pengantar BCL.KT02 setiap hari.

 

7.

Menerima listing hasil pemeriksaan yang siap cetak dari Ketua Tim Pengembalian.

 

8.

Mencetak Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (SKPFP BM-C) dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (SPMK).

 

9.

Menyerahkan berkas SKPFP BM-C dan SPMK ke Pejabat yang Menangani Pengembalian untuk diparaf.

 

10.

Menerima kembali dari Kepala Kantor Wilayah berkas SKPFP BM-C setelah ditanda tangani.

 

11.

Menerima kembali berkas SPMK setelah ditanda tangani Pejabat yang Menangani Pengembalian.

 

12.

Mengirim SKPFP BM-C dan SPMK ke instansi terkait.

C.

Pejabat Koordinator Pemeriksa

 

1.

Menerima berkas asli BCL.KT02 dari Petugas Pendok dan TU.

 

2.

Menentukan Petugas Pemeriksa.

 

3.

Memonitor penyelesaian BCL.KT02.

 

4.

Menerima surat penolakan dari Pemeriksa.

 

5.

Meneliti dan memaraf surat penolakan dan meneruskan Pemeriksa.

 

6.

Menerima dan meneliti kembali listing pemeriksaan BCL.KT02 dan dokumen BCL.KT02 yang telah diparaf oleh Pemeriksa.

 

7.

Meneruskan listing pemeriksaan BCL.KT02 dan dokumen BCL.KT02 yang telah diparaf setuju kepada Ketua Tim Pengembalian atau mengembalikan ke pemeriksa dalam hal masih ada yang salah/kurang lengkap.

 

8.

Dalam hal Pemeriksa yang ditunjuk berhalangan dapat dilakukan penggantian Pemeriksa.

 

9.

Mengadministrasikan berkas asli BCL.KT02.

D.

Pemeriksa Pengembalian melakukan kegiatan :

 

1.

Menerima berkas asli BCL.KT02 dari Koordinator Pendok dan TU.

 

2.

Meneliti kelengkapan data permohonan BCL.KT02.

 

3.

Mencetak listing pemeriksaan.

 

4.

Membuat konsep surat konfirmasi SSBC (SSPCP/BPPCP)/LPBC/LHP bila diperlukan.

 

5.

Menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud butir 4.

 

6.

Dalam hal jawaban konfirmasi tidak sesuai membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

7.

Menyelesaikan listing pemeriksaan BCL.KT02 dalam hal data BCL.KT02 sudah lengkap.

 

8.

Meneliti dan memaraf surat penolakan dan meneruskan ke Koordinator Pemeriksa untuk diteruskan ke Pejabat yang menangani Pengembalian.

E.

Pejabat yang menangani Pengembalian melakukan kegiatan :

 

1.

Menerima berkas asli BCL.KT02 dari Petugas Pendok dan TU.

 

2.

Menerima surat penolakan dari Pejabat Koordinator Pemeriksa dan membubuhkan tanda tangan.

 

3.

Menyerahkan surat penolakan setelah membubuhkan tanda tangan ke Pejabat Koordinator Pemeriksa untuk diteruskan ke Perusahaan.

 

4.

Menerima dan meneliti kembali listing pemeriksa BCL.KT02 dan dokumen BCL.KT02 yang telah diparaf oleh Pemeriksa.

 

5.

Meneruskan listing pemeriksaan BCL.KT02 dan dokumen BCL.KT02 yang telah diparaf setuju kepada petugas Pendok dan TU untuk dicetak SKPFP BM-C dan SPMK-nya atau mengembalikan ke Pemeriksa dalam hal masih ada yang salah/kurang lengkap.

 

6.

Menerima dan meneliti SKPFP BM-C dari Petugas Pendok dan TU dan membubuhkan paraf untuk diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah.

F.

Kepala Kantor Wilayah melakukan kegiatan :

 

1.

Menerima SKPFP BM-C dari Ketua Tim Pengembalian dan membubuhkan tanda tangan.

 

2.

Menyerahkan SKPFP BM-C yang telah ditanda tangani ke Petugas Pendok dan TU untuk dikirim kepada instansi terkait.

G.

Pejabat yang menangani Pengembalian (Kepala Bidang Pabean dan Cukai) melakukan kegiatan :

 

1.

Menerima dan memeriksa SPMK dari Petugas Pendok dan TU untuk ditandatangani.

 

2.

Menandatangani SPMK dan menyerahkan kembali ke Petugas Pendok atau TU.

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd,-

 

ANWAR SUPRIJADI

NIP 120050332